Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERLAWANAN TERHADAP SITA JAMINAN DAN EKSEKUSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERLAWANAN TERHADAP SITA JAMINAN DAN EKSEKUSI"— Transcript presentasi:

1 PERLAWANAN TERHADAP SITA JAMINAN DAN EKSEKUSI

2 PERLAWANAN TIDAK MENUNDA EKSEKUSI
Ditinjau dari hukum acara, perlawanan termasuk kelompok upaya hukum biasa. Pada hakekatnya, perlawanan sebagai upaya hukum merupakan langkah awal yang formal dan resmi dalam membela hak dan kepentingan seseorang. Perlawanan disebut juga dengan ”gugatan perlawanan” yang diajukan pada pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri. Bobot perlawanan sebagai upaya hukum adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada pihak ketiga sebagai derden Verzet (perlawanan pihak ketiga) yang memberi hak kepada para pihak yang bersengketa untuk mengajukan perlawanan kepada pihak lawan. Sebagai hak, maka perlawanan mempunyai sifat dan fungsinya yang bersifat fakultatif dan bukannya imperatif. Dengan demikian terserah kepada pihak yang berkepentingan untuk mempergunakannya atau tidak. Cuma yang diperingatkan, jangan sampai hak perlawanan dipergunakan dengan curang dan itikad buruk, dimana perlawanan pada akhir-akhir ini cenderung digunakan untuk mengulur waktu eksekusi. Pada asasnya perlawanan sebagai upaya hukum dalam proses peradilan hanya semata-mata ditujukan untuk (pasal 195 ayat (6) HIR dan pasal 378 Rv) : melawan penyitaan : sita jaminan (conservatoir beslag), sita eksekusi (executorial beslag), dan sita marital (maritale beslag).

3 PERLAWANAN TIDAK MENUNDA EKSEKUSI (lanjutan)
melawan eksekusi : melawan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, melawan eksekusi grose akta berdasarkan kekuatan pasal 224 HIR, dan melawan eksekusi putusan perdamaian berdasarkan pasal 130 HIR. Berdasarkan putusan MA RI No. 697 K/Sip/1974, sesuai dengan tata tertib beracara, formalitas pengajuan derden verzet terhadap eksekusi harus diajukan sebelum eksekusi dilaksanakan, kalau eksekusi sudah selesai, upaya untuk membatalkan eksekusi mesti melalui gugatan biasa. Dalam perlawanan pihak ketiga baik terhadap sita eksekutorial maupun terhadap sita jaminan, pihak ketiga tersebut disebut Pelawan dan pihak Penggugat semula disebut Terlawan dan pihak Tergugat semula disebut Terlawan Tersita. Bahwa perlawanan yang diajukan merupakan upaya hukum luar biasa dan oleh karenanya pada asasnya tidak menangguhkan eksekusi. Apabila Pelawan menginginkan penangguhan eksekusi, maka permohoan itu harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana perkara gugatan terhadap objek eksekusi di putus atau dapat juga diajukan di pengadilan dimana eksekusi dilaksanakan.

4 TATA CARA MENGAJUKAN PERLAWANAN
Perlawanan harus diajukan sebelum putusan atau penetapan yang dilawan belum selesai dieksekusi jika eksekusi telah selesai, maka upaya gugatan perlawanan diangap melanggar tata tertib beracara dan akibatnya perlawanan dinyatakan tidak dapat diterima dan tuntutan penundaan gugatan perlawanan menjadi gugatan biasa yang diajukan untuk melawan tujuan dan jiwa yang terkandung pada gugatan perlawanan. Pemeriksaan perkara perlawanan seperti halnya gugat biasa, demikian juga asas umum acara biasa berlaku sebagai tata tertib umum. Dalam gugatan perlawanan, pada umumnya yang dimohonkan oleh Pelawan adalah - agar dinyatakan bahwa perlawanan tersebut adalah tepat dan beralasan - agar dinyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar - agar sita jaminan/sita eksekutorial yang bersangkutan diperintahkan untuk diangkat. - agar Terlawan dihukum untuk membayar biaya perkara.

5 PERLAWANAN OLEH TERSITA/TEREKSEKUSI DAN PERLAWANAN OLEH PIHAK KETIGA
Selain diajukan oleh pihak ketiga perlawanan juga dapat diajukan oleh pelawan tersita yang dalam hal ini adalah Tergugat yang barangnya disita. Pasal 195 ayat (6) dan (7) dan pasal 208 HIR mengatur mengenai perlawanan terhadap sita eksekutorial baik yang diajukan oleh tersita maupun oleh pihak ketiga. Dalam perlawanan yang diajukan terhadap sita eksekutorial maupun terhadap sita jaminan, pihak ketiga tersebut disebut Pelawan dan pihak Penggugat semula disebut Terlawan Penyita dan pihak Tergugat Semula disebut Terlawan Tersita. Dasar untuk mengajukan perlawanan oleh tersita atau pihak ketiga adalah : - karena sudah dipenuhinya apa yang diputuskan oleh hakim - syarat-syarat untuk pensitaan yang ditentukan oleh undang-undang telah tidak diperhatikan. - telah dilakukan pensitaan terhadap hewan dan perkakas yang sungguh-sungguh dibutuhkan oleh Tersita.


Download ppt "PERLAWANAN TERHADAP SITA JAMINAN DAN EKSEKUSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google