Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGlenna Widjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
11/25/2013 Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA Bahan – 10 Sistem Administrasi Negara RI Fakultas Ilmu Sosial & Politik UNS Surakarta bhn 10 / SANRI / 2013
2
Ketatalaksanaan Pemerintahan
Tata laksana pemerintahan yang baik adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi, baik swasta maupun pemerintahan/ negeri untuk menentukan sebuah keputusan.
3
Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan
Kebijaksanaan : pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk, cara bagi setiap usaha dan kegiatan Aparatur Pemerintah; sehingga tercapai suatu kelancaran dan keterpaduan dalam mencapai tujuan tertentu.
4
Tingkat-tingkat Kebijaksanaan
Kebijaksanaan Nasional Kebijaksanaan Umum Kebijaksanaan Pelaksanaan Kebijaksanaan Teknis
5
1.Kebijaksanaan Nasional
Pengertian : Kebijaksanaan Nasional merupakan kebijaksanaan Negara yang bersifat fundamental dan strategis dalam pencapaian tujuan nasional/negara sebagaimana tertera dalam UUD 1945 Wewenang : Wewenang menetapkan kebijaksanaan nasional ada di tangan MPR, dan Presiden bersama DPR. Bentuk : Kebijaksanaan nasional yang tertulis yang berbentuk peraturan perundang-undangan dapat berupa : Undang-Undang Dasar, dan Undang -Undang
6
2.Kebijaksanaan Umum Pengertian :
Kebijaksanaan umum merupakan kebijaksanaan Presiden yang lingkupnya menyeluruh bersifat nasional dan berupa penggarisan ketentuan –ketentuan yang bersifat makro strategis dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan sebagai pelaksanaan UUD, dan UU guna mencapai tujuan nasional. Wewenang : Wewenang penetapan kebijaksanaan umum sepenuhnya ada pada Presiden Bentuk : Kebijaksanaan umum yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dapat berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden.
7
3.Kebijaksanaan Pelaksanaan
Pengertian : Kebijaksanaan pelaksanaan merupakan penjabaran dari kebijaksanaan umum sebagai strategi pelaksanaan dalam suatu tugas umum pemerintahan dan pembangunan Wewenang : Wewenang penetapan kebijaksanaan pelaksanaan ada pada Menteri/ Pejabat lain yang setingkat Menteri dan Pimpinan LPND, sesuai dengan kebijaksanaan pada tingkat atasnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Bentuk : Kebijaksanaan pelaksanaan yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dapat berupa Peraturan, Keputusan atau Instruksi dari Pejabat yang bersangkutan
8
4.Kebijaksanaan Teknis Pengertian :
Kebijaksanaan teknis merupakan panjabaran dari kebijaksanaan pelaksanaan yang memuat pengaturan teknis dan administratif dari bidang tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena isi dann jiwa kebijaksanaan teknis ini sudah bersifat pengaturan pelaksanaan secara teknis dan administratif, lazim disebut pedoman pelaksanaan. Wewenang : Wewenang penetapan kebijaksanaan teknis ini terletak di tangan para Direktur Jenderal dan juga oleh Pimpinan LPND. Bentuk : Bentuk kebijaksanan teknis dapat berupa peraturan, keputusan, instruksi atau Surat Edaran dari pejabat yang bersangkutan.
9
Peraturan Perundang-undangan
10
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Perundang-undangan pada hakekatnya merupakan salah satu bentuk kebijaksanaan tertulis yang bersifat pengaturan (regelan) yang dibuat oleh Aparatur Negara mulai dari MPR sampai dengan Direktur Jenderal pada lingkup Nasional, dan Gubernur/Bupati/Walikota dengan DPRD pada tingkat daerah.
11
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945; Ketetapan MPR; Undang-undang; Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; Peraturan Daerah. ( Tap MPR No.III/MPR/2000 )
12
Proses Penyusunan Undang-undang :
Usul yang dari Pemerintah; disebut RUU dari Pemerintah Usul dari DPR, disebut RUU Usul Inisiatif
13
Prosedur Pembentukan UU melalui 4 tingkatan :
Tingkat I dalam Rapat Paripurna, berisi kegiatan : Keterangan atau penjelasan dalam rapat Paripurna : a.Oleh Pemerintah terhadap RUU b.Oleh Komisi, gabungan komisi atau Pansus a/n DPR terhadap RUU Usul Inisiatif
14
Tingkat II dalam rapat Paripurna :
1.a.Pemandangan umum dalam rapat paripurna oleh para anggota DPR yang membawakan suara fraksinya terhadap RUU beserta keterangan Pemerintah 1.b.Tanggapan Pemerintah dalam rapat paripurna terhadap RUU Usul Inisiatif beserta penjelasannya 2.a.Jawaban Pemerintah dalam rapat paripurna terhadap pandangan umum para anggota DPR 2.b.Jawaban DPR terhadap tanggapan Pemerintah
15
Tingkat III dalam rapat Komisi:
a.Pembahasan dalam komisi, gabungan komisi/pansus yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah b.Pembahasan dalam komisi,gab.komisi/pansus yang dilakukan secara interen apabila dipandang perlu
16
Tingkat IV dalam rapat Paripurna
a.Pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna dengan didahului laporan hasil pembicaraan tingkat III dan pendapat akhir dari fraksi yang disampaikan oleh anggotanya b.Bila dipandang perlu pendapat akhir ini dapat pula disertai catatan tentang pendirian fraksi c.Dalam pengambilan keputusan, kepada Pemerintah diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan
17
koordinasi
18
Koordinasi Koordinasi dalam pemerintahan dapat dirumuskan sebagai fungsi suatu Aparatur Pemerintah untuk memadukan serta menyerasikan & menyelaraskan berbagai kepentingan dan kegiatan yang saling berkaitan beserta segenap gerak, langkah dan waktunya, dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran bersama yang akan dicapai.
