Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KUHP, UU Pers, Kode Etik Pers
2
Pelaku dalam dunia penyiaran tidak hanya tunduk pada UU Penyiaran
Dua rujukan hukum yang penting diperhatikan adalah: Kitab UU Hukum Pidana UU Pers
3
KUHP
4
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Menyerang dan mencemarkan nama baik dengan menuduhkan sesuatu hal .. kecuali jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum Pembocoran Rahasia Negara (Max 7 tahun) Penghinaan terhadap Kepala Negara Sahabat (ps. 142) – 5 th Penghinaan terhadap Wakil Negara Asing (ps. 143) – 5 th Pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan golongan (ps. 156) – 4 th 27/02/2018
5
Penghinaan/Pencemaran Nama Baik
Ps 310 (1): Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar diketahui umum -- maksimal 9 bulan Ps 310 (2): Jika dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan – paling lama 1 tahun 4 bulan Ps. 310 (3): Tidak merupakan pencemaran, jika perbuatan jleas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri
6
Ps 311: Jika si pelaku pencemaran tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui – diancam melakukan fitnah dengan ancaman pidana maks. 4 tahun
7
Ps 315: Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran – maksimal 4 bulan 2 minggu
Ps. 320: Pencemaran nama baik orang yang sudah mati – 4 bulan 2 minggu (delik aduan olh keluarga) 321: Menyiarkan pencemaran nama baik orang yang sudah mati – 1 bulan 2 minggu
8
Pasal-pasal yang Dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (2007)
Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden (ps. 134) – 6 th Permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah (ps. 154) -- 7 th
9
UU Pers
10
UU Pers 1999, Pasal 4 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pidana 2 tahun, Denda Rp. 500 jt
11
Hak Tolak Pasal 4 (4): ‘’Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak’’ Wartawan dapat melindungi sumber informasi dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi, jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik atau dimintai menjadi saksi di pengadilan Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan
12
UU Pers Pasal 5 Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers wajib melayani Hak Jawab. Pers wajib melayani Hak Koreksi. (Pidana Denda Maksimal Rp 500 juta)
13
Hak Jawab Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
14
Hak Koreksi Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
15
WARTAWAN Pasal 7 1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Pasal 8 Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
16
DEWAN PERS Pasal 15 UU Pers
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
17
ANGGOTA DEWAN PERS Pasal 15 (3) a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;
18
UU Pers sebagai Lex Spesialis
Komunitas Media meminta agar kasus sengketa yang melibatkan pers senantiasa diselesaikan dengan UU Pers Pers menjadi ‘lex spesialis’ ‘Tolak kriminalisasi Pers’ – misalnya dengan menggunakan KUHP Bahkan dalam kasus jurnalisme elektronik, yang diharapkan digunakan adalah UU Pers
19
Masalah dengan UU Pers UU ini dianggap terlalu berpihak pada perlindungan atas kemerdekaan pers, dan mengabaikan perlindungan atas nara sumber dan publik Tidak ada pasal mengenai ‘pencemaran nama baik’ Sangat menekankan ‘Hak Jawab’ sebagai jalan keluar Mempercayakan ‘self regulation’ dan Dewan Pers sebagai penjaga dalam pelaksanaan Kode Etik
20
Masalah dengan UU Pers UU ini sebenarnya tidak secara eksplisit memuat perlindungan terhadap narasumber yang dirugikan Dalam pasal 18 dinyatakan bahwa pers yang tidak ‘’memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah’’ dapat dipidana denda paling banyak Rp. 500 juta – namun pasal ini tidak pernah digunakan. Yang difokuskan: penggunaan hak jawab, dengan ancaman pidana Rp. 500 juta
21
Mekanisme Pemberian Hak Jawab (1)
Langsung menggunakan hak jawab dan hak koreksi kepada redaksi, dengan memberikan data dan fakta sebagai bukti sanggahan dan bantahan bahwa berita yang disampaikan perusahaan tersebut tidak benar. Dalam hal ini redaksi wajib melayani permintaan ini. Bila memang terbukti terdapat kekeliruan, redaksi seharusnya segera meralat pemberitaan yang keliru disertai permintaan maaf dan klarifikasi. Ralat harus ditempatkan pada halaman yang sama dimana informasi yang salah itu dimuat. Catatan: ketentuan tentang permintaan maaf dan penempatan di halaman yang sama tidak termuat dalam UU Pers
22
Atau ke Dewan Pers (2) Mengadukan persoalan kepada Dewan Pers, yang diamanatkan oleh UU sebagai lembaga mediator persoalan pers yang akan memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian. Dewan pers dalam menyelesaikan persoalan ini lazim meminta perusahaan pers memenuhi hak jawab dan hak koreksi atas kerugian yang diakibatkan pemberitaan.
23
Kode Etik Jurnalistik 2006 Independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk Menempuh cara-cara profesional Menguji infromasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menajdi pelaku kejahatan
24
Kode Etik Jurnalistik 6. Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap 7. Memiliki hak tolak. . ., menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record 8. Tidak menulis berdasarkan prasangka atau diskriminasi atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani 9. Menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik 10. Mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan atau pemirsa 11. Melayani hak jawab dan hak koreksi
25
Sejumlah Persoalan Mekanisme penegakan Kode Etik Kabur
Ketidakprofesionalan wartawan Asosiasi wartawan tidak berfungsi Media dikelola oleh mereka yang sebenarnya bukan wartawan karier Pemilik media melihat media sebagai lahan bisnis
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.