Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Materi 10 – IT 237 Technopreneurship

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Materi 10 – IT 237 Technopreneurship"— Transcript presentasi:

1 Materi 10 – IT 237 Technopreneurship
Aspek Legal & HAKI Materi 10 – IT 237 Technopreneurship

2 Hukum Aturan-aturan yang dapat diberlakukan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara manusia dengan masyarakatnya. Hukum dapat dipahami sebagai perangkat asas dan aturan yang diberlakukan oleh negara untuk mengatur suatu perilaku dan atau diterapkan oleh hakim untuk menyelesaikan perkara. Hukum diciptakan untuk menjamin “stabilitas sosial “ (social stability).

3 Hukum Bisnis Seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan-persoalan dalam aktivitas antar manusia dibidang perdagangan.

4 Perseroan Terbatas Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan dan peraturan pelaksananya.

5 Status Badan Hukum Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum & HAM RI (dh. Menteri Kehakiman) dan pengesahan diberikan paling lama 60 hari setelah permohonan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan. Setelah akta tersebut disahkan, wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara RI.

6 Pendaftaran & Pengumuman
Akta pendirian yang telah disahkan Menteri Hukum & HAM RI wajib didaftarkan oleh Direksi dalam Daftar Perusahaan dan wajib diumumkan dalam Berita Negara & Tambahan Berita Negara RI. Pengumuman ini (PN. Percetakan Negara) supaya perseroan terbatas yang telah disahkan dapat berperan secara sempurna sebagai suatu badan hukum sebagaimana yang diharapkan oleh para pendiri tanpa membebani direksi dengan tanggungjawab renteng apabila mereka melakukan segala tindakan hukum untuk kepentingan perseroan.

7 M o d a l Dalam UU PT, pengaturan mengenai jenis modal, terdiri dari:
Modal Dasar (min. 20 Juta) Modal Ditempatkan (min. 25 % dari modal dasar) Modal Disetor (min 50 % dari modal ditempatkan)

8 S a h a m Nilai nominal saham harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia

9 Pemegang Saham Pemegang saham perseroan harus lebih dari 1 (satu) orang, karena pada dasarnya sebagai badan hukum perseroan dibentuk berdasarkan perjanjian. Apabila perseroan kemudian hanya dimiliki oleh seorang, dalam waktu 6 (enam) bulan pemegang saham harus menjual sahamnya, apabila tidak maka tanggungjawab menjadi pribadi dan atas permohonan pihak yang berkepentingan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan.

10 Pemegang Saham Minoritas
Satu orang pemegang saham atau lebih mewakili 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat meminta kepada Direksi atau Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS. Pemegang saham atas nama sendiri atau atas nama perseroan yang mewakili 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk dilakukan pemeriksaan terhadap perseroan. Setiap pemegang saham dapat mengajukan gugatan terhadap perseroan kepada Pengadilan Negeri apabila merasa dirugikan.

11 Organ Perseroan Organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris. Untuk menjadi Direksi dan Komisaris diharuskan memenuhi persyaratan tertentu yang pada intinya harus mempunyai akhlak dan moral yang baik dilihat dari pengembangan suatu usaha. Di dalam UUPT diatur secara tegas tata cara pemanggilan RUPS, sahnya RUPS dan kuorum, sehingga apabila dalam penyelenggaraan RUPS hal-hal tersebut tidak dipenuhi, RUPS menjadi tidak sah.

12 Rapat Umum Pemegang Saham
RUPS merupakan organ perseroan yang mempunyai kekuasaan paling tinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Komisaris.

13 D i r e k s i DIREKSI bertugas melakukan pengurusan perseroan demi kepentingan dan tercapainya tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

14 K o m i s a r i s KOMISARIS bertugas mengawasi kebijaksanaan Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.

15 Hak Atas Kekayaan Intelektual

16 HaKI di Indonesia Kultur menghargai “hak” masih belum lazim, apalagi untuk hal yang intangible Produk yang intangible/dapat dibuat dalam format digital: Musik, film/video, buku, software Copy dari digital data sama kualitasnya dengan aslinya Hanya musik yang menjadi raja di negeri ini. Mengapa? Yang lain harus belajar dari musik

17 HaKI di Indonesia…(2) Harga produk “bajakan” masih lebih murah dan mudah diperoleh. Harus dikembangkan model bisnis, packaging, pricing yang cocok dengan Indonesia, misalnya: Di India ada buku versi “internasional” (harga murah, tapi menggunakan “kertas buram”)

18 Copyright vs Copyleft Right = kanan, hak Left = kiri, ditinggal(kan)
Ada lagi gerakan Free Software (dengan software GNU) dan Open Source (source code terbuka)

19 Paten Software? Dimotori (dan dikenali?) di Amerika Serikat.
Banyak ditentang di berbagai belahan dunia: Paten software tidak dikenal di India Paten software terkait erat dengan berbagai algoritma dan rumus matematika: Bayangkan jika semua rumus matematika dipatenkan! Menghambat R&D

20 Kasus di Amerika Serikat
Tidak dapat membuat software DVD player gratisan tanpa melanggar hukum. Penangkapan programer Rusia ketika dia tiba di US. Tidak dapat membuat software security karena banyak algoritma yang dipatenkan di Amerika. Bahkan mempresentasikannya pun bisa dilarang. Akibatnya banyak programmer pindah dan (banyak) perusahaan yang dibentuk di luar Amerika. Merugikan bagi Amerika.

