Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROSES PENYUSUNAN, PENGESAHAN & DINAMIKA AWAL UUD 1945

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROSES PENYUSUNAN, PENGESAHAN & DINAMIKA AWAL UUD 1945"— Transcript presentasi:

1 PROSES PENYUSUNAN, PENGESAHAN & DINAMIKA AWAL UUD 1945

2 LATAR BELAKANG SEJARAH PENYUSUNAN UUD 1945
ERA PENJAJAHAN JEPANG TAHUN Jepang Mulai Mengalami Kekalahan Di semua Medan Pertempuran. SALAH SATU ANTISIPASI JEPANG Berusaha Mengambil Hati Bangsa-bangsa yang Dijajahnya (Seperti : Birma dan Filipina). TUJUANNYA Agar Bangsa yang Dijajah Tetap Membantunya, Khususnya Perang Melawan Sekutu.

3 JANJI KEMERDEKAAN JEPANG
PERTAMA : 7 SEPTEMBER 1944 Akan Memberi Kemerdekaan Kepada Bangsa Indonesia Dengan Syarat : Jika Jepang Memenangkan Perang. PERLAKUAN LAIN: Bendera Merah Putih Boleh Dikibarkan Di Samping Bendera Jepang. Diperbolehkan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Diperbolehkan Membicarakan Persoalan Politik.

4 JANJI KEMERDEKAAN JEPANG
KEDUA : 1 MARET 1945 Janji Kemerdekaan Diulangi Lagi, Kali Ini Tanpa Syarat. Dijanjikan Pula Akan Dibentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia)

5 BPUPKI DIBENTUK  29 April 1945
TUGAS  Mempelajari Hal-hal yang Diperlukan untuk Menyelenggarakan Negara Merdeka PELANTIKAN  28 Mei 1945 Oleh Pembesar Tertinggi Bala Tentara Jepang JUMLAH ANGGOTA  62 Orang, Kemuidian Ditambah 6 Menjadi 68 orang. KETUA & WKL. KETUA  Radjiman Wedyodiningrat dan RP. Soeroso.

6 SIDANG BPUPKI PRIODE I Tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
AGENDA UTAMA Menanmpung Berbagai Gagasan Mengenai Dasar Negara yang Akan Dipergunakan Bagi Negara Merdeka Kelak. PENYAMPAI GAGASAN DASAR NEGARA Mr. Moch. Yamin (29 Mei 1945). Prof. DR. Soepomo (30 Mei 1945). Ir. Soekarno (1 Juni 1945).

7 MR. MOCH. YAMIN KONSEP LISAN MELALUI PIDATO PADA 29 MEI 1945
Peri Kebangsaan Peri Kemanusiaan Peri Ketuhanan Peri Kerakyatan Kesejahteraan Rakyat KONSEP DISAMPAIKAN SECARA TERTULIS Ketuhanan yang Maha Esa Persatuan Indonesia. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

8 PROF. DR. SOEPOMO DISAMPAIKAN PADA 31 MEI 1945
PRINSIP DASAR NEGARA YANG DIKEMUKAKAN Negara Tidak Akan Mempersatukan Diri dengan Golongan Terbesar, Mengatasi Semua Golongan, Baik Besar Maupun Kecil (Faham Integralistik). Warganegara Takluk Kepada Tuhan Pimpinan Negara, Khususnya Kepala Negara, Terus Menerus Bersatu Jiwa dengan Rakyat. Ekonomi Negara Bersifat Kekeluargaan. Hubungan Antar Bangsa: Indonesia sebagai Anggota Keluarga Asia Timur Raya.

9 IR. SOEKARNO DISMPAIKAN TANPA TEKS PADA 1 JUNI 1945
USULAN BELIAU MENGENAI LIMA PRINSIP DASAR Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia). Internasionalisme (Pri Kemanusiaan) Mufakat (Demokrasi) Kesejahteraan Sosial. Ketuhanan Yang Berkebudayaan (Juga Ketuhanan Yang Maha Esa) BELIAU USULKAN DIBERI NAMA : PANCASILA

10 IR. SOEKARNO DISMPAIKAN TANPA TEKS PADA 1 JUNI 1945
SOSIO - NASIONALISME NASIONALISME (Kebangsaan Indonesia) INTERNASIONALISME (Pri Kemanusiaan) PANCASILA TRI SILA SOSIO-NASIONALISME SOSIO-DEMOKRASI KETUHANAN SOSIO - DEMOKRASI MUFAKAT (Demokrasi) KESEJAHTERAAN RAKYAT EKA SILA GOTONG ROYONG

11 AKHIR SIDANG BPUPKI PRIODE I MEMBENTUK PANITIA DELAPAN
TUGAS Mengkaji serta Merumuskan Berbagai Usul yang Masuk Mengenai Dasar Negara Selama Masa Sidang BPUPKI Priode I ANGGOTA Ir. Soekarno (Ketua), Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim, Mr. Muh. Yamin, Sutardjo Kartohadikusumo, Mr. AA. Maramis, Otto Iskandardinata, Drs. Muh. Hatta.

