Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RENCANA REALISASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2015

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RENCANA REALISASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2015"— Transcript presentasi:

1 RENCANA REALISASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2015
SOSIALISASI RENCANA REALISASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2015

2 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4802 TAHUN 2015
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR PADA PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM TAHUN ANGGARAN 2015 DISAMPAIKAN OLEH : KASI PD.PONTREN KAB.BANYUWANGI DIMYATI S.Ag.M.Pd Selasa, 08 September 2015

3 DATA PENERIMA KIP BERDASARKAN BASIS DATA TERPADU (BDT)
NO NAMA PONPES JUMLAH SANTRI 1 PP. AL FUTUHIYYAH MUNCAR 14 2 PP. SUNAN AMPEL BANGOREJO 184 3 PP.DARUL FALAH PURWOHARJO 62 4 DARUL MUHTAR SILIRAGUNG 34 5 MATHOLIUL ULUM BANYUWANGI 46 6 PP.SABILUT TAUFIQ MUNCAR 8 7 PP.ROUDLOTUSSALAM GLENMORE 12 PP.DARUL ABROR BANGOREJO 183 9 PP. DARUL HIDAYAH KABAT 16 10 PP. MAMBAUL FALAH SINGOJURUH 28 11 PP. MIFTAHUL HIDAYAH PESANGGARAN 13 PP. ASSYAFAAH CLURING 58 PP. FATHUL ULUM GLAGAH 39 PP. DARUL FALAH CLURING 36 15 PP. NURUL QURAN SINGOJURUH 25 758

4 PENGERTIAN UMUM Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu pada satuan pendidikan/program pendidikan yang merupakan binaan dari Kementerian Agama.

5 T TUJUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR PADA PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM
Menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik melalui jalur pendidikan formal dan nonformal di tingkat dasar dan menengah pada satuan/program pendidikan pada layanan Pendidikan Keagamaan Islam. Mencegah anak dari putus pendidikan akibat kesulitan ekonomi. Menarik anak yang putus sekolah agar kembali mengakses pendidikan. Membantu anak kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran. Mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun) pada layanan Pendidikan Keagamaan Islam

6 SASARAN DAN KRITERIA PENERIMA MANFAAT
Santri Pesantren peserta Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pesantren; Santri Pesantren peserta Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) pada Pesantren; Santri Pesantren peserta Program Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C pada Pesantren; Santri Satuan Pendidikan Muadalah pada Pesantren; Santri Satuan Pendidikan Diniyah Formal; dan Santri hanya mengaji, yaitu Santri Pesantren sebagai Satuan Pendidikan yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/atau satuan/program pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.

7 Kriteria : Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau memenuhi salah satu dari kriteria berikut: Orang tua peserta didik/siswa/santri terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH); Orang tua peserta didik/siswa/santri pemegang Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) sebagai pengganti KKS. SKRTM dapat diterbitkan oleh Pemerintah Desa asal orang tua peserta didik dan/atau pimpinan pesantren tempat belajar santri; Peserta didik/siswa/santri korban musibah bencana alam; Peserta didik/siswa/santri yang memiliki hambatan ekonomi sehingga terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan;

8 5. Peserta didik/siswa/santri yatim dan/atau piatu; atau
6. Pertimbangan lain, seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan/belum pulih dari dampak musibah tersebut, korban konflik sosial, peserta didik/siswa/santri dari keluarga miskin terpidana, peserta didik/siswa/santri dari keluarga miskinyang hidup di panti asuhan/rumah singgah, atau peserta didik/siswa/santri yang berasal dari keluarga hampir/rentan miskin yang memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah berusia kurang dari 18 (delapan belas) tahun. 7. Berada pada usia sekolah. 8. Santri tidak berstatus sebagai peserta didik/siswa pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK) dan/atau peserta didik/siswa pada madrasah (MI/MTs/MA/MAK).

