Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BKD Provinsi DKI Jakarta

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BKD Provinsi DKI Jakarta"— Transcript presentasi:

1 BKD Provinsi DKI Jakarta
PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI NEGERI SIPIL PASCA UU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA BKD Provinsi DKI Jakarta BKD PROVINSI DKI JAKARTA

2 JABATAN (UU ASN) PIMPINAN TINGGI JABATAN FUNGSIONAL
UTAMA MADYA PRATAMA PIMPINAN TINGGI JABATAN FUNGSIONAL Utama Madya Muda Pertama KEAHLIAN Penyelia Mahir Terampil Pemula KETERAMPILAN ADMINSTRATOR PENGAWAS PELAKSANA JABATAN ADMINISTRASI

3 PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) Berstatus pegawai tetap Memiliki NIP secara nasional; Sebagai pembuat kebijakan; Dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi pemerintahan; A S N PEGAWAI PEMERINTAH dengan PERJANJIAN KERJA (PPPK) Diangkat Dgn Perjanjian Kerja; Dapat diberikan No Induk Pegawai Perjanjian Kerja; Melaksanakan Tugas Pemerintahan; Menduduki Jabatan Fungsional.

4 “Abundance Mentality”
PROSES TRANSFORMASI Pelaksanaan UU Aparatur Sipil Negara “Scarcity Mentality” (“mentalitas kekurangan”) “Abundance Mentality” (“mentalitas berkelimpahan”) “Loyalitas pada atasan”; Pola karir “urut kacang”/“senioritas”; Kualitas pelayanan tidak terukur; Loyal pada pencapaian visi dan pelaksanaan misi; Pola karir “terbuka” lintas K/L/D; Layanan dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM);

5 Pangkat dan Jabatan PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu.
Setiap jabatan dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. PNS dapat berpindah antar dan antara JPT, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di Instansi Pusat dan Daerah berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja. PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi TNI dan Polri yang pangkat/jabatannya disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi TNI dan Polri.

6 Pengembangan Karier dilakukan berdasarkan: kualifikasi;
Kompetensi (teknis, manajerial, sosial kultural); penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

7 Pengembangan Kompetensi
Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi antara lain melalui: pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Harus dievaluasi oleh PyB dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier. Wajib disusun dalam rencana pengembangan kompetensi tahunan dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi. PNS diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain di pusat/daerah yang dilakukan melalui pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN.

8 PROMOSI PNS Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara: - kompetensi; - kualifikasi; - persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan; - penilaian atas prestasi kerja; - kepemimpinan, kerja sama, kreativitas; dan - pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah “tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.” Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh PPK setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi yang dibentuk oleh PyB.

9 Batas Usia Pensiun Batas usia pensiun PNS yaitu:
58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

10 KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Mewujudkan: Sistem Merit ASN yg profesional Pemerintahan yg efektif, efisien, terbuka, & bebas KKN; ASN yg netral; Profesi ASN yg dihormati; ASN dinamis & berbudaya. Unsur pemerintah dan/atau non-pemerintah, yang terdiri: 1 orang Ketua merangkap anggota. 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota 5 orang anggota KEANGGOTAAN TUJUAN Tugas: menjaga netralitas; melakukan pengawasan atas pembinaan profesi; dan melaporkan hasilnya kepada Presiden Fungsi: mengawasi norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit Mengawasi proses pengisian JPT; Penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku (mengawasi dan mengevaluasi serta meminta informasi, memeriksa dan klarifikasi laporan pelanggaran) TUGAS & FUNGSI WEWENANG

11 PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Sifat Dasar pengisian: Dilakukan secara kompetitif dan terbuka dikalangan PNS Seleksi: dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi yang dipilih dan diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berkoordinasi dengan KASN; Proses Pengisian jabatan: Pimpinan Tinggi Utama dan Madya dilakukan pada tingkat nasional, Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan pada tingkat nasional, propinsi, atau antar intansi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

12 Pengisian JPT dari Non-PNS
JPT utama dan madya tertentu dapat berasal dari non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam KEPRES. JPT dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif. JPT di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13 POLA KARIR JPT Diduduki maksimal selama 5 (lima) tahun.
Pejabat yang habis masa jabatannya harus mengikuti seleksi/uji kompetensi kembali untuk menduduki jabatan yang sama pada periode berikutnya. Pejabat ybs harus memenuhi target kinerja yang diperjanjikan dengan atasan. Pejabat yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal Pejabat sebagaimana dimaksud tidak menunjukan perbaikan kinerja, maka Pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali. Dari hasil seleksi ulang tersebut Pejabat ybs dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah.

14 PENYETARAAN Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan: jabatan eselon Ia kepala LPNK setara dengan JPT utama; jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan JPT madya; jabatan eselon II setara dengan JPT pratama; jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator; jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana, sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan ASN dalam Undang Undang ini.

