Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak Anak dan Perlindungan Anak Menurut KHA Dan UU No.23 Th.2002.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak Anak dan Perlindungan Anak Menurut KHA Dan UU No.23 Th.2002."— Transcript presentasi:

1 Hak Anak dan Perlindungan Anak Menurut KHA Dan UU No.23 Th.2002

2 Perlindungan Anak Sejak dalam kandungan s/d usia 18 tahun
Pokok Bahasan: SIAPA WAJIB MELINDUNGI ANAK ? Bagaimana Cara Melindungi Anak? A S A S PERLINDUNGAN ANAK TUJUAN PERLINDUNGAN ANAK MELINDUNGI ANAK DARI: Kelaparan dan Penyakit; serta Penelantaran. MELINDUNGI ANAK DARI: Perlakuan Salah dan Kejahatan;

3 ANAK-ANAK ITU HASIL KARYA CIPTAAN ALLAH YANG PALING INDAH Lindungilah Anak dari Kejahatan

4 Penyelenggaraan Perlindungan anak ber-asas-kan Pancasila
A S A S PERLINDUNGAN ANAK (Pasal 2, UU No.23, Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak) Penyelenggaraan Perlindungan anak ber-asas-kan Pancasila dan ber-landas-kan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsip-prinsip dasar KHA.

5 Prinsip Non Diskriminasi, (Non Discrimination)
dalam mengakui, menghargai dan melindungi serta meng implementasi-kan hak-hak Anak KHA mengemukakan 4 Macam Prinsip, yang harus dipedomani yakni: Prinsip Non Diskriminasi, (Non Discrimination) Prinsip Yang Terbaik Bagi Anak, (best interest of the child), Prinsip Kelangsungan Hidup dan Perkembangan Anak (survival and development), Prinsip Penghargaan Terhadap Pendapat Anak (respect for the views of the child),

6 4 Prinsip Dasar KHA Prinsip Non Diskriminasi, (non discrimination), artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun. Prinsip ini merupakan pencerminan dari prinsip universalitas HAM. (Pasal 2 KHA). Prinsip Yang Terbaik Bagi Anak, (best interest of the child), artinya bahwa di dalam semua tindakan yang menyangkut anak, maka apa yang terbaik bagi anak haruslah menjadi pertimbangan yang utama. (Pasal 3 KHA) Prinsip Kelangsungan Hidup dan Perkembangan Anak (survival and development), artinya harus diakui bahwa hak hidup anak melekat pada diri setiap anak; dan hak anak atas kelangsungan hidup dan perkembangannya juga harus dijamin. (Pasal 6 KHA) Prinsip Penghargaan Terhadap Pendapat Anak (respect for the views of the child), maksudnya bahwa pendapat anak, terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan. (Pasal 12 KHA)

7 Prinsip yang terkandung dalam KHA:
Prinsip non diskriminasi Semua hak yang diakui dan terkandung dalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun. Yang terbaik bagi anak Artinya bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak, maka apa yang terbaik bagi anak haruslah menjadi pertimbangan yang utama. Kelangsungan Hidup dan Perkembangan Anak Artinya bahwa hak hidup yang melekat pada diri setiap anak harus diakui dan bahwa hak anak atas kelangsungan hidup dan perkembangannya harus dijamin. Penghargaan terhadap pendapat anak Maksudnya bahwa pendapat anak, terutama jika menyangkut hal – hal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan.

8 Riwayat “Adopsi” Hak Anak
Tahun 1923, Eglantyne Jebb, pendiri “Save the Children” membuat rancangan Deklarasi Hak Anak (“Declaration of the Rights of the Child’ Tahun 1924, Deklarasi Hak Anak itu di adopsi untuk pertama kalinya secara internasional oleh Liga Bangsa Bangsa; dikenal sebagai “Deklarasi Jenewa”. Tahun 1948 setelah berakhirnya Perang Dunia ke II, Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal mengenai Hak Asasi Manusia. (Catatan: “Hak Anak bagian dari HAM”) Tahun 1959, Majelis Umum PBB mengeluarkan Pernyataan mengenai Hak Anak, merupakan adopsi international ke dua. Tahun 1979, Tahun Anak International. Suatu kelompok kerja dibentuk untuk membuat rumusan Konvensi Hak Anak. Tahun 1989, Konvensi Hak Anak diadopsi oleh Majelis Umum PBB (20 November 1989). Tahun 1990; tanggal 2 September 1990; Konvensi Hak Anak mulai berlaku sebagai hukum international.

