Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DASAR-DASAR PERPAJAKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DASAR-DASAR PERPAJAKAN"— Transcript presentasi:

1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DUDUNG DULHALIM DASAR-DASAR PERPAJAKAN

2 SEJARAH PEMUNGUTAN PAJAK
1. Era sebelum 1945 Pada mulanya pajak belum merupakan suatu pungutan,tetapi hanya merupakan pemberian secara suka rela dari rakyat kepada Raja dalam turut serta memelihara Kerajaan , dalam bentuk natura seperti Upeti/persembahan/pungutan – hasil tani, ternak ; sedangkan bagi penduduk yang yang tidak melakukan penyetoran secara natura maka ybs melakukan pekerjaan dengan tenaga untuk kepentingan umum untuk beberpa hari lamanya dalam satu tahun . Orang orang yang mempunyai status social yang lebih tinggi termasuk orang kaya ,dapat membebaskan diri dari kewajiban melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum tadi ,dengan cara membayar dengan uang ganti rugi. Besar pembayaran ganti rugi ini ditetapkan sesuai dengan jumlah uang yang diperlukan untuk membayar orang lain yang menggatikan pekerjaan tersebut

3 Lanjutan Aturan pemungutan pajak pada zaman penjajahan Belanda
Ordonansi Rumah Tangga (Stbl No. 13) Aturan Bea Meterai (Stbl No. 498) Ordonansi Bea Balik Nama (Stbl No. 291) Ordonansi Pajak Kekayaan (Stbl No. 405) Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor (Stbl No. 718) Ordonansi Pajak Upah (Stbl No. 611) Ordonansi Pajak Potong (Stbl No. 671) dll..

4 2. Era 1945 sampai dengan 1983 lanjutan
Undang-undang yang dikeluarkan pada periode ini antara lain: UU Pajak Radio (UU No. 12 Tahun 1947) UU Pajak Pembangunan I (UU No. 14 Tahun 1947) UU Pajak Penjualan Tahun 1951 yang diubah dengan UU No. 2 Tahun 1962 UU Pajak Peredaran (UU No. 12 Tahun 1952) UU No. 21 Tahun 1969 tentang Pajak Dividen yang diubah dengan UU No. 10 Tahun 1967 UU No. 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa UU No. 8 Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pendapatan, Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan

5 lanjutan 3. Era 1983 sampai dengan sekarang Undang-undang yang dikeluarkan pada periode ini antara lain: UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sttd dengan UU No. 16 Tahun 2009 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sttd dengan UU No. 36 Tahun 2008 UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPn BM sttd dengan UU No. 42 Tahun 2009 UU No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai

6 PENGERTIAN PAJAK … (2) Prof. Dr. P.J.A. Adriani: “Pajak adalah iuran kepada negara (yg dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H.: “Pajak adalah iuran kepada Kas Negara berdasarkan Undang-undang (yang dapat dipaksa-kan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Menurut UU No. 28 Tahun 2007: “Pajak Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

7 KESIMPULAN: PENGERTIAN PAJAK
Sehingga dapat disimpulkan Pengertian Pajak adalah: Iuran dari rakyat kepada Negara. (Dapat dipaksakan) dipungut berdasarkan Undang-Undang, beserta aturan pelaksanaannya. Tanpa jasa timbal balik atau kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara langsung. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara/pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.

8 FUNGSI PAJAK Fungsi Pajak ada 2, yaitu: Fungsi Budgeter (fungsi anggaran) berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh: dimasukkannnya pajak dalam APBN sbg penerimaan dalam negeri. Fungsi Regulerend (fungsi mengatur) berfungsi sbg alat utk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi. Contoh: dikenakan pajak yg tinggi pada minuman keras utk mengurangi konsumsi minuman keras, barang mewah utk mengurangi gaya hidup konsumtif dll.

9 PERBEDAAN PAJAK DAN JENIS PUNGUTAN LAINNYA
Pajak, pajak adalah iuran kpd Kas Negara berdasarkan Undang- undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum Retribusi; merupakan pembayaran kepada negara yang dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa negara. Retribusi mempunyai hubungan langsung dg kembalinya prestasi krn pembyaran tersebut ditujuan semata-mata utk mendapatkan prestasi dari pemerintah. Contoh: retribusi parkir, retribusi pasar, ijin membuat bangunan, dll. Sumbangan/iuran; menurut Santoso Brotodihardjo,SH. (1982) merupakan biaya-biaya yang dibayarkan kepada negara untuk prestasi tertentu. Prestasi itu tdk ditujukan kepada seluruh masyarakat, melainkan hanya utk sebagian tertentu saja. Contoh: sumbangan wajib pemeliharaan prasarana jalan. Penerimaan negara bukan pajak (UU No. 20 Tahun 1997); misalnya: SIM, lelang, pass kayu, dll.