12 SIDANG PANITIA DELAPAN 22 JUNI 1945
Anggota BPUPKI yang Hadir 38 Orang Anggota Hadir Bertempat Tinggal di Jakarta Hasil Sidang Membentuk Panitia Sembilan ANGGOTA PANITIA SEMBILAN Ir. Soekarno, KH. Wakhid Hasyim, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. AA. Maramis, Drs. Muh. Hatta, H. Agus Salim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso.

13 HASIL PANITIA SEMBILAN Kompromi antara Pihak Islam dan Kebangsaan
Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Para Pemeluknya. Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia DISEBUT PIAGAM JAKARTA DITETAPKAN 22 JUNI 1945

14 SIDANG BPUPKI PRIODE II 10-16 JULI 1945
SIDANG 10 JULI 1945 PADA AWAL SIDANG DIUMUMKAN PENAMBAHAN (ENAM) ANGGOTA BARU BPUPKI SIDANG 11 JULI 1945 DIBENTUK TIGA PANITIA PANITIA PERANCANG UUD  KETUA IR. SOEKARNO PANITIA PEMBELA TANAH AIR  KETUA ABIKUSNO TJOKROSUJOSO PANITIA KEUANGAN DAN PEREKONOMIAN  KETUA DRS. MOH. HATTA

15 SIDANG PANITIA PERANCANG UUD SIDANG 12-14 JUNI 1945
DIBENTUK PANITIA KECIL PERANCANG UUD KETUA : Prof. DR. SOEPOMO SIDANG 14 JULI 1945 Ketua Panitia Perancang UUD (Ir. Soekarno) Melaporkan Hasil Kerjanya di Sidang : Rancangan Teks Proklamasi Diambil dari Alinea 1, 2, dan 3 Piagam Jakarta. Rancangan Pembukaan UUD akan Diambil dari Alinea 4 Piagam Jakarta. Rancangan Batang Tubuh UUD Terdiri dari 15 Bab dan 42 Pasal, termasuk Aturan Peralihan dan Tambahan

16 SIDANG BPUPKI PRIODE II SIDANG 15 JULI 1945
KETUA PANITIA PERANCANG UUD MEMBERIKAN PENJELASAN UMUM MENGENAI DASAR, FALSAFAH, SERTA SISTEM YANG DIPAKAI MENYUSUN RANCANGAN UUD. KETUA PANITIA KECIL PERANCANG UUD (Prof. DR. SOEPOMO) MENERANGKAN SECARA RINCI MENGENAI PASAL-PASAL RANCANGAN UUD. SIDANG 16 JULI 1945 SETELAH MELALUI PERDEBATAN SERU, RANCANGAN UUD DITERIMA SECARA BULAT OLEH SIDANG BPUPKI

17 TINDAK LANJUT SEUSAI SIDANG BPUPKI II
BPUPKI MELAPORKAN HASIL KERJANYA PADA PEMERINTAH BALA TENTARA JEPANG MENGUSULKAN DIBENTUKNYA BADAN BARU DENGAN JANGKAUAN TUGAS LEBIH LUAS CATATAN PENTING TERNYATA BPUPKI TIDAK HANYA MENYELIDIKI PERSIAPAN KEMERDEKAAN, TETAPI LEBIH JAUH DARI ITU, SAMPAI PADA BENTUK NEGARA, DASAR NEGARA, SERTA RANCANGAN UUD.

18 PPKI PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA DIBENTUK  7 AGUSTUS 1945
KETUA  Ir. SOEKARNO WK. KETUA  MOH. HATTA JUMLAH ANGGOTA  21 ORANG

19 PERKEMBANGAN SETELAH PPKI TERBENTUK
TANGGAL 9 AGUSTUS 1945 (DUA HARI SETELAH DIBENTUK)  KETUA DAN WAKIL KETUA PPKI SERTA MANTAN KETUA BPUPKI  DIMINTA MENGHADAP JENDRAL TERAUCI DI DALLAT.

