Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

WAKALAH, KAFALAH DAN HIWALAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "WAKALAH, KAFALAH DAN HIWALAH"— Transcript presentasi:

1 WAKALAH, KAFALAH DAN HIWALAH
Maiza Fikri, ST, SE, M.M Blog : Meiza 86 UNIVERSITAS INDONESIA PROGRAM STUDI TIMUR TENGAH & ISLAM

2 PENGERTIAN UNIVERSITAS INDONESIA
Wakalah secara etimologi berasal dari wazan wakala-yakilu-waklan yang berarti menyerahkan atau mewakilkan urusan sedangkan wakalah adalah pekerjaan wakil (Tim Kashiko, Kamus Arab-Indonesia, Kashiko, 2000, hlm. 693) Wakalah adalah penyerahan dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu dimana perwakilan tersebut berlaku selama yang mewakilkan masih hidup (Dr. H. Hendi Suhendi, Msi, Fiqh Muamalah, Jakarta : Rajawali Press, hlm. 233.) UNIVERSITAS INDONESIA PROGRAM STUDI TIMUR TENGAH & ISLAM

3 LANDASAN SYARIAH UNIVERSITAS INDONESIA
“dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.” (QS Al-Kahfi : 19) UNIVERSITAS INDONESIA PROGRAM STUDI TIMUR TENGAH & ISLAM

4 DASAR HUKUM LAINNYA UNIVERSITAS INDONESIA
”Berkatalah Yusuf, ” Jadikanlah Aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” (QS Yusuf : 55) “jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS Al-Baqarah (2:283) ”Bahwasanya Rosululloh SAW mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilinya untuk mengawinkan (qabul perkawinan Nabi dengan) dengan Maimunah binti al-Harits.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa’) “Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW untuk menagih hutang kepada beliau dengan cara kasar, sehingga para sahabat berniat untuk “menanganinya”. Beliau bersabda, ‘Biarkan ia, sebab pemilik hak berhak untuk berbicara;’ lalu sabdanya, ‘Berikanlah (bayarkanlah) kepada orang ini unta umur setahun seperti untanya (yang dihutang itu)’. Mereka menjawab, ‘Kami tidak mendapatkannya kecuali yang lebih tua.’ Rasulullah kemudian bersabda: ‘Berikanlah kepada-nya. Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik di dalam membayar.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah) ”Sesungguhnya Rosululloh SAW mengutus Assa’ah untuk memungut zakat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) UNIVERSITAS INDONESIA PROGRAM STUDI TIMUR TENGAH & ISLAM

5 RUKUN DAN SYARAT UNIVERSITAS INDONESIA Yang mewakilkan (Muwakkil)
Pemilik Sah Mukallaf/mumayiz Yang mewakili (Wakil) Cakap hukum Dapat menjalankan tugasnya amanah Ijab Qabul (Sighat) Jelas aturan, dan proses berakhirnya Jenis yang diwakilkan Obyek (Taukil) Dapat diwakilkan Dalam kekuasaan Tidak melanggar syariah UNIVERSITAS INDONESIA PROGRAM STUDI TIMUR TENGAH & ISLAM

6 Fatwa No: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah
Pertama : Ketentuan tentang Wakalah: Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak. Kedua : Rukun dan Syarat Wakalah: 1. Syarat-syarat muwakkil (yang mewakilkan) Pemilik sah Orang mukallaf atau anak mumayyiz 2. Syarat-syarat wakil (yang mewakili) Cakap hukum, Dapat mengerjakan, amanat. 3. Hal-hal yang diwakilkan Diketahui dengan jelas, Tidak bertentangan dengan syari’ah, Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam. Ketiga : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. UNIVERSITAS INDONESIA PROGRAM STUDI TIMUR TENGAH & ISLAM

7 APLIKASI DI LKS UNIVERSITAS INDONESIA Letter of Credit
L/C Ekspor dan Impor Transfer, Kliring Transfer uang nasabah, kliring antar bank Transaksi Investastasi Reksadana, Sukuk, Saham, properti, investment agency Pembayaran Rutin Gaji, zakat, shodaqoh, biaya rutin nasabah lainnya Asuransi Asuransi Jiwa, Kerugian, Reasuransi Kartu Kredit Pembayaran merchant UNIVERSITAS INDONESIA PROGRAM STUDI TIMUR TENGAH & ISLAM

8 KAFALAH Pengertian Dalam pengertian bahasa kafalah berarti adh dhamman (jaminan), sedangkan menurut pengertian syara’ kafalah adalah proses penggabungan tanggungan kafiil menjadi tanggungan ashiil dalam tuntutan/permintaan dengan materi sama atau hutang, atau barang atau pekerjaan

9 Menurut istilah, Mazhab Hanafi Menggabungkan dzimah dengan dzimah yang lain dalam penagihan, dengan jiwa, utang, atau zat benda. Menggabungkan dzimah kepada dzimah yang lain dalam pokok (asal) utang Mahzab Maliki “orang yang mempunyai hak mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan, baik menanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda” Menurut Mahzab Hambali “iltizam sesuatu yang diwajibkan kepada orang lain serta kekekalan benda tersebut yang dibebankan atau iltizam orang yang mempunyai hak menghadirkan dua harta (pemiliknya) kepada orang yang mempunyai hak” Mahzab Syafi’I, al-kafalah ialah “Akad yang menetapkan iltizam hak yang tetap pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya”.

