Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KIAT MENGHINDARI TUNTUTAN / GUGATAN DAN CARA PENANGGULANGANNYA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KIAT MENGHINDARI TUNTUTAN / GUGATAN DAN CARA PENANGGULANGANNYA"— Transcript presentasi:

1 KIAT MENGHINDARI TUNTUTAN / GUGATAN DAN CARA PENANGGULANGANNYA
Anna Haroen Atmodirono, SH DOSEN MAGISTER ADMINISTRASI RUMAH SAKIT UNAIR KONSULTAN HUKUM RS. PERSI JATIM

2 PROSES PENYELESAIAN PERKARA
M A M A P T P T P N P N JAKSA PERDATA PERATUN POLRI PIDANA

3 PASAL 66 UU PRAKTEK KEDOKTERAN
Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktek kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada ketua majelis kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat : Identitas pengadu; Nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan; dan Alasan pengaduan (3) Pengaduan sebagaimana dimaksud sebagai ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

4 CARA PENANGGULANGAN Pendampingan oleh kuasa hukum yang memahami medico legal Asuransi

5 KIAT MENGHINDARI TUNTUTAN
Bekerja sesuai prosedur Memahami hak & kewajiban dokter & pasien Memahami aspek hukum yang berlaku bagi dokter / drg Membuat rekam medis Meminta persetujuan atau penolakan tindakan medik Meminta pernyataan pulang paksa dari pasien Menyimpan rahasia pasien Bersikap etis terhadap pasien Hati-hati dalam memberikan komentar

6 HAK PASIEN ATAS INFORMASI MEMBERIKAN PERSETUJUAN MEMILIH DOKTER
MEMILIH SARANA KESEHATAN ATAS RAHASIA KEDOKTERAN MENOLAK PENGOBATAN / PERAWATAN MENOLAK TINDAKAN MEDIK TERTENTU

7 HAK PASIEN pasal 52 UU PRADOK
MENDAPAT PENJELASAN SECAA LENGKAP MEMINTA PENDAPAT DOKTER / DOKTER GIGI LAIN MENDAPAT PELAYANAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MEDIS MENOLAK TINDAKAN MEDIS MENDAPATKAN ISI REKAM MEDIS

8 KEWAJIBAN PASIEN PASAL 53 UU PRADOK
MEMBERIKAN INFORMASI YANG LENGKAP DAN JELAS TENTANG MASALAH KESEHATANNYA. MEMATUHI NASEHAT DAN PETUNJUK DOKTER / DOKTER GIGI MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DISARANA PELAYANAN KESEHATAN MEMBERIKAN IMBALAN JASA S.E DIRJEN JANMED

9 HAK DOKTER Perlindungan hukum Bekerja menurut standar profesi
Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi, etika dan peraturan UU Menghentikan jasa profesionalnya Privacy Informasi Di perlakukan adil dan jujur Imbalan atas jasa

10 KEWAJIBAN DOKTER Mematuhi perundang-undangan Pelayanan medis
Merujuk Px ke dokter / drg lain yang punya keahlian atau kemampuan lebih baik Memberi kesempatan pada Px utk beribadah Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari Px Membuat RM Bekerja sesuai dengan profesi

11 YANG DILARANG KELALAIAN 359-361 KUHP EUTHANASIA 344 KUHP
SUMPAH PALSU Ps 242 KUHP MENGHALANGI PENYIDIKAN 216 KUHP TANPA PERSETUJUAN Px PermenKes 585 Th 1989 MENGHINA Px Ps TANPA KEAHLIAN & KEWENANGAN Ps 82 Ayat (1) huruf a UU No. 23 Tahun 1992 Ttg Kesehatan

12 YANG DILARANG ABORTUS PROV. CRIMINALIS Ps 283 ,299,346,347,348,349,534.KUHP dan Ps 15 dan 80 (1)a UUK KETERANGAN PALSU KUHP ASUSILA – KUHP PENIPUAN – 378 KUHP EXPLANTASI TANPA PERSETUJUAN Px – 34, 81 UU Kes MEMBOCORKAN RAHASIA PASIEN – 48, 79 UU PK KEHAMILAN DILUAR CARA ALAMI YG ILLEGAL – 16, 82 ayat (2) UU Kes

13 PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN DI INDONESIA
PERMENKES No. 290/MENKES/PER/III/2008

14 Pasal 1 Persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. 4. Tindakan invasif adalah suatu tindakan medis yang langsung dapat mempengaruhi keutuhan jaringan tubuh manusia

15 BENTUK PERSETUJUAN Pasal 2 TERTULIS LISAN
(yang berisiko tinggi) (yang tidak berisiko tinggi) Formulir khusus Ucapan setuju/ mengangguk Kalau Meragukan tertulis (Pasal 3 ayat 5)

