Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYanti Atmadja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
UNSUR-UNSUR NEGARA UNSUR NEGARA SECARA KLASIK
UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL
2
UNSUR NEGARA SECARA KLASIK/TRADISIONAL
WILAYAH TERTENTU RAKYAT PEMERINTAHAN YANG BERDAULAT
3
WILAYAH TERTENTU Batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku.
Dkl, kekuasaan negara itu tidak berlaku di luar batas wilayahnya krn bisa menimbulkan sengketa internasional (kecuali di daerah ekstrateritorial, seperti kedutaan asing, kapal/pesawat perang berbendera asing)
4
Di mana kita melihat batas wilayah tertentu itu?
Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara bilateral melibatkan dua negara; Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara multilateral melibatkan lebih dari dua negara. Penentuan dlm Konstitusi (UUD) hanya suatu peringatan saja bhw negara mempunyai wilayah yg berbatas.
5
Pandangan Georg Jellinek ttg Unsur Wilayah
Segi Negatif tidak ada ada organisasi lain yg berpengaruh di atas wilayah tertentu itu, kecuali: 1. Perjanjian tertentu (kondorminium) 2. Susunan negara serikat 3. Negara protektorat 4. Negara yg kalah perang (ocupation) Segi Positif setiap orang yg berada di atas wilayah tertentu itu tunduk kpd penguasanya.
6
RAKYAT Rakyat sekumpulan orang yg hidup disuatu tempat.
Rumpun/ras kumpulan orang yg mempunyai ciri-ciri jasmaniah yg sama (warna kulit, rambut, bentuk badan, bentuk muka, dll). Suku kumpulan orang yg mempunyai kesamaan kebudayaan. Bangsa (natie) rakyat yg sudah berkesadaran membentuk negara.
7
Empat Unsur Bangsa (natie)
DR. HERTS: 1. Ada hasrat kesatuan; 2. Ada hasrat untuk merdeka; 3. Ada hasrat keaslian budaya; 4. Ada hasrat memiliki/mempertahankan kehormatan.
8
Bangsa (natie) – J.J. Rousseau
Citoyen golongan bangsa yg berstatus aktif; Suyet bangsa yg tunduk pada kekuasaan di atasnya atau bangsa yg berstatus pasif;
9
Bangsa (natie) – G. Jellinek
Status Positif hak warga negara utk menuntut tindakan positif pd negara ttg perlindungan dan kesejahteraan; Status Negatif negara tidak boleh campur tangan/merugikan hak-hak asasi warganya; Status Aktif hak warga negara utk berpartisipasi dalam pemerintahan; Status Pasif kewajiban warga negara utk mematuhi hukum/perintah negara.
10
Asas-asas Kewarganegaraan
Ius Sanguinus seseorang menjadi warga negara berdasarkan keturunan. Ius Soli seseorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran. Campuran apabila dua asas di atas sekaligus diberlakukan.
11
Dwi Kewarganegaraan (Bipatride)
Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg menganut asas tempat kelahiran (ius soli), namun orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas keturunan (ius sanguinus). Misalnya anak yg lahir di Inggris namun orang tuanya (ayahnya) berkewargaan Belanda.
12
Tanpa Kewarganegaraan (Apatride/stateless)
Terjadi apabila seseorang lahir di negara yg menganut asas keturunan (ius sanguinus), namun orang tuanya berasal dari negara yg menganut asas tempat kelahiran (ius soli). Misalnya anak yg dilahirkan di Belanda namun orang tuanya (ayahnya) berkewargaan Inggris (& tidak dilaporkan dlm waktu 12 bulan sejak kelahirannya di Ked.Inggris)
13
Bagaimana pengaturan kewarganegaraan di Indonesia?
UU No. 62 Tahun 1958: Menganut asas “ius sanguinis” di mana kewarganegaan anak ditentukan oleh kewarganegaraan ayahnya. Dlm UU tsb, hanya anak yg lahir di luar nikah dan jika status kewarganegaraan ayahnya tidak diketahui, maka kewarganegaraan anak bisa mengikuti ibunya diskriminasi gender?
14
UU 12/2006 ttg Kewarganegaraan
Mengadopsi variasi “ius soli” dan “ius sanguinis” sehingga perumpuan WNI bisa memberi kewarganegaraan kepada anaknya yg lahir di Indonesia. Adanya kemudahan dalam proses naturalisasi dan keimigrasian. Untuk menghindari bipatride atau dwikewarganegaraan, maka setelah berusia 18 thn anak tsb menentukan sikap dalam tempo 3 tahun.
15
PEMERINTAH YG BERDAULAT
Dalam arti luas keseluruhan badan pengurus negara dgn segala organisasi, bagian-bagian, pejabat-pejabat yg menjalankan tugas negara dari pusat dan daerah; Dalam arti sempit badan pimpinan yg mempunyai peran dlm menentukan dan melaksanakan tugas negara. Pemerintahan fungsi/tugas dr pemerintah baik dlm arti sempit (eksekutif) maupun dlm arti luas (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Berdaulat ke dalam dibatasi oleh hukum positif, ke luar oleh hukum internasional.
