Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
DASAR DASAR PERPAJAKAN
DEFINISI
2
DR. ROCMAT SOEMITRO, SH Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang (yang dapa dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraperstasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunkan untuk membayar pengeluaaran umum
3
DISEMPURNAKAN Pajak adalah peralihan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiauyai pengeluaran rutin dan “surplus” nya digunaka untuk saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai publik invesment
4
S.I DJAJADININGRAT Pajak Sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedukdukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal bakil dari negara secara langsung untuk memelihara kesejahteraan secara umum.
5
CIRI CIRI YANG MELEKAT PADA DEFINISI PAJAK
Dipungut Berdasarkan UU Tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah Dipungut Oleh Pemeritah Pusat maupun daerah Diperuntukan oleh pengeluaran pemerintah
6
Pemahaman Dasar 2 (dua) tipe pajak 3 (tiga) pilar perpajakan
Asas pemajakan Sistem pemungutan yang dianut Sistem kredit yang dianut Sistem pelunasan Sistem Restitusi Kepastian hukum & Daluarsa
7
Tipe Pajak Pajak Langsung: Pajak Tidak Langsung
Pajak yang dikenakan terhadap diri wajib pajak & tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain Pajak Subjektif (besarnya memandang kemampuan /status WP) Pajak Tidak Langsung Pajak yang dikenakan dapat dilimpahkan kepada pihak lain Pajak Objektif (besarnya tidak memandang kemampuan/ status WP)
8
Asas Pemajakan Hak suatu pemerintahan (negara) untuk memungut atau mengenakan pajak: Asas Domisili Asas Sumber Asas Kebangsaan
9
Sistem Pemungutan Official Assesment Self Assesment Witholding
10
Lingkup Pajak Pajak Pusat, Pajak Daerah, Retribusi yang dibayarkan kepada pemerintah merupakan pajak. Setiap tambahan pengeluaran non-generik usaha yang tidak dapat dikurangkan terhadap DPP, sehingga mengurangi kemakmuran pemegang saham, dikatagorikan sebagai pajak Fasilitas Perpajakan
11
Cara Pandang Profesi & Fiskus
Penghasilan Harga Pokok B. Umum Lain-lain Total Beban Laba sebelum Pajak NDE Tarif x Pajak DPP Laba Stl Pajak Tarif x Pajak Deviden Setelah Pajak
12
Cara Pandang Investor Penghasilan Harga Pokok B. Umum Lain-lain
NDE Pajak Total Beban Laba sblm Pajak NDE Pajak & Pajak Tarif x Pajak Laba Stl Pajak Deviden Setelah Pajak
13
Lingkup (lanjutan) Non- Pajak
Pengendalian Devisa Kondisi Hukum Infrastruktur fisik & keuangan Perburuhan Kondisi Politik Dll
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.