Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP."— Transcript presentasi:

1 Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
HUKUM TATA NEGARA Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.

2 Disiplin Ilmu Hukum Tata Negara
Pokok Bahasan: Kedudukan HTN dalam Ilmu Hukum Peristilahan, Definisi, dan Objek HTN Pembedaan Sifat Keilmuan HTN Hubungan HTN dan Ilmu Lain

3 Kedudukan HTN dalam Ilmu Hukum
HTN adalah salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan kenegaraan dalam pengertian luas melalui perspektif hukum HTN termasuk dalam keluarga ilmu hukum kenegaraan (staatslehre) HTN masuk dalam ranah hukum publik

4 Lanjutan…Kedudukan HTN…
HTN merupakan disiplin ilmu yang mempunyai nilai teoretis, yaitu untuk menjelaskan seluk-beluk persoalan kenegaraan. HTN sebetulnya juga mempunyai nilai praktis, yaitu khususnya berkaitan dengan keberadaan peradilan konstitusi dan kebutuhan legal drafting

5 Peristilahan, Definisi, dan Objek HTN
Peristilahan HTN Ada beragam istilah untuk menyebut HTN Ragam peristilahan HTN sebagai akibat perbedaan bahasa dan perbedaan fokus ruang lingkup pembahasan HTN Para pakar HTN memiliki preferensi pilihan istilah untuk menyebut HTN

6 Lanjutan... Peristilahan HTN
Droit Constitutionnel  bahasa Perancis Diritto Constitutionale  bahasa Italia Staatsrecht  bahasa Belanda dan Jerman Verfassungsrecht  bahasa Jerman  sebagai lawan istilah verwaltungsrecht (hukum administrasi negara) Constitutional law  bahasa Inggris

7 Lanjutan… Peristilahan HTN
Staatsrecht (Hukum Negara) dalam bahasa Belanda memiliki 2 pengertian, yaitu staatsrecht in ruimere zin (HTN dalam arti luas) dan staatsrecht in engere zin (HTN dalam arti sempit) Staatsrecht in engere zin (HTN dalam arti sempit) biasanya dipahami sebagai HTN (verfassungsrecht) Staatsrecht in ruimere zin (HTN dalam arti luas) meliputi HTN (verfassungsrecht) dalam arti sempit dan Hukum Adminstrasi Negara (verwaltungsrecht)

8 Lanjutan… Peristilahan HTN
Verfassungslehre  bahasa Jerman  dinilai sebagai istilah yang lebih tepat untuk menyebut HTN sebagai ilmu/teori konstitusi. Prof. Dr. Djokosoetono lebih menyukai penggunaan istilah Verfassungslehre karena membahas konstitusi secara luas  tidak hanya terbatas pada aspek hukumnya Verfassungsrecht dinilai sebagai istilah yang tepat untuk menyebut HTN dalam arti positif  yaitu HTN yang berlaku saat ini pada suatu negara. Verfassungslehre lebih luas daripada verfassungsrecht

9 Lanjutaan… Peristilahan HTN
Perlu pula diperhatikan perbedaan penggunaan istilah staatsrecht dan staatslehre dalam studi tentang ilmu negara Staatsrecht hanya terbatas membahas negara dari aspek hukumnya Staatslehre membahas persoalan negara dalam arti luas Hans Kelsen dan Herman Heller memilih menggunakan istilah staatslehre HTN membahas persoalan negara dari aspek staatsrecht dan staatslehre

10 Lanjutan…Peristilahan HTN
Nama lain Hukum Tata Negara yang juga biasa dipakai yaitu : Hukum Negara Hukum Tatanegara Hukum Konstitusi Di Indonesia istilah Hukum Tata Negara lebih populer dipakai. Menurut Prof. Dr. Sri Soemantri, istilah hukum tata negara merupakan terjemahan dari kata staatsrechtsbeoefenaar.

