Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHadi Indradjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
A. Merek Dagang dan Jasa Pengaturan Merek
UU 21/1961 tentang Merek Perusahaan dan Perniagaan UU 19/1992 tentang Merek UU 14/1997 tentang Perubahan atas UU No. 19/1992 tentang Merek UU 15/2001 tentang Merek
2
B. Pengertian dan Bentuk Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 butir 1 UU No.15 Tahun 2001).
3
Merek harus memiliki daya pembeda yang cukup (capable of distinguishing), artinya memiliki kekuatan untuk membedakan barang atau jasa produk suatu perusahaan dari perusahaan lainnya.
4
Agar mempunyai daya pembeda, Merek itu harus dapat memberikan penentuan (individualisering) pada barang atau jasa yang bersangkutan. Merek dapat dicantumkan pada barang, atau pada bungkusan barang, atau dicantumkan secara tertentu pada hal-hal yang bersangkutan dengan jasa.
5
Fungsi Merek: Tanda pengenal untuk membedakan produk perusahaan yang satu dengan produk perusahaan yang lain (product identity). Sarana promosi dagang (means of trade promotion). Promosi tersebut dilakukan melalui iklan produsen atau pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa. Penunjukan asal barang atau jasa yang dihasilkan (source of origin). Merek merupa- kan tanda pengenal asal barang atau jasa yang menghubungkan barang atau jasa dengan produsen, atau antara barang atau jasa dengan daerah/negara asalnya.
6
Jenis Merek: Merek Dagang dan Merek Jasa.
Merek Dagang/Jasa adalah Merek yang digunakan pada barang/jasa yang diperdagangkan oleh seseorang, atau beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis lainnya. Merek Dagang/Jasa dipakai pada barang/jasa berdasarkan kelas-kelasnya. Kelas barang atau jasa adalah kelompok jenis barang atau jasa yang mempunyai persamaan dalam sifat, cara pembuatan, dan tujuan penggunaannya. Kelas barang atau jasa bagi pendaftaran Merek diatur dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1993.
7
Syarat Pendaftaran Merek:
Tanda yang mempunyai daya pembeda (capable of distinguishing). Tanda yang tidak mempunyai daya pembeda karena terlalu sederhana, seperti sepotong garis, sebuah titik; atau karena terlalu rumit, seperti lukisan benang kusut, tidak dapat dijadikan Merek. Tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum (morality and public order). Lukisan atau perkataan yang melanggar kesopanan, menyinggung rasa keagamaan, atau melanggar ketertiban yang hidup dalam masyarakat, seperti lukisan porno, kata vagina, tidak dapat dijadikan Merek.
8
Syarat Pendaftaran Merek:
Bukan menjadi milik umum (not becoming public property). Lukisan jempol yang dikenal umum sebagai pujian, sudah menjadi milik umum, sehingga tidak dapat dijadikan Merek. Bukan keterangan mengenai barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran. Lukisan jeruk untuk sirup yang mengandung rasa jeruk, lukisan kopi untuk minuman kopi tidak dapat dijadikan Merek.
9
Tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis yang termasuk dalam satu kelas, atau barang atau jasa yang tidak sejenis. Bukan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
10
Bukan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Bukan merupakan atau menyerupai Ciptaan orang lain yang dilindungi Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari Pemegang Hak Cipta tersebut.
11
Fungsi Pendaftaran Merek:
Alat bukti bagi Pemilik yang berhak atas Merek Terdaptar. Dasar penolakan terhadap Merek yang dimohonkan pendaftaran. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama pada pokoknya atau pada keseluruhannya dalam perdagangan barang atau jasa sejenis maupun tidak sejenis.
12
Hak Khusus Penggunaan Merek:
Hak khusus artinya hak yang hanya diberikan oleh negara kepada Pemilik Merek. Hak khusus tersebut meliputi penggunaan sendiri Merek, artinya menikmati sendiri manfaat ekonomi Merek melalui usaha yang dijalankan sendiri. Hak khusus meliputi juga hak memberi izin kepada pihak lain, artinya membolehkan pihak lain menggunakan Mereknya untuk menikmati manfaat ekonomi berdasarkan perjanjian lisensi dengan menerima bayaran royalti. Hak khusus penggunaan Merek Terdaftar berlangsung selama 10 tahun, dan setelah tenggang waktu itu berakhir, pendaftaran Merek tersebut dapat diperpanjang lagi.
13
Indikasi geografis (geographical indicator) dan HKI:
Indikasi geografis (geographical indicator) dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis (faktor alam, faktor manusia atau kombinasi kedua faktor tersebut) memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Tanda yang dapat digunakan sebagai indikasi dapat berbentuk etiket atau label nama tempat, daerah atau wilayah, kata, gambar, huruf atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Sama halnya dengan Merek, indikasi geografis juga didaftarkan.
14
Peraturan penggunaan Merek kolektif harus memuat antara lain:
sifat, ciri-ciri umum, atau mutu barang atau jasa yang produksi dan perdagangannya akan menggunakan Merek Kolektif; ketentuan bagi Pemilik Merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan Merek tersebut sesuai dengan peraturan; sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif. dalam ketentuan-ketentuan tersebut terkandung pengertian adanya persyaratan yang harus diikuti oleh orang atau badan hukum yang ikut menggunakan Merek Kolektif yang bersangkutan.
15
Ketentuan penghapusan dan pembatalan Merek Kolektif sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Merek biasa. Kantor Merek dapat menghapus pendaftaran Merek Kolektif bila: Permintaan sendiri dari Pemilik Merek Kolektif dengan persetujuan tertulis dari semua pemakai Merek Kolektif. Terdapat bukti yang cukup bahwa Merek tersebut tidak dipakai berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau lebih sejak tanggal pendaftarannya. Terdapat bukti yang cukup kuat bahwa Merek Kolektif digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran Terdapat bukti yang kuat bahwa Merek Kolektif tersebut tidak digunakan sesuai dengan peraturan penggunaan Merek Kolektif. Adanya putusan pengadilan karena gugatan pihak ketiga.
16
Merek tidak dapat didaftarkan, bila:
Bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku Tidak memiliki daya pembeda Telah menjadi milik umum Merupakan keterangan yang berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
17
Merek tidak dapat didaftarkan, bila:
Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik orang lain yang sudah terlebih dahulu terdaftar untuk barang dan/jasa sejenis Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.