20 PERTEMUAN DENGAN JENDRAL TERAUCI DI DALLAT (12 AGUSTUS 1945)
JEPANG MENYAMPAIKAN : Menyetujui Kemerdekaan Indonesia, dan Kapan Kemerdekaan Akan Diumumkan, Sepenuhnya Diserahkan pada PPKI PERKEMBANGAN KEADAAN SETELAH PENYERAHAN JEPANG (14 AGUSTUS 1945) Ketiga PEMIMPIN (Ketua dan wakil ketua ppki) tiba kembali di jakarta. PADA SAAT ITU PEJUANG BAWAH TANAH TELAH MENGETAHUI BAHWA JEPANG TELAH MENYERAH PADA SEKUTU

21 SITUASI TANGGAL 15 AGUSTUS 1945
Berita Penyerahan Jepang Kepada Sekutu Semakin Jelas. Para Pemuda Menuntut Segera Memproklamirkan Kemerdekaan. Namun Ir. Soekarno Menolak, dan Menyatakan Tanggal 16 Agustus 1945 akan Mengadakan Sidang PPKI. SITUASI TANGGAL 16 AGUSTUS 1945 Soekarno & M. Hatta Dibawah Oleh Para Pemuda Ke Rengas Dengklok Karawang. Alasannya Rakyat akan Menyerbu Jakarta untuk Melucuti Jepang. Di Jakarta Tidak Terjadi Apa-apa. Malam Harinya Soekarno & M. Hatta Dijempu Oleh Ahmad Soebardjo Kembali Ke Jakarta. Sidang PPKI akan Dimulai. Namun Jepang Melarang, Karena Diperintahkan Oleh Sekutu untuk Mempertahankan Status Quo. Maknanya: Sejak Saat Itu Semua Janji Kemerdekaan dari Jepang Telah Dicabut.

22 PROKLAMASI KEMERDEKAAN
17 AGUSTUS 1945 JAM : WIB Di JL. Pegangsaan Timur No, 56 Jakarta SIDANG PPKI TANGGAL 18 AGUSTUS 1945. AGENDA : PENETAPAN DAN PENGESAHAN UUD 1945 SEBELUM SIDANG : Atas Inisiatif dan Tanggungan Ketua, Anggota PPKI Ditambah 6 (Enam) Orang. Jumlah Keseluruhan 27 Orang. MAKNANYA : PPKI MENJADI BADAN NASIONAL

23 MAKNA LARANGAN JEPANG SAAT PPKI AKAN SIDANG DAN PENAMBAHAN ANGGOTA PPKI BAGI KEMERDEKAAN INDONESIA Kemerdekaan Indonesinesia Bukan Merupakan Hadiah dari Jepang, Meski Semula Jepang Menjanjikan Kemerdekaan Indonesia, serta Badan yang Memproses Kemerdekaan Merupakan Buatan Jepang. Karena dengan Larangan tersebut, Berarti Janji Jepang Batal. Juga dengan Penambahan Anggota PPKI atas Tanggungan Ketua, Maka Menjadikan PPKI Bukan Lagi Badan Buatan Jepang, Melainkan Badan yang Bersifat Nasional.

24 SIDANG PPKI 18 AGUSTUS 1945 AGENDA : PENETAPAN & PENGESAHAN UUD
SIDANG PENDAHULUAN Disepakati Pembahasan UUD dalam Dua Tahap Tahap I : Pembukaan UUD Tahap II : Pasal-pasal UUD Menggunakan Piagam Jakarta sebagai Acuan Membahas Pembukaan UUD. Melakukan Rapat Pendahuluan Sebelum Masuk Pleno  Kasman Singodimedjo, Ki Bagus Hadikusumo, K.H.Wachid Hasyim, Teuku Moch.Hasan, dan Moh.Hatta. Guna Membahas Klausul Krusial : ”Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-Pemeluknya”. Disepakati menjadi :”Ketuhanan Yang Maha Esa”

25 CATATAN PENTING HASIL RAPAT PENDAHULUAN
Kesepakatan Penghapusan Kata “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Para Pemeluknya” Menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Maka Seluruh Isi Hukum Dasar Dapat Diterima Oleh Seluruh Bangsa Indonesia, Baik Pemeluk Agama Islam, Kresten, Maupun Pemeluk Agama Lainnya. Bagi Umat Islam: Menunjukkan Bahwa Pemimpin Islam Saat Itu Benar-benar Mengutamakan Keutuhan dan Persatuan Negara yang Baru Saja Diproklamirkan.

