Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Universitas Esa Unggul
HUKUM BISNIS Fakultas Ekonomi Universitas Esa Unggul Program Sarjana (S-1) Sesi 12 Hukum Pasar Modal
2
Hukum Bisnis Sesi VIII HUKUM PASAR MODAL
Pasar modal merupakan pasar tempat berbagai instrument keuangan jangka panjang yg dapat diperjual belikan, baik surat utang (obligasi), saham dan reksa dana ; Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) dan sarana kegiatan untuk berinvestasi ; Pasar modal memiliki peranan yg penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan 2 funsgi yaitu sbg pendanaan usaha atau sarana perusahaan utk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor) yg diperoleh dari pasar modal dpt digunakan utk pengembangan usaha, penambahan modal kerja dan kedua, menjadi sarana masyarakat utk berinvestasi pada instrument keuangan saham, obligasi dan reksa dana ; Dengan demikian masyarakat dpt menempatkan dana yg dimiliknya sesuai dgn karakteristik keuntungan dan resiko masing2 instrumen
3
Hukum Bisnis Sesi VIII Definisi Pasar Modal menurut UU Pasar Modal Pasar 1 angka 13 UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yaitu pasar modal adalah kegiatan yg bersangkutan dgn penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yg berkaitan dgn efek yg diterbitkan serta lembaga profesi yg berkaitan dgn efek ; Pasar 1 butir 5 memberikan definisi efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang Pasar Modal (Capital Market) dan Pasar Uang (Money Market) secara umum pengertian pasar uang adalah pasar dgn instrumen keuangan jangka pendek, umumnya diperjual belikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Pasar uang sering dsb pasar kredit jangka pendek
4
Hukum Bisnis Sesi VIII Lembaga Yang Terkait Dalam Bidang Pasar Modal Otoritas Pasar Modal mengingat pasar modal merupakan salah satu sumber pembiayaan dunia usaha dan sbg wahana investasi bagi para pemodal serta memiliki peranan startegis utk menunjang pembangunan nasional, kegiatan pasar modal perlu mendapat pengawasan. Hal ini agar pasar modal dpt berjalan dgn tertaur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pasar Modal. Oleh karena, Bapepam-LK diberikan otoritas luas dalam pasar modal yg meliputi funsginya sbg berikut : melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari2 dalam kegiatan pasar modal. Pengawasan tersebut dpt dilakukan dgn menempuh upaya2, baik dalam bentuk aturan, pedoman, bimbingan dan arahan secara represif dalam bentuk pemeriksaan, penyidikan dan penegenaan sanksi ; Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yg teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
5
Hukum Bisnis Sesi VIII Agar dapat menjalankan fungsinya dgn baik, UU Pasar Modal melengkapi Bapepam –LK dgn kewenangan antara lain : 1. menyusun peraturan dalam bidang pasar modal ; 2. mengeluarkan peraturan dalam bidang pasar modal ; 3. mengeluarkan izin usaha bursa efek dan lembaga penunjang ; 4. memeriksa dan menyidik setiap pihak jika terjadi pelanggaran terhadap UU Pasar Modal ; 5. Membekukan atau membatalkan pencatatan atas efek tertentu Perusahaan Efek Perusahaan efek adalah perusahaan yg telah mendapatkan izin utk melakukan kegiatan sbg penjamin emisi efek, perantara pedagang efek atau manajer investasi. PP No. 45 Tahun 1995 Pasal 32 mengatur bentuk perusahaan efek berupa perusahaan yg sahamnya dimiliki seluruhnya oleh warga negara RI dan/atau
6
Hukum Bisnis Sesi VIII Atau berbadan hukum Indonesia atau perusahaan patungan yg sahamnya dimiliki oleh warga negara indonesia (WNI) dan/atau badan hukum Indonesia dan warga negara asing (WNA) atau badan hukum asing. Adapun perusahaan yg melakukan kegiatan sbg perusahaan efek, antara lain (1) penjamin emisi efek, (2) perantara pedagang efek, (3) Manajer investasi. 1. Penjamin emisi efek : dalam UU Pasar Modal Pasal 1 butir 17 adalah pihak yg membuat kontrak emiten utk melakukan penawaran umum bagi kepentingan eminten dgn/atau kewajiban utk membeli sisa efek yg tidak terjual ; Kewajiban Penjamin Emisi Efek : - mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi sebagaimana dalam pernyataan pendaftaran ; - Prospektus haruslah dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif
