Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area"— Transcript presentasi:

1 M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area
HUKUM TATA NEGARA M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area

2 Pengantar Hukum Tata Negara
Hukum Positif ialah Hukum yang berlaku disebuah wilayah tertentu pada saat sekarang. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas dan pengertian-pengertian tentang Hukum Tata Negara yang khusus berlaku di Indonesia.

3 RUANG LINGKUP Hukum Tata Negara Indonesia belum menyelidiki secara mendalam kaidah-kaidah Hukum Tata Negara Positif, walaupun disana-sini secara sepintas lalu akan disinggung. Pengantara Hukum Tata Negara Indonesia hanya akan membahas asas-asas dan pengertian-pengertian dari Hukum Tata Negara yang berlaku di Indonesia

4 Antara Asas dan Pengertian terdapat perbedaan dan hal ini dibuktikan dengan beberapa karangan ilmiah dari ahli hukum yang membicarakan hal tersebut. Misalnya; Van Vollenhoven mengenai “vorm en ihhoud van het internationaal recht” yang membedakan antara “vorm” sebagai bentuk atau pengertian dari Hukum Internasional. Dan “inhoud van het” sebagai asas atau isi dari Hukum Internasional

5 Ter Haar dalam bukunya yang berjudul “ beginselen en stelsel van het adatrecht” . Membedakan antara “beginselen en stelsel van het adatrecht” diartikan sebagai asas-asas dari hukum adat, sedangkan stelsel van het adatrecht diartikan sebagai pengertian dari Hukum Adat. Logemann dalam Hukum Tata Negara juga membedakan antara asas dan pengertian, dengan menyebut “formeele stelselmatigheid” sebagai pengertian dari Hukum tata negara sedangkan “Materieele stelselmatigheid” sebagai asas-asas dari Hukum Tata Negara

6 Dari hasil penyelidikan terhadap suatu peraturan hukum yang berlaku dimasyarakat, akan memperlihatkan bahwa suatu peraturan hukum itu membawa dua segi kehidupan manusia. Segi pertama berasal dari kehidupan kerohanian manusia sedangkan segi kedua berasal dari lingkungan dimana manusia itu hidup(masyarakat). Masing-masing tidak berdiri sendiri, bahkan saling mempengaruhi dan jalin menjalin menjadi satu dalam suatu peraturan hukum.

7 Jika antara kedua itu hendak dibedakan,maka dapat dilihat dari sumbernya.
Segi kerohanian bersumber dari diri manusia sendiri yang berupa pikiran dan perasaannya, sedangkan segi yang kedua bersumber dari luar diri manusia Segi yang pertama disebut sebagai unsur idiil karena sifatnya yang tidak nyata (abstrak) sedangkan segi yang kedua disebut unsur riil karena sifatnya nyata (concreet)

8 Suatu bangunan hukum yang bersumber dari akal pikirian manusia disebut sebagai pengertian hukum sedangkan suatu bangunan hukum yang bersumber dari perasaan manusia disebut sebagai asas-asas hukum. Dalam Hukum Tata Negara, dikenal asas dan pengertian. Pengertian yang terdapat pada Hukum Tata Negara pada umumnya bersifat tetap sedangkan asas-asas sering berubah-ubah. Perubahan pada asas karena pandangan hidup masyarakat yang berbeda-beda

9 Sebagai contoh, dapat dikemukakan bahwa suatu bangunan demokrasi dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dari segi pengertiannya maupun dari segi asasnya. Pengertian Demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah (mederegeren) baik secara langsung yang terdapat pada masyarakat-masyarakat yang masih sederhana (demokrasi langsung) maupun secara tidak langsung) yang terdapat dalam negara-negara modern.

10 Sedangkan Asas Demokrasi, berbeda-beda ditunjukkan tergantung pada pandang masyarakatnya. Asas demokrasi yang hidup di Indonesia adalah kekeluargaan untuk mengabdi pada kepentingan bersama dalam mencapai tujuan bersama. Sedangkan bagi masyarakat barat asas demokrasi yang berlaku tentu berbeda karena sifat masyarakatnya individualistis.

