Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK."— Transcript presentasi:

1 PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK

2 2. PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
ASAL GOL. PERSAMAAN PELEBURAN PERALIHAN GELIJKSTELLING OPPLOSING EROPAH tidak perlu permo- *karena perka- honan, syarat: winan campuran *beragama Islam *pengakuan atau tergantung yg anak mau dimasuki *pengesahan *hidup dlm masy BP anak *meniru kehid.BP *pengangkatan *merasa diri sbg BP anak TIMUR ASING tanpa permohonan BUMI PUTERA Syarat: * harus ada permohonan *beragama nasrani, *fasih bahasa & menulis dlm bahasa Belanda *beradat Belanda *mempunyai kecakapan utk bergaul dg gol Eropah

3 PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
Persamaan hak (pasal 109 RR lama, pasal 109 RR baru, dan pasal 163 IS)  peralihan dari penduduk BP/TA ke golongan Eropah Peleburan  peralihan dari Eropah/TA ke Bumi Putera Peralihan  Eropah/TA  menjadi BP (mirip opplosing)  Eropah/BP  menjadi TA  TA/BP  menjadi Eropah (mirip gelijkstelling)  bedanya adalah bentuk peralihan di sini terjadi karena peristiwa hukum bukan karena permohonan

4 3. HUKUM INTERGENTIL ATAU HUKUM ANTARA

5 3. HUKUM INTERGENTIL PENYELESAIAN HUBUNGAN ANTAR GOLONGAN:
1. Pada negara jajahan  yang digunakan hukum golongan penjajah  yang digunakan hukum pihak tergugat 3. Diserahkan pada kebijakan hakim dengan petunjuk  titik taut primer  orang dan tanah  orang  subyek hukum yang menentukan hukum apa yang dipakai  tanah  tergantung status tanah: tanah adat, tanah barat

6 3. HUKUM INTERGENTIL (lanjutan)
 titik taut sekunder  suasana waktu transanksi/perjanjian dibuat  bentuk perbuatan hukum/cara melakukan perjanjian  untuk wesel, cek, asuransi  pilihan hukum  para pihak yang memilih  menggunakan hukum mana

7 3. HUKUM INTERGENTIL (lanjutan)
BEBERAPA PERATURAN INTERGENTIL YANG SUDAH ADA ORDONANSI PERKAWINAN CAMPURAN (Sb.1898 No.158) – Huwelijke Ordonantie ps 1 – perkawinan yg dilakukan oleh golongan hukum yang berbeda di Hindia Belanda ps 2 – selama perkawinan berlangsung istri mengikuti hukum suami ps 6 – pelaksanaan perkawinan dilaksanakan menurut hukum laki-laki ps 7 – perbedaan agama, golongan hukum atau keturunan tidak boleh menjadi penghalang perkawinan

8 3. HUKUM INTERGENTIL (lanjutan)
2. LEMBARAN NEGARA NO.179: hak dipertuan (gebruiksrecht) dari penduduk asli tidak dapat dipindahkan ke penduduk bukan asli 3. HUKUM PERBURUHAN: majikan yang tunduk pada BW dengan buruh yang tidak tunduk pada BW  yang dipakai BW 4. PEWARISAN: hukum orang yang mewariskan

9 ASAS-ASAS HUKUM INTERGENTIL
1. PERKAWINAN : istri mengikuti suami 2. PEWARISAN : hukum pewaris 3. PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK : hukum laki-laki yang mengesahkan 4. TANAH MEMPUNYAI STATUS TERSENDIRI: lepas dari pemiliknya 5. PERBUATAN MELAWAN HUKUM: hukum pihak tergugat


Download ppt "PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google