16
UNSUR NEGARA SECARA YURIDIS
LOGEMANN: Wilayah hukum (gebiedsleer) yakni meliputi darat, laut, udara, serta orang dan batas wewenangnya; Subyek hukum (persoonsleer) yakni pemerintah yg berdaulat; Hubungan hukum (de leer van de rechtsbetrekking) yakni hubungan hukum antara penguasa dgn rakyat, termasuk hubungan hukum ke luar dgn dunia internasional.
17
UNSUR NEGARA SECARA SOSIOLOGIS
RUDOLF KJELLIN: Faktor Sosial: 1. Masyarakat 2. Ekonomis 3. Kultur Faktor Alam: 1. Wilayah 2. Bangsa
18
Barry Buzan (People, State and Fear; Sussex, 1983)
Tiga Komponen Utama Negara: Gagasan/Cita-cita/Tujuan Nasional; Basis Fisik (penduduk dan wilayah); Kelembagaan (eksekutif, legislatif, yudikatif), aparatur dan lembaga-lembaga yg turut berperan sbg penopang eksistensi negara.
19
UNSUR NEGARA MENURUT KONSEP HUKUM INTERNASIONAL
OPPENHEIM-LAUTERPACHT: Rakyat Daerah Pemerintah Kemerdekaan Pengakuan dari negara lain Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
20
Kemampuan menjalin hubungan dgn negara lain
Mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan pejabatnya (agents) terhadap negara lain. Kemampuan dan kesediaan untuk menaati hukum internasional. Keabsahan berdirinya negara itu dalam hukum internasional. Kemampuan untuk menentukan nasib sendiri negara yang bersangkutan.
21
TEORI LEGITIMASI KEKUASAAN
22
Ada 3 persoalan berkaitan dg legitimasi
Sumber Kekuasaan Pemegang kekuasaan (kekeuasaan tertinggi/kedaulatan) Pengesyahan kekuasaan
23
SUMBER KEKUASAAN Teori Teokrasi Teori Hukum Alam
Dari manakah sumber/asal kekuasaan Teori Teokrasi Sumber kekuasaan adl Tuhan Teori Hukum Alam Kekuasaan berasal dr rakyat, yang berasal dr alam kodrat. Dr rakyat kemudian diserahkan pada Raja. (Ingat teori perjanjian langsung dan perjanjian bertingkat)
24
PEMEGANG KEKUASAAN Siapakah yg menjadi sumber, pemilik dan pemegang kekuasaan. Kedaulatan adl kekuasaan yg tertinggi dlm suatu negara. Jean Bodin: kedaulatan adl kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dlm suatu negara. Kekuasaan: kemampuan drpd seseorg/sekelompok org utk mengubah berbagai tabiat/sikap dlm suatu kebiasaan, menurut keinginannya, dan utk mencegah perubahan tabiat/sikap yg tidak menjadi keinginannya mjd kebiasaannya.
25
PEMEGANG KEKUASAAN TEORI KEDAULATAN TUHAN TEORI KEDAULATAN NEGARA
TEORI KEDAULATAN RAKYAT TEORI KEDAULATAN HUKUM
26
TEORI KEDAULATAN TUHAN
Yang memiliki kekuasaan tertinggi/kedaulatan adl TUHAN. Siapakah wakil Tuhan di dunia, Raja/Paus? AGUSTINUS: yang mewakili Tuhan di dunia adl PAUS. Kedudukan gereja yg dipimpin Paus lebih tinggi drpd kedudukan negara yg diperintah RAJA. THOMAS AQUINAS: Kekuasaan RAJA dan PAUS sama, hanya tugasnya berlainan. RAJA dlm lapangan keduniawian, PAUS dlm lapangan keagamaan. MARSILIUS: Negara lebih tinggi kedudukannya drpd gereja. Negara adanya lebih dulu drpd gereja.
27
TEORI KEDAULATAN NEGARA
Kedaulatan itu tidak ada pada Tuhan, tapi ada pada NEGARA. Yg menciptakan hukum adl NEGARA. Sgl sesuatu tunduk pd NEG. JEAN BODIN: kedaulatan adl kekuasaan tertinggi thd WN & rakyatnya, tanpa ada suatu pembatasan apapun dr UU.
28
Jean Bodin Kekuasaan tertinggi ini adl kekuasaan utk membuat hukum di dlm suatu neg, yg sifatnya: Tunggal: hanya negaralah yg memiliki kekuasaan; Asli: kekuasaan itu tidak berasal dr kekuasaan lain; Abadi: bhw yg mempunyai kedaulatan adl negara yg adanya abadi. Tidak dapat dibagi-bagi: kedaulatan tidak dapat diserahkan kepada pihak lai, baik sebagian atau seluruh.
