Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPIL 2016.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPIL 2016."— Transcript presentasi:

1

2

3 DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN
LOSIPIL 2016

4 Denah Lokasi Bumi Perkemahan
Dan Alur Mobilisasi

5 RUTE MENUJU LEMJIANTEK
UB → Jl Tlogomas → Landungsari → Jl Raya MulyoAgung → Jl. Drs. Moh.Hatta/ Arah Lemjiantek Blitar → Kepanjen → Jl. Kawi → Jl. Veteran → Jl. Gajayana → Jl Tlogomas → Landungsari → Jl Raya MulyoAgung → Jl. Drs. Moh.Hatta/ Arah Lemjiantek Lawang → Jl. Gembruk → Jl. Kragengan Ngijo → Jl. Drs. Moh.Hatta/ Arah Lemjiantek

6 Dari Karangploso Dari Malang Dari Batu Lokasi Bumi Perkemahan Lemjiantek

7

8

9 Peraturan dan Sanksi LOSIPIL 2016

10 DEFINISI Buper kepanjangan dari Bumi Perkemahan.
Bumi Perkemahan (Buper) adalah tempat yang mencakup keseluruhan, baik Area Perkemahan maupun Area Lomba. Area Lomba adalah area khusus untuk lomba contohnya : Lomba Kemampuan Indra Manusia. Area Terlarang Umum adalah area-area yang tidak boleh dilalui dan dimasuki oleh seluruh Anggota, Pembina, dan Tamu. Meliputi: mash siswa Lemjiantek yang berpenghuni, kantor-kantor Lemjiantek, area lain yang tidak tercantum di denah Bumi Perkemahan.

11 PERATURAN UMUM Keputusan reka kerja tidak dapat diganggu gugat.
Reka kerja berhak menginterpretasikan peraturan sesuai presepsi reka kerja. Reka Kerja berhak penuh menerima dan menolak peserta LOSIPIL 2016. Peserta LOSIPIL 2016 wajib hadir ketika Technical Meeting di tempat yang ditentukan. Setiap barung dihadiri perwakilan 1 orang (Pembina) Saat di Bumi Perkemahan WAJIB memakai sepatu. Memasuki Bumi Perkemahan WAJIB memakai helm. Pukul WIB aktifitas dihentikan sejenak karena ada penaikan bendera. Bagi yang tidak mengikuti TM WAJIB mematuhi setiap keputusan akhir dari TM hari ini (Sabtu, 2 April 2016).

12 PERATURAN KHUSUS Peraturan Peserta Peserta WAJIB:
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Menjaga nama baik sekolah maupun Pramuka Universitas Brawijaya Menghormati sesama peserta, panitia, pembina, dan lingkungan sekitarnya. Menjaga ketertiban selama acara berlangsung. Menjaga kebersihan selama berada di Area Buper

13 Lanjutan Peraturan Peserta...
Mengikuti semua kegiatan sesuai waktu yang telah dijadwalkan Memakai tanda pengenal (ID Card) selama kegiatan berlangsung Memakai atribut sesuai dengan yang telah ditentukan oleh panitia. Bagi peserta beragama Islam WAJIB mengikuti sholat berjamaah di area yang telah disediakan di dalam Buper

14 Peserta DILARANG Dilarang keras membawa, memakai, dan menggunakan NAPZA, dan minuman keras, rokok selama kegiatan. Dilarang meninggalkan Area Perkemahan dan Area Buper tanpa izin panitia. Dilarang membawa dan/ menggunakan alat elektronik dan komunikasi apapun selama kegiatan berlangsung.

