Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEBIJAKAN PENYUSUNAN LAPORAN BMN
KEPALA BAGIAN PENGELOLAAN BMN BIRO KEUANGAN DAN BMN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN Jakarta, 29 Agustus 2016
2
PRINSIP Pengelolaan BMN
TERTIB ADMINISTRASI TRANSPARANSI AKUNTABILITAS TIMELY
3
SIKLUS PENGELOLAAN BMN
1 Renga r 2 Penga daan 3 Penat a usaha an 4 Peng gunaa n 5 Pema n faata n 6 Penila i an 7 Pemin dah tangan an 8 Pengh a pusan 9 Wasda l
4
DASAR HUKUM LAPORAN BMN SEMESTER I
PP No. 8 Tahun Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemeritah PP No. 71 Tahun Tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tno. 123/2010, Tabahan Lembaran Negara RI No, 5165) PP No. 27/2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara RI 92/2014, Tambahan Lebaran Negara RI No. 5533 PP No. 28 Tahun 2015 Tentang Kementerian Keuangan, Lembaran Negara RI No. 51/2015 PMK No. 69/PMK.06/2016 Tentang Tatacara Rekonsiliasi Barang Milik Negara dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Peerintah Pusat. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
5
DASAR HUKUM PENGELOLAAN BMN DILINGKUNGAN KEMENKES
Kepmenkes 264/2015 Tentang Pelimpahan Wewenang Menteri Kesehatan dalam Pengelolaan BMN Kepmenkes 456/2015 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemanfaatan dan Penghapusan BMN di lingkungan Kementerian Kesehatan Kepmenkes 430/2015 Tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Tugas Pengelola BMN di lingkungan Kementerian Kesehatan Edaran Menkes 354/2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Penatausahaan Persediaan Kementerian Kesehatan Permenkes 79/2015 Tentang Pedoman Pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian Kesehatan
6
PELAKSANAAN PELAPORAN BMN YANG HANDAL
Syarat PELAKSANAAN PELAPORAN BMN YANG HANDAL KOMITMEN DAN DUKUNGAN PIMPINAN terhadap pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi (SIMAK – BMN) KOORDINASI yang baik antar unit-unit terkait (perencanaan, keuangan, perlengkapan, dan APIP) dalam pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan. TERSEDIA ANGGARAN untuk mendukung pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi secara tepat. KOMPETENSI SDM yang memadai di bidang pengelolaan keuangan negara (baik dari segi Peraturan Per-UU-an, business process, accounting, aplikasi/IT). TERTIB ADMINISTRASI mulai dari perencanaan, pelaksanaan anggaran termasuk pengadaan barang dan jasa, akuntansi dan pelaporan. Menyusun CaLBMN secara MEMADAI DAN KOMPREHENSIF, termasuk informasi selisih angka SAIBA - SIMAK BMN.
7
LANGKAH PENYUSUNAN LAPORAN BMN Semester I 2016
Kepatuhan pelaksanaan Ketepatan waktu Kelengkapan dan kebenaran data Tindak lanjut atas penyelesaian temuan permasalahan dalam rekonsiliasi 4 3 1 2
8
Langkah 1: KEPATUHAN PELAKSANAAN
KEPATUHAN terhadap PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN: PENGADAAN BARANG/JASA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, HIBAH ATAS UANG ATAU BARANG, JASA, dan/atau surat berharga telah diregistrasi dan disahkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, semua PNBP TELAH DISETOR KE KAS NEGARA tepat waktu, digunakan melalui mekanisme APBN, dan dipungut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, BELANJA PERJALANAN DINAS didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang valid dan lengkap dan tidak melebihi Standar Biaya Umum (SBU).
