Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 14/Permentan/OT.140/3/2015 TENTANG PEDOMAN PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN TERPADU PENYULUH, MAHASISWA, DAN BINTARA PEMBINA DESA DALAM RANGKA UPAYA KHUSUS PENINGKATAN PRODUKSI PADI, JAGUNG, DAN KEDELAI

2 BAB I PENDAHULUAN Kendala Tantangan A. Latar Belakang

3 Kendala Jumlah penduduk yang terus meningkat
Kerusakan lingkungan dan perubahan iklim Terbatasnya infrastruktur (jaringan irigasi, jalan usaha tani, jalan produksi, pelabuhan yang dilengkapi pergudangan) Belum cukup tersedianya benih/bibit unggul bermutu Pupuk Pakan Pestisida/Obat-obatan Alat dan mesin pertanian hingga ketingkat usaha tani Konversi lahan pertanian produktif ke penggunaan non pertanian yang tidak terkendali Ketergantungan konsumsi beras Kompetisi pemanfaatan air dan status kepemilikan lahan.

4 Tantangan Masyarakat ekonomi ASEAN Otonomi Daerah
Perubahan pola konsumsi Dinamika pasar pangan

5 Kendala Tantangan Pencapaian Swasembada Berkelanjutan Padi dan Jagung serta Swasembada Kedelai

6 Bintara Pembina Desa (babinsa)
Unsur penting dalam menggerakan para petani (pelaku utama) untuk dapat menerapkan teknologi Penyuluh Mahasiswa Bintara Pembina Desa (babinsa)

7 B. Tujuan Memberikan petunjuk dan acuan terlaksananya pengawalan dan pendampingan secara terpadu UPSUS peningkatan padi, jagung, dan kedelai. Meningkatkan kinerja penyuluh pertanian, mahasiswa dan babinsa dalam melakukan pengawalan dan pendampingan secara terpadu kepada para petani dalam upaya pencapaian swasembada dan swasembada berkelanjutan; dan Meningkatkan produksi dan produktivitas dalam pencapaian swasembada berkelanjutan padi, jagung, serta swasembada kedelai.

8 C. Sasaran Penyuluh pertanian (PNS, THL-TB Penyuluh Pertanian, Penyuluh Swadaya) dan mahasiswa yang ditugaskan melakukan pengawalan dan pendampingan kegiatan UPSUS peningkatan produksi padi, jagung, dan kedelai dalam pencapaian swasembada berkelanjutan padi dan jagung serta swasembada kedelai; dan Babinsa yang ditugaskan melakukan pendampingan kegiatan UPSUS peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai.

9 RUANG LINGKUP, STRATEGI DAN INDIKATOR KERJA
BAB II RUANG LINGKUP, STRATEGI DAN INDIKATOR KERJA A. Ruang Lingkup Kegiatan Pengawalan dan pengamanan penyaluran benih, pupuk dan alsintan kepada kelompok penerima manfaat; Pengawalan gerakan perbaikan jaringan irigasi, tanam serentak dan pengendalian OPT; Pendampingan introduksi varietas unggul baru melalui pelaksanaan demfarm; Pendampingan penerapan teknologi peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai (pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan panen); Penyusunan dan penyampaian laporan kegiatan pengawalan dan pendampingan

10 B. Strategi Menggerakan balai penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan (BP3K) sebagai pos simpul koordinasi pengawalan dan pendampingan. Melaksanakan diklat teknis dan metodologi penyuluhan bagi penyuluh pertanian dan babinsa Melaksanakan bimbingan teknis bagi mahasiswa Melaksanakan pengawalan dan pendampingan terpadu penyuluh, mahasiswa dan babinsa Indikator kinerja

11 ORGANISASI PELAKSANA DAN TATA HUBUNGAN KERJA
BAB III ORGANISASI PELAKSANA DAN TATA HUBUNGAN KERJA A. Organisasi Pelaksana Susunan organisasi pelaksana pengawalan dan pendampingan penyuluh, mahasiswa dan babinsa mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/2/2015 tentang Pedoman Upaya Khusus (UPSUS) Peningkatan Produksi Padi, Jagung dan Kedelai Melalui Program Perbaikan Jaringan Irigasi dan Sarana Pendukungnya Tahun 2015

12 Tim Pembina Tingkat Pusat
Tim Pembina Tingkat Provinsi Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten / Kota Tim Pelaksana Tingkat Kecamatan

13 B. Mekanisme dan Tata Hubungan Kerja

14 Persiapan dan Perencanaan
BAB IV PELAKSANAAN PENGAWALAN DAN PENDAMPINGAN DALAM UPSUS PENINGKATAN PRODUKSI PADI, JAGUNG DAN KEDELAI Persiapan dan Perencanaan 6 Tahap Pelaksanaan 12 Tahap

15 A. Persiapan dan Perencanaan
Sosialisasi disetiap tingakatan Diklat Teknis Pertanian Bagi Penyuluh Diklat Pertanian Bagi Babinsa Bimbingan Teknis Bagi Mahasiswa Koordinasi Pelaksanaan Pengawalan dan Pendampingan di Setiap Tingkatan Penyiapan Calon Petani dan Calon Lokasi (CP / CL)

16 B. Pelaksanaan Penyusunan RDK / RDKK Sistem Kerja Lakususi
Pengawalan dan Pengamanan Penyaluran benih, Pupuk dan Alsintan Gerakan Tanam Serentak Gerakan Pengamanan dan Perbaikan Jaringan Irigasi Gerakan Pengamanan Pertanaman dari Serangan OPT Diseminasi Informasi dan Teknologi Pertanian Kursus Tani Demfarm Hari Temu Lapangan Petani (Farmer Field Day / FFD) Gerakan Panen dan Pengamanan Hasil Pengembangan Jejaring dan Kemitraan Usaha

17

18 PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB V PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN A Pemantauan Evaluasi Supervisi B Pengawasan Pengendalian Pelaporan

19

20 BAB VI PEMBIAYAAN APBN APBD Sumber Lain*

21 TERIMA KASIH Created by : Deni Gustian, SP.


Download ppt "PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google