29
GEORG JELLINEK Hukum merupakan penjelmaan kehendak/kemauan negara.
Jadi negaralah yg menciptakan hukum, mk negara dianggap satu-satunya sumber hukum, dan neg lah yg memiliki kekuasaan tertinggi/kedaulatan.
30
TEORI KEDAULATAN HUKUM
Yg mrpk kekuasaan tertinggi di dlm suatu neg adl HUKUM; KRABBE: hukum itu tidaklah timbul dari kehendak negara dan hukum itu berlaku terlepas dari kehendak negara. Hukum mrpk penjelmaan dari salah satu bagian perasaan manusia, yaitu rasa hukum yg kmd berkembang jadi kesadaran hukum.
31
TEORI KEDAULATAN RAKYAT
Yg mempunyai kekuasaan tertinggi adl rakyat. Jadi yang berdaulat adl RAKYAT. Raja hanya mrpk pelaksana dari apa yang telah diputuskan atau dikehendaki oleh rakyat.
32
LEGITIMASI KEKUASAAN L. DARI SEGI OBJEK L. DARI SEGI KRITERIA L.SUBJEK
L. MATERI WEWENANG L.SUBJEK WEWENANG L. SOSIOLOGIS LEGALITAS L. ETIS
33
Legitimasi wewenang: mempertanyakan wew dr segi fungsinya.
Legitimasi sbjek wewenang: mempertanyakan dasar wewenang seseorg utk membuat UU/peraturan Legalitas: kesesuaian dg hukum yg berlaku. Legalitas mrpk salah satu kemungkinan kriteria bagi keabsahan wewenang. Legalitas menuntut agar wewenang dijalankan sesuai dg hukum yg berlaku. Legitimasi etis: mempersoalkan keabsahan wewenang kekuasaan politik dari segi norma moral.
34
KLASIFIKASI NEGARA
35
Yang dibahas adl masalah kemungkinan-kemungkinan bentuk-bentuk negara
Yang dibahas adl masalah kemungkinan-kemungkinan bentuk-bentuk negara. Bukan membicarakan bentuk negara yang telah ada. Dari kemungkinan kmd diklasifikasikan. Jadi yang dibahas adl ajaran mengenai kemungkinan bentuk-bentuk negara.
36
Negara setiap wkt dapat mengalami perubahan;
Menurut SOEHINO, belum ada kesatuan pendapat ttg kemungkinan bentuk negara. Mengapa? Negara setiap wkt dapat mengalami perubahan; Dlm perkembangan pemikiran negara dan hukum, peristilahan dlm ilmu kenegaraan sering mengalami perubahan pengertian; Dlm mengadakan klasifikasi bentuk negara, para sarjana mempergunakan kriteria atau dasar yang berbeda-beda; Para pemikir ttg negara dan hukum memberikan pengertian yg berbeda ttg negara; Suatu istilah kadang-kadang mempunyai pengertian yg bermcm2
37
Klasifikasi negara klasik-tradisional Monarki, Aristokrasi, Demokrasi
Kriteria yg digunakan: Susunan Pemerintahan: Jumlah org yg memegang pemerintahan 1 org, beberapa org, atau rakyat; Sifat Pemerintahannya: untuk kepentingan umum ini yg baik, untuk kepentingan penguasa ini yg jelek.
38
JUMLAH ORG YG MEMERINTAH
SIFAT PEMERINTAHAN BAIK JELEK 1 ORANG (TUNGGAL) MONARKI TYRANI BEBERAPA ORANG ARISTOKRASI OLIGARKI PD PRINSIPNYA SELURUH TAKYAT POLITY DEMOKRASI
39
Bentuk yg “jelek” sering disebut “bentuk merosot” dari bentuk yang “baik”.
HOBBES tidak mengenal bentuk2 merosot tsb. Baginya bentuk tyrani, oligarki dan anarkhi hanya sebutan yg dipergunakan oleh mereka yang tidak puas dengan bentuk monarki, aristokrasi dan demokrasi. Apa yg dimaksud dg ANARKHI oleh Hobbes adalah sama dg apa yg dimaksud dengan DEMOKRASI oleh Aristoteles. Apa yg dimaksud POLITY oleh Aristoteles adalah apa yg dimaksud dg DEMOKRASI yg dikenal sampai sekarang.
40
KLASIFIKASI NEGARA DLM BENTUK MONARKI & REPUBLIK
Kriteria yg digunakan: CARA TERBENTUKNYA KEMAUAN NEGARA Krn negara dianggap sbg suatu kesatuan yg mempunyai dasar2 hidup, shg negara mempunyai kehendak/kamauan. Kemauan negara sifatnya abstrak, dan dlm bentuk yg konkrit menjelma sbg hukum/UU
41
CARA TERBENTUKNYA KEMAUAN NEGARA:
Terbentuk di dlm jiwa seseorang yg memp wujud fisik, hanya ditentukan oleh satu org tunggal. Negara yg memp kemauan fisik disebut MONARKI. Terbentuk di dlm suatu DEWAN. Dewan sifatnya abstrak dan berbentuk yuridis, krn pengertian dewan hanya di dlm hukum. Dewan yg beranggotakan sekelompok org, ada karena ditetapkan oleh peraturan hukum, dewan ini dlm konstruksi hukum. Disebut KEMAUAN YURIDIS. Negara yg memp kemauan yuridis disebut REPUBLIK.
