Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RUU KEINSINYURAN Rabu, 12 September 2012.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RUU KEINSINYURAN Rabu, 12 September 2012."— Transcript presentasi:

1 RUU KEINSINYURAN Rabu, 12 September 2012

2 MATRIKS KEINSINYURAN.doc
MASUKAN TERHADAP RUU RDPU: ITB ITS IPB BINALATAS – KEMENAKERTRANS KEMENDIKNAS KEMEN PU PII IAI KUNJUNGAN KERJA: PROVINSI DIY PROVINSI SULAWESI SELATAN PROVINSI PAPUA MATRIKS KEINSINYURAN.doc

3 Hal yang masih perlu diputuskan:
Definisi Keinsinyuran Ruang Lingkup Keinsinyuran Kualifikasi Profesi Keinsinyuran Sertifikasi Keinsinyuran Adapun pengaturan substansi lainnya seperti hak dan kewajiban, kelembagaan, dan pembinaan akan mengikuti batasan dan pengertian atas keempat hal tersebut di atas.

4 DEFINISI KEINSINYURAN
KONSEP RUU USULAN Keinsinyuran adalah rekayasa teknik atau teknologi dengan menggunakan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna yang dilakukan lulusan tinggi teknik atau teknologi yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan Program Pendidikan Profesi Insinyur. “Keinsinyuran didefinisikan sebagai “rekayasa teknik dengan menggunakan ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan, dan profesionalitas untuk merancang dan membangun sistem, struktur, proses, material, mesin, dan perangkat demi tujuan peningkatan nilai tambah dan daya guna barang atau jasa”. Catatan: Perbedaan kata: “teknik”, “teknologi”, dan “rekayasa”, serta rekayasa teknik atau rekayasa teknologi. Penggunaan frasa: “kegiatan keinsinyuran”, “pekerjaan keinsinyuran”, dan “praktik keinsinyuran”

5 RUANG LINGKUP KEINSINYURAN
KONSEP RUU USULAN Ruang lingkup keinsinyuran meliputi bidang: teknik arsitektur; teknik sipil; teknik mesin; teknik elektro; teknik lingkungan; teknik nuklir; teknik komputer; teknik informatika; teknik industri; teknik kimia; teknik fisika; teknik geodesi; teknik metalurgi; teknik perminyakan; teknik pertambangan; teknologi kedirgantaraan; teknologi pertanian; teknologi perikanan; teknologi kehutanan; teknologi pangan; dan teknologi kelautan. 2. Ruang lingkup keinsinyuran dapat bertambah mengikuti perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan, teknik, dan teknologi. Ruang Lingkup dalam draft RUU, seharusnya mengenai Ruang Lingkup RUU, bukan cakupan/jenis disiplin ilmu/jurusan teknik/teknologi. Disiplin ilmu/jurusan teknik/teknologi masuk dalam persyaratan kualifikasi insinyur. Disiplin ilmu/jurusan teknik/teknologi ada yang monodisiplin, multi disiplin dan interdisiplin yang belum tercantum seperti teknik perkapalan, geologi, aerospace, dll.

6 KUALIFIKASI PROFESI KEINSINYURAN
KONSEP RUU USULAN Untuk mendapatkan gelar Profesi Insinyur, seseorang harus memenuhi persyaratan: lulusan dari: pendidikan tinggi akademis teknik baik pada perguruan tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi maupun perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; pendidikan tinggi akademis teknik pada perguruan tinggi yang belum terakreditasi yang selanjutnya telah melalui program artikulasi; atau pendidikan tinggi profesional teknologi yang selanjutnya telah melalui program artikulasi, atau pendidikan keteknikan non-sarjana dari pendidikan tinggi teknik yang selanjutnya telah melalui program artikulasi; telah memiliki pengalaman kerja di bidang keinsinyuran paling singkat 3 (tiga) tahun; dan telah menyelesaikan program/pendidikan profesi Insinyur. Untuk menjadi Insinyur, seseorang harus memenuhi persyaratan: lulusan pendidikan tinggi teknik baik pada perguruan tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi maupun perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; telah memiliki pengalaman kerja dalam kegiatan keinsinyuran paling singkat 3 (tiga) tahun; dan lulus uji kompetensi (sertifikasi) Insinyur.

7 SERTIFIKASI KEINSINYURAN
KONSEP RUU USULAN Seorang Insinyur yang akan diregistrasi sebagai Insinyur Profesional harus memiliki Sertifikat Insinyur Profesional. Badan Nasional Sertifikasi Profesi memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi keinsinyuran yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Sertifikat Insinyur Profesional diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atas usul assosiasi keinsinyuran. Bagaimana sistem pengaturan yang hendak dibangun dalam profesi insinyur ini? Apakah single track atau double track? Pendidikan tinggi dan lembaga sertifikasi profesi (LSP)? Hendaknya pengaturan diarahkan untuk kepentingan nasional jangka panjang, jangan sampai men-down grade SDM di bidang keinsinyuran.

8 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "RUU KEINSINYURAN Rabu, 12 September 2012."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google