9
Langkah 2: KETEPATAN WAKTU
PMK Nomor 69/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna, rekonsiliasi EKSTERNAL DENGAN KPKNL KONSOLIDASI LBKP SECARA BERJENJANG sampai dengan UAPB
10
Langkah 3: KELENGKAPAN DAN KEBENARAN DATA
Seluruh dokumen sumber dan bukti pengeluaran TELAH DITATAUSAHAKAN SECARA TERTIB: Penginputan data ke aplikasi TELAH SESUAI DENGAN DOKUMEN SUMBER (BAST, SP2D, MPHL-BJS, dll)
11
Langkah 4: TINDAK LANJUT ATAS PENYELESAIAN TEMUAN AUDITOR
SATKER TELAH MELAKSANAKAN SELURUH REKOMENDASI TEMUAN : Memastikan bahwa ACTION PLAN TELAH DISUSUN untuk menyelesaikan temuan-temuan LKKL tahun-tahun sebelumnya; Memastikan ACTION PLAN TELAH DILAKSANAKAN; Memastikan REKOMENDASI BPK terhadap LKKL tahun-tahun sebelumnya telah dilaksanakan. mengupayakan secara maksimal agar TEMUAN-TEMUAN TAHUN SEBELUMNYA TIDAK MENJADI TEMUAN BERULANG. MENJALIN KOMUNIKASI AKTIF dengan internal unit eselon I lainnya agar dapat menggali potensi temuan dan upaya pencegahan.
12
CHECKLIST oleh UAKPB dalam meningkatkan kualitas Laporan Barang Kuasa Pengguna, yaitu :
Bukukan semua transaksi BMN tahun berjalan dengan Aplikasi SIMAK-BMN dan Aplikasi Persediaan; Pastikan tidak melakukan pembukuan dengan tanggal pembukuan 1 Januari 2016; Lakukan Stok Opname Fisik Persediaan setiap akhir periode pelaporan dengan membuat Berita Acara Stok Opname Fisik Persediaan; Lakukan rekonsiliasi internal Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) setiap bulan dengan membuat Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Internal sesuai dengan PMK No.69/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN dalam rangka Penyusunan LBMN dan LKPP;
13
CHECKLIST oleh UAKPB dalam meningkatkan kualitas Laporan Barang Kuasa Pengguna, yaitu :
Susun Catatan atas Laporan Barang Milik Negara (CaLBMN) sesuai format yang diatur oleh DJKN; Lakukan Rekonsiliasi BMN eksternal dengan KPKNL mencetak BAR BMN, dan mengirimkan kepada Pengelola Barang menggunakan Aplikasi SIMAN; Lakukan labelisasi BMN, membuat Daftar Barang Ruangan dan memutakhirkan Kartu Identitas Barang ; Lakukan proses penyusutan reguler setiap menjelang finalisasi penyusunan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) semester I dengan Aplikasi SIMAK-BMN secara manual menggunakan menu penyusutan regular dan Satuan Kerja tidak melakukan proses penyusutan untuk Semester I sebelum seluruh transaksi Semester I di-input semua ke dalam Aplikasi SIMAK-BMN;
14
CHECKLIST oleh UAKPB dalam meningkatkan kualitas Laporan Barang Kuasa Pengguna, yaitu :
Pastikan bagi Satker UAKPPB yang belum melakukan penyusutan reguler pada semester II dan Tahunan Tahun 2015 harus melakukan penyusutan reguler terlebih dahulu dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB) memberikan penjelasan pada BAR Semester I Tahun 2016; Lakukan tindaklanjut atas hasil normalisasi; Lakukan inventarisasi Barang Milik Negara dalam rangka pemutakhiran data BMN; Lakukan tindaklanjut selisih SAIBA dengan SIMAK-BMN Semester II dan Tahunan Tahun 2015; Distribusikan hasil pengadaan yang belum terdistribusikan, dan setelah selesai pengadaan BMN segera dimanfaatkan;
15
CHECKLIST oleh UAKPB dalam meningkatkan kualitas Laporan Barang Kuasa Pengguna, yaitu :
Lakukan update kondisi BMN, jika terdapat BMN hilang, rusak berat dan/atau usang yang akan dihapuskan harus dihentikan penggunaan dari operasional pemerintah dalam aplikasi SIMAK-BMN, jika BMN tersebut telah diusulkan penghapusannya harus di-entry dalam aplikasi SIMAK-BMN ke dalam menu usulan barang rusak berat ke Pengelola; Lakukan kapitalisasi atas pemeliharaan BMN jika memenuhi syarat Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi : Gedung dan Bangunan : ≥ Rp ,- Peralatan & Mesin, Alat Olahraga : ≥ Rp ,- Lakukan serah terima ATR kepada Satker yang menatausahakan aset tsb dengan membuat BAST; Pastikan tidak melakukan transaksi transfer masuk lintas periode/lintas semester. Transaksi transfer masuk dilakukan pada periode Semester yang sama dengan transfer keluar;
