Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PANDUAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH (MKPS) DAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS SEKOLAH (KKPS) DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PANDUAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH (MKPS) DAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS SEKOLAH (KKPS) DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL."— Transcript presentasi:

1 PANDUAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH (MKPS) DAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS SEKOLAH (KKPS) DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2006 Kud_Yogyakarta

2 A. DASAR HUKUM UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
PP RI 19 Tahun 2005 tentang SNP Kepmendiknas Nomor 14/U/2002 tentang Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Kepmenpan Nomor 91 Tahun 2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Kepres RI Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan Kud_Yogyakarta

3 B.1 Tujuan Umum dibentuknya MKPS dan KKPS
Agar tersedia wahana yang dapat dijadikan sarana untuk membina dan mengembangkan kemampuan profesi-onal pengawas satuan pendidikan sekaligus sebagai sarana member-dayakan para pengawas untuk mempertinggi kinerja dan hasil kerjanya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan Kud_Yogyakarta

4 B.2 Tujuan Khusus MKPS Memperluas wawasan kependidikan khususnya kepengawasan dalam rangka meningkatkan kinerjanya sebagai supervisor pendidikan Meningkatkan kemampuan profesionalnya untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai supervisor akademik dan supervisor manajerial Meningkatkan kemampuan dalam rangka membina dan mengembangkan inovasi pendidikan pada sekolah binaannya Meningkatkan kemampuan dalam menjalin dan membina kerjasama dengan seluruh stakeholder pendidikan Mempertingggi kepekaan dalam membina dan mengembanggkan kemitraan dalam melaksanakan tugas profesinya Kud_Yogyakarta

5 B.3 Tujuan Khusus KKPS Tersedianya wahana untuk meningkatkan kinerja pengawas sekolah dalam rangka melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan tanggungjawabnya, baik sebagai penga-was akademik maupun pengawas manajerial sesuai dengan bidang kepenga-wasannya pada sekolah binaannya masing-masing. Kud_Yogyakarta

6 C. RUANG LINGKUP MKPS DAN KKPS
MKPS dan KKPS sebagai wahana yang dibentuk oleh dan untuk para pengawas sekolah/satuan pendidikan Ruang lingkup dan karakteristiknya: MKPS dan KKPS merupakan organisasi kesejawatan yang bersifat mandiri, independen, dan profesional, berkedududkan di tingkat kabupaten/kota; MKPS merupakan organisasi yang menaungi semua bidang pengawasan di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah (TK/SD-SMP-SMA-SMK-PLB); KKPS merupakan organisasi di bawah MKPS yang beranggotakan pengawas sekolah sejenis yakni KKPS TK/SD, KKPS SMP, KKPS SMA, KKPS SMK. Kud_Yogyakarta

7 Lanjutan . . . MKPS/KKPS perlu memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga secara khusus. Keanggotaan MKPS adalah semua pengawas sekolah/satuan pendidikan yang masih aktif pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta tercatat secara resmi dan membayar iuran sebagai anggota; Anggota KKPS adalah para pengawas sejenis sesuai dengan bidangnya masing-masing yang masih aktif bekerja dan tercatat secara resmi. KKPS bisa dibentuk apabila berangggotakan minimal 5 (lima) orang pengawas; Kepengurusan MKPS sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota. Kepengurusan mewakili semua unsur pengawas sekolah/satuan pendidikan yakni unsur Pengawas TK/SD, Pengawas SMP, Pengawas SMA, Pengawas SMK; Koordinator Pengawas (Korwas) harus menjadi salah seorang Ketua MKPS. Pengurus dipilih melalui musyawarah dan mufakat. Kepengurusan KKPS terdiri atas seorang Ketua atau seorang Koordinator dibantu seorang Sekretaris yang dipilih oleh anggotanya. Kud_Yogyakarta

8 Struktur organisasi MKPS/KKPS
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota MKPS APSI KKPS-TK/SD KKPS-SMP KKPS-SMA KKPS-SMK KKPS-PLB KKKS dan KKG MKKS dan MGMP Keterangan: Garis pembinaan Garis koordinasi Kud_Yogyakarta

9 D. PRINSIP KERJA MKPS DAN KKPS
Profesional dengan mengedepankan etika, logika, dan estetika; Inovatif, kreatif, dan produktif; Kolaboratif berlandaskan kode etik pendidikan dan kepengawasan; Fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat; Akuntabel sehingga dipercaya oleh semua stakeholder pendidikan. Kud_Yogyakarta