16 TERAPI / ALTERNATIFNYA
INFORMASI DIAGNOSE & TATA CARA TERAPI / ALTERNATIFNYA TUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN RISIKO & KOMPLIKASI KEMUNGKINAN RASA SAKIT KEUNTUNGAN PROGNOSE PERKIRAAN PEMBIAYAAN LENGKAP & JELAS

17 INFORMASI HARUS DIBERIKAN ISTILAH KEDOKTERAN (-)
SESUAI DGN TINGKAT PENDIDIKAN LENGKAP & JUJUR, KECUALI MERUGIKAN Px TINDAKAN INVASIF -> INFORMASI DARI DOKTER AHLI TINDAKAN BUKAN INVASIF -> DOTER LAIN / PERAWAT

18 PERKECUALIAN PENJELASAN RESIKO & KOMPLIKASI
LANGSUNG KEPADA PX DAN/ATAU KELUARGA TERDEKAT PX ANAK-ANAK / ORG TIDAK SADAR PENJELASAN PADA KELUARGA / YANG MENGANTAR PERKECUALIAN PENJELASAN RESIKO & KOMPLIKASI RISIKO & KOMPLIKASI SUDAH MENJADI PENGETAHUAN UMUM SANGAT JARANG TERJADI / DAMPAKNYA SANGAT RINGAN TIDAK DAPAT DIBAYANGKAN SEBELUMNYA / UNFORESEEABLE

19 PENOLAKAN PENJELASAN PASAL 9 Ayat (3) Yang merugikan Px Px menolak Diberikan kepada keluarga terdekat Saksi 1 Nakes

20 Dr/ Drg berhalangan menjelaskan
(Pasal 10) Dr/Drg lain yang Kompeten Nakes tertentu LIFE SUPPORT Pasal 14 Harus mendapat persetujuan keluarga terdekat Persetujuan diberikan setelah mendapat informasi Harus tertulis

21 PENOLAKAN TINDAKAN KEDOKTERAN
PASAL 16 Dilakukan oleh Px atau keluarga terdekat Harus Tertulis Akibat penolakan  manjadi tanggung jawab Px

22

23

24 YANG BERHAK T. TANGAN 21 THN / SUDAH MENIKAH (Px. SENDIRI)
- AYAH / IBU KANDUNG - SAUDARA KANDUNG

25 YANG BERHAK T. TANGAN < 21 THN  TDK PUNYA ORTU :
- AYAH / IBU ADOPSI - SAUDARA KANDUNG - INDUK SEMANG

26 YANG BERHAK T. TANGAN < 21 THN  TDK PUNYA ORTU :
- AYAH / IBU ADOPSI - SAUDARA KANDUNG - INDUK SEMANG

27 YANG BERHAK T. TANGAN Px. DEWASA  GANGGUAN MENTAL :
- AYAH / IBU KANDUNG - WALI YANG SAH - SAUDARA KANDUNG

28 YANG BERHAK T. TANGAN Px. DIBAWAH PENGAMPUAN : - WALI - CURATOR

29 URUTAN PERSETUJUAN / PENOLAKAN
SUAMI / ISTERI AYAH / IBU KANDUNG ANAK-ANAK KANDUNG SAUDARA KANDUNG

30 SANKSI HUKUM PIDANA : ps. 351 KUHP PERDATA : ps. 1365, 1366, 1367,
1370, 1371 KUH PERDATA ADMINISTRATIF : ps. 13 PERMENKES No. 585 / 1989

31 TANPA PERSETUJUAN Px PERMENKES No. 290/MENKES/PER/III/2008
Pasal 4 : Untuk menyelamatkan jiwa Px dan menghindari kecacatan Pasal 12 : Untuk perluasan operasi yang tidak dapat diduga sebelumnya Pasal 15 : Tindakan yang sesuai dengan program pemerintah

32 ASPEK LEGAL REKAM MEDIS

33 Permenkes No. 269/MENKES/PER/111/2008 Tentang Rekam Medis
Pasal 1 Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien

34 NAKES TERTENTU 4. Tenaga kesehatan tertentu adalah tenaga kesehatan yang ikut memberikan pelayanan kesehatan secara langsung kepada pasien selain dokter dan dokter gigi.

35 JENIS RM Pasal 2 ayat (2) Tertulis, lengkan & jelas Elektronik Isi RM
Rawat Jalan Rawat Inap Gawat Darurat (A – J) (A – M) ( A – L)

36 (2) Isi ringkasan pulang :
a. Identitas pasien b. Diagnosa masuk dan indikasi pasien dirawat c. Ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang diagnosa akhir, pengobatan dan tindak lanjut lain. d. Nama dan tanda tangan dokter/dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan.