11 CARA PENDEKATAN Cara Pendekatan Hukum Tata Negara Yuridis formal
Metode filosofis Metode kemasyarakatan (sosiologis) Metode sejarah

12 ISTILAH HUKUM TATA NEGARA
Dalam bahasa Belanda “ Staatrecht” dalam perpustakaan Belanda istilah staatrecht memiliki dua arti, dalam arti sempit (staatrecht in engere zin) dan arti luas (staatrecht in ruimere zin) dalam arti luas (staatrecht in ruimere zin) disebut sebagai Hukum Negara. Dalam arti sempit (staatrecht in engere zin) membedakan antara Hukum Tata Negara Dengan Hukum Administrasi Negara

13 Di Inggris, penyebutan Hukum Tata Negara sebagai “ CONSTITUIONAL LAW”
Di Perancis “ Droit Constituional” sebagai Hukum Tata Negara sedangkan “Droit Administrastive” Di Jerman “ Verfassungsrecht” sebagai Hukum Tata Negara sedangkan “verwaltungsrecht” sebagai Hukum Administrative recht

14 DEFINISI Van Vollenhoven mendefiniskan Hukum Tata Negara sebagai aturan yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan susunan dan wewenangnya dair badang tersebut

15 Paul Scholten Hukum Tata Negara adalah Hukum yang mengatur organisasi dari pada negara Van Der Pot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubunganya satu dengan lainnya dan hubungannya dengan individu-individu Logemann Hukum Tata Negara ialah Hukum yang mengatur organisasi negara

16 Hubungan HTN dengan ilmu lainnya
Hubungan HTN dengan Ilmu Negara ilmu negara tidak mementingkan kepada bagaimana caranya hukum itu seharusnya dijalankan karena ilmu negara lebih mementingkan kepada nilai teoritisnya, sedangkan HTN lebih mementingkan kepada nilai praktisnya oleh karena hasil penyelidikannya itu dapat langsung digunakan dalam praktek oleh para ahli hukum yang duduk sebagai pejabat pemerintah

17 Hubungan HTN dengan HAN
terdapat dua kelompok yang memandang HTN dan HAN, yakni: Kelompok pertama, memandang HTN dan HAN memiliki perbedaan yang prinsipil, tokohnya: C.Van Vallenhoeven, J.H.A.Logemann, Stellinga. C.V.Vallenhoeven, berpendapat bahwa HTN itu merupakan sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan hukum kenegaraan serta wewenang kepadanya dan bahwa kegiatan suatu pemerintah modern adalah membagi-bagi wewenang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya.(negara dlm keadaan diam)

18 Sedangkan HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tertinggi sampai pada yang terendah kedudukannya jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam HTN (negara dalam arti bergerak). Menurut Logemann. HAN mempelajari tentang jenis hukum, bentuk serta akibat hukum yang dilakukan para fungsionaris sehubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya.

19 Golongan kedua, adalah golongan yang berpendapat HTN dan HAN tidak ada perbedaan prinsipil, melainkan hanya pertimbangan manfaatnya saja. Tokohny: R.Kranenbrug., C.W.Van Der Pot, W.G.Vegting. Menurut Kranenbrug, hubungan HTN dan HAN, adalah tidak jauh berbeda seperti antara Hukum perdata dan Hukum Dagang, dengan pembagian kerja yang berkaitan dengan cepatnya perkembangan hukum korporatif masyarakat/hukum kewilayahan.

20 Menurut Van Der Pot, Perbedaan HTN dan HAN tidak mendatangkan akibat hukum, oleh karena itu tidak prinsipiil dan kalau diadakan pembagian hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan hukum. Pendapat vegting, HTN dan HAN penyelidikannya sama. Oleh karena itu tidak prinsipiil perbedaannya. Perbedaannya hanya terletak pada cara pendekatannya saja. Cara pendekatan HTN untuk mengetahui organisasi negara serta badan-badan negara lainnya, sedangkan HAN mengkendaki caranya negara melakukan tugas.

21 SEKIAN & TERIMA KASIH M. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH


Download ppt "M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google