10 E. 1. PROGRAM KERJA MKPS Pemberdayaan pengawas satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu; Peningkatan kemampuan profesional pengawas satuan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu kepengawasan menuju tercapainya mutu pendidikan; Pengembangan profesi dalam rangka meningkatkan pangkat dan jabatannya sebagai tenaga fungsional; Sosialisasi dan diseminasi kebijakan dan pembaharuan pendidikan nasional; Kesejahteraan pengawas, baik kesejahteraan material maupun non-material dalam rangka mempertinggi citra dan wibawa akademik pengawas satuan pendidikan; Membina-mengembangkan dan mengawasi kegiatan MKKS dan KKKS. Kud_Yogyakarta

11 E. 2. PROGRAM KERJA KKPS Peningkatan kompetensi pengawas satuan pendidikan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengawasan, baik akademik maupun manajerial sesuai dengan bidang kepengawasannya masing-masing; Pengembangan metode dan instrumen kerja kepengawasan sesuai dengan bidang pengawasannya masing-masing; Pembinaan kemampuan profesional guru dan tenaga kependidikan lainnya pada sekolah binaannya; Pengembangan program kepengawasan pada sekolah-sekolah binaannya; Melaksanakan pemetaan pengawas, termasuk hasil-hasil pengawasan yang telah dicapainya; Membina-mengembangkan dan mengawasi MGMP dan KKG. Kud_Yogyakarta

12 F. PEMBIAYAAN KKPS DAN MKPS
Iuran anggota yang dibayar setiap tahun atau setiap bulan; Bantuan/subsidi/grant dari Departemen Pendidikan Nasional, khususnya dari Dirjen PMPTK; Bantuan APBN dan APBD melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Donatur dan sumbangan yang tidak mengikat; Upaya lain melalui kegiatan kepengawasan bekerjasama dengan berbagai instansi terkait. Kud_Yogyakarta

13 G. MEKANISME PEMBENTUKAN
Pembentukan dan pengesahan MKPS dan KKPS Kabupaten/Kota dilaksanakan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/ Kota setempat berdasarkan rambu-rambu Dittendik; Penyusunan draf panduan pembentukan MKPS dan KKPS, AD/ART, program Kerja dll oleh Dittendik; Pembahasan draf di atas oleh peserta terbatas di tingkat nasional sekaligus revisi draf; Sosialisasi dan diseminasi panduan, rancangan AD/ART beserta lampiran-lampirannya kepada semua pengawas satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Kajian draf panduan, AD/ART, dan oleh para pengawas yang dikoordinasi oleh Korwas di daerahnya masing-masing; Kud_Yogyakarta

14 Lanjutan Lokakarya pengesahan panduan MKPS dan AD/ART yang telah disiapkan Dittendik. Lokakarya dilaksanakan Dittendik dihadiri unsur-unsur pengawas satuan pendidikan yang pelaksanaannya di tiga wilayah, yakni Indonesia Barat, Indonesia Tengah, dan Indonesia Timur; Korwas mengkoordinasi pembentukan MKPS/KKPS di daerahnya masing-masing dengan berpedoman kepada AD/ART yang telah disetujui dan disahkan dalam lokakarya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan setempat; Penerbitan Surat Keputusan dan pelantikan pengurus MKPS/KKPS beserta program kerjanya oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat; Pelaporan proses dan hasil pembentukan pengurus MKPS–KPKS dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan kepada Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen PMPTK Depdiknas dengan melampirkan Surat Keputusan Pembentukan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat. Kud_Yogyakarta

15 H. PENUTUP MKPS/KKPS sebagai organisasi mandiri yang dibentuk oleh dan untuk para pengawas satuan pendidikan perlu mendapat pembinaan dan dukungan dari Direktorat Tenaga Kependidikan secara terencana dan terpola dan terprogram agar tugas-tugas kepengawasan dapat dilaksanakan secara optimal. APSI Kud_Yogyakarta


Download ppt "PANDUAN PEMBENTUKAN MUSYAWARAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH (MKPS) DAN KELOMPOK KERJA PENGAWAS SEKOLAH (KKPS) DIREKTORAT TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google