9 KATEGORI JENJANG PENDIDIKAN
Kategori Kesatu, apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut: Santri pada Pesantren peserta Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pesantren Salafiyah tingkat Ula; Santri pada Pesantren peserta Program Pendidikan Kesetaraan Paket A pada Pesantren; Santri Satuan Pendidikan Muadalah pada Pesantren setingkat Madrasah Ibtidaiyah; Santri Satuan Pendidikan Diniyah Formal tingkat Ula; atau Santri hanya mengaji, yaitu santri Pesantren sebagai Satuan Pendidikan yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), angka 3), dan angka 4)yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

10 KATEGORI JENJANG PENDIDIKAN
Kategori Kedua, apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut: Santri pada Pesantren peserta Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar pada Pesantren Salafiyah tingkat Wustha; Santri pada Pesantren peserta Program Pendidikan Kesetaraan Paket B pada Pesantren; Santri Satuan Pendidikan Muadalah pada Pesantren setingkat Madrasah Tsanawiyah; Santri Satuan Pendidikan Diniyah Formal tingkat Wustha; atau Santri hanya mengaji, yaitu santri Pesantren sebagai Satuan Pendidikan yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), angka 3), dan angka 4) yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun.

11 KATEGORI JENJANG PENDIDIKAN
Kategori Ketiga, apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut: Santri pada Pesantren peserta Program Menengah Universal (PMU) pada Pesantren Salafiyah tingkat Ulya; Santri pada Pesantren peserta Program Pendidikan Kesetaraan Paket C pada Pesantren; Santri Satuan Pendidikan Muadalah pada Pesantren setingkat Madrasah Aliyah; Santri Satuan Pendidikan Diniyah Formal tingkat Ulya; atau Santri hanya mengaji, yaitu santri Pesantren sebagai Satuan Pendidikan yang tidak berstatus sebagai peserta didik pada satuan pendidikan umum (SD/SMP/SMA/SMK), madrasah (MI/MTs/MA/MAK), dan/atau satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1), angka 2), angka 3), dan angka 4) yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun;

12 BESARAN MANFAAT UNTUK TAHUN ANGGARAN 2015
Kategori Kesatu, sebesar Rp. 450,000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) tahun. Kategori Kedua, sebesar Rp. 750,000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) tahun. Kategori Ketiga, sebesar Rp (satu juta rupiah) untuk 1 (satu) tahun.

13 PENGGUNAAN DANA Pembelian buku/kitab dan alat tulis;
Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu, dan sejenisnya; Biaya transportasi; Uang saku; Iuran bulanan; Biaya kursus/pelatihan tambahan; dan Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.

14 PENDATAAN CALON PENERIMA MANFAAT
Pendataan secara sinergis melalui Kementerian/Lembaga terkait melalui Basis Data Terpadu (BDT); Pendataan melalui Format Usulan Pesantren (FUP);

15 Pesantren menghimpun data calon penerima manfaat KIP :
MEKANISME PENDATAAN CALON PENERIMA MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR MELALUI BASIS DATA TERPADU (BDT) Pesantren menghimpun data calon penerima manfaat KIP : Santri yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar dan sedang mengikuti layanan pendidikan keagamaan Islam pada pesantren tersebut. Santri yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar, berdasarkan pengajuan dari santri/keluarga santri/masyarakat, dengan memperhatikan ketentuan sasaran dan kriteria penerima manfaat yang telah ditetapkan.

16 MEKANISME PENDATAAN CALON PENERIMA MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR MELALUI BASIS DATA TERPADU (BDT)
3. Anak usia sekolah yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar dan mendaftar untuk memperoleh layanan pendidikan keagamaan Islam pada pesantren tersebut, dengan memperhatikan ketentuan sasaran penerima manfaat yang telah ditetapkan. 4. Anak usia sekolah yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar dan mendaftar untuk memperoleh layanan pendidikan keagamaan Islam pada pesantren tersebut, berdasarkan pengajuan dari keluarga/ masyarakat/ Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan ketentuan sasaran dan kriteria penerima manfaat yang telah ditetapkan

17 Pesantren membuat pengajuan calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam dengan melampirkan data dan/atau dokumen pendukung, kepada Pengelola Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama di tingkat wilayah melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

18 Data dan/atau dokumen pendukung sekurangnya salah satu dari:
Salinan Kartu Indonesia Pintar. Salinan KKS/SKRTM/Kartu PKH, berikut salinan Kartu Keluarga. Surat keterangan dari Pemerintah Desa/Kelurahan/pesantren setempat yang menyatakan bahwa santri/peserta didik yang bersangkutan sebagai calon penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar, dengan memperhatikan ketentuan sasaran dan kriteria yang telah ditetapkan.