9 Adopsi dan Ratifikasi oleh Negara Republik Indonesia
KHA disetujui oleh Majelis Umum PBB pada tgl. 20 November 1989; di-ratifikasi oleh Indonesia, dengan Kep.Pres. RI No.36/1990, tgl. 25 Agustus 1990; dan sesuai ketentuan dalam KHA, tigapuluh hari kemudian KHA berlaku di Indonesia, yakni: berlaku-nya mulai tgl. 5 Oktober 1990.

10 “Negara RI”, bukan hanya “Pemerintah Negara RI”, “DPR”, “DPRD”, dsb; melainkan juga mencakup “Keluarga”, “Masyarakat , “LSM”, dsb. Hubungan Internasional KOMUNITAS BASIS MASYARAKAT: Dasa Wisma PKK - RT – RW, Lembaga-2 Swadaya Masyarakat (LSM) dan Kelompok-2 Swadaya Masyarakat(KSM) N E G A R A KELUARGA Anak Keluarga pada “Posisi Sentral” dalam: Meng-implementasi-kan “Hak-Hak Anak”

11 Konseuensi -Tindak Lanjut setelah “ “ NEGARA RI ” meng-ADOPSI dan me-RATIFIKASI KHA
Perlindungan Anak menjadi Kewajiban dan Tanggung Jawab Negara Republik Indonesia Pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak ! (Pasal 20 UU PA).

12 Tindak lanjut setelah Negara RI me-Ratifikasi KHA
Konsekuensi dari ratifikasi KHA adalah ”kita” (Masyarakat, Bangsa dan Negara Indonesia) wajib mengakui dan memenuhi Hak-hak Anak yang dirumuskan dalam KHA. Dalam wacana HAM, ”Anak” (manusia) sebagai pemegang hak; sedang ”Negara” adalah pihak yang berkewajiban memenuhi hak anak. Negara-negara peserta ratifikasi, akan mengambil semua langkah legislatif, administratif dan lain sebagainya, untuk mengimplementasikan KHA; Implementasi di Indonesia, dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tanggal 22 Oktober 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dibentuk ”Komisi Perlindungan Anak Indonesia” (KPAI), yang ”independent”. (Pasal 74 UuPA)

13 TUJUAN PERLINDUNGAN ANAK (Pasal 3, UU No
TUJUAN PERLINDUNGAN ANAK (Pasal 3, UU No.23, Tahun 2002, Tentang Perrlindungan Anak) Perlindungan anak ber-tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

14 4 Pengelompokan - Hak Anak
Hak – HIDUP Hak - TUMBUH KEMBANG Hak - PERLINDUNGAN Hak – PARTISIPASI (Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang No.23 Tahun Tentang Perlindungan Anak)

15 Perlindungan Anak ! dari bahaya-bahaya yang mengancam di dalam dan di luar rumah: Kelaparan, Penyakit, Penelantaran! Anak butuh pembelaan, terhadap berbagai Perlakuan Salah dan Kejahatan yang melanggar ataupun mengabaikan Hak-Hak Anak;

16 Melindungi Anak Diskusikan dengan teman, Carikan Bantuan
Ketika Anak Kelaparan! Berilah Anak Makanan yang ber-gizi ! Ketika Anak Haus? Berilah Anak Minuman yang sehat ! Ketika Anak Sedih, menangis, resah, gelisah? Hiburlah, ajak-lah bicara “hati-ke-hati” ! Ketika Anak Sakit, diancam Penyakit ? Obatilah, peliharalah kesehatan-nya? Jika tidak mampu melindungi Anak? Diskusikan dengan teman, Carikan Bantuan Maka Mari Ber-Organisasi, Ber-Komunikasi! Belajar, kerjasama, tolong-menolong !

17 Demi Perkembangan Jasmani,  Rohani  Mental,  Moral,  Kejiwaan; Anak membutuhkan makanan yang Bergizi Hak – HIDUP & Hak - TUMBUH KEMBANG

18 Anak “ber hak mendapat pendidikan” membutuhkan peluang dan kesempatan, dari lingkungan hidupnya yang ‘kondusif’; untuk belajar dan berlatih, agar mejadi pintar, ber-pengetahuan, ber-ketrampilan; serta ber-kepribadian yang baik. Anak Ber-Kembang jasmani-nya dan rohani-nya, Intelektual, mental, dan spiritual. Bertumbuh dalam Iman, ber- Moral, dan ber–Akhlak mulia! Maka, marilah kita: Peduli Terhadap Anak dan Lingkungan Hidupnya! Hak - TUMBUH KEMBANG

19 Hak Perlindungan: Mencakup hak anak untuk dilindungi dari
segala bentuk diskriminasi, perlakuan salah dan penelantaran; dan perlindungan bagi anak yang tidak mempunyai orang tua dan anak dalam pengungsian.

