Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MASYARAKAT DAN HUKUM INTERNASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MASYARAKAT DAN HUKUM INTERNASIONAL"— Transcript presentasi:

1 MASYARAKAT DAN HUKUM INTERNASIONAL
PERKULIAHAN II Devica Rully M., SH. MH. LLM.

2 Adanya Masyarakat Internasional Sebagai Landasan Sosiologi Hukum Internasional
Tempat berlakunya HI -- masyarakat internasional Menurut Mochtar Kusumaatmaja, landasan sosiologis hukum internasional adalah: Adanya suatu masyarakat internasional: ditandai dengan adanya sejumlah negara dan kebutuhan negara untuk mengadakan hubungan satu sama lain Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional

3 Hubungan antara masyarakat int dan hukum. Internasional:
ubi societas ibi ius apabila benar hk.int itu ada, harus dibuktikan bahwa ada masyarakat internasional tempat Hukum Internasional itu berlaku. Latar belakang adanya hubungan antar subyek HI: 1. Kenyataan fisik: perbedaan negara yang satu dengan negara yg lain. 2. Fakta pengikat non materiil: adanya asas-asas/prinsip-prinsip hukum yang sama yang berlaku di seluruh dunia tanpa kecuali (hukum umum)

4 Hubungan antar subyek HI, dibagi 2: 1. Hub
Hubungan antar subyek HI, dibagi 2: 1. Hub. resmi/hubungan tidak langsung. - Disebut hubungan tidak langsung, karena orang-orangnya tidak bertindak atas nama sendiri tapi atas nama negaranya. - Hubungan ini umumnya dilakukan dalam bidang politik, meliputi: * hub. antar pejabat negara dengan pejabat neg. * hub. antar pejabat negara dengan pejabat organ internasional. 2. Hub. langsung / hubungan perorangan. Umumnya mencakup hubungan perdagangan, hubungan kemanusiaan, hubungan kebudayaan dsb.

5 Kedaulatan Negara kedaulatan -- sovereignity -- superanus = yang teratas -- mempunyai kekuasaan tertinggi; berlakunya hukum internasional yang mengatur hub antar negara (khususnya) -- sebagai kekuasaan tertinggi --- tdk bertentangan dgn HI. ruang berlaku kekuasaan tertinggi dibatasi oleh batas-batas wilayah negara itu. pembatasan terhadap kedaulatan sbg kekuasaan tertinggi 1. Kekuasaan terbatas di dalam wilayah negaranya. 2. Kekuasaan berakhir di mana kekuasaan negara lain mulai. kedaulatan negara tidak bertentangan dengan HI; akibat faham kedaulatan dalam arti terbatas muncul faham kemerdekaan dan faham persamaan derajat;

6 Masyarakat Internasional Dalam Peralihan (Transition)
Masyarakat Internasional dalam peralihan Terjadi perubahan2 dalam: a. Peta bumi politik b. Kemajuan teknologi c. Perubahan struktur organisasi masyarakat internasional.

7 SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL DAN PERKEMBANGANNYA

8 Sejarah Perkembangan Hukum Antar Bangsa Hukum Internasional Modern

9 AWAL (KUNO) Benih-benih Hukum Internasional di Berbagai Kebudayaan.
Kebudayaan Yunani Pada masa ini dikenal “hukum yang mengatur hubungan antar negara kota”. Hukum ini disebut oleh Vinogradoff dengan istilah “intermunicipal law”. Municipal law = hukum negara/hukum nasional/hukum umum Intermunicipal law terdiri dari hukum-hukum kebiasaan yang berasal dari kebiasaan yang telah dipraktekan dalam jangka waktu yang lama. Contoh: peraturan-peraturan mengenai peperangan, perwasitan/ arbitrase, diplomasi dan konsul. Pada masa ini, hukum sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai religius. Kebudayaan Yahudi Pada masa ini telah dikenal “hukum yang mengatur hubungan antar bangsa- bangsa Yahudi berdasarkan hukum agama mereka”. Hukum ini mengatur ttg perjanjian orang asing dan peperangan.

10 Kebudayaan Islam Pada masa ini telah dikenal “hubungan antar bangsa-bangsa Arab yang diatur oleh kaidah hukum. Hukum tersebut banyak dipengaruhi oleh ajaran Islam dan paling menonjol dalam hukum tersebut adalah “Hukum mengenai perang” Kebudayaan India Kuno Pada masa ini telah diatur “hubungan antara raja-raja di India berdasarkan hukum kebiasaan” yang disebut “Desa Darma”. Kebudayaan Bizantium Pada masa ini telah dilakukan diplomasi thdp bangsa-bangsa tetangga, karena itu berkembanglah hukum antara bangsa-bangsa terutama ttg hkm diplomasi.

11 Revolusi dan Masa Depan HI 1
Revolusi dan Masa Depan HI 1. Intermunicipal law (hukum yang mengatur antar negara kota). Hukum ini muncul pada zaman Yunani dan sangat dipengaruhi oleh pandangan tentang hukum alam. 2. Ius Gentium adalah hukum yang mengatur bangsa Romawi dan bangsa non Romawi/bangsa lain. Ius Gentium muncul pada masa Romawi sampai abad ke V setelah Masehi. Pada masa Romawi dikenal juga Ius Civile yang mengatur hubungan antar orang Romawi satu sama lain. 3. Ius Gentium, Ius Intergentes, Law of nations. Ketiga istilah ini dikenal pada zaman Imperium Romawi (abad 10 s/d 17 M). Ketiga istilah ini mempunyai arti yang sama.