19
Pedoman Koordinasi : Perlu ditentukan secara jelas siapa atau satuan kerja mana yang secara fungsional berwenang dan bertanggung jawab atas suatu masalah Pejabat atau instansi yang secara fungsional berwenang dan bertanggung jawab mengenai suatu masalah, berkewajiban memprakarsai dan mengkoordinasikan Perlu dirumuskan secara jelas wewenang, tanggung jawab dan tugas-tugas satuan kerja Perlu dirumuskan program kerja organisasi yang jelas memperlihatkan keserasian kegiatan diantara satuan kerja Perlu dikembangkan komunikasi timbal balik untuk menciptakan kesatuan bahasa dan kerjasama Sudah harus dimulai pada saat perumusan kebijaksanaan Pejabat yang berwenang mengkoordinasikan perlu mempunyai jiwa kepemimpinan yang efektif.
20
Perizinan Salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengawasan pengendalian yang dimiliki oleh Pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
21
Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perizinan :
a.Persyaratan administratif untuk mendapat izin disederhanakan dan menghindari pengulangan persyaratan yang sealur dalam rangkaian perizinan yang bersangkutan b.Jangka waktu berlakunya izin cukup panjang sehingga dapat memberi jaminan bagi kepastian dan kelangsungan usaha c.Prosedur peengurusan permintaan izin dilakukan dengan cara yang jelas, sederhana dan dalam waktu yang singkat d.Tata cara pelaporan tidak memberatkan pengusaha
22
e.Izin usaha hanya diberikan dengan mempertimbangkan : pengembangan yang sehat bagi kegiatan usaha yang bersangkutan, perlindungan masyarakat konsumen dengan jamainan mutu produksi yang memadai, dan pencegahan gangguan pencemaran dan atau perusakan lingkungan. f.Izin usaha hanya dapat dicabut bila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan izin usaha g.Perizinan dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara fungsional oleh satu Departeman / LPND / Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokoknya h.Segala pungutan biaya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
23
Kehumasan Pemerintahan
a.Sebagai Fungsi; adalah segenap tindakan yang dilakukan oleh suatu instansi dalam usaha membina hubungan yang harmonis dengan masyarakat dan membina martabat instansi dalam pandangan masyarakat, guna memperoleh pengertian, kepercayaan, kerjasama,dan dukungan dari masyarakat dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. b.Sebagai Satuan Organisasi, yaitu unit penyelenggara kehumasan.
24
kegiatan hubungan masyarakat pada dasarnya diarahkan untuk :
memberikan informasi kepada masyarakat tentang tugas pokok, fungsi, aktivitas dan kebijaksanaan instansi mengadakan persuasi atau mempengaruhi sikap dan pendapat masyarakat mewujudkan integrasi, keserasian dan keselarasan antara kepentingan instansi dan kepentingan masyarakat mendorong dan menegakkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan
25
Kepegawaian Pemerintahan
PNS adalah mereka yang setelah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas Negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedudukan Pegawai Negeri adalah sebagi unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD Negara RI tahun 1945, Negara dan Pemerintah, menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
26
Dasar pembinaan Pegawai Negeri
Sistem karier adalah suatu sistem kepegawaian dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan atas kecakapan yang bersangkutan, sedang dalam pengembangannya lebih lanjut; masa kerja, pengalaman, kesetiaan, pengabdian, dan syarat–syarat obyektif lainnya juga turut menentukan. Dalam sistem karier dimungkinkan naik pangkat tanpa ujian jabatan & pengangkatan dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan jenjang yang telah ditentukan.
27
Sistem prestasi kerja untuk pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang dicapai oleh orang yang diangkat. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus ujian jabatan dan prestasinya itu harus terbukti secara nyata.
28
…. terimakasih …. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
11/25/2013 …. terimakasih …. bhn 10 / SANRI / 2013
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.