26 SIDANG PARIPURNA PPKI PENGESAHAN PEMBUKAAN UUD
SIDANG DIPIMPIN LANGSUNG OLEH KETUA DAN WAKIL KETUA PPKI INFORMASI KETUA  Ada Perubahan dalam Rancangan Pembukaan dan Beberapa Pasal Hukum Dasar (UUD) yang Disusun Oleh BPUPKI. INFORMASI WK. KETUA  (1). Menghapus Pernyataan Indonesia Merdeka dan Rancangan Hukum Dasar, Serta Rancangan UUD Susunan BPUPKI Diganti Piagam Jakarta. (2). Perubahan Rancangan UUD Pasal 6 Ayat 1 dan Pasal 29 Ayat 1.

27 SIDANG PARIPURNA PPKI PENGESAHAN UUD
BAHAN PEMBAHASAN  RANCANGAN UUD HASIL PANITIA PERANCANG UUD YANG DISETUJUI BPUPKI PEMBAHASAN DILAKUKAN DUA TAHAP  1. PANDANGAN UMUM, 2. PEMBAHASAN PASAL-PASAL. DISEPAKATI PERUBAHAN BEBERAPA PASAL TERKAIT PERUBAHAN RANCANGAN PEMBUKAAN UUD. PEMBAHASAN ATURAN PERALIHAN DAN TAMBAHAN  (1). Mendahulukan Pasal 3 Aturan Peralihan. (2). Selanjutnya Pembahasan Pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan Lainnya. PENGESAHAN UUD.

28 PERUBAHAN PADA PEMBUKAAN UUD
Kata “Mukaddimah” Diganti dengan “Pembukaan” Kalimat “Hukum Dasar Negara Indonesia” Diganti dengan “Undang-undang Dasar Negara Indonesia”. Kalimat “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Para Pemeluknya” Diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kalimat “Menurut Dasar Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” Diganti dengan “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.

29 PERUBAHAN PADA PASAL-PASAL UUD
Istilah “Hukum Dasar” Menjadi “Undang-undang Dasar”. “Dua Orang Wakil Presiden” Menjadi “Seorang Wakil Presiden”. “Presiden Harus Orang Indonesia Asli yang Beragama Islam” Menjadi “ Presiden Harus Orang Indonesia Asli” “Selama Perang, Pimpinan Perang Dipegang Oleh Jepang dengan Persetujuan Pemerintah Indonesia”. Dihapus.

30 PEMBERIAN NAMA ATAU ISTILAH UUD 1945
Ketika Ditetapkan pada 18 Agustus 1945, Namanya Undang-Undang Dasar (UUD). Tidak Memakai Embel-embel 1945, Ketika Diundangkan dalam Berita RI Tahun II No. 7, Tanggal 15 Pebruari 1946 Namanya Disebut: Undang-Undang Dasar (UUD). Tidak Memakai Tahun 1945. Tambahan 1945 Muncul pada Tanggal 19 Pebruari 1959 Ketika Kabinet Saat itu Bersepakat Bulat Mengenai “Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam Rangka Kembali ke UUD 1945”. Tambahan 1945 Dipertegas Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Sebagaimana Dituangkan dalam Lembaran Negara No. 75 Tahun 1959.

31 PRIODE BERLAKUNYA UUD 1945 18 AGUSTUS 1945 - 27 DES. 1949 UUD 1945
27 DES AGUSTUS 1950 KONS. RIS 3 17 AGUSTUS JULI 1959 UUDS 1950 4 JULI SEKARANG UUD 1945 Berlaku Secara Nasional pada Priode 1 dan 4. Sedang pada Priode 2 Hanya Berlaku untuk Negara Bagian RI Yogyakarta. Sedangkan pada Priode 3 Tidak Belaku, Meski Tidak Ada Ketentuan Formal yang Mencabut Berlakunya UUD 1945.