37 TATA CARA Pasal 5 Dokter / dokter gigi wajib membuat rekam medis
Harus dibuat segera setelah Px menerima Yankes Catatan dan Dokumentasi : - Hasil pemeriksaan - Pengobatan - Tindakan & Pelayanan lain TT Dr, Drg dan NAKES tertentu Kalau ada kesalahan tulis  dapat dibetulkan Cara pembetulan : Dicoret, Ditulis pembetulannya dan diparaf.

38 Sanksi Pidana: Pasal 79 UU Tentang Praktek Kedokteran: Dokter yang tidak membuat rekam medis dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda Rp ,-

39 PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN DAN KERAHASIAAN PASAL 8
Px rwt Inap  minimum 5 tahun Setelah 5 tahun  dimusnahkan kecuali ringkasan pulang dan pertindok Ringkasan pulang dan pertindok  10 tahun Ayat (3) di atas dilaksanakan o/ petugas yang di tunjuk oleh Pimpinan Sarana Yankes Non Rs  min 2 th (Pasal 9)

40 Yang wajib menyimpan RHS pasal 10 ayat (1)
Dr / Drg NAKES tertentu Petugas Pengelola Pimpinan sarana Yankes INFORMASI DAPAT DIBUKA Ayat (2) U/ kepentingan kesehatan Px Memenuhi permintaan aparat penegak hukum Permintaan dan/ persetujuan Px sendiri

41 KEPEMILIKAN, PEMANFAATAN DAN TANGGUNG JAWAB PASAL 12
(1) Berkas RM milik sarana yankes (2) Isi RM milik px (3) Isi RM : dlm bntuk ringkasan RM (4) Ringkasan RM  diberikan, dicatat / di copy oleh px / org lain yg diberi kuasa / atas persetujuan tertulis px / keluarga px yg berhak utk itu MANFAAT RM (PASAL 13) a. Pemeliharaan dan pengobatan Px b. Alat bukti proses menegakkan hukum c. Untuk pendidikan dan penelitian d. Dasar pembayaran Yankes e. Dasar statustik kesehatan

42 (2) Pemanfaatan RM ayat (1) huruf C yang menyebutkan identitas px hrs mendpt persetujuan scara tertulis dr px atau ahli warisnya dan hrs dijaga kerahasiaannya (3) Kemanfaatan RM utk pendidikan dan penelitian tdk diperlukan persetujuan px bila dilakukan u/ kepentingan negara PASAL 14 Pimpinan sarana yankes bertanggung jwb atas hilang, rusak, pemalsuan dan/ atau penggunaan o/ org atau badan yg tdk berhak thd RM

43 SANKSI HUKUM pasal 51 UU PRADOK
d. Dr / drg wajib merahasiakan segala sesuatu yg diketahuinya ttg px bahkan juga setelah px itu meninggal dunia. SANKSI PIDANA dr / drg yg membuka rahasia px dipidana dgn pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 50 juta rupiah Selain dr/drg yg membuka rahasia px dipidana penjara paling lama 9 bln atau denda 9 ribu rupiah (Psl 322 KUHP)

44 BERKAS RM MILIK SARANA KESEHATAN [Ps. 10(1) PERMENKES & BAB IV
BERKAS RM MILIK SARANA KESEHATAN [Ps.10(1) PERMENKES & BAB IV.1 JUKLAK] TDK BOLEH KELUAR DARI SARANA KESEHATAN Px TDK BOLEH MEMBAWA PULANG Px BUTUH RM --> BERI COPY PENYIDIK --> BERI COPY SAKSI / SAKSI AHLI --> BAWA COPY

45 ISI RM MILIK PASIEN [Ps.10(2) PERMENKES & BAB IV.2 JUKLAK]
Px BERHAK MENGETAHUI / MELIHAT RM MILIKNYA Px BOLEH MINTA COPY RM MILIKNYA UNTUK : - SECOND OPINION - DASAR PEMBAYARAN BIAYA YANKES - CATATAN PRIBADI - ALAT BUKTI DI PENGADILAN

46 ASPEK LEGAL KELALAIAN

47 FALSIFIES CERTIFICATE ILLEGAL PLASTIC SURGERY
MEDICAL MALPRACTICE CRIMINAL CIVIL FALSIFIES CERTIFICATE POST OPERATION ILLEGAL PLASTIC SURGERY BREAST SURGERY ILLEGAL ABORTION CIRCUMCITION