20 4 Macam Perlakuan Salah Terhadap Anak
Emotional Abuse: Orang dewasa / Ortu mengacuhkan anak, ketika anak sungguh memerlukan perhatian. Misalnya:  Anak menangis dibiarkan,  anak bertanya tidak dijawab. Verbal Abuse: Orang tua memperlakukan anaknya dengan kata-kasar, memaki-maki. Misalnya:  Bodoh, Tolol, Goblog!  ”Penghuni Kebun Binatang”, Dsb. Physical Abuse:Orang tua memperlakukan anak dengan kasar, kekerasan fisik. Misalnya:  Memukul, mencubit. Sexual Abuse:Orang tua memperlakukan dengan kasar, kekerasan fisik: melakukan pelecehan seksual pada anak.

21 Hak Partisipasi: Mencakup hak anak untuk menyatakan pandangan-nya akan segala hal yang berdampak pada dirinya.

22 Hak Partisipasi: Mencakup hak anak untuk menyatakan pandangan-nya
akan segala hal yang berdampak pada dirinya. Berikan Kesempatan Dan Peluang Kepada Anak, untuk melakukan kegiatan sesuai minat dan bakatnya (Antara lain dalam bidang olahraga, kesenian, dll.) Hak Kebebasan berekspresi (pasal 13 KHA  pasal 6 UU 23/2002) HELLY ! G U K ! G U K ! G U K ! G U K !

23

24 Perlindungan Khusus bagi Anak Dalam Situasi Khusus
Anak dalam situasi darurat – pengungsian; (sekelompok anak dalam situasi tertentu) Anak dalam situasi ”konflik bersenjata” (semua anak dalam situasi tertentu) Anak berkonflik dengan hukum (sekelompok anak dalam situasi tertentu) Anak korban kekerasan/ eksploitasi ekonomi Anak penyalahgunaan NAPZA, seksual Anak: penjualan/perdagangan, penculikan Anak di-eksploitasi dalam bentuk lain Anak dari kelompok minoritas/ masyarakat adat (indigenous groups)

25 ANAK-ANAK YANG MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN KHUSUS
Anak Jalanan Pekerja Anak Eksploitasi Seksual Komersialisasi Anak (ESKA) Anak-Anak yang Berkonflik dengan Hukum

26 Mencari nafkah tanpa sekolah

27 Pekerja Anak

28 Anak Jalanan

29 Anak-Anak yang Berkonflik dengan Hukum

30

31 Eksploitasi Seksual Komersialisasi Anak (ESKA)

32 PERAN MASYARAKAT Pasal 72 ayat (1), Pasal 72 ayat (2): Pasal 73:
UU No.23 Th.2002, Tentang Perlindungan Anak: Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak. Pasal 72 ayat (2): Peran masyarakat dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media masa. Pasal 73: Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

33 ANAK PEMEGANG HAK, Pemerintah, Masyarakat dan Keluarga Ber-KEWAJIBAN Untuk mengakui, mengimplementasikan, dan memenuhi Hak – Hak Anak! Keluarga paling “ber-kewajiban” untuk mengakui dan memenuhi Hak-Hak Anak; Keluarga pada posisi yang sentral; dalam memberikan perlindungan kepada Anak; Keluarga lingkungan hidup terdekat bagi anak, keluarga-lah yang paling mengetahui dan mengenali kondisi dan kebutuhan anak!