42
LEON DUGUIT Kriteria yg digunakan adl CARA PENUNJUKKAN/ PENGANGKATAN KEPALA NEGARA Berdasarkan sistem/cara pewarisan: MONARKI Tidak berdasarkan sistem pewarisan: REPUBLIK
43
KLASIFIKASI NEGARA MNRT R.KRANENBURG
Mengklasifikasikan klpk man jadi 4 dg kriteria yg digunakan: Sifat kesetempatan, klpk itu punya sifat setempat atau tidak setempat Sifat keteraturan, klpk itu sifatnya teratur atau tidak teratur
44
Klpk manusia itu adl: Klpk man yg sifatnya setempat tapi tidak teratur; Klpk man yg sifatnya setempat dan teratur; Klpk man yg sifatnya tidak setempat dan tidak teratur; Klpk man yg sifatnya tidak setempat dan teratur;
45
Dlm klpk subyektif ini diperlukan adanya pengaturan krn orang ingin memperoleh kepastian ttg sikap, tingkah laku dan perbuatannya. Maka perlu ada pembuat peraturan atau badan legislatif. Perlu ada badan yang melaksanakan peraturan atau badan eksekutif. Perlu ada badan yg mengawasi pelaksanaan peraturan atau badan yudikatif.
46
Baik tidaknya suatu negara tergantung pada:
Hubungan fungsi dengan organnya; Hubungan antara organ-organ itu satu sama lain. Itulah sebabnya maka dlm mengklasifikasikan neg R.KRANENBURG menggunakan kriteria: Sifat hubungan antara fungsi-fungsi dengan organ-organ yg ada dlm negara itu; Sifat dari organ itu sendiri
47
KLASIFIKASI NEGARA Mnrt R.KRANENBURG:
Neg dimana semua fungsi/kek neg dipusatkan pd 1 organ. Neg ini melaks “sistem absolut”. Jika sist absolut dikombinasikan dg sifat organ akan menghasilkan; Monarki absolut; Aristokrasi/Oligarki absolut; Demokrasi absolut
48
KLASIFIKASI NEGARA Mnrt R.KRANENBURG:
Neg dimana fungsi/kek neg dipisah-pisahkan, kmd diserahkan pd beberapa org. Neg dg sistem pemerintahan presidensiil. Jika neg melaks sist pemisahan kekuasaan scr tegas/sempurna. Neg dg sistem pemerintaha parlementer. Jika neg melaks sist pemisahan kek, tetapi organ-organ tsb (terutama legislatif & eksekutif) dapat saling mempengaruhi. Neg dg sistem referendum. Jika neg melaks sistem pemisahan keks ttp pd prinsipnya bdn eks hanya bersifat sbg badan pekerja dari bdn legisltif. Dan disertai kontrol langsung dari rakyat melalui referendum.
49
KLASIFIKASI NEGARA MNRT HANS KELSEN
Kriteria yg digunakan: Sifat mengikatnya peraturan hukum yg dibuat oleh penguasa yg berwenang; Negara Heteronom Negara Autonom Sifat keleluasaan penguasa/pem dlm mengatur perikehidupan warganegaranya. Negara Totaliter/Etatistis Negara Liberal
50
Negara HETERONOM: Neg dimana pd asasnya perat hk yg dikeluarkan penguasa hanya mengikat WN. Penguasa cenderung membuat perat sebanyak mungkin. Derajat pembatasan kebebasan pribadi WN bersifat maks. Kebebasan pribadi WN bersifat minimum Negara AUTONOM: Neg dimana pd asasnya perat yg dikeluarkan penguasa, kecuali mengikat WN juga mengikat si pembuat perat itu sendiri. Penguasa cenderung membuat perat sesedikit mungkin. Derajat pembatasan kebebasan pribadi WN bersifat minimum. Kebebasan pribadi WN bersifat maksimum
51
NEGARA TOTALITER: Neg dimana pd asasnya penguasa/neg memp keleluasaan utk mengatur sgl segi kehidupan WNnya. Penguasa cenderung mengeluarkan perat sebanyak mungkin Derajat kebebasan pribadi WNnya bersifat maksimum Kebebasan pribadi WNnya bersifat minimum NEGARA LIBERAL: Neg dimana pd asasnya penguasa hanya dpt mengatur WNnya yg pokok-pokok saja. Derajat kebebasan pribadi WNnya bersifat minimum. Kebebasan pribadi WNnya bersifat maksimum.
