Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Lingkungan Politik, Hukum dan Peraturan Dalam Pemasaran Antar Bangsa

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Lingkungan Politik, Hukum dan Peraturan Dalam Pemasaran Antar Bangsa"— Transcript presentasi:

1 Lingkungan Politik, Hukum dan Peraturan Dalam Pemasaran Antar Bangsa

2 Perubahan Politik Terjadi perubahan radikal dalam pemerintahan (partai politik yg berkuasa memiliki memiliki filosofi yg berbeda dgn pendahulunya. Melemahnya kondisi ekonomi (mendorong pemerintah untuk menarik kembali komitmen dagangnya). Meningkatnya bias terhadap intervensi asing.

3 4 Macam Resiko Politik Resiko ketidakstabilan umum Resiko Ekspropriasi
Resiko yg berkaitan dgn ketidakpastian thd kelangsungan hidup dari sistem politik negara tujuan (revolusi, agresi eksternal) Resiko Ekspropriasi Resiko yg berkaitan dgn kemungkinan bahwa pemerintah negara tujuan akan mengambil tindakan-tindakan tertentu (konfiskasi, nasionalisasi) untuk membatasi kepemilikan asing dan mengendalikan cabang perusahaan asing di negara tujuan)

4 4 Macam Resiko Politik Resiko Ekspropriasi Konfiskasi
Pengambilalihan investasi asing oleh pemerintah lokal tanpa disertai pemberian kompensasi, contoh : Konfiskasi yg dilakukan pemerintah baru Iran thd seluruh investasi Amerika. Nasionalisasi, yaitu pengambilalihan industri tertentu atau keseluruhan perusahaan asing secara paksa oleh pemerintah lokal (nasionalisasi industri minyak asing oleh pemerintah Indonesia (menjadi pertamina)

5 4 Macam Resiko Politik Resiko Operasi
Resiko yg muncul karena adanya ketidak pastian bahwa pemerintah negara tujuan akan memaksa atau menghambat operasi bisnis perusahaan asing dalam segala aspek seperti aspek produksi, keuangan dan pemasaran. Bentuk-bentuk resiko tsb meliputi : Pembatasan impor Aturan kandungan lokal Persyaratan ekspor,dll.

6 4 Macam Resiko Politik Resiko keuangan
Kemungkinan pemerintah negara tujuan membatasi atau menghambat kemampuan cabang perusahaan asing untuk mentransfer pembayaran, modal, atau laba ke perusahaan induknya. Contoh : exchange control

7 Strategi Perusahaan Global Untuk Meminimumkan Resiko Politik
Merangsang pertumbuhan ekonomi lokal (host country) Memproduksi produk yg memperoleh prioritas utama di negara tujuan pemasaran Menggunakan pasokan bahan baku lokal, sub kontraktor lokal, dll.

8 Strategi Perusahaan Global Untuk Meminimumkan Resiko Politik
Mempekerjakan tenaga kerja lokal Membagi kepemilikan Mengubah bentuk perusahaan dari perusahaan privat menjadi publik, atau dari perusahaan asing menjadi lokal Menerapkan political neutrality Sedapat mungkin perusahaan global jangan terlibat dalam masalah-masalah politik, baik antar kelompok lokal maupun antar negara.

9 Strategi Perusahaan Global Untuk Meminimumkan Resiko Politik
Lisensi Bila teknologi perusahaan bersifat unik dan resiko politik yg dihadapi tinggi, maka lisensi atas produk merupakan strategi yg paling efektif. Melakukan Lobbying Perusahaan global perlu melakukan lobbying secara diam-diam untuk menghindari terjadinya heboh politik.

10 Strategi Perusahaan Global Untuk Meminimumkan Resiko Politik
Mengantisipasi resiko politik Asuransi resiko politik Membentuk data base mengenai kejadian politik masa lalu disetiap negara yg dimasuki perusahaan. Menghindari bidang usaha yg berkaitan dgn produk yg sensitif secara politis. Seperti kebutuhan bahan pokok dan fasilitas publik, produk industri dasar,dll.

11 Hukum Internasional Sebagai peraturan dan prinsip-prinsip yg dipandang sebagai pengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Secara garis besar ada 2 macam sistem hukum internasional: Common Law : dikembangkan di Inggris, merupakan sistem hukum yg didasarkan pada preseden, kebiasaan masa lalu, dan interpretasi thd hukum yg seharusnya diterapkan pada situasi tertentu. Berlaku di negara-negara yg pernah menjadi koloni Inggris atau berada di bawah pengaruh Inggris.

12 2 macam sistem hukum internasional
Code Law : sistem hukum yg didasarkan pada aturan-aturan legislatif yg tertulis. Code Law dikembangkan pertama kali pada zaman kerajaan Romawi dan hingga kini dikembangkan di Perancis, Itali, Jerman, Meksiko, Swiss, Jepang, Korea, Thailand, China dan Indonesia.

