Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)"— Transcript presentasi:

1 PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
PASAR KEUANGAN (FINANCIAL MARKET) PASAR UANG PASAR MODAL (MONEY MARKET) (CAPITAL MARKET) SHORT TERM LONG TERM

2 PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
PENGERTIAN PASAR MODAL Kegiatan yang bersangkutan dengan: - Penawaran Umum dan perdagangan efek. - Perusahaan publik yang berkaitan dengan penerbitan efek - Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. PERANAN PASAR MODAL. PASAR MODAL Pemodal Investor Perusahaan, Institusi yang memiliki pemerintah yang mem kelebihan dana butuhkan dana tambahan

3 PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
PERAN DAN MANFAAT PASAR MODAL 1. Wahana pengalokasian dana secara efisien. 2. Alternatif investasi. 3. Membuka peluang untuk memiliki perusahaan yang sehat dan memiliki prospek. 4. menciptakan kondisi good corporate governance. 5. Meningkatkan aktivitas ekonomi nasional.

4 PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA Menteri Keuangan BAPMI BAPEPAM Bursa Efek LKP LPP Perusahaan efek Lembaga Penunjang Profesi Penunjang Lainnya ● Penjamin Emisi ● BAE ● Akuntan ● Investor ● PPE ● Kustodian Bank ● Konsultan Hukum ● Emiten ● MI ● Wali Amanat ● Penilai ● Reksadana ● Penasehat Investasi ● Notaris ● Pemeringkat Efek

5 PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
1.BAPEPAM => ● Tugas: Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal. ● Tujuan: Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepenting an pemodal dan masyarakat. ● Wewenang: - Memberi izin usaha: Bursa Efek, LKP,LPP, Reksadana, Perusahaan Efek, Penasehat Investasi, BAE. - Memberi izin perorangan: WPEE, WPPE,WMI,WAPE Reksadana

6 PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
1. BAPEPAM ● Wewenang: - Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian - Mewajibkan pendaftaran bagi profesi penunjang pasar modal: Notaris, Konsultan hukum, Penilai, Akuntan, wali amanat. - Melakukan Pemeriksaan dan Penyelidikan. - Menetapkan persyaratan dan Tata cara pendaftaran. ● Fungsi: - Menyusun peraturan dibidang pasar modal. - Menegakkan peraturan dibidang pasar modal. - Pembinaan dan pengawasan thd pihak yang memperoleh izin usaha,persetujuan,pendaftaran dari Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri keuangan

7 PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
1.BAPEPAM ● Fungsi: - Menetapkan prinsip keterbukaan. - Penyelesaian Keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP dan LPP. - Penetapan ketentuan akuntansi dibidang pasar modal. - Pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijaksanaan Menteri Keuangan. 2. BURSA EFEK ● Pengertian: pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk perdagangan efek.

8 PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
2. BURSA EFEK ● Tugas: - Menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. - Menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota Bursa Efek. - Menyusun rancangan anggaran tahunannya dan penggunaan laba bursa efek dan melaporkannya kepada Bapepam. 3. LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (LKP) ● Pengertian: pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.

9 PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
2. BURSA EFEK ● Tugas: - Melakukan kliring dan penjaminan transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. - Menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang. 3. LEMBAGA PENYIMPANAN PENYELESAIAN (LPP) ● Pengertian: pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral baik bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. ● Tugas: - Menyediakan Jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien. - Mengamankan pemindahan efek. - Menyelesaikan settlement

10 PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
3. PERUSAHAAN EFEK ● PPE ( Perantara Pedagang Efek) = pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. ● Penjamin Emisi Efek (Underwriter) = pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. ● Manajer Investasi = pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi dan bank, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

11 PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
4. PERANTARA PEDAGANG EFEK ● Tugas: - Menyelesaikan amant jual/beli dari pemberi amanat. - Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan para pemodal. - Membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal. - Memberikan saran kepada pemodal. 5. PENJAMIN EMISI EFEK ● Tugas: a. Tugas Penjamin pelaksana emisi efek = 1) Mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan efek. 2) Mengkoordinasikan seluruh penjamin emisi efek dalam hal pelaksanaan penjaminan efek serta kegiatan lainnya sesuai dengan kewajiban PEE.