52
KESIMPULAN: Neg-neg yg memakai SISTEM AUTONOMI ada kecenderungan utk merubah sistemnya ke arah SISTEM LIBERALISME. Neg-neg yg memakai SISTEM HETERONOM ada kecenderungan utk merubah sistemnya ke arah SISTEM TOTALITER.
53
KLASIFIKASI NEGARA MNRT MAC IVER
Hanya ada 2 kemungkinan bentuk pemerintahan, yaitu: OLIGARKI, (apabila dlm suatu neg, golongan kecil tidak bertgjwb thd rakyat) DEMOKRASI, (apabila dlm suatu neg, golongan kecil yg memerintah itu bertgjwb thd rakyat) Jumlah orang yg banyak atau seluruh rakyat dlm kenyataannya tidak pernah memerintah. Pemerintahan senantiasa berada dlm tangan golongan kecil.
54
Karena bentuk-bentuk pemerintahan itu belum sempurna menerangkan bentuk-bentuk pemerintahan yg ada, maka Mac Iver mengadakan konspectus bentuk pemerintahan berdasarkan 4 kriteria
55
Dasar konstitusionil Dasar ekonomis Dasar persekutuan
Struktur kedaulatan I. Oligarki 1. Kerajaan 1. Ek Rkyt Pem Primitif 1. Pem Kesukuan 1. Pem Kesatuan 2. Kediktatoran 2. Pem Feodal 2. Pem “Polis” 2. Imperium Jajahan Depedency 3. Ketuhanan 3. Pem Kapitalis 3. Pem Negeri 3. Pem Federal 4. Kepemimpinan Jamak 4. Pem Sosialis 4. Pem Nasional Ii. Demokrasi Kerajaan 5. Pem Multi Nas 2. Republik 6. Pem Dunia
56
Catatan: Kalau kita akan menentukan suatu negara masuk golongan yang mana, mk dg dasar kriteria tsb dapat digunakan. Misalnya Indonesia: Dg dasar konstitusionil adl republik Dg dasar ekonominya adl sosialis Dg dasar persekutuannya adl negara nasional Dg dasar kedaulatan adl negara kesatuan
57
SUSUNAN NEGARA
58
Membicarakan bentuk-bentuk negara ditinjau dari segi susunannya:
Negara Kesatuan, negara yg bersusun tunggal Negara Federasi, negara yg bersusun jamak
59
NEGARA KESATUAN/UNITARIS
Hanya ada satu negara, tidak ada negara di dalam negara. Jadi hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintah pusat, yg mempunyai kekuasaan tertinggi dlm lap pemerintahan. Menurut C.F STRONG ada 2 ciri mutlak dari negara kesatuan: Adanya supremasi dari parlemen pusat Tidak adanya badan-badan lain yg berdaulat Dlm neg kesatuan, penyelenggaraan pemerintahan oleh pem pusat didaerahnya dilakukan dg 2 asas: dekonsentrasi dan desentralisasi
60
Dekonsentrasi: pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat-pejabatnya di daerah.
Pelaks asas dekonsentrasi menghslkan PemDa Administratif/ Pem Wil Administratif. Pem ini mrpk wakil dr pusat dan tugasnya menyelenggarakan pemerintahan di daerah atas petunjuk Pem Pusat. Desentralisasi: penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah (skr daerah kabupaten).
61
NEGARA FEDERAL Menurut C.F Strong diperlukan 2 syarat utk mewujudkan suatu federasi: Harus ada semacam perasaan nasional (sense of nationality) diantara angg kesatuan politik yg hendak berfederasi Harus ada keinginan dari anggota-anggota kesatuan politik itu akan persatuan dan bukan kesatuan, karena aabila anggota2 itu menginginkan kesatuan maka bukan federasi yg terbentuk melainkan negara kesatuan
62
Negara Federal ditandai adanya 3 ciri:
Adanya supremasi konstitusi dlm mana federal itu terwujud; Adanya pembagian kekuasaan antara negara federal dg negara bagian; Adanya lembaga yg diberi wewenang untuk menyelesaikan suatu perselisihan antara pemerintah federal dg pem neg bagian.
63
BEDA NEG FEDERAL DG NEG KESATUAN Mnrt KRANENBURG
Organisasi bag2 neg dlm garis besar oleh pembentuk UU Pusat. Wewenang pembentuk UU Pusat ditetapkan dlm rumusan yg umum dan wewenang pembentuk UU lokal tergantung pada badan pembentuk UU Pusat. NEG FEDERAL: Bag suatu federasi memiliki “pouvoir constituant” dan wewenang mengatur organisasi sendiri dlm rangka konstitusi federal Wewenang pembentuk UU pusat utk mengatur hal-hal ttt telah diperinci satu persatu dlm konstitusi federal
64
PERSERIKATAN NEGARA/KONFEDERASI
Adalah suatu ikatan dari dua atau lebih negara yg berdaulat. Pembentukan suatu konfederasi tidak membentuk neg baru berdaulat. Komponen2 konfederasi itulah yg berdaulat, dan tetap dinamakan negara. Keanggotaan suatu konfederasi tidak menghilangkan kedaulatan neg2 anggotanya. Karena itu konfederasi bukan merupakan negara. Konfedrasi dibentuk utk maksud2 ttt, terutama maksud dlm bid politik luar negeri dan pertahanan.