10 REFORMASI PERPAJAKAN Dilakukan pertama kali tahun 1983.
Kemudian disusul pada tahun 1985, 1994, 1997, dan 2000, 2008 Perubahan berlangsung sampai saat ini. Dasar dilakukannya Reformasi Perpajakan: Penerimaan negara sudah tidak mungkin lagi hanya mengandalkan penerimaan dari sektor migas Tujuan Reformasi Perpajakan: Menegakkan kemandirian pembiayaan pembangunan nasional. Menggali segenap potensi pajak yang ada. Meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan dari sumber-sumber di luar minyak bumi dan gas alam.

11 HASIL REFORMASI PERPAJAKAN
Terjadinya perubahan undang-undang perpajakan. Terjadinya perubahan sistem pemungutan pajak yang diterapkan di Indonesia dari Official Assessment System menjadi Self Assessment System didukung dengan With Holding System. Terjadinya re-organisasi di tubuh Direktorat Jenderal Perpajakan.

12 ASAS PEMUNGUTAN PAJAK …(1)
Adam Smith (1723 –1790), dikenal dengan The Four Maxims: Asas Equality, Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak dikenakan kpd orang pribadi yg harus sebanging dg kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dg manfaat yg diterima. Asas Certainty, penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu WP harus mengetahui secara jelas(certain) dan pasti besarnya pajak yg terutang, kapan harus dibayar serta batas waktu pembayarannya. Asas Convenience, Kapan WP harus membayar pajak sebaiknya sesuai dg saat-saat yg tidak menyulitkan WP. Contoh: pada saat WP memperoleh penghasilan. Asas Economy/Efisiensi, Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi WP diharapkan seminimum mungkin demikian pula beban yg dipikul WP.

13 ASAS PEMUNGUTAN PAJAK …(2)
Menurut Falsafah Hukum, alasan negara memungut pajak: Teori Asuransi, artinya negara berhak memunguti pajak karena negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak sebagai premi asuransi atas jaminan perlindungan tersebut. Teori Kepentingan, semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara maka semakin besar pajak yang harus dibayar. Teori Gaya Pikul, artinya pajak yang dibayar harus sesuai dengan gaya pikul masing-masing orang. Teori Bakti, artinya sebagai warga negara yg berbakti, rakyat hrs selalu menyadari bhw pembayaran pajak adalah suatu kewajiban Teori Asas Daya Beli, artinya memungut pajak berarti menarik daya beli dari masyarakat ke negara.

14 ASAS PEMUNGUTAN PAJAK …(3)
Asas Domisili; negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan WP yg bertempat tinggal di wilayahnya baik penghasilan dari dalam maupun luar negeri, asas ini berlaku utk WP dalam negeri. Asas Sumber; negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yg bersumber dari wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal WP. Asas Kebangsaan; pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Asas ini diberlakukan kpd setiap orang asing yg bertempat tinggal di Indonesia utk membayar pajak.

15 SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Sistem/Cara Pemungutan Pajak ada 3, yaitu: Self Assessment System, suatu sistem pemungutan pajak dimana WP menetapkan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan perpaja-kan. Dalam sistem pemungutan ini, kegiatan pemungutan pajak diletakkan kepada aktivitas masyarakat wajib pajak sendiri, dimana wajib pajak diberi kepercayaan untuk: Menghitung sendiri pajak yang terutang. Memperhitungkan sendiri pajak yang terutang. Membayar sendiri jumlah pajak yang terutang. Melaporkan sendiri pajak yang terutang.

16 SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Official Assessment System, suatu sistem pemungutan pajak, dimana aparatur pajak (fiskus) menetapkan jumlah pajak yang terutang dari Wajib Pajak. Dalam sistem ini inisiatif dan kegiatan dalam mengitung dan menetapkan pajak sepenuhnya berada pada aparatur pajak (fiskus). Withholding System, suatu sistem pemungutan pajak, dimana perhitungan pemotongan dan pembayaran pajak serta pelaporan pajak dipercayakan kepada pihak ketiga oleh Negara. Pihak ketiga yang diberi kepercayaan pemerintah untuk memotong atau memungut pajak misalnya Badan-badan tertentu, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan dan lain-lain. Contoh Pajak yang menganut sistem ini misalnya PPh Pasal-pasal 4 (2), 15, 21, 22, 23, dan 26.

