Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Lamanya Suatu Pasangan Dapat Hamil
3 bulan % 6 bulan % 1 tahun % 2 tahun %
2
Syarat Telah dilakukan pengelolaan infert. Lengkap
Terdapat indikasi yang sangat jelas Memahami seluk beluk prosedur Mampu memberi izin atas dasar pengertian Mampu membiayai
3
Penyebab Infertilitas wanita
Gangguan ovulasi 40% Patologi tuba dan pelvics 40% Masalah lain % Masalah yang tak diketahui 10%
4
Pemeriksaan Penunjang Infertilitas Wanita
Ada tidak nya ovulasi Pemeriksaan suhu basal Serial sitologi II. Gangguan anatomi saluran organ genital Hidrotubasi/ SIS Histero salpingorafi III. Immunologi 1. Poscoital test.
5
Pemeriksaan laboratorium pada infertilitas
Pemeriksaan darah pada STD Pemeriksaan gula darah Pemeriksaan LH dan FSH Pemeriksaan progesteron Pemeriksaan yang lain sesuai indikasi .( testosteron ) Pemeriksaan imunologi, sesuai tersangka seperti Torch
6
Tekhnik Reproduksi Berbantu
Robert Edward dan Patrick Steptoe (1978) USA (1981). Indonesia 2 Mei 1988 RSAB Harapan Kita (Program Melati)
7
Indikasi Pada awalnya kerusakan Tuba Fallofii Keberhasilan, 20%
Kerusakan kedua Tuba Fallofii Oligospermia Serviks tak normal Faktor immunologik Infertilitas tak diketahui sebabnya Infertilitas karena endometriosis
8
Tekhnik Reproduksi Berbantu
I.U.I ( intra uterine insaminasion) I.V.F ( Infitro Fertilization
9
Penatalaksanaan Pemeriksaan penyaringan pasutri
Pemilihan protrokol stimulasi Stimulasi indung telur terjadwal Pemantauan perkembangan folikel Pengambilan oosit (PO) Persiapan prosedur laboratorium Perkembangan embrio dlm media
10
Penatalaksanaan 8. Pemindahan embrio (PE) 9. Pemantauan fase luteal
10. Diagnosis kehamilan 11. Analisis sebab kegagalan 12. Perwatan obstetrik 13. Pertimbangan psikologik
11
Pemeriksaan Penyaring Pasutri Wanita
Ovarium Apakah ovarium satu atau dua cari ambil oosit II. Uterus Normal tau abnormal Posisi kanalis servikalis Bagaimana uji coba PE
12
Pemeriksaan Penyaring Wanita
III. Tuba Fallofii Apakah terdapat sumbatan tuba Keduanya atau satu IV. Apakah pemeriksaan TORCH HBs –Ag. V. Psikologik VI. Sosial / agama Mahal Waktu (suami 2 minggu, isteri 1 bulan agama
13
Macam Prosedur ZIFT GIFT ICSI
14
Mengangkat anak angkat.
Adopsi Mengangkat anak angkat. Pasangan suami isteri yang tidak mempunyai anak atau memutuskan tak punya anak dapat mengajukan permohonan pengesahan tatau pengangkatan anak dan demikian juga bagi mereka yang memutuskan tak menikah
15
1. Pihak yang dapat adopsi anak
Pasangan suami isteri Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun
16
b. Orang tua tunggal 1. Staatblaad 1917 No. 129 Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya. Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.
17
2. Surat Edaran Mahkamah Agung No
2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983 Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.