Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInge Glenna Kusuma Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Mediasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
Program Studi Magister Hukum UNIVERSITAS BUNG HATTA
2
Pengertian Mediasi Mediation = mediasi
‘suatu proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih melalui perundingan atau cara mufakat dengan bantuan pihak netral yang tidak memliki kewenangan memutus’ (Takdir Rahmadi, 2010, p. 12). Cara menyelesaikan sengketa; Dua pihak atau lebih; Melalui perundingan; Dengan pendekatan mufakat atau konsensus; Melalui bantuan pihak lain yang tidak memihak (mediator); Mediator tidak punya kewenangan memutus. 27/02/2018 M Kamal 2
3
Fungsi Mediator Katalisator: mediator harus berperan sebagai pendorong lahirnya suasana yang konstruktif bagi dialog atau komunikasi diantara para pihak. Pendidik: sebagai pihak yang berusaha memahami kehendak, aspirasi, prosedur kerja, keterbatasan politis, dan kendala usaha dari para pihak. Penerjemah: mediator harus berusaha menyampaikan dan merumuskan usulan pihak yang satu kepada pihak yang lain melalui bahasa, atau ungkapan yang enak didengar oleh pihak lainnya tanpa harus mengurangi maksud dari pengusul. Narasumber: mediator harus mampu mendayagunakan atau melipatgandakan kemanfataan sumber-sumber informasi yang tersedian.
4
Fungsi...cont. Penyandang Berita Jelek: mediator harus menyadari bahwa para pihak dalam proses perundingan dapat bersikap emosional, maka mediator harus siap menerima perkataan dan ungkapan yang tidak enak dan kasar dari salah satu pihak. Agen Realitas: mediator harus memberitahu atau memberi pengertian secara terus terang kepada satu atau para pihak bahwa sasarannya tidak mungkin atau tidak masuk akal melalui sebuah proses perundingan. Kambing Hitam (Spacegoat): mediator harus siap menjadi pihak yang dipersalahkan apabila orang-orang yang dimediasi tidak merasa sepenuhnya puas terhadap prasyarat-prasyarat dalam kesepakatan.
5
Kekuatan Mediasi Source: Nurnaningsih Amriani, 2012 dan Takdir Rahmadi, 2010
Voluntary Proses mediasi berangkat kesadaran masing-masing pihak. Dengan demikian, putusan mencerminkan kehendak para pihak. Flexible Para pihak dapat menentukan sendiri tata cara penyelesaian sengketa mereka tanpa terikat kepada aturan-aturan (hukum acara) tertentu sebagaimana yang berlaku di lembaga peradilan. Interest based Berbeda dengan litigasi, dalam mediasi tidak dicari siapa yang salah atau siapa yang benar. Future looking Masa lalu tidak menjadi bahan bahasan dalam mediasi. Masa di depan adalah orientasi dalam bermediasi. 27/02/2018 M Kamal 5
6
Kekuatan…cont. Proses mediasi rahasia Parties oriented
Tidak sebagaimana proses litigasi yang harus terbuka untuk umum, mediasi dilakukan secara tertutup yang hanya dihadiri oleh para pihak. Proses tertutup bisa jadi merupakan faktor penting dalam meneyelesaikan sengketa karena tidak pihak yang merasa dipermalukan di depan umum. Parties oriented Para pihak memiliki kesempatan secara aktif ikut aktif dalam proses penyelesaian sengketa tanpa tergantung kepada pihak lain semisal pengacara. Parties controlled Mediator tidak dapat memaksakan bentuk kesepakatan yang ingin dilakukan. Dan pengacara pun tidak bisa bermain-main dalam proses mediasi misal mengulur-ulur waktu penyelesaian. Aspek lain selain hukum Dalam mediasi, aspek yang dibahas dalam meneyelsaikan sengketa tidak hanya terbatas dalam aspek hukum belaka. Aspek lain (yang mungkin lebih penting) sebagai dasar menyelesaikan sengketa secara menang-menang. Misal aspek bisnis-ekonomi. 27/02/2018 M Kamal 6
7
Kelemahan Mediasi Source: Takdir Rahmadi, 2010
