Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

VII Bab Mitigasi dan Adaptasi Bencana Alam

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "VII Bab Mitigasi dan Adaptasi Bencana Alam"— Transcript presentasi:

1 VII Bab Mitigasi dan Adaptasi Bencana Alam
Wilayah Indonesia merupakan wilayah yang rawan akan bencana alam, khususnya gempa bumi karena wilayah Indonesia merupakan tempat pertemuan empat lempeng tektonik aktif dunia. Bencana alam merupakan peristiwa luar biasa yang dapat menimbulkan penderitaan luar biasa bagi yang mengalaminya. Bahkan, bencana alam tertentu dapat menimbulkan banyak korban cedera maupun meninggal dunia. Oleh karena itu, penanggulangan bencana alam dan mitigasi bencana harus dipersiapkan sebelum bencana itu datang, agar tidak timbul korban jiwa dan kerugian material yang cukup banyak.

2 Isi Materi A. Jenis dan Karakteristik Bencana Alam B. Sebaran Wilayah Bencana Alam di Indonesia C. Usaha Pengurangan Risiko Bencana Alam D. Kelembagaan Penanggulangan Bencana Alam

3 Mitigasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk mengurangi dan memperkecil dampak bencana alam.
Mitigasi meliputi beberapa kegiatan berikut ini. 1. Menerbitkan peta wilayah rawan bencana, seperti gambar di bawah. 2. Memasang rambu-rambu peringatan bahaya dan larangan di wilayah rawan bencana. 3. Mengembangkan SDA satuan pelaksana. 4. Mengadakan pelatihan penanggulangan bencana kepada warga di wilayah rawan bencana. 5. Mengadakan penyuluhan atas upaya peningkatan kewaspadaan masyarakat di wilayah rawan bencana. 6. Menyiapkan tempat penampungan sementara di jalur-jalur evakuasi jika bencana terjadi. 7. Memindahkan masyarakat yang tinggal di wilayah bencana ke tempat yang aman.

4 A. Jenis dan Karakteristik Bencana Alam
1. Jenis Bencana Alam Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007: a. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. b. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. c. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antar­komunitas masyarakat, dan teror.

5 2. Karakteristik Bencana Alam
a. Bencana Gempa Bumi Gempa bumi adalah getaran di tanah yang disebabkan oleh pergerakan permukaan bumi. Episentrum adalah titik di permukaan bumi, tepat di pusat gempa. Hiposentrum berada jauh dalam tanah ditempat batuan pecah dan bergeser untuk pertama kali. 1) Jenis Gempa Bumi a) Gempa bumi vulkanik adalah getaran kuat akibat kegiatan gunung berapi. b) Gempa bumi tektonik adalah getaran kuat yang diakibatkan oleh patahan bumi karena pergesekan lempeng samudra atau lempeng bumi.

6 2) Tanda-Tanda Akan Terjadinya Bencana Gempa Bumi
a) Tanda-Tanda Gempa yang Dirasakan jika Berada di dalam Bangunan Semua benda yang tergantung bergoyang dan berjatuhan, misalnya lampu gantung, pigura, jam dinding, lukisan dan lain-lain. Semua benda yang berdiri atau terletak di atas meja bergeser dan berjatuhan, misalnya TV, radio, jam, alat makan, kompor dan lain- lain. b) Tanda-Tanda Gempa yang Dirasakan jika Berada di Luar Bangunan Pohon, tiang listrik dan lampu jalan, jembatan serta gedung bergetar, bahkan jika terjadi getaran sangat kuat akan mengakibatkan tumbang dan roboh. Retakan/rekahan akan terlihat jelas pada permukaan tanah, dinding bangunan, dan jembatan.

7 b. Bencana Alam Tsunami c Bencana Alam Banjir
Tsunami adalah gelombang laut yang sangat besar, yang diakibatkan oleh gempa bumi yang sangat kuat dan sumber gempanya berada di dasar laut dengan kedalaman pusat gempa kurang dari 30 km. c Bencana Alam Banjir Tanda-tanda bencana banjir 1) Terjadinya hujan dengan intensitas curah hujan yang tinggi tanpa disertai dengan proses infiltrasi/penyerapan yang baik. 2) Air melebihi batas sempadan sungai sehingga meluap dan menggenangi daerah sekitarnya. 3) Air yang jatuh ke permukaan tidak dapat mengalir dengan baik. 4) Tergenangnya air akibat tidak mampunya air yang ada melakukan infiltrasi karena kurangnya fungsi vegetasi sebagai penyerap atau penyimpan cadangan air.