12 Pada masa Imperium Romawi, HI kurang berkembang, karena:
Kekaisaran Romawi dengan sistem feodalnya menguasai kerajaan-kerajaan disekitarnya hingga hubungan antar kerajaan banyak ditentukan oleh Kaisar. Kekuasaan gereja yang dipimpin Paus memiliki pengaruh yang kuat terhadap hukum sehingga seringkali agama dicampuradukan dengan hukum. Perkembangan selanjutnya: 17 Juni 1617 Pangeran Ferdinand dari Hapsburg (berasal dari gol Katolik) ditetapkan menjadi Kaisar Romawi. Protestan ditindas -- perang Katolik dan Protestan (30 tahun/ ). Perang berakhir dengan ditandatanganinya “Perjanjian Westphalia” Konsep hukum Romawi yang mempunyai peranan penting adalah dibidang hukum perdata, contoh: bona fides, pacta sunt servanda, occupation, servitut.

13 Dalam sejarah HI, perjanjian Westphalia merupakan peristiwa penting, karena:
a. Perjanjian Westphalia mengakhiri perang 30 tahun di Eropa dan telah meneguhkan perubahan peta bumi politik karena perang tersebut. b. Mengakhiri usaha Kaisar Romawi yang suci untuk menegakkan kembali Imperium Romawi. c. Hubungan antar negara dilepaskan dari persoalan kegerejaan dan kini didasarkan atas kepentingan nasional masing-masing negara. d. Melalui perjanjian ini, kemerdekaan negara Nederland, Swiss dan negara-negara kecil di Eropa Jerman diakui). Perjanjian Westphalia mrpkn titik awal lahirnya negara kebangsaan/nation state. 4. International Law dikenal beberapa istilah: a. Law of Nations (Hukum Bangsa-Bangsa) b. La among nation (Hukum antar bangsa) c. Inter State Law (Hukum antar negara) 5. Transnational Law (Pertengahan abad XX) 6. World Law/Hukum Dunia

14 Hukum Internasional Modern
Ciri-ciri masyarakat internasional yang baru (yang memedakan dari susunan masyarakat Kristen Eropa pada abad pertengahan: Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat (Negara mempunyai kekuasaan tertinggi yang eksklusif) Hubungan nasional satu dengan yang lainnya didasarkan atas persamaan derajat dan kemerdekaan; Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti Paus ataupun Kaisar; Hubungan antar negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil oper pengertian lembaga hukum perdata Romawi; Negara mengakui adanya hukum internasional, tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap HI; Tidak adanya mahkamah internasional dan kekuatan polisi untuk memaksakan ditaatinya HI; Adanya doktrin bellum justum sebagai ajaran perang suci yang menganggap perang sebagai salah satu penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan sengketa untuk kepentingan nasional.

15 HUGO GROTIUS Penulis Karya De Jure Belli ac Pacis (Hukum Perang dan Damai) Berisi dasar-dasar baru yang mengatur hubungan antarnegara Pemikirannya mengenai HI mendasarkan pada hukum alam, hukum alam yang dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan kegerejaan. HI mengikat / ditaati karena HI merupakan hukum alam yang diterapkan pada kehidupan masyarakt bangsa-bangsa/masyarakat internasional.

16 Perkembangan HI Abad XIX
Beberapa faktor yang mempengaruhi: Negara-negara Eropa sesudah Kongres Wina berjanji untuk selalu memakai prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain; Banyak dibuat perjanjian-perjanjian (Law Making Treaties) Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral

17 Revolusi Perancis dan Amerika
Perkembangan masyarakat internasional pasca Perjanjian Westphalia Abad XIX lahir Revolusi Perancis dan Amerika Adanya pergeseran kekuasaan dari tangan raja ke tangan rakyat (demokrasi)

18 Konferensi Perdamaian Den Haag
Konferensi Perdamaian Den Haag I (1899) Konferensi Perdamaian Den Haag II (1907) Adanya transisi dari masa memperjuangkan hak hidup negara kebangsaan menjadi masa konsolidasi masyarakat internasional Ciri-ciri konsolidasi masyarakat internasional: Negara sebagai satuan politik teritorial yang terutama didasarkan atas kebangsaan (nation state) menjadi kenyataan Diadakannya berbagai konferensi internasional Dibentuknya mahkamah internasional arbitrase permanen

19 Konsolidasi Masyarakat Internasional Modern (Pasca Konferensi Perdamaian Den Haag 1907)
Diadakannya Perjanjian Melarang Perang yaitu Briand Kellog Pact di Paris 1928 Didirikannya Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dengan Perjanjian Versailles sesudah PD I 1919dan Perserikatan Bangsa –Bangsa (PBB) sesudah PD II 1945.

20 Perkembangan HI Abad XX
HI mengalami perkembangan yang sangat pesat, beberapa faktor penyebabnya adalah: Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antarnegara, Kemajuan pesat teknologi dan IP yang mengharuskan dibuatnya ketentuan baru yang mengatur kerjasama di berbagai bidang; Banyak perjanjian internasional yang dibuat (bilateral, regiolan, global); Munculnya organisasi internasional


Download ppt "MASYARAKAT DAN HUKUM INTERNASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google