Hanya bisa dilakukan kalau ada konsensus dari para pihak (tidak dapat dipaksakan sebagaimana halnya litigasi). Mediasi dapat dijadikan oleh pihak yang beritikad tidak baik untuk mengulur-ulur penyelesaian sengketa. Tidak semua kasus dapat masuk ke dalam proses mediasi. Mediasi dianggap tidak cocok untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan penentuan hak. Secara hukum hanya dapat dilakukan untuk sengketa yang bersifat private. Kasus pidana tidak dapat dilakukan mediasi. 27/02/2018 M Kamal 7
8
Beberapa Variasi Penerapan Mediasi Source: Takdir Rahmadi, 2010
Mediasi sukarela dan mediasi wajib Pada dasar dan mulanya mediasi adalah sukarela (voluntary), akan tetapi di beberapa negara mediasi menjadi prosedur wajib dalam menyelesaikan sengketa dalam keadaan tertentu. Misal, di Indonesia setiap perkara yang masuk ke Pengadilan harus menempuh jalan mediasi (Pasal 2 ayat (2), (3), dan (4) dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2008) Mediator yang dipilih atau mediator yang ditunjuk Sejatinya mediator merupakan pilihan para pihak yang bersengketa. Dalam perkembangannya, ada mediatror yang ditunjuk. Misal, menurut Perma No. 1/2008 hakim menunjuk mediator yang melakukan proses mediasi pihak yang bersengketa. 27/02/2018 M Kamal 8
9
Beberapa…cont. Mediator bukan profesional atau mediator profesional
Mediator bukan profesional: mediator yang tidak menerima upah Mediator profesional: mediator yang menerima upah dari pekerjaan mediasi yang dijalankannya. Mediasi evaluatif dan mediasi fasilitatif Model ini terkait dalam praktek mediasi dalam sistem peradilan Jepang (wakai) Model evaluatif: model mediasi yang terpusat pada opini hakim (hakim sangat aktif). Model fasilitatif: model mediasi yang terpusat pada negosiasi (hakim mendorong dialog para pihak yang bertikai). 27/02/2018 M Kamal 9
10
Mediasi dalam Hukum Indonesia
Mediasi untuk Penyelesaian sengketa: Lingkungan dan sumber daya alam: UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup – UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (bersifat sukarela atau pilihan para pihak); Pasal 75 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan; UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Produsen dan konsumen: UU No. 8/1999 tentang Perlindungan konsumen (pilihan sukarela) 27/02/2018 M Kamal 10
11
Mediasi…cont. Hak asasi manusia: Hubungan industrial: Bisnis:
UU No. 39/1999 tentang Hak Azazi Manusia (sukarela atau pilihan para pihak) Hubungan industrial: UU No. 2/2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial (mediasi bersifat mandatory) Bisnis: UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (bersifat sukarela) 27/02/2018 M Kamal 11
12
Mediasi…cont. Perbankan: Klaim asuransi: Pertanahan:
Peraturan Bank Indonesia No. 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 8/14/DPNP tanggal 1 Januari 2006 (bersifat sukarela) Klaim asuransi: Kebijakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Pertanahan: Peraturan Presiden No. 10/2006 tentang Badan Pertanahan Nasional; Petunjuk Teknis Badan Pertanahan Nasional No. 05/Juknis/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi. 27/02/2018 M Kamal 12
13
Mediasi…cont. Peradilan umum dan agama: Akibat pemberitaan pers:
Perma No. 2/2003 tentang Proses Mediasi di Pengadilan –Perma No. 1/2008 tentang Prosedur Medias (bersifat mandatory). Akibat pemberitaan pers: UU No. 40/1999 tentang Pers; Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/I/2008 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (bersifat sukarela dan berdasarkan pilihan para pihak) Informasi publik: UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (bersifat pilihan dan sukarela). 27/02/2018 Miko Kamal 13
14
Kekuatan Hukum Mediasi Pasal 6 Ayat (7) dan (8) UU No. 30/1999
‘Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan’. ‘Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak pendaftaran’. 27/02/2018 M Kamal 14
15
Beberapa Lembaga Mediasi
Lembaga Mediasi Kadin Indonesia: Badan Mediasi Asuransi Indonesia: Pusat Mediasi Nasional: 27/02/2018 M Kamal 15
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.