Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPH PASAL 24 NAMA ANGGOTA : THIFAL FIRYAL RAYES

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPH PASAL 24 NAMA ANGGOTA : THIFAL FIRYAL RAYES"— Transcript presentasi:

1 PPH PASAL 24 NAMA ANGGOTA : THIFAL FIRYAL RAYES 115030201111005
MARTHA DWI MULYANINGRUM NANDYA AYU PUTRI PETRUS KELOMPOK 4

2 DEFINISI Adalah Pajak dipungut diluar negeri atas penghasilan wajib pajak di luar negeri. Pajak yang dibayar diluar negeri atas penghasilan luar negeri yang diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama, sebesar pajak yang dibayarkan diluar negeri tersebut tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU NO. 10 Tahun 1994. Untuk itu harus dicari batas maksimum kredit pajak luar negeri (KPLN)

3 BATAS MAKSIMUM KPLN Diambil yang terendah dari 3 unsur berikut :
Jumlah pajak yang dibayar / terutang luar negeri (Penghasilan luar negeri : Penghasilan Kena Pajak ) x PPh terutang  yang biasa digunakan Jumlah PPh terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak dalam hal penghasilan kena pajaknya lebih kecil dari penghasilan luar negeri

4 OBJEK PENGGABUNGAN PENGHASILAN
Penghasilan dari usaha Penghasilan – penghasilan lainnya Penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) UU PPh, ditetapkan sesuai KMK Penggabungan dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut

5 ILUSTRASI PENGGABUNGAN PENGHASILAN
PT. BINTANG menerima dan memperoleh beberapa penghasilan netto dari sumber LN dalam tahun pajak 2011, sebagai berikut: Penghasilan dari hasil usaha di Bosnia dalam tahun pajak 2011 sebesar Rp ,00. Dividen atas pemilikan saham pada Rome Co. di Italia sebesar Rp ,00 yang berasal dari keuntungan tahun 2009 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 2010 dan baru dibayarkan tahun 2011. Dividen atas penyertaan saham sebesar 50% pada Zurich Corp. di Swiss yang sebesar Rp ,00 yang berasal dari keuntungan tahun 2009, namun berdasarkan KMK baru diperoleh tahun 2011. Bunga kuartal I tahun 2011 sebesar Rp ,00 dari Vienna GmBH. di Austria yang baru akan diterima bulan Januari 2012. Penghasilan mana sajakah yang dapat digabungkan di tahun fiskal 2011?

6 Jawaban : Penghasilan dari sumber LN yang digabungkan di tahun fiskal 2011 meliputi: Penghasilan dari hasil usaha di Bosnia. Dividen atas pemilikan saham di Italia. Dividen atas penyertaan saham di Swiss. Adapun penghasilan bunga Austria akan digabungkan di tahun fiskal 2012.

7 RUMUS DALAM PPH 24 1. Cara mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP) PKP= PNDN +PNLN CAT: Jika DN mengalami rugi maka kerugian tersebut harus dikurangkan dalam perhitungan PKP Jika LN mengalami rugi maka tidak perlu diperhitungkan sebagai pengurang (diabaikan) 2. Cara mencari PPh terutang dari jumlah PKP Tarif PPh pasal 17 ayat 1 (b) x PKP 3. Cara Mencari Pajak Yang telah dibayar di LN Negara x: Persentase x laba negara X Negara y: Persentasex laba negara Y 4. Cara Mencari Kredit Pajak LN' KPLN = Penghasilan luar negeri x PPh terutang Penghasilan Kena Pajak 5. Bandingkan antara Pajak yang telah dibayar di LN dengan KPLN, lalu ambil yang terendah 6. Jumlahkan (dilihat point 3 dan 5 ) lalu ambil yang terendahnya

8 CONTOH KASUS PT. MELATI adalah sebuah perusahaan yang memproduksi pakaian jadi dan memiliki 3 cabang di luar negeri yaitu: a. di Australia memperoleh laba sebesar Rp dengan tarif pajak 25 % b. di Belanda menderita kerugian sebesar Rp dengan tarif pajak 30% c. di Brunei memperoleh laba sebesar Rp dengan tarif pajak 40% d. penghasilan dari dalam negeri diperoleh laba sebesar Rp Hitunglah berapa besarnya pajak penghasilan yang terutang, batas maksimum KPLN dan hitung PPh 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri!

