Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
2
2. PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
ASAL GOL. PERSAMAAN PELEBURAN PERALIHAN GELIJKSTELLING OPPLOSING EROPAH tidak perlu permo- *karena perka- honan, syarat: winan campuran *beragama Islam *pengakuan atau tergantung yg anak mau dimasuki *pengesahan *hidup dlm masy BP anak *meniru kehid.BP *pengangkatan *merasa diri sbg BP anak TIMUR ASING tanpa permohonan BUMI PUTERA Syarat: * harus ada permohonan *beragama nasrani, *fasih bahasa & menulis dlm bahasa Belanda *beradat Belanda *mempunyai kecakapan utk bergaul dg gol Eropah
3
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
Persamaan hak (pasal 109 RR lama, pasal 109 RR baru, dan pasal 163 IS) peralihan dari penduduk BP/TA ke golongan Eropah Peleburan peralihan dari Eropah/TA ke Bumi Putera Peralihan Eropah/TA menjadi BP (mirip opplosing) Eropah/BP menjadi TA TA/BP menjadi Eropah (mirip gelijkstelling) bedanya adalah bentuk peralihan di sini terjadi karena peristiwa hukum bukan karena permohonan
4
3. HUKUM INTERGENTIL ATAU HUKUM ANTARA
5
3. HUKUM INTERGENTIL PENYELESAIAN HUBUNGAN ANTAR GOLONGAN:
1. Pada negara jajahan yang digunakan hukum golongan penjajah yang digunakan hukum pihak tergugat 3. Diserahkan pada kebijakan hakim dengan petunjuk titik taut primer orang dan tanah orang subyek hukum yang menentukan hukum apa yang dipakai tanah tergantung status tanah: tanah adat, tanah barat
6
3. HUKUM INTERGENTIL (lanjutan)
titik taut sekunder suasana waktu transanksi/perjanjian dibuat bentuk perbuatan hukum/cara melakukan perjanjian untuk wesel, cek, asuransi pilihan hukum para pihak yang memilih menggunakan hukum mana
7
3. HUKUM INTERGENTIL (lanjutan)
BEBERAPA PERATURAN INTERGENTIL YANG SUDAH ADA ORDONANSI PERKAWINAN CAMPURAN (Sb.1898 No.158) – Huwelijke Ordonantie ps 1 – perkawinan yg dilakukan oleh golongan hukum yang berbeda di Hindia Belanda ps 2 – selama perkawinan berlangsung istri mengikuti hukum suami ps 6 – pelaksanaan perkawinan dilaksanakan menurut hukum laki-laki ps 7 – perbedaan agama, golongan hukum atau keturunan tidak boleh menjadi penghalang perkawinan
8
3. HUKUM INTERGENTIL (lanjutan)
2. LEMBARAN NEGARA NO.179: hak dipertuan (gebruiksrecht) dari penduduk asli tidak dapat dipindahkan ke penduduk bukan asli 3. HUKUM PERBURUHAN: majikan yang tunduk pada BW dengan buruh yang tidak tunduk pada BW yang dipakai BW 4. PEWARISAN: hukum orang yang mewariskan
9
ASAS-ASAS HUKUM INTERGENTIL
1. PERKAWINAN : istri mengikuti suami 2. PEWARISAN : hukum pewaris 3. PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK : hukum laki-laki yang mengesahkan 4. TANAH MEMPUNYAI STATUS TERSENDIRI: lepas dari pemiliknya 5. PERBUATAN MELAWAN HUKUM: hukum pihak tergugat
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.