15 PRINSIP DASAR UU ASN Memberlakukan “SISTEM MERIT ” melalui:
Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen SDM secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

16 IMPLEMENTASI PENERAPAN SISTEM MERIT
seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan; perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja; pelaksanaan rekrutmen, seleksi, dan promosi dilakukan secara terbuka berdasarkan kualifikasi individual dan standar kompetensi jabatan; memiliki manajemen karir yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, dan pola karir; memperlakukan pegawai ASN secara adil, setara dan non diskriminatif; memberikan gaji yang sama pada posisi dan bobot jabatan yang sama; memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada kinerja; menerapkan standar integritas dan perilaku pegawai ASN; merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil pengelolaan kinerja; menjaga netralitas pegawai ASN dari intervensi politik; memberikan perlindungan kepada pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi.

17 PENERAPAN SISTEM MERIT KAITANNYA DENGAN PENEMPATAN DALAM JABATAN
Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara: - kompetensi; (terlebih dahulu dilakukan uji kompetensi apabila akan ditempatkan dalam jabatan) - kualifikasi jabatan - persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan; - penilaian atas prestasi kerja; - kepemimpinan, kerja sama, kreativitas; dan - pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah “tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan.” Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh Gubernur setelah mendapat pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan BKD PROVINSI DKI JAKARTA

18 BKD PROVINSI DKI JAKARTA
LANJUTAN Promosi merupakan bentuk pola karier yang dapat berbentuk vertikal atau diagonal. PNS dapat dipromosikan di dalam dan/atau antar Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional ketrampilan, ahli pertama, dan ahli muda sepanjang memenuhi persyaratan jabatan. Dalam hal instansi belum memiliki kelompok suksesi (talent pool), promosi dalam jabatan administrasi dapat dilakukan melalui seleksi internal oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh PPK. PNS yang menduduki jabatan administrator dan jabatan fungsional jenjang ahli madya dapat dipromosikan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sepanjang memenuhi persyaratan jabatan, mengikuti dan lulus seleksi. BKD PROVINSI DKI JAKARTA

19 BKD PROVINSI DKI JAKARTA
LANJUTAN PNS yang menduduki jabatan fungsional jenjang ahli utama dapat melamar ke dalam jabatan pimpinan tinggi sepanjang memenuhi persyaratan jabatan, mengikuti dan lulus seleksi. Gubernur menetapkan kelompok rencana suksesi setiap tahun dan mengumumkan melalui Sistem Informasi Kepegawaian. Kelompok rencana suksesi merupakan sekelompok PNS yang memiliki kompetensi sesuai klasifikasi jabatan dan memiliki penilaian kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun berturut-turut. Promosi PNS diprioritaskan bagi PNS yang masuk dalam kelompok rencana suksesi (talent pool). BKD PROVINSI DKI JAKARTA

20 MUTASI JABATAN PIMPINAN TINGGI
Mutasi jabatan JPT dapat dilakukan dengan uji kompetensi dari Jabatan JPT yang ada dengan persyaratan : 1 (satu) klasifikasi jabatan Memenuhi standart kompetensi jabatan Lulus uji kompetensi Sudah 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir dan paling lama 5 (lima) tahun Apabila melebihi batas 5 (tahun) maka akan dilakukan seleksi kembali BKD PROVINSI DKI JAKARTA

21 MODEL TALENT POOL TALENT RETENTION (RETENSI TALENTA)
PENDEKATAN INKLUSIF (berasal dari seluruh Pegawai dengan persyaratan yang ditentukan) PENDEKATAN EKSKLUSIF (hanya PNS yang telah masuk dalam talent pool) TALENT RECRUITMEN (Rekrutmen Talenta) TALENT RETENTION (RETENSI TALENTA) TALENT DEVELOPMENT (Pengembangan talenta)

22 TAHAPAN REKRUTMEN INPUT PROSES OUTPUT
Pegawai yang memenuhi persyaratan Identifikasi dan klasifikasi Kelompok Pegawai dengan minat, potensi, kompetensi dan kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Kelompok Kelompok Pegawai dengan minat, potensi, kompetensi dan kinerja jabatan lainnya

23 PENGEMBANGAN TALENTA INPUT PROSES OUTPUT
Pegawai yang dinyatakan sebagai talent pool On Boarding Pegawai yang tetap dalam talent Pool Performance Management Pegawai yang gugur dan keluar dari Talent Pool

24 PUSAT PENGADUAN KEPEGAWAIAN PROVINSI DKI JAKARTA
PNS Berseragam Budaya Betawi H.SURADIKA KEPALA BKD PROVINSI DKI JAKARTA SMS WHATSAPP BBM 529DFA75 FB Pengaduankepegawaian Dki Twitter @PengaduanPegDKI Pengaduankepegawaiandki @gmail.com BKD PROVINSI DKI JAKARTA

25 BKD PROVINSI DKI JAKARTA


Download ppt "BKD Provinsi DKI Jakarta"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google