16
CHECKLIST oleh UAKPB dalam meningkatkan kualitas Laporan Barang Kuasa Pengguna, yaitu :
Lakukan rekonsiliasi untuk tujuan monitoring atas pembelian persediaan, Operator Persediaan dan PP-SPM setiap akhir bulan sebagai berikut: a). Operator Persediaan membuat daftar tanggal kuitansi, nomor kuitansi, dan nilai rupiah per kuitansi yang di-input selama 1 bulan b). Pejabat Penanda Tangan SPM (PP-SPM) berdasarkan dokumen SPP membuat daftar SPM Belanja Persediaan serta daftar tanggal, nomor dan nilai kuitansi per SPM yang diterbitkan selama 1 bulan
17
TINDAK LANJUT RENCANA INVENTARISASI DALAM RANGKA PEYUSUNAN LAPORAN BMN
KEPALA BAGIAN PENGELOLAAN BMN BIRO KEUANGAN DAN BMN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN Jakarta, 29 Agustus 2016
18
LATAR BELAKANG Amanat PP 27 Tahun tentang Pengelolaan BMN pasal 85 dan PMK 120 tahun 2007 tentang Penatausahaan BMN Pasal 16 : Inventarisasi dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun Kecuali persediaan dan KDP setiap tahun periode pelaporan 3 bulan setelah inventaris harus dilaporkan kepada KPKNL Menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan tahun 2015 “Kemenkes belum melakukan inventarisasi BMN sejak tahun 2010”
19
Surat Dirjen Kekayaan Negara Nomor S-411/KN/2015 tanggal 10 April 2015 tentang inventarisasi BMN
Tindak lanjut surat DJKN Kemenkes bersurat kepada unit esselon 1 untuk melaksanakan inventaris Surat tanggal 4 Mei 2015 No. Surat KN.02.01/III/888/2015 Surat tanggal 22 Juni 2016 No. Surat KN.02.01/II/1325/2016 Terakhir Kemenkes melakukan Inventaris dan Penilaian (IP) tahun 2009 dengan dukungan pendanaan Inspektorat Jenderal. Tahun 2014 tidak tersedia dana di masing-masing Satker belum semua menindaklanjuti (Litbangkes)
20
DASAR HUKUM PP 27 2014 PMK 04 2015 PMK 104 2015 PMK 83 2016 PMK 111
Pengelolaan BMN/D Pelimpahan kewenangan Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang PP 27 2014 PMK 04 2015 Perubahan kedua atas PMK 125 tahun tentang pengelo laan BMN dana DK/TP sebelum T.A 2011 yang habis masa berlakunya per 31 Desember 2016. PMK 104 2015 PMK 83 2016 Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan PMK 111 2016 PMK 229 2016 Pelimpahan Sebagian kewenangan kepada Pejabat di lingkungan DJKN untuk menandatangani surat dan/SK Menteri Keuangan Tata Cara Pelaksanaan Pemindah tanganan BMN
21
PENGADAAN / PEROLEHAN LAIN YANG SAH (BMN)
RK BMN WASDAL SPM / SP2D / BAST SIMAK / PERSEDIAAN PENGGUNAAN RUMAH NEGARA PSG SPP DIGUNAKAN SEUSUAI TUSI PSP DROPING Minimal 1 kali dalam 5 tahun TIDAK DIGUNAKAN SEUSUAI TUSI INVENTARISASI INVENTARISASI PENILAIAN HIBAH PEMANFAATAN PEMINDAH TANGANAN PENILAIAN PEMINDAH TANGANAN PENGHAPUSAN SEWA, PINJAM PAKAI, KSP, BSG/BGS PENGHAPUSAN
22
Sasaran Inventarisasi
PENETAPAN TUJUAN DAN SASARAN INVENTARISASI BMN Tujuan Inventarisasi Agar semua BMN dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN. Sasaran Inventarisasi Seluruh BMN yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
23
? PEMANTAPAN PEMAHAMAN INVENTARISASI BMN Apa Inventarisasi BMN
Kegiatan untuk melakukan - pendataan, - pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN melalui sensus, kecuali persediaan & KDP melalui opname fisik PENGERTIAN INVENTARISASI BMN MAKSUD INVENTARISASI BMN Untuk mengetahui - keberadaan, - jumlah, - nilai, dan - kondisi BMN.