8 d. Bencana Gelombang Pasang
Gelombang pasang adalah gelombang air laut yang melebihi batas normal dan dapat menimbulkan bahaya baik di lautan, maupun di darat terutama daerah pinggir pantai. Umumnya gelombang pasang terjadi karena adanya angin kencang/topan, perubahan cuaca yang sangat cepat, dan karena ada pengaruh dari gravitasi bulan maupun matahari.

9 e. Bencana Alam Letusan Gunung Api
Tanda-tanda suatu gunung api akan meletus adalah sebagai berikut. 1) Gempa Vulkanik 2) Munculnya Gas-Gas Vulkanik 3) Adanya Perubahan Bentuk (Deformasi) Gunung Api 4) Naiknya Suhu Sekitar Kawah

10 f. Bencana Alam Tanah Longsor
Tanda-tanda sebelum terjadinya tanah longsor 1) Runtuh atau jatuhnya lapisan tanah pada tepian tebing dan tumbangnya pohon-pohon yang ada di atasnya. 2) Pada saat terjadi hujan, air yang mengalir akan terlihat berwarna keruh karena membawa material tanah (lumpur) 3) Biasanya terdengar suara gemuruh karena adanya gempa runtuhan di daerah longsor. 4) Munculnya retakan-retakan di lereng yang sejajar dengan arah tebing. 5) Biasanya terjadi setelah hujan. 6) Munculnya mata air bari secara tiba-tiba. 7) Tebing rapuh dan kerikil mulai berjatuhan.

11 B. Sebaran Wilayah Rawan Bencana Alam di Indonesia
1. Wilayah Rawan Bencana Alam Gempa Bumi

12 2. Wilayah Rawan Bencana Alam Tsunami
Gempa bumi merusak dan tsunami Periode: 1991–2010

13 3. Wilayah Rawan Bencana Alam Banjir
Wilayah yang rawan banjir tersebar di daerah dengan kondisi relief yang datar, seperti di sepanjang Pantai Utara Jawa (Pantura), Pantai Timur Sumatra, dan dataran rendah di pulau-pulau lainnya.

14 4. Wilayah Rawan Bencana Alam Gunung Meletus

15 5. Wilayah Rawan Bencana Alam Longsor
Wilayah yang rawan longsor berada di wilayah perbukitan dan pegunungan.

16 C. Usaha Pengurangan Risiko Bencana Alam
Dalam konsep disaster management, ada tiga tahap penting, yaitu tahap sebelum terjadi bencana, tahap saat terjadi bencana dan yang terakhir merupakan tahap pasca bencana. Tahap sebelum terjadi bencana ini terdapat tiga bagian yaitu: 1. Pencegahan dapat dikatakan sebagai upaya untuk menghindari daerah bahaya yang ada, ketika kita mengetahui suatu daerah memiliki potensi terjadi bencana maka kita akan lebih memilih menjauhi daerah tersebut sebagai daerah pemukiman. 2. Mitigasi merupakan upaya untuk mengurangi risiko terjadinya bencana. a. Mitigasi secara struktural b. Mitigasi non-struktural 3. Kesiapan masyarakat ini akan meningkatkan kapasitas yang dimiliki ketika menghadapi bencana.