11 Lanjutan… Peristilahan HTN
Istilah Hukum Konstitusi dipakai sebagai identik dengan HTN Hukum konstitusi terjemahan dari constitutioneelrecht, droit constitutionalle, grondwettelijk recht, law of constitution, constitutional law. Istilah HTN dianggap lebih luas cakupan pengertiannya daripada istilah Hukum Konstitusi Istilah Hukum Konstitusi dianggap hanya terbatas membahas undang-undang dasar  istilah HTN tidak hanya terbatas pada undang-undang dasar Prof. Dr. Bagir Manan membedakan isitilah Konstitusi (UUD) dengan Hukum Konstitusi (Hukum Tata Negara).

12 Lanjutan… Peristilahan HTN
Hukum Tata Negara merupakan gabung dari 3 kosakata, yaitu Hukum, Tata, dan Negara. Istilah Hukum Tata Negara menunjukkan ruang lingkup pembahasannya yaitu mengenai urusan penataan negara dalam sudut pandang hukum. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Tata Negara berarti sistem penataan negara, yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan substansi norma kenegaraan

13 Lanjutan… Peristilahan HTN
Jika menimbang ruang lingkup pembahasan dalam HTN, maka istilah yang mungkin lebih tepat adalah Hukum Negara. Istilah Hukum Negara dapat menampung pembahasan dalam istilah HTN (tentang organ dan struktur negara) dan pembahasan dalam Hukum Konstitusi (tentang UUD, konstitusi, dan konstitusionalisme).

14 Lanjutan… Definisi HTN
Ada banyak definisi tentang HTN yang dikemukakan oleh para pakar HTN. Beragam definisi HTN muncul karena : perbedaan tentang apa dianggap penting untuk merumuskan arti HTN perbedaan lingkungan dan dan pandang hidup perbedaan sistem hukum yang berlaku perbedaan sejarah hukum

15 Lanjutan… Definisi HTN
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim mengumpulkan 10 definisi HTN dari para pakar, yaitu : Christian van Vollenhoven, Paul Scholten van der Pot J.H.A. Logemann van Apeldoorn Wade dan Phillips Paton George Whitecross A.V. Dicey Maurice Duverger Kusumadi Pudjosewojo

16 Lanjutan… Definisi HTN
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim menyimpulkan bahwa hampir semua definisi tersebut membicarakan tentang organisasi negara dan alat-alat perlengkapan negara, susunan, wewenang dan hubungannya satu dengan yang lainnya. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim mengajukan definisi HTN “sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya”.

17 Lanjutan… Definisi HTN
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie juga mengumpulkan 15 definisi HTN, 1o definisi HTN sebagaimana telah dikumpulkan oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, dan kemudian ia menambahkan 5 definisi HTN lain yaitu dari : Mac-Iver Michael T. Molan O. Hood Phillips, Paul Jackson, dan Patricia Leopold A.W. Bradley dan K.D. Ewing Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim.

18 Lanjutan… Definisi HTN
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menyimpulkan bahwa rumusan-rumusan definisi HTN dari para pakar tersebut menunjukkan bahwa : HTN adalah salah satu cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang masuk dalam domain hukum publik HTN tidak hanya mencakup kajian mengenai organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara, tetapi juga mencakup soal mekanisme hubungan antara organ-organ negara dengan warga negara

19 Lanjutan… Definisi HTN
HTN tidak hanya merupakan hukum (recht) atau hanya sebagai norma hukum tertulis (wet), tetapi juga adalah teori (lehre), sehingga arti HTN mencakup hukum konstitusi (verfassungsrecht) dan sekaligus teori konstitusi (verfassungslehre) HTN dalam arti luas mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan daiam (staat in rust) maupun yang mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging)

20 Lanjutan… Definisi HTN
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, dalam pengertian HTN harus pula dimasukkan aspek konstitusi sebagai objek kajian pokok dalam HTN Konstitusi adalah pusat perhatian yang sangat penting dari ilmu HTN atau hukum konstitusi

21 Lanjutan… Definisi HTN
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie mengajukan definisi HTN berikut: “ Ilmu HTN dapat dirumuskan sebagai cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis ataupun yang hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan berkenaan dengan konstitusi yang berisi kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita untuk hidup bersama dalam suatu negara, institusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsi-fungsinya, mekanisme hubungan antar institusi itu, serta prinsip-prinsip hubungan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara”.