17 STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK
Stelsel Riil (Pengenaan di Belakang) Merupakan cara pengenaan pajak didasarkan pada keadaan sesungguhnya (riil) atau nyata, yang diperoleh dalam suatu tahun pajak. Stelsel Fictive (Pengenaan di Depan) Merupakan cara pengenaan pajak yang didasarkan atas suatu anggapan (fiksi) dan anggapan tersebut tergantung pada ketentuan bunyi undang-undang. Misalnya penghasilan seorang wajib pajak pada tahun berjalan dianggap sama dengan pengahasilan pada tahun sebelumnya. Stelsel Campuran (Pengenaan Riil dan Fictive) Merupakan campuran antara stelsel riil dan stelsl fiksi dimana fiskus akan mengenakan pajak berdasarkan anggapan yang ditentukan dalam undang-undang yang selanjutnya setelah berakhirnya tahun pajak dilakukan pengenaan pajak berdasarkan keadaan yang sesungguhnya (riil).

18 JENIS PAJAK MENURUT GOLONGAN
Pajak Langsung: pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh: PPh, PBB, dll. Pajak Tidak Langsung: pajak yang pembebanan- nya dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh: PPN, PPnBM, dll.

19 JENIS PAJAK MENURUT SIFAT
Pajak subjektif, pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan subjek pajak, baru kemudian ditentukan objek pajaknya. Contoh : PPh, obyeknya adalah penghasilan. Pajak objektif, ialah pajak yang pertama-tama melihat keadaan objek pajak, meliputi benda, atau keadaan, per- buatan, peristiwa yang menyebabkan timbulkan kewajiban membayar, baru kemudian ditentukan subyek pajaknya, tidak mempersoalkan apakah subyek ini bertempat kedudukan di Indonesia atau tidak. Contoh : PPN dan PPnBM

20 JENIS PAJAK MENURUT PEMUNGUT
Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat: Dipungut Direktorat Jenderal Pajak meliputi: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Bea Meterai (mulai 1 Jan 2011 PBB dan BPHTB menjadi pajak daerah). Dipungut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meliputi: Bea Masuk (impor), Bea Masuk Tambahan (impor), dan Cukai. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota (c.q. Dinas Pendapatan Daerah): Pemerintah Daerah Provinsi meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Kendaraan di Atas Air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dll. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota meliputi: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian C, dll.

21 TARIF PAJAK Tarif Tetap, tarif sama terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak. Misalnya tarif BM: Rp 6000 atau Rp 3.000 Tarif Proporsional, tarif berupa prosentase tetap. Misalnya tarif PPN 10%, tarif PBB 0,5%, tarif BPHTB 5%, dll. Tarif Progresif, tarif semakin besar jika jumlah yang dikenai pajak makin besar. Misalnya PPh. Progresif-Progresif, kenaikan prosentase makin besar. Progresif-Tetap, kenaikan prosentase tetap. Progresif-Degresif, kenaikan prosentase semakin kecil. Tarif Degresif, tarif semakin kecil jika jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

22 TIMBUL UTANG PAJAK Pendapat/ajaran materil; Timbulnya utang pajak yaitu saat diundangkannya undang-undang pajak serta telah dipenuhinya syarat subjektif dan objektif dari utang pajak tersebut. Artinya apabila suatu undang-undang pajak diundangkan oleh pemerintah, maka pada saat itulah timbulnya utang pajak sepanjang apa yang diatur dalam undang-undang tersebut menimbulkan suatu kewajiban bagi seseorang (dipenuhinya syarat subjektif dan objektif) Ajaran ini diterapkan pada Self Assesment System. Pendapat/ajaran Formil; Timbulnya utang pajak terjadi saat dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh pemerintah. Artinya bahwa seseorang/badan baru diketahui mempunyai utang pajak saat pemerintah (fiskus) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas namanya serta besarnya pajak yang terutang. Ajaran ini diterapkan pada Official Assesment System.

23 HAPUSNYA UTANG PAJAK Pembayaran, Kompensasi, Daluarsa, Pembebasan,
Penghapusan, Pengecualian pajak (tax incentive).

24 HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
* Perlawan Pasif, Masyarakat enggan(pasif) membayar pajak, yg dapat disebabkan antara lain: 1. perkembangan intelektual dan moral masyarakat. 2. sistem perpajakan yg mungkin sulit dipahami oleh masyarakat. 3. sistem kontrol tidak dapat dilakukan dan dilaksanakan dg baik * Perlawan Aktif, meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kpd fiskus dg tujuan utk menghindari pajak. Bentuknya antara lain: 1. tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dg tidak melanggar UU. 2. tax evasion, usaha utk meringankan beban pajak dg cara melanggar UU (penggelapan pajak)


Download ppt "DASAR-DASAR PERPAJAKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google