Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG"— Transcript presentasi:

1 PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG
Herlinda, S.Farm., Apt. (Bagian Farmasi)

2 Penggolongan Obat S.P Menkes RI No. 193/Keb/BVII/71:
Peraturan tentang obat, obat jadi, obat paten, obat standar, obat asli, dan obat baru.

3 OBAT Suatu bahan atau bahan-bahan yg dimaksudkan utk dipergunakan dlm menetapkan diagnosa, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pd manusia atau hewan, termasuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.

4 Pengertian Obat Secara khusus
Obat Jadi: Obat dlm keadaan murni/campuran (serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria,dll) yg mempunyai teknis sesuai FI/lain yg ditetapkan Pemerintah. Obat Patent: Obat jadi dg nama dagang yg terdaftar atas nama sipembuat/yg dikuasakannya dan dijual dlm bungkus asli pabrik yg memproduksinya. Obat Baru: Obat yg terdiri atau berisi zat, baik sebagai bagian yg berkhasiat, ataupun yg tdk berkhasiat, misalnya: lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain, yg blm dikenal shg tdk diketahui khasiat dan kegunaannya.

5 Pengertian Obat Secara khusus……………
Obat Asli: Obat yg didpt langsung dr bahan2 alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dlm pengobatan tradisional. Obat Esensial: Obat yg plng dibthkan utk pelayanan kesehatan masyarakat terbyk dan tercantum dlm Daftar Obat Esensial yg ditetapkan oleh MENKES. Obat Generik: Obat dg nama resmi yg ditetapkan dlm FI utk zat berkhasiat yg dikandungnya.

6 Contoh Diagnosa: Clinitest, Gravindex Test, Tuberculin.
Mencegah: BCG, DPTP, Vac. cacar Mengurangkan: Atromid, Dellasidrex, Codein. Menghilangkan: Novalgin, Pethidin, Buscopan, Paracetamol. Menyembuhkan : Tetrasiklin, Sulfa Luka : Betadin, Mercurochrom, Soframycin (Sofratulle) Jodium Tingtur. Kelainan Rohaniah: Valium, Dilantin Memperelok Badan: Kosmetika.

7 Golongan Obat Obat Narkotika Obat Keras : Keras
Keras Tertentu (Psikotropika) Wajib Apotek (tanpa R/) Obat Bebas Terbatas Obat Bebas

8 Narkotika UU No. 22 tahun 1997 (1 September 1997)
Suatu zat atau obat yg berasal dr tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yg dpt menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dpt menimbulkan ketergantungan.

9 Tujuan Penggunaan Narkotika
Menjamin ketersediaan narkotika utk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika Memberantas peredaran gelap narkotika

10 Obat Narkotika Gol I Hanya dpt digunakan utk kepentingan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan utk kepentingan lainnya. Dilarang diproduksi dan/atau digunakan dlm proses produksi, kecuali dlm jumlah yg sangat terbatas utk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. Pengawasan yg ketat dari Menteri Kesehatan.

11 Contoh Narkotika Gol I Tanaman: Papaver somniferum L.
(semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jerami kecuali bijinya) Erythroxylon coca Cannabis sp Zat/senyawa: Heroin

12 Obat Narkotika Gol II Dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan. Distribusi diatur oleh pemerintah

13 Contoh Narkotika Gol II
Morfin dan garam-garamnya Pethidin

14 Obat Narkotika Gol III Dapat digunakan utk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan. Distribusi diatur oleh pemerintah

15 Contoh Narkptika Gol III
Codein Asetildihidrokodein

16 Obat Keras Keras Keras Tertentu (Psikotropika) Wajib Apotek (tanpa R/)

17 1. Obat Keras Tanda khusus lingkaran bulat berwarna
merah dg garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yg menyentuh garis tepi. Hanya boleh diserahkan dengan resep dokter

18 OKT(Psikotropika-UU No. 5/ 1997)
Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yg berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pd susunan syaraf pusat yg menyebabkan perubahan khas pd aktifitas mental dan perilaku.

19 Tujuan Pengaturan Psikotropika
Menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan Mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika Memberantas peredaran gelap psikotropika

20 Golongan Psikotropika
Psikotropika gol I Psikotropika gol II Psikotropika gol III Psikotropika gol IV

21 Psikotropika Gol I Psikotropika yg hanya dpt digunakan utk tujuan ilmu pengetahuan dan tdk digunakan dlm terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan

22 Contoh Psikotropika Gol I
Brolamfetamine (DOB)

23 Psikotropika Gol II Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/ atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat, mengakibatkan sindroma ketergantungan

24 Contoh Psikotropika Gol II
Amfetamina Sekobarbital

25 Psikotropika Gol III Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/ atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang, mengakibatkan sindroma ketergantungan

26 Contoh Psikotropika Gol III
Amobarbital Pentobarbital

27 Psikotropika Gol IV Psikotropika yg berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dlm terapi dan/ atau utk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan, mengakibatkan sindroma ketergantungan.

28 Contoh Psikotropika Gol IV
Bromazepam Klordiasepoksida Diazepam Meprobamat Klokzazolon Nitrazepam

29 Obat Wajib Apotek Obat keras yg dpt diserahkan oleh apoteker pengelola apotek tanpa resep dokter.

30 Tujuan Obat Wajib Apotek
Meningkatkan kemampuan masyarakat dlm menolong dirinya sendiri Meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman, dan rasional.

31 Contoh Obat Wajib Apotek
Kelas Terapi Nama Generik-Obat Catatan Obat Saluran Cerna Famotidin Ranitidin 10 tab Pengobatan Ulang Obat Kulit Asam Fusidat Asam Azeleat Sistem Musculoskeletal Allopurinol Diklofenak Na tab 10 tab (100 mg) Bandingkan dengan OWA II

32 Obat Bebas Terbatas Obat keras yg diberi batas pd setiap takaran.
Setiap takaran dan kemasan yg digunakan utk mengobati penyakit ringan yg dpt dikenali oleh penderita sendiri Dpt dibeli tanpa resep dokter

33 Tanda Peringatan Obat Bebas Terbatas
P1, Awas Obat Keras. Baca aturan pemakaiannya. P1, Awas Obat Keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan. P1, Awas Obat Keras. Hanya untuk bagian luar badan. P1, Awas Obat Keras. Hanya untuk dibakar. P1, Awas Obat Keras. Tidak boleh ditelan. P1, Awas Obat Keras. Obat Wasir, jangan ditelan.

34 Obat Bebas Obat yg dpt dibeli tanpa resep dokter.
Label obat diberi tanda lingkaran hijau dg garis tepi berwarna hitam.

35 TUGAS Contoh-contoh obat bebas terbatas, PI-P6
Contoh-contoh obat generik Dikumpul 3 hari kemudian

36 SEKIAN


Download ppt "PENGGOLONGAN OBAT MENURUT UNDANG-UNDANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google