22 Lanjutan… Objek HTN Objek HTN yaitu negara, khusunya mengkaji aspek hukum yang membentuk dan dibentuk oleh organisasi negara HTN lebih mengutamakan norma hukum konstitusi yang umumnya terdapat dalam naskah undang-undang dasar, sehingga konstitusi merupakan objek HTN

23 Pembedaan Sifat Keilmuan HTN
1. HTN Formil dan HTN Materiel Pembedaan ini bertolak dari pendapat J.H.A. Logemann yang membedakan istilah formeel stelselmatigheid (HTN) dan materieele stelselmatigheid (asas-asas HTN) HTN formil yaitu berhubungan dengan bentuk atau pelembagaan dari HTN  lembaga-lembaga negara HTN materiel yaitu berkaitan dengan isi atau asas dari HTN  isi konstitusi

24 Lanjutan… Pembedaan… 2. HTN Umum dan HTN Positif
HTN Umum membahas asas-asas dan prinsip-prinsip HTN yang berlaku umum HTN Positif hanya membahas HTN yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu yang masih berlaku pada saat sekarang  misal : HTN Indonesia

25 Lanjutan… Pembedaan… 3. HTN Statis dan HTN Dinamis
HTN Statis yaitu mempelajari perihal negara yang berada dalam keadaan diam/statis  biasa disebut sebagai HTN dalam arti sempit HTN Dinamis mempelajari perihal negara dalam keadaan bergerak  biasa disebut sebagai HTN dalam arti luas  biasa disebut juga sebagai HAN

26 Hubungan HTN dan Ilmu Lain
Dilihat dari ruang lingkup studi dan objek studi HTN, hubungan terdekat HTN yaitu terutama dengan Hukum Administrasi Negara, Ilmu Negara, dan Ilmu Politik. Namun tidak tertutup kemungkinan HTN terbangun hubungan dengan ilmu-ilmu lain.

27 Lanjutan… Hubungan… 1. Hubungan HTN dan Ilmu Negara
Ilmu negara menyelidik asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara Ilmu negara tidak memiliki nilai praktis, tetapi bernilai teoretis-ilmiah yang bermanfaat bagi HTN Ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan pengantar untuk mempelajari HTN Saat mempelajari HTN, tidak perlu lagi mempelajari pengetahuan dasar tentang negara yang telah dibahas oleh ilmu negara.

28 Lanjutan… Hubungan… 2. Hubungan HTN dan Ilmu Politik
Menurut Prof. Barents, HTN diumpamakan sebagai kerangka tubuh dan Ilmu Politik diumpamakan sebagai daging yang membalutnya HTN memerlukan Ilmu Politik untuk memahami apa yang ada dibalik daging yang membalut kerangka tulang belulang Ilmu Politik mempelajari gejala kekuasaan yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat Hukum adalah produk keputusan politik, begitu pula aspek normatif-regulatif dari HTN adalah produk keputusan politik Keputusan politik banyak mempengaruhi HTN

29 Lanjutan… Hubungan… 3. Hubungan HTN dan HAN
Ada yang berpendapat antara HTN dan HAN terdapat perbedaan prinsipil keilmuan baik mengenai sistematika maupun isinya. Ada juga yang berpendapat antara HTN dan HAN tidak terdapat perbedaan prinsipil, melainkan hanya perbedaan pembagian kerja untuk manfaat praktisnya saja  HAN adalah HTN dalam arti luas HTN membutuhkan HAN untuk memahami aspek teknis dari penerapan HTN  pelaksanaan tugas dan fungsi organ-organ negara oleh para pejabat negara.

30 Lanjutan… Hubungan… 4. HTN dan Hukum Internasional Publik
HTN dan Hukum Internasional Publik sama-sama membahas tentang organisasi negara HTN hanya mempelajari negara dari struktur internalnya, sedangkan Hukum Internasioanal Publik mempelajari hubungan-hubungan hukum antarnegara secara eksternal Hukum Internasional Publik berguna bagi HTN untuk memahami aspek eksternal dari negara.

31 Sumber Rujukan Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid I (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI: Jakarta, 2006). Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (PSHTN FH UI: Jakarta, Cetakan Kelima, 1983). Sri Soemantri M, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 (PT Alumni: Bandung, Edisi Khusus, cetakan pertama, 2006)


Download ppt "Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google