7
Hukum Bisnis Sesi 12 2. Perantara Pedagang Efek (Broker/Dealer/Pialang), yang dimaksud PPE adalah dala pasal 1 butir 18 adalah pihak yg melakukan kegiatan usaha jual beli efek utk kepentingan sendiri. PPE berperan penting dalam keberlangsungan fungsi peran pasar modal. Oleh karena itu sbg salah satu pihak yg terkait dgn pasar modal dituntut bersikap jujur dan dipercaya. 3.Manajer investasi- dalam pasal 1 butir 11v adalah : pihak yg kegiatan usahanya mengelola portofolio efek utk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif utk sekelompok nasabah. Lembaga Penunjang. Yang dimaksud lembaga penunjang meliputi : 1. Biro Adminitrasi Efek ; 2. Kustodian 3. Wali amanat dan 4. Perusahaan Pemeringkat efek
8
Hukum Bisnis Sesi 12 Profesi Penunjang Pasar Modal : 1. Akuntan
2. Konsultan hukum 3. Penilai 4. Notaris 5. Penasehat investasi Investor (Pemodal) adalah pihak terpenting dalm kegiatan pasar modal. Dapat dikatakan bahwa salah satu indikator terpenting dalam pasar modal adalah keberadaan investor. Perkembangan pasar modal tdk terlepas dari kebutuhan dan pengaruh investor. Investor ada 2 kategori yang : 1. Investor domistik dan 2. Investor asing
9
Hukum Bisnis Sesi 12 Emiten, Perusahaan Publik dan Reksa Dana
Emiten adalah pihak yg melakukan penawaran umum dalam rangka menjaring dana bagi kegiatan usaha perusahaan atau pengembangan usaha perusahaan. Usaha mendapatkan dana tersebut dilakukan dgn menjual efek kpd masyarakat luas melalui pasar modal. Kegiatan penawaran umum melalui pasar modal merupakan salah satu cara utk menghimpun dana masyarakat. Utk itu, kepentingan masyarakat yg menanamkan dananya pada efek perlu mendapat perlindungan. Perusahaan Publik yg dimaksud Perusahaan publik dalam UU Pasar modal pasal 1 butir 22 adalah : “ Perseroan yg sahamnya telah dimiliki sekurang2 nya oleh 300 pemegang saham dan modal setor sekurang2 nya Rp. 3 Milyard atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yg ditetapkan dgn Peraturan Pemerintah” Dalam pengertian sehari2 sering kali perusahaan publik disamakan dgn emiten. Padahal sebenarnya keduanya mempnyai perbedaan nyata. Emiten sudah pasti merupakan perusahaan publik karena telah memenuhi persyaratan sbg perusahaan publik. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pemegang saham dan modal minimal yg
10
Hukum Bisnis Sesi 12 Disetor. Emiten melakukan penawaran umum dan memiliki saham yg aktif yg diperdagangkan di bursa. Sementara itu, perusahaan publik belum tentu dapat dikategorikan sbg emiten karena perusahaan publik belum tentu melakukan penawaran umum. Reksa dana, adalah wadah dan pola pengelolaan dana atau modal bagi sekelompok investor utk berinvestasi dalam instrumen2 yg tersedia di pasar modal dgn cara membeli unit penyertaan reksa dana. Penawaran Umum (Initial Publik Offering) Definisi IPO dalam UU Pasar modal pasal 1 butir 15 adalah kegiatan penawaran efek yg dilakukan emiten utk menjual efek kpd masyarakat berdasarkan tata cara yg diatur dalam UU ini dan peraturan pelaksanaannya. Lebih lanjut IPO diartikan sbg penjualan pertama saham umum oleh sebuah perusahaan kepada investor umum. Perusahaan tersebut (emiten) hanya akan menerbitkan saham2 pertama. Emiten akan melibatkan PEE (underwrite) utk menjamin penawaran tersebut tersebut dan profesi penunjang pasar modal.
11
Hukum Bisnis Sesi 12 Manfaat Penawan Umum Bagi Perusahaan yg menerbitkan Efek. Meningkatkan modal dasar Memiliki catatan keuangan yg lebih baik ; Meningkatkan perolehan keuntungan ; Prestise perusahaan meningkat ; Pembesaran volume usaha karena membesarnya potensi laba.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.