65
PERBEDAAN NEGARA FEDERAL DG KONFEDERASI
GEORG JELLINEK Ada pada siapakah kedaulatan itu, pada negara federalnya atau pada negara bagian. Apabila kedaulatan itu ada pada negara federalnya, maka negara itu disebut NEGARA FEDERAL. Apabila kedaulatan ada pada negara2 bagian, maka negara itu disebut KONFEDERASI/PERSERIKATAN NEGARA.
66
PERBEDAAN NEGARA FEDERAL DG KONFEDERASI
KRANENBURG Perbedaan itu terletak pada persoalan dapat atau tidaknya pemerintah federal/gab membuat peraturan hukum yg langsung mengikat/berlaku thd WN dari neg bagnya. Apabila dapat membuat peraturan hukum yg langsung mengikat/berlaku thd WN dari neg bagnya disebut NEGARA FEDERAL. Apabila tidak dapat membuat peraturan hukum yg langsung mengikat/berlaku thd WN dari neg bagnya, dan masih memerlukan tindakan lain dari pemerintah neg bagnya, disebut KONFEDERASI.
67
PERBEDAAN NEGARA FEDERASI DG KONFEDERASI
Dilengkapi jawatan pemerintahan sipil dan militer yg berada dibwh pengawasan eksklusif badan2 pusat Memiliki angkatan perang Negara bagian suatu federasi tidak mudah melepaskan diri dari federasi. KONFEDERASI Tidak memiliki jawatan2 tsb. Hanya memiliki jawatan yg melakukan pekerjaan2 sek, penyelidikan & pelayanan. Bila dilengkapi angkatan perang mk hanya kontingen neg2 anggota yg dlm kenyataannya tunduk pd perintah neg yg mengirimnya. Kerjasama dlm suatu konfederasi bergantung pd kemauan sukarela neg anggota. Anggota mudah melepaskan dari konfederasi.
68
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
Cara mencegah perang atau mempertahankan perdamaian. Mnrt DANTE ALLEGHIERI mencita-citakan pembentukan “negara dunia” yg akan menghimpun umat manusia scr rukun dan damai. PBB dibentuk 26 Juni 1945 di San Fransisco.
69
Tujuan PBB: Memelihara perdamaian dan keamanan internasional ;
Mengadakan hubungan persahabatan antara bangsa2; Mengadakan kerjasama internasional dlm menyelesaikan masalah2 ek, sosial, kultural atau humaniter dlm menjalankan dan memajukan HAM dan kebebasan2 fundamental man tanpa perbedaan berdsrkan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama
70
Asas-asas PBB: PBB didirikan atas dasar kedaulatan yg sederajat dari semua anggotanya; Semua angg hrs melaks dg itikad baik semua kewajiban2 yg telah disetujui sesuai dg ketent Piagam; Sengketa2 internas akan diselesaikan dg cara damai dmk rupa shg perdamaian, keamanan dan keadilan internasional tidak dibahayakan; Semua ang tidak akan mengancam atau menggunakan kekerasan terhadap keutuhan teritorial atau kemerdekaan setiap neg, atau dg tiap cara lainnya yg tidak sesuai dg Piagam PBB
71
Semua ang hrs membantu PBB dlm tindakannya yg diambil berdsrkan ketentuan2 Piagam & tdk akan membantu neg mana thd siapa dilakukan tindakan2 itu; PBB hrs menjamin agar negara2 yg bukan angg PBB bertindak sesuai dg asas2 yg ditetapkan oleh PBB; PBB tidak akan mengadakan campur tangan dlm masalah2 dlm negeri dari setiap neg atau menghrskan penyelesaian2 msl2 itu mnrt ketentuan2 Piagam.
72
Badan-badan di PBB Majelis Umum Dewan Keamanan
Dewan Ekonomi dan Sosial Dewan Perwalian Mahkamah Internasional Sekretaris Jenderal
73
NEGARA DEMOKRASI MODERN
Asal kata “demos” (rakyat) & “kratein” (pemerintahan). Berdasarkan sifat hubungan antara organ-organ yg diserahi kekuasaan yg ada di dlm negara itu khususnya berdasarkan sifat hubungan antara bdan legislatif dg badan eksekutif, ada 3 macam sistem pemerintahan: Negara dengan sistem pemerintahan presidensiil Negara dengan sistem pemerintahan parlementer Negara dengan sistem pemerintahan badan pekerja atau referendum
74
Berdsr hal tsb terdpt tipe daripada demokrasi modern:
Demokrasi atau pemerintahan perwakilan rakyat yg presentatif, dg sistem pemisahan kekuasaan scr tegas atau sistem presidensiil; Demokrasi atau pemerintahan perwakilan rakyat yg representatif, dg sistem pemisahan kekuasaan, tetapi diantara badan-badan yg diserahi kekuasaaan itu, terutama antara badan legislatif dg badan eksekutif, ada hubungan yg bersifat timbal balik, dapat saling mempengaruhi atau sistem parlementer; Demokrasi atau pemerintahan perwakilan rakyat yg representatif, dengan sistem pemisahan kekuasaan, dan dg kontrol secara langsung dari rakyat yg disebut sistem referendum atau sistem badan pekerja.
