Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MEKANISME PENILAIAN FISIK
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
2
TUJUAN Mekanisme penilaian fisik ini bertujuan agar diperoleh persepsi yang sama antar anggota tim penilai dalam pelaksanaan penilaian fisik kota peserta Program ADIPURA.
3
RUANG LINGKUP Tahap persiapan Tahap pelaksanaan Tahap evaluasi
Pelaporan
4
TAHAP PERSIAPAN Mempelajari daftar isian yang dikirimkan oleh bupati/walikota dan/atau profil kabupaten/kota, serta menyusun ringkasan informasi awal. Menyiapkan, mempelajari dan memahami jadwal, rute dan peta perjalanan ke lokasi penilaian. Membuat formulir isian nilai fisik untuk masing- masing kota yang dilengkapi dengan nama dan alamat lengkap lokasi penilaian.
5
Membawa perlengkapan penilaian yang meliputi:
- Buku pedoman Program ADIPURA. - Formulir isian nilai fisik. - Kamera digital. - Komputer notebook/laptop. - CD-R kosong. - Peta administrasi ibukota Kabupaten/kota.
6
TAHAP PELAKSANAAN Tim penilai dalam melakukan penilaian fisik berpedoman pada panduan penentuan lokasi penilaian Waktu penilaian fisik dilakukan antara pukul sampai dengan pukul waktu setempat atau pada saat kegiatan obyek yang dinilai sedang berlangsung. Nilai tiap lokasi penilaian serta komponen dan sub komponen harus diisi ke dalam formulir isian nilai fisik. Nama dan alamat lokasi penilaian dicatat dalam formulir isian nilai fisik dengan benar dan lengkap.
7
Melakukan penilaian secara bersama-sama dengan seluruh anggota tim dan tidak dibenarkan melakukan penilaian secara terpisah, sehingga penilaian terhadap suatu wilayah penilaian dan lokasi yang dinilai didasarkan atas persepsi yang sama seluruh anggota tim
8
Wilayah penilaian dan lokasi yang dinilai meliputi:
Wilayah perkotaan secara umum. Mengamati seluruh wilayah perkotaan yang dinilai untuk mendapatkan gambaran tentang kondisi kota tersebut. Pengamatan juga dapat membantu untuk mengetahui apakah pengelolaan lingkungan perkotaan dilakukan secara terencana atau mendadak.
9
Lingkup lokasi yang dinilai meliputi:
Permukiman. Menengah dan sederhana. Pasang surut. Fasilitas Umum Kota. Jalan Arteri dan Jalan Kolektor. Pasar. Pertokoan. Perkantoran. Sekolah. Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas. Hutan kota. Taman kota.
10
Fasilitas transportasi.
Terminal. Stasiun kereta api. Pelabuhan. Perairan Terbuka. Sungai Danau, situ dan saluran terbuka. Fasilitas kebersihan. Tempat pemrosesan akhir (TPA). Pemilahan sampah. Pengolahan sampah. Pantai Wisata.
11
Dalam melakukan penilaian, setiap anggota tim penilai harus menyepakati dalam satu skala nilai yang sama dengan perbedaan nilai maksimum 3 (tiga) poin. Penilaian untuk setiap kota diisi dalam formulir isian nilai fisik. Nilai yang dilaporkan merupakan nilai masing-masing anggota tim. Anggota tim penilai diperbolehkan memberikan nilai hasil kesepakatan pada setiap penilaian.
12
Tidak diperbolehkan ada duplikasi penilaian untuk satu komponen dalam kriteria, indikator dan skala nilai fisik Program ADIPURA, kecuali untuk penilaian TPS. Foto seluruh wilayah penilaian dan lokasi penilaian serta komponen dan sub komponennya dibuat selengkap mungkin. Foto yang diambil harus dapat merepresentasikan nilai yang diberikan. Foto harus diberi nama lokasi dan tanggal pengambilan.
13
TAHAP EVALUASI DAN PELAPORAN.
Masing-masing anggota tim penilai membuat dan menandatangani formulir isian nilai fisik yang sudah diisi untuk masing-masing kota dan menyerahkan kepada ketua tim. Tim penilai harus membuat rekomendasi untuk masing-masing kota.
14
Ketua tim penilai bertanggungjawab dalam pengisian formulir isian nilai fisik ke dalam aplikasi penilaian fisik. Ketua tim penilai harus menyerahkan aplikasi penilaian fisik yang sudah diisi berikut formulir isian nilai fisik seluruh anggota tim, serta foto hasil penilaian kepada Tim Teknis melalui Berita Acara.
15
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.