9 Penyelesaian : a. CARI PKP Penghasilan Netto dalam negeri Rp Penghasilan Netto Luar Negeri - Australia Rp Brunei Rp Jumlah Penghasilan Netto LN Rp (+) Penghasilan kena Pajak (PKP) Rp b. Mencari PPh terutang dari jumlah PKP sebesar Rp % x Rp = Rp c. Mencari pajak yang telah dibayar atas penghasilan di LN Australia : 25% X Rp = Rp Brunei : 40 % X Rp = Rp

10 d. Mencari KPLN -KPLN Australia : Rp. 100. 000. 000 X Rp. 112. 500
d. Mencari KPLN -KPLN Australia : Rp X Rp = Rp Rp KPLN Brunei : Rp X Rp = Rp Rp e. Membandingkan diambil yang Paling rendah dari Poin C dan D - Australia : Rp Brunei : Rp f. Jumlah PPh 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri Rp Rp = Rp

11 TUJUAN KREDIT LN Keadilan/persamaan (equality)
WP DN terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh di LN. Pajak yang dibayar di LN dapat diperhitungkan dengan pajak di Indonesia. Netralitas Kredit Pajak LN menganulir pajak berganda internasional, sehinga kebijakan pengambilan keputusan inventasi dan bisnis menjadi netral

12 PERSYARATAN PEMBERIAN KREDIT LN
Ketentuan kredit pajak luar negeri hanya berlaku untuk Wajib Pajak Dalam Negeri, yaitu: Orang Pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Badan yang didirikan di Indonesia, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pajak yang dapat dikreditkan adalah pajak yang dibayar atau terutang di LN atas penghasilan dari LN yang diterima oleh WPDN, termasuk pajak yang dibayar atas penghasilan pasif seperti dividen, bunga dan royalti. Pengkreditan pajak luar negeri dilakukan dalam tahun yang sama. Persyaratan administratif seperti lampiran laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari LN, fotokopi SPT yang disampaikan di LN, dokumen pembayaran pajak di LN. Disampaikan bersamaan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh

13 Karakteristik Kredit Pajak LN
Indonesia hanya menyediakan kredit langsung (direct foreign tax credit) Indonesia menganut Kredit Biasa atau Terbatas (ordinary foreign tax credit) Batasan Proporsional Batasan Per Negara Kelebihan Pajak LN tidak dapat diperhitungkan atau dikurangkan sebagai biaya. (Pasal 3 KMK 164)

14 PENGURANGAN atau PENGEMBALIAN PAJAK
Apabila atas penghasilan dari LN yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangkan atau dikembalikan, maka pajak yang terutang harus ditambah dengan jumlah pajak pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan. Pengurangan atau pengembalian pajak itu mungkin saja disebabkan karena adanya penurunan tarif atau pembetulan objek pajak yang terutang. Oleh karena itu, apabila terjadi pengurangan atau pengembalian pajak, maka SPT di Indonesia juga harus dibetulkan.

15 TERIMA KASIH

16 SOAL : 1. PT. ZWR yang berlokasi di Jakarta, selama tahun 2009 memperoleh penghasilan baik dari usahanya dari dalam negeri atauapun beberapa cabangnya yang berada di luar negeri. Penghasilan Netto dari dalam negeri Rp sedangkan usahanya di luar negeri, seperti Jepang memperoleh penghasilan Rp dan di Korea memperoleh penghasilan Rp sedangkan di China mengalami rugi Rp Pajak yang telah dibayar diluar negeri sebesar 25% untuk Jepang, 30% untuk Korea dan 20% untuk China. Beberapa PPh Pasal 24 yang diperkenakan untuk dikreditkan dengan pajak penghasilan yang harus dibayar di dalam negeri?

17 Penyelesaian : 1.Mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP) : Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp Penghasilan Netto Luar Negeri: Jepang Rp Korea Rp Jumlah Penghasilan Netto Luar Negeri Rp Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp Mencari pajak penghasilan terutang dari jumlah PKP sebesar Rp : 25% x Rp = Rp Mencari pajak yang telah dibayar atas penghasilan di luar negeri : Jepang : 25% x Rp = Rp Korea : 30% x Rp = Rp

18 4. Mencari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) : KPLN Jepang : Rp 550. 000
4. Mencari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) : KPLN Jepang : Rp /Rp x Rp = Rp KPLN Korea : Rp /Rp x Rp = Rp Membandingkan diambil yang Paling rendah dari Poin 3 dan 4 : Jepang : Rp Korea : Rp Jumlah PPh 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri : Rp Rp = Rp


Download ppt "PPH PASAL 24 NAMA ANGGOTA : THIFAL FIRYAL RAYES"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google