75
Definisi demokrasi: Joseph A. Schumpeter
Metode demokratis adl suatu perencanaan institusional utk mencapai keputusan politik dimana individu2 memperoleh kekuasaan utk memutuskan dengan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
76
Sidney Hook Demokrasi adl bentuk pemerintahan diman keputusan2 pemerintah yg penting atau arah kebijaksanaan dibalik keputusan itu secara langsung maupun tidak langsung, didasarkan pada kesepakatan mayoritas yg diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. Philip C. Schimtter dan Terry Lynn Karl Demokrasi politik sbg suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yg bertindak scr langsung melalui kompetisi dan kerjasama dg para wakil mereka yg telah ter
77
Untuk memahami hakekat demokrasi, harus diketahui apa yg menjadi kriteria demokrasi.
International Commission of jurist, negara yg menganut asas demokrasi hrs memiliki syarat2: Adanya proteksi konstitusional Adanya kekuasaan peradilan yg bebas dan tidak memihak Adanya kebebasan utk menyatakan pendapat dan berserikat Adanya pemilu yg bebas Adaya tugas-tugas oposisi Adanya pendidikan kewarganegaraan
78
LARRY DIAMOND, JUAN J. LINZ, SEYMOUR M LIPSET, suatu sistem pemerintahan demokrasi hrs memenuhi 3 syarat pokok: Kompetisi yg sungguh2 dan meluas diantara individu2 dan klpk2 organisasi (terutama Parpol) utk memperebutkan jabatan2 pem-an yg memiliki kekuasaan efektif, pd jangtu yg reguler dan tdk melibatkan penggunaan daya paksa. Partisipasi politik yg melibatkan sebyk mungkin WN dlm pemilihan pemimpin atau kebijakan, paling tdk melalui pemilu yg diselenggarakan scr reguler dan adil; Kebebasan sipil dan politik, yaitu kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan utk membentuk dan bergabung organisasi, yg cukup utk menjamin integritas dan partisipasi politik.
79
Robert A. Dahl, ciri khas demokrasi adl sikap tanggap pemerintah scr terus menerus thd preferensi atau keinginan warganya. Utk itu rakyat harus diberi kesempatan utk: Merumuskan perihal preferensi atau kepentingannya; Memberitahukan perihal preferensinya itu kpd sesama WN dan kpd pem melalui tindakan individual atau kolektif; Mengusahakan agar kepentingannya itu dipertimbangkan scr setara dlm proses pembuatan keputusan pem artinya tidak didiskriminasikan berdsrkan isi atau asal usulnya.
80
Kesempatan tsb hanya mungkin tersedia jika lembaga-lembaga dlm masy dpt menjamin 8 kondisi, yaitu:
Kebebasan utk membentuk dan bergab dlm organisasi; Kebebasan utk mengungkapkan pendpt; Hak utk memilih dan dipilih dlm Pemilu; Hak utk menduduki jabatan publik; Hak para pemimpin utk bersaing memperoleh dukungan dan suara; Tersedianya sumber-sumber informasi alternatif; Terselenggaranya Pemilu yg bebas dan jujur; Adanya lembaga-lembaga yg menjamin agar kebijaksanaan publik tergantung pd suara dlm Pemilu dan pada cara2 penyampaian preferensi yg lain.
81
SIMPULAN Dari ciri-ciri demokrasi tsb, terlihat indikasi adanya pemerintahan perwakilan rakyat. Untuk mewujudkan pemerintahan perwakilan rakyat diperlukan suatu tatanan negara yg dapat mencegah adanya suatu pemerintahan yg kekuasaannya bersifat absolut.
82
Mengapa perlu dicegah timbulnya pemerintahan yg kekuasaannya bersifat absolut?
Krn yg melaksanakan pemerintahan adl manusi dan bahwa pd manusia itu tanpa kecuali melekat banyak kelemahan. (Miriam Budiardjo) Sehubungan dg sifat manusia ini MONTESQUIEU mengemukakan adanya 2 sifat manusia yg berhub dg kekuasaan, yaitu: Bhw orang itu senang akan kekuasaan apabila kekuasaan itu dipergunakan atau diperuntukkan bagi kepentingan dirinya sendiri. Bahwa sekali org itu memiliki kekuasaan ia senantiasa ingin meluaskan serta memperbesar kekuasaan tsb.