19 Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Melakukan Verifikasi Dan Validasi Terhadap Pesantren Pengusul Dengan Memastikan Bahwa Pesantren Pengusul Adalah Pesantren Yang Telah Terdaftar Dan Memiliki Tanda Daftar/Izin Operasional Pesantren Yang Masih Berlaku.

20 Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pendataan santri calon penerima manfaat yang diusulkan oleh pesantren melalui aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan (Education Management Information System/EMIS), Pendidikan Islam.

21 Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membuat Surat Rekomendasi terhadap pengajuan yang telah di verifikasi dan di validasi serta meneruskan pengajuan beserta Surat Rekomendasi kepada kepada Pengelola Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama di tingkat wilayah pada provinsi masing-masing.

22 Hasil pendataan calon penerima manfaat melalui Kementerian/Lembaga terkait melalui Basis Data Terpadu (BDT) akan diterbitkan Kartu Indonesia Pintar;

23 PENDATAAN CALON PENERIMA MANFAAT MELALUI FORMAT USULAN PESANTREN (FUP)
Untuk mengakomodir calon penerima manfaat yang memenuhi sasaran dan kriteria, tetapi belum termasuk dalam hasil pendataan calon penerima manfaat melalui Kementerian/Lembaga terkait melalui Basis Data Terpadu (BDT);

24 PESANTREN MENGHIMPUN DATA CALON PENERIMA
Santri yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar, berdasarkan data dari santri/keluarga santri/masyarakat, dengan memperhatikan ketentuan sasaran dan kriteria penerima manfaat yang telah ditetapkan. Anak usia sekolah yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar dan mendaftar untuk memperoleh layanan pendidikan keagamaan Islam pada pesantren tersebut, berdasarkan pengajuan dari keluarga/masyarakat/Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan ketentuan sasaran dan kriteria penerima manfaat yang telah ditetapkan.

25 Pesantren membuat pengajuan calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar pada Pendidikan Keagamaan Islam dengan melampirkan data dan/atau dokumen pendukung, kepada Pengelola Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama di tingkat wilayah melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota.

26 DATA DAN/ATAU DOKUMEN PENDUKUNG DI ANTARANYA SEBAGAI BERIKUT:
Surat usulan yang ditandatangani pimpinan pesantren/ penanggung jawab mutlak usulan Biodata santri Salinan KKS atau SKRTM dari Pemerintah Desa dan/atau surat keterangan dari pimpinan pesantren atas santri sebagai calon penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar, dengan memperhatikan ketentuan sasaran dan kriteria yang telah ditetapkan. Rekap usulan penerima manfaat.

27 Hasil pendataan calon penerima manfaat melalui Format Usulan Pesantren (FUP) tidak diterbitkan Kartu Indonesia Pintar.

28 Lampiran 1: Instrumen Verifikasi Data melalui Basis Data Terpadu (BDT)
Pengantar Pimpinan Pondok Pesantren (Form: BDT-1) Form Biodata Santri Pondok Pesantren (Form: BDT-2) Data Individual Santri Pondok Pesantren (Form: BDT-3) Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Form: BDT-4) SK Penetapan Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar (Form: BRT-5)

29 Lampiran 2: Instrumen Pendataan melalui Format Usulan Pesantren (FUP)
Usulan Pimpinan Pondok Pesantren (Form: FUP-1) Surat Keterangan Pimpinan Pondok Pesantren (Form: FUP-2) Form Biodata Santri Pondok Pesantren (Form: FUP-3) Data Individual Santri Pondok Pesantren (Form: FUP-4) Rekomendasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Form: FUP-5) SK Penetapan Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar (Form: FUP-6)

30 WASSALAM…. SEMOGA MANFAAT…..AMIN…


Download ppt "RENCANA REALISASI PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN ANGGARAN 2015"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google