32 KEABSAHAN UUD 1945 ISMAIL SUNY Keabsahan UUD 1945 Harus Dipertimbangkan dengan Merujuk pada Keberhasilan Revolusi Indonesia. Karena Revolusi Berhasil, Maka UUD 1945 sebagai Hasil Revolusi, Sah Keberadaannya. HANS KELSEN Jika Suatu Revolusi Rakyat atau Suatu Republik Dirubah Bentuknya Menjadi Kerajaan Melalului Kudeta, dan Kemudian Pemerintahan Baru Tersebut Berhasil Mempertahankan Konstitusinya, Maka Menurut Hukum Internasional, Pemerintah dan Konstitusi tersebut Sah Keberadaannya. IVOR JENNINGS Revolusi yang Berhasil Menciptakan Konstitusi Baru, Meskipun Munculnya Revolusi Menyalahi Hukum yang Berlaku Ketika itu, Namun Jika Revolusi Berhasil Mempertahankan Kekuasaannya, Maka Kekuasaan dan Konstitusinya oleh Ilmu Hukum Dinyatakan Sah.

33 KONSTITUSI RIS Hasil Konfrensi Meja Bundar
Tidak Berlangsung Lama, Karena Tidak Berakar dan Sesuai Keinginan Rakyat Indonesia. Muncul Tuntutan Kembali Ke Negara Kesatuan. Daerah Sulit Diperintah dan Kewibawaan Pemerintah Pusat Merosot. Tinggal 3 Negara Bagian : Negara RI, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatra Timur. Tidak Berlaku Lagi dengan Ditetapkanya UUDS 1950. UUDS 1950 Merupakan Perubahan/Modifikasi dari Konstitusi RIS, dan Ditetapkan Melalui UU Federal No. 7 Tahun 1950.

34 TIDAK ADA KETENTUAN FORMAL PENCABUTAN BERLAKUNYA UUD 1945
Pada Saat Berlakunya UUDS 1950 : UU. Federal No. 7 Tahun 1950 Tidak Memuat Secara Tegas Pencabutan UUD 1945. Tidak Ada Satupun Ketentuan yang Mencabut Berlakunya UUD 1945, Baik Kesepakatan RIS-RI Yogyakarta, Maupun Selama Pemerintahan RIS. Memang : UUD 1945 Saat Berlakunya UUDS 1950 Kehilangan Fungsinya Sebagai UUD Negara. Pada Saat Berlakunya Konstitusi RIS, UUD 1945 Tidak Dicabut. Namun Hanya Berlaku di Negara Bagian RI Yogyakarta.

35 BERLAKUNYA KEMBALI UUD 1945
UUDS 1950 BERSIFAT SEMENTARA Namanya Pasal 134 UUDS 1950 : Secepatnya Menetapkan UUD Republik Indonesia Sebagai Ganti UUDS 1950. DIADAKAN PEIMILIHAN UMUM 1955 September : Pemilu Anggota DPR Desember 1955 : Pemilu Anggota Konstituante Dasar Pemilu : UU. No. 7 Tahun 1956. TERBENTUKNYA KONSTITUANTE Dilantik : 10 Nopember 1956 Jumlah Anggota : 514 Orang.

36 BERLAKUNYA KEMBALI UUD 1945
SIDANG KONSTITUANTE Sidang Berlangsung + 2,5 Tahun, Namun Belum Memperoleh Hasil yang Signifikan. Perbedaan Pendapat Cukup Jauh, Utamanya Perbedaan Ideologi. SOLUSI KEBUNTUAN Datang Dari Pihak Pemerintah. Penyebab Kebuntuan Menurut Pemerintah : Prinsip Demokrasi Libral dalam Sistem Ketatanegaraan yang Dianianut UUDS 1950, Berdampak Kebuntuan pada Sidang Konstituante. Karenanya Prinsip Tersebut Harus Diganti. Solusi: Diusulkan Pemberlakuan Demokrasi Terpimpin. Konsep Ini Dipandang Sesuai dengan Kepribadian Bangsa Indonesia. Tanggal 19 September 1958 : Dikeluarkan Keputusan Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam Rangka Kembali Ke UUD Isinya Meminta Konstituante Bersidang untuk Menetapkan Berlakunya UUD 1945.

37 BERLAKUNYA KEMBALI UUD 1945
SIDANG KONSTITUANTE Menanggapi sekaligus Menentukan Sikap Mengenai Keputusan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin. Bersepakat Menggunakan Mekanisme Pemungutan Suara untuk Menentukan Apakah Menerima atau Menolak Kembali ke UUD 1945. HASIL PEMUNGUTAN SUARA Sidang I : 30 Mei 1959 >> Suara Setuju : 269, dan Tidak Setuju : 199 untuk Penetapan UUD 1945 Sebagai UUD-RI Tanpa Perubahan. Sidang II : 1 Juni 1959 >> Suara Setuju : 264, dan Tidak Setuju : 204 untuk Penetapan UUD 1945 Sebagai UUD-RI Tanpa Perubahan. Sidang III : 2 Juni 1959 >> Suara Setuju : 262, dan Tidak Setuju : 203 untuk Penetapan UUD 1945 Sebagai UUD-RI Tanpa Perubahan.