34 Kewajiban dan Tanggung Jawab Keluarga dan Orang Tua:
Pasal 26 ayat (1) UU 23 / 2002, Tentang Perlindungan Anak: Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya; dan mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Pasal 26 ayat (2) UU 23 / 2002, Tentang Perlindungan Anak: Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberada-annya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung-jawabnya, maka kewajiban dan tanggung- jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga yang dilak-sanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

35 Setiap Anak ber-kewajiban untuk:
Kewajiban Anak Pasal 19, UU No.23 Th.2002: Setiap Anak ber-kewajiban untuk: Menghormati orang tua, wali dan guru Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman; Mencintai tanah air, bangsa dan negara; Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

36 ( Kesadaran Moral - nya )
MENGENAL ANAK ! PERI-Laku Perbuatan-nya, K E P A N D A I A N - N Y A H A T I - NYA ( Kesadaran Moral - nya ) MORALITAS-NYA ROHANI / I M A N – N Y A Spiritualitas-nya

37 TINDAK LANJUT-NYA APA? MENGETAHUI DAN HARUS MENGAKUI HAK-HAK ANAK, HAK-HAK ASASI ANAK INTROSPEKSI, APAKAH SELAMA INI TELAH “MELAKUKAN KESALAHAN” TERHADAP ANAK! MAU MENG-KOREKSI DIRI! MELANJUTKAN “SOSIALISASI” KEPADA ANGGOTA KELUARGA DAN TETANGGA JADI PEMANTAU DAN PELAPOR JIKA ADA KEJAHATAN TERHADAP ANAK, DENGAN CARA YANG ARIF-BIJAKSANA, SESUAI “PRINSIP YANG TERBAIK BAGI ANAK”

38 Perlindungan Anak Sejak dalam kandungan s/d Anak usia 18 tahun
MELINDUNGI ANAK DARI: Kejahatan, dan Penyakit, Antara lain: I. Dari bahaya ter – infeksi H I V II. Dari bahaya P M S III. Dari bahaya NARKOBA SIAPA WAJIB MELINDUNGI ANAK ? Bagaimana Cara Melindungi Anak?

39 Mari Kita Lebih Fokus Pada ”Anak”
”Anak” Dalam Kandungan ”Anak” Usia BALITA ”Anak” Usia Sekolah-SD ”Anak” Usia Sekolah-SLP ”Anak” Usia Sekolah-SMU ”Anak” yang Belum Bekerja !

40 ”Anak” Dalam Kandungan
Ibu Anak ybs menjadi “Sasaran Antara” Antara lain, dalam rangka program:  pencegahan ter-infeksi HIV–AIDS  pencegahan dari P M S  perbaikan Gizi - Nutrisi  pemberdayaan “Ekonomi Keluarga”  aneka diklat dan penyuluhan

41 ”Anak” Usia BALITA Ibu Anak ybs dan Guru serta Tutor KBA ybs, menjadi “Sasaran Antara” Antara lain, dalam rangka program:  Sosialisasi KHA dan UU.PA  Pengembangan Kapasitas SDM  perbaikan Gizi - Nutrisi  pemberdayaan “Ekonomi Keluarga”  aneka diklat dan penyuluhan  Pengembangan kualitas dan kuantitas KBA

42 ”Anak” Usia Sekolah-SD
Ibu Anak ybs dan Guru serta Tutor KBA ybs, menjadi “Sasaran Antara” Antara lain, dalam rangka program:  Sosialisasi KHA dan UU.PA  Pengembangan Kapasitas SDM  perbaikan Gizi - Nutrisi  pemberdayaan “Ekonomi Keluarga”  aneka diklat dan penyuluhan  Pengembangan kualitas dan kuantitas KBA

43 ”Anak” Usia Sekolah-SLP
Ibu Anak ybs dan Guru serta Tutor KBA ybs, menjadi “Sasaran Antara” Antara lain, dalam rangka program:  Sosialisasi KHA dan UU.PA  Pengembangan Kapasitas SDM  perbaikan Gizi - Nutrisi  pemberdayaan “Ekonomi Keluarga”  aneka diklat dan penyuluhan  Pengembangan kualitas dan kuantitas KBA  Penyuluhan Bahaya Napza,PMS,HIV-AID

44 ”Anak”Usia Sekolah-SMU
Ibu Anak ybs dan Guru serta Tutor KBA ybs, menjadi “Sasaran Antara” Antara lain, dalam rangka program:  Sosialisasi KHA dan UU.PA  Pengembangan Kapasitas SDM  perbaikan Gizi - Nutrisi  pemberdayaan “Ekonomi Keluarga”  aneka diklat dan penyuluhan  Pengembangan kualitas dan kuantitas KBA  Penyuluhan Bahaya Napza,PMS,HIV-AID . Aneka Diklat Ketrampilan Wira-Usaha,


Download ppt "Hak Anak dan Perlindungan Anak Menurut KHA Dan UU No.23 Th.2002."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google