Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROFESSIONAL MISCONDUCT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROFESSIONAL MISCONDUCT"— Transcript presentasi:

1 PROFESSIONAL MISCONDUCT
R. Sjamsuhidajat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia 2/21/2018

2 Sejarah Perkembangan Profesi Kedokteran (Vern L Bullough: The Development of Medicine as a Profession,1966) Kedokteran yang bersifat ilmiah mulai berkembang pada abad ke-12 dan ke-13 di beberapa universitas di Eropa, di antaranya Universitas Salerno (Italia, 1194), Bologna (Italia, ca 1200), Montpellier (Perancis, 1137), dan Paris (Perancis, 1231). Proses masuknya pendidikan kedokteran ke dalam universitas dikenal dengan institutionalisasi. Sebelum itu, penyembuhan penyakit dilakukan tanpa ada hubungan dengan universitas. 2/21/2018

3 Setelah memperoleh pendidikan di universitas, para “dokter” diizinkan melakukan praktek kedokteran (oleh raja atau oleh gereja). Masyarakat mendapat manfaat besar. Ada sejumlah “dokter” yang berperilaku kurang baik seperti menipu, bertindak kasar, meminta imbalan jasa terlalu besar, mengganggu keluarga pasien, dan lain sebagainya. Masyarakat meminta kepada raja atau gereja agar para “dokter” bersatu dan mengatur perilaku para anggotanya. Dikenal sebagai profesionalisasi. 2/21/2018

4 Profesionalisasi Profesionalisasi adalah proses yang sudah dimulai sejak para “dokter” diminta oleh masyarakat agar dapat mengatur kelompoknya, dan tidak secara sendiri-sendiri melakukan praktek penyembuhan. Masyarakat tidak berdaya untuk memperbaiki sifat dan sikap para “dokter” yang tercela. Ada dokter yang digambarkan sebagai “thieves, murderers, and swindlers”, pencuri, pembunuh dan penipu. Proses profesionalisasi ini dimulai sejak awal abad ke-12 didukung dengan perintah raja atau gereja. 2/21/2018

5 Walaupun sudah ada campur tangan raja atau gereja, namun proses ini baru mendapat dukungan yang bermakna setelah ada pendidikan kedokteran di universitas-universitas di Italia dan Perancis, akibat diharuskannya para calon dokter mengikuti pendidikan bidang hukum dan filsafat. Baru pada awal abad ke-14 proses profesionalisasi mampu mengatur perilaku para dokter melalui codes of ethics. 2/21/2018

6 Pada dasarnya, harapan masyarakat adalah agar para “dokter” dapat membentuk organisasi sehingga dapat mengatur perilaku anggotanya. Masyarakat ingin dapat mempercayai para “dokter”. Profesi kedokteran, dengan demikian, merupakan profesi yang berdasar pada kepercayaan oleh masyarakat. The Medical Profession is a profession based on trust. 2/21/2018

7 Perkembangan Profesi Kedokteran di Indonesia
Kedokteran yang berkembang pesat di dunia Barat mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1851 dengan didirikannya Dokter Djawa School oleh pemerintah Hindia Belanda (Loedin, 2010). Organisasi profesi kedokteran di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, mulai berdiri sesudah Perang Dunia Kedua. Kalaupun ada organisasi sebelum Perang Dunia Kedua, maka ini merupakan kepanjangan dari organisasi serupa di Belanda, Nederlandse Vereniging ter Bevordering van de Geneeskunst. 2/21/2018

8 Kaidah Etik dan Moral Kedokteran
Ikatan Dokter Indonesia telah menyusun kaidah etik profesi kedokteran dengan meminta kepada semua anggotanya mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia (tiga kali di-revisi, terakhir 2002), suatu bentuk kesepakatan etik yang disusun oleh dan untuk para anggota IDI. Kode Etik Kedokteran Indonesia adalah pedoman yang diharapkan dapat mendorong tercapainya standard etik yang dipatuhi oleh para anggota profesi kedokteran 2/21/2018

9 Kenyataan yang pahit yang terjadi di seluruh dunia: para dokter sebagai anggota profesi kedokteran enggan membaca pedoman dan buku-buku lain tentang etika kedokteran, moralitas kedokteran dan laporan tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi (Dooley, Fearnside, Gordon: Surgery, Ethics, and the Law, 2002). “Every profession is a conspiracy against the public” (George Bernard Shaw). 2/21/2018

10 “Infamous Conduct in a Professional Respect” (United Kingdom, Medical Reform Act, 1858)
Terjemahan bebas ke dalam Bahasa Indonesia adalah: Perilaku yang Tidak Pantas Menurut Ukuran Profesi. Ungkapan ini dijabarkan dalam ketentuan Konsil Kedokteran di Inggris (1956) sebagai berikut: 2/21/2018

11 2/21/2018

12 Sebelumnya, pada tahun 1894, L J Lopez telah menggunakan istilah “infamous conduct in a professional respect” pada sengketa Allinson v. General Medical Council dengan uraian sbb: 2/21/2018

13 2/21/2018

14 Di Australia, Royal Australasian College of Surgeons sejak tahun 1996 memperkenalkan istilah derogatory conduct sebagai ungkapan dari unprofessional conduct, professional misconduct, atau infamous conduct in a professional respect. Dooley B, Fearnside M, Gordon M: Surgery, Ethics and The Law (2000) 2/21/2018