24
BENCHMARK INVENTARISASI DI KEMENKEU
SE NO. SE-35/MK.1/2012 Tanggal 28 Desember 2012 PETUNJUK PELAKSANAAN SENSUS BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
25
IDENTIFIKASI PELAKU INVENTARISASI BMN
Pelaksana Inventarisasi BMN Pegawai yang diberi tugas/wewenang untuk melaksanakan inventarisasi BMN di tingkat satker/UPKPB secara keseluruhan. Penanggungjawab Ruangan Pegawai yang bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan inventarisasi BMN dalam ruangan. Pemakai BMN Pegawai yang mengurusi dan menggunakan BMN dalam ruangan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi. IDENTIFIKASI PELAKU INVENTARISASI BMN Pegawai Selain Pemakai BMN dan Penanggungjawab Ruangan Pegawai yang ditunjuk untuk mengakomodir kebutuhan proses inventarisasi terhadap BMN dalam ruangan yang belum ada penanggung jawab ruangan. Penunjukannya mempertimbangkan struktur organisasi yang ada pada masing-masing satuan kerja (UPKPB).
26
PRINSIP INVENTARISASI BMN
Tanah, Bangunan/ Gedung, Alat Besar, Alat Angkut, Alat Persenjataan Dipakai/tidak dipakai oleh pegawai; PRINSIP INVENTARISASI BMN BMN DBL Daftar Barang Lainnya KIB Kartu Indentitas Barang DBR Daftar Barang Ruangan Proses Inventarisasi DR dapat melibatkan: Pemakai BMN Penanggungjawab Ruangan Pegawai selain Pemakai BMN dan Penanggungjawab Ruangan Inventarisasi BMN dilaksanakan oleh Pelaksana Inventarisasi.
27
IDENTIFIKASI UNIT PELAKSANA INVENTARISASI BMN
Pelaksana Inventarisasi BMN pada masing-masing satuan kerja Mencakup Invetarisasi masing Bagian/Bidang yang ada pada Satker tersebut dengan mempertimbangkan TUSI Penetapan dan penunjukkan PELAKSANA Inventarisasi BMN diserahkan kepada kebijakan masing- masing Satker. Pertimbangan tugas dan fungsi dalam organisasi dapat dijadikan pijakan dalam penetapan dan penunjukkannya.
28
IDENTIFIKASI BMN DILUAR PENGUASAAN bermasalahan hukum/ sengketa
Dalam hal BMN yang diInventarisasi bukan berada dalam penguasaan masing-masing unit penatausahaan pada Kuasa Pengguna Barang atau Pengguna Barang, maka dapat dibuat Berita Acara Inventarisasi antara unit penatausahaan dengan pihak yang menguasai barang dimaksud. KECUALI BMN bermasalahan hukum/ sengketa
29
IDENTIFIKASI DOKUMEN SUMBER
1. Buku Barang; Kartu Identitas Barang (KIB); 2.1. Tanah; 2.2. Bangunan Air; 2.3. Gedung dan Bangunan; 2.4. Alat Besar; 2.5. Alat Angkutan; 2.6. Alat Persenjataan. 3. Daftar Barang Ruangan; 4. Daftar Barang Lainnya; 5. Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan; 6. Dokumen kepemilikan BMN; 7. Dokumen pengelolaan BMN (penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan); 8. Dokumen lainnya yang dianggap perlu.
30
IDENTIFIKASI KELUARAN INVENTARISASI BMN
Blanko Label Sementara dan Permanen; Kertas Kerja Inventarisasi KKI – Tanah; KKI - Bangunan Air; KKI - Gedung dan Bangunan; KKI - Alat Besar; KKI - Alat Angkutan; KKI - Alat Persenjataan; KKI - Barang Ruangan; KKI - Barang Lainnya. 3. Daftar Barang Hasil Inventarisasi BMN DBHI - Baik dan Rusak Ringan; DBHI - Rusak Berat; DBHI - Tidak Ditemukan; DBHI - Berlebih. Laporan Hasil Inventarisasi BMN; Surat Pernyataan; Surat Penetapan Hasil Inventarisasi;
31
Penetapan Jadwal Pelaksaan Inventarisasi
32
TERIMA KASIH Kementerian Kesehatan R.I.
BAGIAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA Biro Keuangan & BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan R.I. Gedung Prof. Dr. Suyudi Lantai 12 Jl. HR. Rasuna Said Kab X5 No. 4-9 Jakarta Selatan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.