12 PASAR MODAL (CAPITAL) 5. PENJAMIN EMISI EFEK
● Tugas: b. Tugas Penjamin Emisi Efek = 1) Menjamin penjualan efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemiskan kepaada emiten. 2) Mewakili para penjamin emisi efek dalam hubungannya dengan emiten dan pihak ketiga. 3) Menetapkan bagian kewajiban masing-masing PEE sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian antar penjamin emisi efek.

13 PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
5. PENJAMIN EMISI EFEK ● Tugas: b. Tugas Penjamin Emisi Efek - Mengumpulkan semua hasil penjualan efek yang dilakukan oleh para penjamin peserta emisi dan para agen penjual. - Menyerahkan hasil penjualan efek kepada emiten serta membayar efek yang tidak terjual tepat pada tanggal yang disepakati. - Menjamin penjualan efek dan pembayaran nilai efek kepada penjamin utama emisi efek sesuai dengan bagian penjaminan yang diambil (berdasarkan kesepakatan).

14 PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
6. MANAJER INVESTASI ● Tugas: - Mengadakan riset - Menganalisa kelayakan investasi. - Mengelola dana portofolio. 7. PENASEHAT INVESTASI ● Pengertian: pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. ● Tugas: - Memberikan nasihat kepada pihak lain. - Melakukan riset. - Membuat rekomendasi - Memberikan analisa dibidang efek.

15 PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
8. PEMERINGKAT EFEK ● Tugas: - Memberikan jasa pemeringkat yang independen atas tingkat kemampuan pelunasan pokok pinjaman dan pembayaran bunga suatu hutang yang diterbitkan oleh suatu badan usaha. - Memberikan informasi mengenai peringkat surat-surat hutang secara berkala. - Memberikan informasi tentang kredibilitas suatu badan usaha atau emisi bagi pihak-pihak yang memerlukan. 9. PEMERINGKAT EFEK ● Tugas: memberi peringkatan atas efek hutang

16 PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
10. WALI AMANAT. ● Pengertian: pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat hutang. ● Tugas: - Membuat kontrak perwaliamantan. - Mewakili pemegang efek baik didalam maupun diluar pengadilan. Kegiatan wali amanat dapat dilakukan oleh bank umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. 11. BAE ● Pengertian: pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.

17 PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
11. BAE ● Tugas: - Menyelenggarakan pendaftaran kepemilikan efek dalam buku daftar pemegang efek emiten. - Melakukan pembagian hak yang berkaitan dengan efek berdasarkan kontrak yang dibuat dengan emiten. 12. KUSTODIAN ● Pengertian: pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

18 PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
12. KUSTODIAN ● Tugas: - Menyediakan tempat penitipan harta yang aman bagi surat-surat berharga. - Mencatat dan membukukan semua penitipan pihak lain secara cermat (jasa administrasi). - Mengamankan semua penerimaan dan penyerahan efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya. - Mengamankan pemindahtanganan efek. - Menagih dividen saham, bunga obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan surat berharga yang dititipkan.

19 PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
13. AKUNTAN PUBLIK. ● Tugas: - Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya. - Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam. - Memberi petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik. 14. KONSULTAN HUKUM ● Tugas: - Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. - Memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) terhadap emiten dan perusahaan publik.

20 PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
15. NOTARIS ● Tugas: - Membuat berita acara RUPS - Membuat akte perubahan anggaran dasar. - Menyiapkan perjanjian-perjanjian dalam rangka emisi efek. 16. PENILAI => pihak yang menerbitkan dan menandatangani laporan penilaian yaitu pendapat atas nilai wajar aktiva yang disusun berdasarkan pemeeriksaan menurut pendapat dari penilai. 17.INVESTOR => Pihak yang menanamkan uang.


Download ppt "PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google