13 Konflik Hukum Biasanya kegiatan ekonomi dalam batas-batas suatu negara diatur oleh undang-undang nasional. Hukum nasional yg berlaku untuk transaksi ekspor dari negara Q berbeda dgn yg berlaku di negara P. Hukum negara yg mana yg berlaku untuk kontrak ekspor.

14 Beberapa Hukum yg Menjadi Penghambat Untuk Masuk Pasar Negara Tujuan
Tarif Pajak yg dikenakan pemerintah sebuah negara thd produk-produk impor dan ekspor. Hukum Antidumping Suatu strategi penetapan harga yg menjual produk di luar negeri dgn harga di bawah biaya produksinya

15 Beberapa Hukum yg Menjadi Penghambat Untuk Masuk Pasar Negara Tujuan
Lisensi Negara mensyaratkan kepemilikan lisensi, baik untuk melakukan ekspor maupun impor untuk keperluan pemantauan dan pengendalian Lisensi ekspor betujuan untuk memudahkan pemantauan dan pencatatan statistik aktivitas ekspor Lisensi impor dibutuhkan untuk mengawasi dan mencegah diimpornya barang-barang yg tidak perlu.

16 Beberapa Hukum yg Menjadi Penghambat Untuk Masuk Pasar Negara Tujuan
Regulasi Investasi Asing, mengatur beberapa aspek Pengambilan keputusan investasi asing : prosedurinvestasi asing, pelarangan pembatasan investasi asing dlm sektor tertentu. Regulasi kepemilikan, pengendalian manajemen dan ketenaga kerjaan : mengatur kewajiban untuk melibatkan penduduk setempat, pembatasan tenaga kerja asing. Perpajakan dan regulasi transaksi finansial : pengaturan pendapatan pajak, pengaturan pemulangan modal dan laba, dll

17 Beberapa Hukum yg Menjadi Penghambat Untuk Masuk Pasar Negara Tujuan
Insentif Legal Insentif diberikan kpd investor asing dgn harapan menarik minat mereka u/ melakukan investasi yg tidak sanggup di biayai sendiri. Mendorong pengembangan ekspor, transfer teknologi

18 Beberapa Hukum yg Menjadi Penghambat Untuk Masuk Pasar Negara Tujuan
Hukum Pembatasan Perdagangan Partisipasi pemerintah dlm perdagangan, seperti bimbingan administratif, subsidi, dll. Cukai dan prosedur masuk, dalam bentuk klasifikasi produk, penilaian produk, lisensi, perijinan. Persyaratan produk, meliputi standar produk, pengemasan, labelling. Kuota Pengendalian financial, seperti exchange control, pembatasan kredit,dll

19 Beberapa Bidang Hukum Internasional dan Organisasi Internasional yg Mengatur Bisnis
Perlindungan hak cipta meliputi paten, merek dagang, proses produksi, dll Pakta dan Konvensi PBB, seperti World Trade Organization (WHO), International Labor Organization (ILO), International Standard Organization (ISO). Pedoman PBB untuk perlindungan konsumen, meliputi jaminan keamanan bagi pelanggan perlindungan kepentingan ekonomis konsumen, kebebasan membentuk kelompok pelanggan. Hukum Regional, Hukum yg berlaku di wilayah tertentu dan mencakup beberapa negara yg menjalin kerjasama ekonomi.

20 4 Alternatif Pemecahan Konflik
Negosiasi langsung Pihak-pihak yg berselisih paham bernegosiasi langsung secara informal atau bermusyawarah untuk menyelesaikan sendiri permasalahan diantara mereka. Konsiliasi Apabila musyawarah gagal menyelesaikan masalah, biasanya langkah selanjutnya yg ditempuh adalah konsiliasi. Konsiliasi merupakan kesepakatan tdk mengikat antara pihak-pihak bersengketa untuk menyelesaikan perselisihan mereka dgn jalan meminta pihak ke tiga guna menengahi perbedaan-perbedaan yg terjadi.

21 4 Alternatif Pemecahan Konflik
Arbitrasi Merupakan proses penyelesaian suatu perselisihan/konflik dgn menggunakan pihak ke tiga yg netral sebagai hakim atau wasit untuk mengambil keputusan yg dihormati oleh pihak-pihak yg bersengketa. Lembaga arbitrasi internasional yg bisa dimintai bantuan, antara lain : The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yg dibentuk tahun 1966 oleh Wolrd Bank. The Inter American Commercial Arbitration Commision yg melayani bisnis dari 21 negara-negara barat Amerika.

22 4 Alternatif Pemecahan Konflik
Proses Pengadilan Umumnya cara terakhir ini dihindari oleh pihak-pihak yg berkonflik karena menghabiskan biaya besar dan memakan waktu yg lama. Selain itu juga ada beberapa pertimbangan, yaitu : Kekhawatiran akan timbulnya citra buruk dan merusak public relations. Kekhawatiran akan perlakuan yg tdk adil di pengadilan negara asing


Download ppt "Lingkungan Politik, Hukum dan Peraturan Dalam Pemasaran Antar Bangsa"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google