21 Masalah Perlindungan HaKI
Negara berkembang: Miskin, tidak mampu membeli produk asli. Tidak mampu melakukan R&D, menghasilkan teknologi. Hanya menjadi pasar bagi produk TI.

22 Masalah Perlindungan HaKI
Hanya untuk perusahaan besar saja. Paten menjadi mengada-ada. Paten software menghambat inovasi. Paten membuat harga menjadi mahal. Pembajakan software di Indonesia.

23 Paten Hanya Untuk Perusahaan Besar
Mendaftarkan paten mahal. Mempertahankan paten hanya dapat dilakukan oleh perusahaan besar saja: Untuk membuat printer dibutuhkan lebih dari 1000 paten! Bagaimana perusahaan Indonesia bisa berkompetisi?

24 Paten Membuat Mahal Contoh di dunia Farmasi:
Kasus di Afrika Selatan (dan India) dimana banyak warga yang terkena AIDS. Perusahaan farmasi yang memiliki HaKI dari obat AIDS tidak mau melisensi dengan harga murah. Pemerintah Afrika Selatan menerapkan compulsory licensing (lisensi wajib) sehingga perusahaan lokal dapat membuat obat generik yang terjangkau harganya.

25 Paten Software Paten software menghambat inovasi India masih menimbang

26 Paten Software Apa yang dipatenkan? Bukankah software sudah dilindungi oleh copyright? Langkah-langkah (algoritma) yang dipatenkan “Computer programs are as abstracts as any algorithm can be.” (Prof. Donald Knuth) Tapi, algoritma ini terkait dengan rumus matematik. Apakah layak rumus matematik dipatenkan? Menghambat inovasi & pendidikan. Contoh paten: Lempel-Ziv (LZW), RSA, automatic correction and abbreviation expansion (XyWrite case).

27 Masalah Copyright Software
Software disimpan dalam format digital (urutan angkan “0” dan “1”) sehingga dapat diduplikasi dengan mudah tanpa mengurangi kualitas (asli maupun duplikatnya). Harga software asli relatif mahal untuk negara berkembang (apalagi untuk kantong mahasiswa) Software US$300 Harga CD-ROM kosong murah (Rp. 3000,-). Timbul copy-an software.

28 Sejarah Lisensi Software
Sejarahnya: software tidak dijual terpisah dengan perangkat keras (bundled). Software dikembangkan oleh hobbyist, peneliti  sifatnya gratis. Muncul berbagai model lisensi software: copyleft, freeware, GNU public license (GPL), open source, public domain, shareware, dan berbagai skema lisensi lainnya.

29 GNU Muncul Free Software Movement (dimotori oleh Richard Stallman, MIT) Free software punya dua makna Free = gratis Free = bebas (freedom) Produknya menggunakan nama GNU

30 Open Source Source code merupakan inti dari software.
Dipertahankan sebagai aset dari perusahaan  orang tidak boleh melihat. Open source membuka source code sehingga: Orang lain bisa ikut mengembangkan, memperbaiki Bisa ikut belajar cara implementasi Muncul ide-ide baru, software baru, inovasi baru Contoh populer: Linux OS, Apache web server

31 Open Source & Negara Banyak negara yang mulai merangkul open source dan meninggalkan proprietary code (seperti Microsoft) Kemandirian (dapat diperbaiki sendiri jika ada masalah, tidak bergantung kepada vendor) Takut disusupi program pemantau (trojan), padahal banyak data-data rahasia Contoh negara yang merangkul open source: Cina, Jerman, India, Israel, dan mulai banyak lainnya Microsoft melakukan counter promotion

32 Public Domain Membuat karya menjadi milik publik:
Pada awalnya kurang disukai karena tidak ada insentif. Tapi dilakukan oleh para ilmuwan yang berdedikasi. Contoh Tim Berners-Lee yang menemukan / mengembangkan HTML dan HTTP untuk World Wide Web (WWW).

33 Jadi Bagaimana? Bagaimana sebaiknya bagi Indonesia?:
Jangan cepat-cepat menerima tekanan dari negara Barat (yang notabene telah memiliki HaKI dan infrastruktur penghasil HaKI yang kuat). Mencari “celah-celah” yang elegan. Menyiapkan diri dalam “pertandingan” HaKI dengan insentif-insentif dan inisiatif-inisiatif.

34 Anti / Against Intellectual Property
Melihat bahwa perlindungan HaKI terlalu berlebihan dan lebih banyak membawa kejelekan Seharusnya temuan itu untuk kemaslahatan umat manusia Anti intellectual property bukan berarti menghalalkan pembajakan


Download ppt "Materi 10 – IT 237 Technopreneurship"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google