48 CONTOH KELALAIAN OBAT YG SALAH BIUS : OVER DOSIS PERALATAN TDK STERIL
MELETAKKAN LILIN DIPINGGIR BOX BAYI SALAH MENYEBUT JNS KELAMIN BAYI GOL. DARAH SALAH SELANG SALAH MASUK AIR PANAS BOCOR

49 SANKSI PIDANA Ps. 359 KUHP BARANG SIAPA KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN ORANG MATI, DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 TAHUN ATAU PIDANA KURUNGAN MAX. 1 TAHUN

50 SANKSI PIDANA Ps. 360(1) KUHP LALAI LUKA BERAT 5 THN PENJARA
1 THN KURUNGAN

51 LUKA BERAT [Ps. 90 KUHP] PENYAKIT / LUKA YG TDK DPT SEMBUH
TDK DPT BEKERJA SETERUSNYA TDK DPT MEMAKAI SALAH SATU 5 INDERA MENDPT CACAT BESAR LUMPUH TERGANGGU AKAL > 4 MINGGU GUGUR / MATINYA KANDUNGAN SEORANG WANITA

52 MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PIDANA DITAMBAH SEPERTIGA
SANKSI PIDANA Ps. 361 KUHP MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN LALAI PIDANA DITAMBAH SEPERTIGA

53 SANKSI PIDANA Ps. 360(1) KUHP LALAI LUKA BERAT 5 THN PENJARA
1 THN KURUNGAN

54 TANGGUNG JAWAB PERAWAT
INSTRUKSI DOKTER : A DOKTER : A PERAWAT : B PERAWAT : A PASIEN MATI PASIEN MATI TANGGUNG JAWAB DOKTER TANGGUNG JAWAB PERAWAT

55 Ps.55(1) KUHP MENYURUH, TURUT SERTA = PELAKU

56 Ps.56 KUHP PEMBANTU = PELAKU

57 SANKSI PERDATA Ps KUHS SETIAP ORANG BERTANGGUNG JAWAB TIDAK SAJA ATAS KERUGIAN YG DIAKIBATKAN KARENA PERBUATANNYA, TETAPI JUGA KARENA KELALAIANNYA

58 SANKSI PERDATA Ps KUHS RESPONDEAT SUPERIOR / TANGGUNG JAWAB ATASAN

59 SANKSI PERDATA Ps KUHS KELUARGA BERHAK MINTA GANTI RUGI.

60 SANKSI PERDATA Ps KUHS KELUARGA BERHAK MINTA BIAYA PENYEMBUHAN.

61 CARA MEMBUKTIKAN KELALAIAN
SDH SESUAI DGN PROTAP ? SDH SESUAI DGN STANDAR PROFESI ? BAGAIMANA ISI RM ? BAGAIMANA HASIL VISUM ? BAGAIMANA PENDAPAT AHLINYA ?

62 ASPEK HUKUM KEWAJIBAN MENYIMPAN RAHASIA DALAM KAITANNYA DENGAN REKAM MEDIK

63 RAHASIA DAPAT DIBUKA ? DAYA PAKSA [Ps. 48 KUHP] UNTUK MELINDUNGI :
- KEPENTINGAN UMUM - KEPENTINGAN ORG YG TDK BERSALAH - KEPENTINGAN PASIEN - KEPENTINGAN DOKTER

64 RAHASIA DAPAT DIBUKA ? MENJALANKAN PERINTAH UNDANG-UNDANG. [Ps. 50 KUHP] MENJALANKAN PERINTAH JABATAN. [Ps. 51 KUHP] MENGISI FORM ASURANSI.

65 ASPEK HUKUM ANAPHILACTIC SHOCK

66 Px WANITA, 28 THN PHARINGITIS --> STREP. --> SYOK
CORTISON --> DELLADRYL --> ADRENALIN RSU MENINGGAL

67 PN 3 JAN ‘79 SAKSI AHLI VONIS : SEPT. ‘81 3 BLN m.c 10 BLN
- CORTISON dst. - HISTORY (-) - SKIN TEST (-) - OXYGEN + INFUS (-) SAKSI AHLI VONIS : SEPT. ‘81 3 BLN m.c 10 BLN

68 PT ====== PN ‘82 S E MENKES JAKGUNG

69 MAHKAMAH AGUNG BEBAS DEMI HUKUM INDIKASI ? HISTORY ? SKIN TEST ?
USAHA ? OXYGEN ? INFUS ? NIAT ? MAHKAMAH AGUNG BEBAS DEMI HUKUM

70 TERIMA KASIH


Download ppt "KIAT MENGHINDARI TUNTUTAN / GUGATAN DAN CARA PENANGGULANGANNYA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google