38 BERLAKUNYA KEMBALI UUD 1945
HASIL PEMUNGUTAN SUARA BUNTU Tidak Memenuhi Ketentuan Pasal 137 Ayat 2 UUDS 1950 : UUD Dinyatakan Sah Jika Disetujui Minimal 2/3 Anggota yang Hadir. DAMPAK KEBUNTUAN Beberapa Anggota Konstituante Menyatakan Tidak Akan Menghadiri Sidang. Konstituante Dipandang Tidak Lagi Mungkin Menyelesaikan Tugasnya. Pemerintah Memandang : Situasi Kenegaraan Membahayakan.

39 BERLAKUNYA KEMBALI UUD 1945
DIKELUARKANNYA DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959 ISINYA : Pembubaran Konstituante UUD 1945 Diberlakukan Kembali. Pembentukan MPRS dan DPAS. SEJAK SAAT ITU UUD 1945 BERLAKU KEMBALI SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

40 KEABSAHAN DEKRIT PRESIDEN 5 JULI 1959
DINYATAKAN SAH KARENA KEADAAN DARURAT UNTUK MENYELAMATKAN NEGARA Prof. DR. Moch. Yamin Dasar Dikeluarkannya Dekrit Adalah Hukum Darurat. Karena Konstituante Tidak Mampu Menyelesaikan Pekerjaan, Maka Presiden Terpaksa Menempuh Satu-satunya Jalan untuk Menyelamatkan Negara Proklamasi. Juniarto, SH. Hukum Darurat tersebut Berdasarkan Ketentuan UUDS 1950 Pasal 129 : Presiden Dapat Menyatakan Keadaan Bahaya Jika Diperlukan.

41 PERBEDAAN SISTEMATIKA PEMBUKAAN DENGAN PASAL-PASAL UUD 1945
SISTEMATIKA UUD 1945 MENURUT BERITA RI No. 7 TAHUN 1946 SISTEMATIKA UUD 1945 MENURUT LEMBARAN NEGARA RI No. 75 TAHUN 1959 OEDANG-OENDANG DASAR PEMBOEKAAN …………………………………………………………………………………………………. dst. BAB I …………………………………………………………………………………… dst. UDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA. PEMBUKAAN …………………………………………………………………… dst. UNDANG-UNDANG DASAR BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN …………………………………………………………………………………… dst

42 KONSEKWENSI HUKUM PERBEDAAN SISTEMATIKA PEMBUKAAN DENGAN PASAL-PASAL UUD 1945
Terkait dengan Pasal 37 UUD 1945 Mengenai Perubahan UUD 1945. Jika Menggunakan Sistematika BERITA RI No. 7 TAHUN 1946, Maka Perubahan UUD 1945 Akan Termasuk Pembukaannya. Namun Jika Menggunakan Sitematika LEMBARAN NEGARA RI No. 75 TAHUN 1959, Perubahan UUD 1945 Tidak Termasuk Pembukaan. SISTEMATIKA MANA YANG DIPAKAI? MEMAKAI SISTEMATIKA LEMBARAN NEGARA RI No. 75 TAHUN 1959

43 ALASAN MENGGUNAKAN SISTEMATIKA LEMBARAN NEGARA RI No. 75 TAHUN 1959
Segi Hukum : Menurut Teori Hukum, Jika Ada Dua Produk Hukum yang Sama atau Mirip, Maka yang Berlaku Adalah Produk Hukum yang Terakhir. Segi Kemanfaatan Nasional : Sistematika Lembaran Negara RI No. 75 Tahun 1959 Lebih Bermanfaat dalam Upaya Menjamin untuk Mempertahankan Ideologi dan Dasar Negara Pancasila yang Terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Segi Kenyataan : MPR Ketika Mengamandemen UUD 1945 (Amandemen I-IV, Tahun ), Tetap Mempertahankan Pembukaan UUD Bahkan MPR Bersepakat untuk Tidak Mengamandemen Pembukaan UUD 1945.


Download ppt "PROSES PENYUSUNAN, PENGESAHAN & DINAMIKA AWAL UUD 1945"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google