83
Lord Acton “Power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely”
OKI Montesquieu berpendapat bhw kekuasaan yg ada pd neg dipisahkan dan msg2 kekuasaan diserhkan pd organ yg masing2 organ terpisah satu sama lain. Kmd disebut TRIAS POLITICA. Kekuasaan yg bersifat mengatur bdn legislatif Kekuasaan yg bersifat melaksanakan peraturan bdn eksekutif Kekuasaan yg bersifat mengawasi pelaksanaan peraturan bdn Yudikatif
84
Dalam sejarah, ajaran Montesquieu mendapat 3 macam penafsiran dlm pelaksanaannya, yg kmd menjadi tipe2 demokrasi modern, yaitu: Di AS Montesquieu menghendaki adanya pemisahan kekuasaan “secara mutlak” antara kekuasaan yg satu dg yg lain dan bahkan antara organ yg satu dg organ yg lain. Penafsiran ini menimbulkan SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL. Di negara-negara Eropa Barat dipelopori Inggris Montesquieu menghendaki antara organ yg satu dgn organ yg lain terdpt hub yg bersifat timbal balik, khususnya antara badan legislatif dg bdn eksekutif. Penafsiran ini menciptakan SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER. Di Swiss Bdn eksekutif hanya merupakan badan pelaksana dr apa yg telah diputuskan oleh bdn legislatif. Penafsiran ini menciptakan SISTEM PEMERINTAHAN BADAN PEKERJA/ REFERENDUM.
85
Mnrt SOEWOTO, pembedaan sistem pemerintahan perwakilan menjadi 3 tsb tidak sesuai dg kenyataan. Krn sebenarnya tidak terdpt negara yg menjalankan sistem referndum dlm sgl hal, atau ternyata negara menggunakan sistem parlementer demikian pula yg bersistem presidensiil dlm hal-hal tertentu menggunakan pula sistem referendum.
86
C.F. STRONG menamakan sistem presidensiil dg nama:
The non parliementary executive krn pemegang kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kpd parlemen The fixed executive krn masa jabatan pemegang kekuasaan eksekutif adl tertentu. Artinya dlm masa jabatannya pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen atau lembaga legislatif
87
Sri Soemantri, ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer:
Kabinet yg dipimpin oleh PM dibentuk oleh atau berdsrkan kekuatan2 yg menguasai parlemen. Para anggota kabinet mungkin seluruhnya anggota parlemen, mungkin pula tidak seluruhnya bukan anggota parlemen. Kabinet dg ketuanya bertgjwb kpd parlemen. Apabila kab atau seorang atau beberapa org anggotanya mendpt mosi tidak percaya dr parlemen, maka kabinet atau seorang atau beberapa org drpdnya hrs mengundurkan diri. Sbg imbangan dpt dijatuhkannya kabinet, maka kepala negara (Pres/Raja/Ratu) dapat membubarkan parlemen.
88
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensiil
Kedudukan kepala negara di samping sbg kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan Presiden dan parlemen masing2 dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu. Kedudukan presiden dan parlemen tidak bisa saling mempengaruhi/menjatuhkan. Jika presiden melakukan perbuatan yang melanggar hk , maka dpt diimpeachment. Dalam menyusun kabinet, presiden wajib minta persetujuan parlemen. Menteri tunduk dan bertanggungjawab pada presiden karena diangkat oleh presiden.
89
3. Sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat
Ada di Swiss Pemegang kedaulatan tertinggi adalah Sidang Federal, yg terdiri dua kamar, yaitu Dewan Nasional dan Dewan Negara. Pemegang kekuasaan eksekutif dan Badan Pelaksana Kekuasaan Tertinggi dipegang oleh Dewan Federal yang terdiri dari 7 anggota dan dipilih oleh Sidang Federal Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Sidang Federal, di antara para nggota Dewan untuk masa jabatan satu tahun.
90
Ada 3 macam referendum: Referendum obligatoir (wajib): memeinta pendapat secara langsung kpd rakyat thd RUU yg akan diundangkan. Referendum fakultatif (tidak wajib): meminta pendapat secara langsung kpd rakyat ttg setuju/tidak setuju thd UU yg sdh berlaku, tetapi ada sementara yg menggugatnya. Referendum optatif: meminta pendapat rakyat ttg setuju/tidaknya thd RUU Pemerintah Federal atau pemerintah pusat di wil neg bagian atau daerah otonom.
91
Bagaiamana dg Indonesia sebelum perubahan UUD 1945 dan sesudah perubahan UUD 1945???
92
Contoh soal Pada jaman abad pertengahan, teori asal mula negara menurut kaum legist dan kaum canonist terdapat perbedaan. Jelaskan perbedaan tersebut dan sebutkan tokoh-tokohnya beserta pemikirannya mengenai asal mula negara? Menurut Thomas Hobbes, mengapa terjadi bellum omnium contra omnes?
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.