17 1. Upaya Pengurangan Risiko Bencana Gempa bumi
Upaya pengurangan risiko sebelum terjadi gempa bumi, antara lain 1) Mengenal apa yang disebut gempa bumi. 2) Perhatikan letak pintu, lift serta tangga darurat, apabila terjadi gempa bumi sudah mengetahui tempat paling aman untuk berlindung. 3) Belajar melakukan P3K. 4) Belajar menggunakan pemadam kebakaran. 5) Mencatat nomor telpon penting yang dapat dihubungi pada saat terjadi gempa bumi. 6) Perabotan (lemari, kabinet, dan lain-lain) diatur menempel pada dinding (dipaku/diikat dan lain-lain) untuk menghindari jatuh, roboh, bergeser pada saat terjadi gempa bumi. 7) Menyimpan bahan yang mudah terbakar pada tempat yang tidak mudah pecah, agar terhindar dari kebakaran. 8) Selalu mematikan air, gas, dan listrik apabila sedang tidak digunakan. 9) Penyebab celaka yang paling banyak pada saat gempa bumi adalah akibat kejatuhan material. 10) Alat yang harus ada di setiap tempat: Kotak P3K (Senter/lampu batrai, Radio, Makanan suplemen dan Air).

18 2. Upaya Pengurangan Risiko Bencana Tsunami
Secara fisik, tindakan mitigasi tsunami dapat dilakukan dengan membuat penghalang atau peredam gelombang. Peredaman gelombang secara alami dapat dilakukan dengan membangun kawasan penyangga (buffer zone) di kawasan pesisir dengan vegetasi pantai, seperti hutan pantai atau Mangrove. Pembangunan sistem peringatan dini merupakan salah satu tindakan mitigasi yang sangat penting untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan akibat tsunami. Agar berjalan secara efektif, peringatan dini perlu dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat.

19 3. Upaya Pengurangan Risiko Bencana Banjir
Upaya Pengurangan Risiko yang Harus Dilakukan Saat Banjir 1) Matikan aliran listrik di dalam rumah atau hubungi PLN untuk mematikan aliran listrik di wilayah yang terkena bencana 2) Mengungsi ke daerah aman sedini mungkin saat genangan air masih memungkinkan untuk disebrangi 3) Hindari berjalan di dekat saluran air untuk menghindari terseret arus banjir. 4) Segera mengamankan barang-barang berharga ke tempat yang lebih tinggi. 5) Jika air terus meninggi hubungi instansi yang terkait dengan penanggulangan bencana seperti kantor kepala desa, lurah ataupun camat.

20 4. Upaya Pengurangan Risiko Bencana Letusan Gunung Api
Upaya pengurangan risiko yang harus dilakukan pada saat terjadi letusan gunung api a) Hindari daerah rawan bencana seperti lereng gunung, lembah dan daerah aliran lahar. b) Di tempat terbuka, lindungi diri dari abu letusan dan awan panas. c) Persiapkan diri untuk kemungkinan bencana susulan. d) Kenakan pakaian yang melindungi tubuh seperti, baju lengan panjang, celana panjang, topi dan lainnya. e) Jangan memakai lensa kontak. f) Pakai masker atau kain untuk menutupi mulut dan hidung. g) Saat turunnya awan panas usahakan untuk menutup wajah dengan kedua belah tangan.

21 5. Upaya Pengurangan Risiko Bencana Tanah Longsor
Upaya pencegahan untuk mengurangi dampak bencana tanah longsor antara lain sebagai berikut. a. Kenali  daerah tempat tinggal kita sehingga jika terdapat ciri-ciri daerah rawan longsor kita dapat menghindar. b. Perbaiki tata air dan tata guna lahan daerah lereng. c. Tanami daerah lereng dengan tanaman yang sistem perakarannya dalam (akar tunggang). d. Tutup retakan-retakan yang timbul di atas tebing dengan material lempung untuk mencegah air masuk ke dalam tanah e. Selalu waspada pada saat musim hujan terutama pada saat curah hujan yang tinggi dalam waktu lama. f. Waspada terhadap mata air/rembesan dan kejadian longsor skala kecil di sepanjang lereng.

22 D. Kelembagaan Penanggulangan Bencana Alam
Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tugas BNPB 1) Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara. 2) Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulang an bencana berdasarkan peraturan perundang undangan. 3) Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat. 4) Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana. 5) Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional. 6) Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 7) Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8) Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

23 Fungsi BNPB 1) Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien. 2) Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Pasal 26 Ayat (1) UU No. 24/2007 merumuskan hak masyarakat dalam penanggulangan bencana sebagai berikut: a. mendapatkan pelindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana; b. mendapatkan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana; d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial; e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.


Download ppt "VII Bab Mitigasi dan Adaptasi Bencana Alam"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google