15 Peraturan Pembina Pembina WAJIB: Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Menjaga nama baik sekolah maupun Pramuka Universitas Brawijaya Menghormati sesama panitia, pembina, dan lingkungan sekitarnya. Memakai tanda pengenal (ID Card) selama kegiatan berlangsung di Bumi Perkemahan. Mentaati dan menghormati tata tertib yang telah dibuat

16 Pembina DILARANG: Dilarang keras membawa, memakai, dan menggunakan NAPZA, minuman keras, dan senjata tajam selama di Bumi Perkemahan Dilarang berkelahi dan bersitegang dengan sesama pembina dan panitia. Dilarang tidur di tempat ibadah Dilarang melakukan tindakan asusila

17 SANKSI KEGIATAN A. Sanksi Kegiatan Sanksi kegiatan merupakan sanksi yang dibuat sebagai hukuman tanggungan (tindakan, hukuman, dsb) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan yang telah disepakati dengan tujuan untuk memperlancar kegiatan dan berlaku untuk semua yang ikut dalam kegiatan.

18 Jenis Pelanggaran Jenis pelanggaran dibedakan menjadi : Pelanggaran ringan Tindakan atau perbuatan yang termasuk pelanggaran ringan, yaitu: menggunakan alat elektronik dan komunikasi apapun selama kegiatan berlangsung. tidur di tempat ibadah

19 Pelanggaran sedang Tindakan atau perbuatan yang termasuk pelanggaran sedang, yaitu: meninggalkan lokasi perkemahan tanpa seizin pembina/ panitia kemah Tiap barung atau pihak-pihak/perwakilan dari tiap barung melakukan pelanggaran ringan lebih dari tiga kali.

20 C. Pelanggaran berat Tindakan atau perbuatan yang termasuk pelanggaran berat, yaitu: membawa, memakai, dan menggunakan NAPZA, minuman keras, rokok, dan senjata tajam selama kegiatan. berkelahi dan bersitegang dengan sesama peserta dan panitia. melakukan hal yang dapat mencoret nama baik Pramuka Universitas Brawijaya di lingkungan perkemahan dan sekitarnya. melakukan tidakan asusila melakukan tindakan kriminal lainnya

21 Jenis Sanksi A. Sanksi Secara Umum Sanksi ringan berupa
Teguran dan nasihat Sanksi sedang berupa mendapat teguran atau nasihat serta menulis surat pernyataan bertandatangan pembina Sanksi berat berupa berupa dipulangkan serta dikeluarkan dari kegiatan secara tidak terhormat (diskualifikasi)

22 Sanksi Secara Khusus Sanksi Peserta Sanksi yang akan diberikan kepada peserta jika melakukan pelanggaran disesuaikan dengan jenis sanksinya. Berikut adalah beberapa pelanggaran tertentu beserta jenis sanksinya: Mencemarkan nama baik pangkalan atau regu lain. (sanksi berat) Tidak mematuhi peraturan buper dan instruksi panitia. (sanksi sedang) Tidak berpakaian sebagaimana ketentuan panitia. (sanksi ringan) Tidak menghormati dan merusak lingkungan sekitar. (sanksi ringan)

23 Lanjutan Sanksi Peserta...
Membawa minuman keras, NAPZA, senjata tajam untuk tindak kriminal. (sanksi berat) Terlibat perkelahian.(sanksi berat) Berkeliaran dan keluar dari area buper tanpa tujuan jelas.  (sanksi sedang) Membawa barang yang tidak berhubungan dengan buper.(sanksi ringan) Berbuat tindakan asusila .(sanksi berat)

24 Sanksi Pembina Sama seperti sanksi pada peserta, pembina juga akan mendapat sanksi jika diketahui melakukan pelanggaran terhadap beberapa peraturan tertentu, antara lain: Mencemarkan nama baik pangkalan atau regu lain dan Pramuka Universitas Brawijaya (sanksi berat) Membawa minuman keras, NAPZA, senjata tajam. (sanksi berat) Terlibat perkelahian. (sanksi berat) Berbuat tindakan asusila .(sanksi berat)


Download ppt "DENAH LOKASI DAN PERATURAN BUMI PERKEMAHAN LOSIPIL 2016."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google