Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

CARA PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "CARA PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 CARA PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
Pertemuan 9 CARA PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA

2 3 Cara Pemungutan Pajak di Indonesia
Official Assessment System (dilaksanakan s/d 1967) Suatu cara pemungutan pajak yang welahwenang untuk menentukan besar pajak terutang ada pada pemungut pajak (fiscus, dalam hal ini adalah Dirjen Pajak).

3 2. Semi Self Assessment System dan With Holding System (Dilaksanakan pada 1968-1983)
Cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besar pajak terutang ada pada wajib pajak bersama-sama dengan fiscus With Holding System Cara pemungutan pajak yang wewenang untuk menentukan besar pajak terutang adalah bukan wajib pajak dan bukan fiscus, melainkan pihak ke tiga yang ditunjuk.

4 3. Full Self Self Assessment System
(Dilaksanakan mulai 1983 sampai dengan sekarang) Cara pemungutan pajak yang berhak menghitung dan menentukan besar pajak terutang adalah wajib pajak sendiri.

5 Sistem Perpajakan di Indonesia
Sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia selalu disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan perekonomian yang terjadi. Hal ini ditujukan agar pelaksanakan sistem pajak yang dilakukan pemerintah dapat mencapai sasaran yang telah ditentukan.

6 UU No. 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Indonesia
UU ini memuat ketentuan umum perpajakan, antara lain : Tanggung jawab pelaksanaan pajak ada pada anggota masyarakat Sistem pemungutan dan penghitungan pajak menggunakan sistem “self assassment”, UU ini diberlakuan mulai dari 1 Januari 1995

7 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tarif Pajak penghasilan
UU No. 17 Tahun 2000 Tentang PPh UU ini mengatur yang berkait dengan PPh, antara lain: Objek Pajak Bentuk Penghasilan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tarif Pajak penghasilan Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun

8 Tarif Pajak Penghasilan
Tarif pajak orang pribadi dalam negeri: No Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak 1 Rp. 0, s/d Rp ,00 5 % 2 Rp ,00 s/d Rp ,00 10 % 3 Rp ,00 s/d Rp ,00 15 % 4 Rp ,00 s/d Rp ,00 25 % 5 Rp ,00 ke atas 35 %

9 b. Tarif Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
No Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak 1 Rp. 0, s/d Rp ,00 10 % 2 Rp ,00 s/d Rp ,00 15 % 3 Rp ,00 ke atas 30 %

10 Contoh Soal : Jika diketahui PKP Tuan Hanif Rp ,00 setahun. Berapakah PPh yang harus Tuan Hanif bayar dalam setahun dan sebulan? Jika Pendapatan Kena Pajak Tuan Hanif berjumlah Rp ,00 setahun , PPh terutang Tuan Hanif? Jika diket PKP Tuan Hanif hanya sebesar Rp ,00 setahun, berapakah PPh terutang Tuan Hanif ?

11 Jawab… PPh Tuan Hanif Terutang a. 5 % x Rp. 25.000.000 = Rp. 1.250.000
Total PPh terutang setahun = Rp b. Jika dibayar perbulan Rp : 12 = Rp +

12 2. PPh terutang Tuan Hanif 5 % x Rp. 25.000.000 = Rp. 1.250.000
Total PPh terutang setahun Rp 3. PPh Tuan Hanif Terutang 5 % x Rp = Rp / tahun Total PPh terutang setahun Rp

13 Kerjakan Soal dibawah ini :
PT usaha jaya Semesta memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp setahun. Hitunglah besar pajak penghasilan yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut.

14 Uji Kemampuan Sebutkan dan jelaskan 3 cara pemungutan pajak di Indonesia! Sebutkan UU yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan di indonesia serta UU tentang PPh! Sebutkan tarif pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap


Download ppt "CARA PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google