15 Semua “perilaku” dokter yang disebutkan ini tidak selalu menyebabkan kerugian, kecacatan, atau kematian pasien. Tetapi, menurut pengertian disiplin profesi, dokter tersebut telah melanggar disiplin profesi, walaupun tidak ada gugatan atau tuntutan dari fihak pasien atau keluarganya. Contohnya? 2/21/2018

16 Tujuan yang ingin dicapai adalah “praktek dokter yang bersih”, sehingga para pasien selalu mendapat pelayanan yang baik dan benar. 2/21/2018

17 Kaidah Etik dan Moral Kedokteran
Ikatan Dokter Indonesia telah menyusun kaidah etik profesi kedokteran dengan meminta kepada semua anggotanya mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia (tiga kali di-revisi, terakhir 2002), sebuah bentuk kesepakatan etik yang disusun oleh dan untuk para anggota IDI. Kode Etik Kedokteran Indonesia adalah pedoman yang diharapkan dapat mendorong tercapainya standard etik yang tinggi di kalangan anggota profesi kedokteran 2/21/2018

18 Kenyataan yang pahit yang terjadi di seluruh dunia: para dokter sebagai anggota profesi kedokteran enggan membaca pedoman dan buku-buku lain tentang etika kedokteran, moralitas kedokteran dan laporan tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi (Dooley, Fearnside, Gordon, 2002). “Every profession is a conspiracy against the public” (George Bernard Shaw). 2/21/2018

19 Pedoman Etik dan Pedoman Disiplin
Pedoman Etik (Kode Etik Kedokteran Indonesia, IDI, 2002) dan Pedoman Disiplin (publiksdi Konsil Kedokteran Indonesia, KKI, 2005 dan 2006) merupakan kerangka atau koridor yang membatasi berkembangnya perilaku para dokter yang berpraktek di Indonesia. Diharapkan dapat terbina moralitas kedokteran di Indonesia di dalam koridor tersebut. 2/21/2018

20 Apa yang terjadi di Indonesia?
Selama 60 tahun terakhir, walaupun sudah ada pedoman etik, sebagian dari para dokter telah memilih secara bebas nilai dan norma dalam berpraktek, yang ternyata makin menjauh dari pedoman etik, dan kemudian pedoman disiplin, tersebut. 2/21/2018

21 Pelanggaran apa saja yang terjadi
Pelanggaran apa saja yang terjadi? Telah terjadi banyak pelanggaran etik dan disiplin kedokteran, diantaranya: kolusi dengan industri farmasi secara berlebihan, dan meminta honorarium terlalu tinggi. Secara sadar atau tidak sadar, telah terjadi konflik kepentingan: kepentingan pasien dipertandingkan dengan kepentingan lain. 2/21/2018

22 Kejadian pelanggaran nilai dan norma ini ternyata tidak khas untuk Indonesia saja. Di Belanda, karena ketidak-mampuan Majelis Etik Kedokteran dalam perhimpunan profesi dokter mereka untuk “meluruskan” perilaku saudara-kandungnya yang keliru, maka dibentuklah Medische Tuchtwet (Undang-Undang Disiplin Kedokteran) pada tahun Indonesia mengikuti langkah ini, MKDKI dibentuk dengan undang-undang tahun 2004. 2/21/2018

23 Apa yang terjadi akibat pemilihan nilai dan norma yang tidak benar selama 60 tahun ini?
Perilaku berikut ini akhirnya dapat dinyatakan sebagai perilaku profesional yang tercela (professional misconduct): Kolusi dengan industri farmasi secara berlebihan; Menetapkan honorarium terlalu tinggi; Tidak mengindahkan etika berkonsultasi; Tidak mampu berkomunikasi secara profesional; Tidak menepati janji dengan pasien/keluarganya; Memiliki profesionalisme tanpa dasar altruisme (skin-deep professionalism, Cohen, 2007). 2/21/2018

24 Kejadian-kejadian ini menyadarkan kita tentang moralitas kedokteran yang terbentuk di Indonesia. Kejadian-kejadian ini pasti “terbaca” juga oleh para pasien, calon pasien, dan masyarakat lebih luas. Apakah kita heran mengapa kepercayaan para pasien dan calon pasien terhadap dokter-dokter kita mulai pudar? 2/21/2018

25 Apakah kita heran mengapa para pasien dan calon pasien memilih berobat ke negara lain (walaupun di negara lain itu moralitas kedokterannya belum tentu lebih baik)? Apa yang harus kita lakukan? 2/21/2018

26 The Medical Profession is A Profession Based on Trust
Bagaiamana kalau kepercayaan masyarakat kita terhadap profesi kedokteran di Indonesia mulai pudar? Professional chaos seperti ini pernah terjadi di Eropa, di Amerika dan di banyak negara lain. Mereka berusaha bangkit, dan berhasil bangkit mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada profesi kedokteran (Baker, Porter and Porter, 1993). 2/21/2018

27 MARILAH KITA RENUNGKAN
KITA HARUS BANGKIT DAN MEREBUT KEMBALI KEPERCAYAAN MASYARAKAT YANG MULAI PUDAR TERHADAP PROFESI KEDOKTERAN DI INDONESIA. MARILAH KITA RENUNGKAN 2/21/2018


Download ppt "PROFESSIONAL MISCONDUCT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google