10 Kafalah adalah penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful 'anhu, ashil) atau mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Pihak penjamin bisa perorang maupun institusi tertentu.

11 LANDASAN HUKUM SYARIAH KAFALAH
قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيْمٌ “ Penyeru – penyeru itu berkata : Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan ( seberat ) beban unta dan aku menjamin terhadapnya “ (QS. Yusuf : 72). Menurut Ibnu Abbas kata ZAIM sama dengan KAFIL (Wahbah Az-Zuhayliy)

12 Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 2: وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى، وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran.” Memberikan jaminan kepada orang lain Merupakan perwujudan tolong-menolong

13 b. Hadist Hadis Nabi riwayat Bukhari: “Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau mensalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Sahabat menjawab. ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’). Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”.

14 Rukun dan Syarat Mahzab Hanafi, rukun Kafalah satu, yaitu ijab dan Kabul. Menurut para ulama yang lainnya Dhamin, kafil, atau zaim, yaitu orang yang menjamin dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya(mahjur) dan dilakukan dengan sekehendak sendiri Madmun lah, yaitu orang yang berpiutang, syaratnya ialah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin. Madmun lah disebut juga makful lah, madmun lah disyaratkan dikenal oleh penjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, hal ini dilakukan demi kemudahan dan kedisiplinan. Madmun ‘anhu atau makful ‘anhu adalah orang yang berutang Madmun bih atau makful bih adalah utang, disyaratkan pada makful bih dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap. Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.

15 FATWA DSN NO: 11/DSN-MUI/IV/2000
Ketentuan Umum Kafalah: Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan. Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.  Kedua  : Rukun dan Syarat Kafalah    : Pihak Penjamin (Kafiil) Baligh (dewasa) dan berakal sehat. Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut. Pihak Orang yang berhutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu) Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin Dikenal oleh penjamin.

16 Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)
Diketahui identitasnya. Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa. Berakal sehat. Obyek Penjaminan (Makful Bihi) Merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan. Bisa dilaksanakan oleh penjamin. Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan. Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya. Tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).

17 PEMBAGIAN KAFALAH Secara umum kafalah dibagi menjadi dua bagian yaitu
Kafalah dengan jiwa dikenal dengan kafalah bi al-wajhi, yaitu adanya keharusan pada pihak penjamin (al-kafil, al-dhamin atau al-za’im) untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada yang ia janjikan tanggungan (Makfullah). Kafalah dengan harta, yaitu kewajiban yang harus ditunaikan oleh dhamin atau kafil dengan pembayaran (pemenuhan) berupa harta.

18 Kafalah bil Mal : jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang.
Contohnya kasus hadits Nabi Saw riwayat Bukhari di mana Qatadah menjamin hutang seorang sahabat. Surat Jaminan (bank garansi) yang diberikan bank kpd nasabah untuk keperluan : a) pembayaran atas pembelian barang b) atau untuk keperluan pembayaran hutang kpd pihak ketiga /mitra kerja nasabah untuk mengerjakan suatu proyek c). atau pembayaran suatu jual beli dengan batas waktu yang telah diperjanjikan.

19 Contoh kafalah bil mal : seorang nasabah (jamaah masjid) mendapat pembiayaan syariah dengan jaminan seorang tokoh. Walaupun bank secara fisik tidak memegang rahn (barang) apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan atau wan prestasi

20 Bagian dari kafalah bil Mal
Kafalah bit Taslim : jaminan yang diberikan dalam rangka menjamin penyerahan atas barang yang disewa pada saat berakhirnya masa sewa Contoh ; bank mengeluarkan surat jaminan untuk nasabahnya tentang pengembalian (penyerahan) barang sewa yang disewa nasabah kepada perusahaan leasing

21 Kafalah Munjazah : Jaminan yang diberikan secara mutlak tanpa adanya pembatasan waktu tertentu.
Contoh, “Aku menjamin hutang anda sekarang” Aku menjamin menanggulangi pendanaan proyek anda” Bank menjamin nasabahnya kepada pihak ketiga bahwa nasabahnya pasti melaksanakan kewajibannya dalam mengerjakan suatu proyek

22 Kafalah Muqayyadah/muallaqah, yaitu kafalah yang dibatasi waktunya, sebulan, setahun, dsb.
Contoh : Bank menjamin nasabahnya kepada pihak ketiga selama 3 bulan. Kafalah ini disebut juga Kafalah dengan Tawqit

23 BENTUK-BENTUK KAFALAH
RUKUN KAFALAH BENTUK-BENTUK KAFALAH Ijab Pihak Penjamin Pihak yg dijamin Pihak yg berpiutang Objek Kafalah bin Nafs Bank Kontraktor (Nasabah) Tanggungan (utang) Pemilik Proyek (i.e Pemda) Kafalah bil Mal Kafalah bit Taslim Kafalah Munjazah Kafalah Muqayyadah

24 APLIKASI Perbankan Syariah
Secara fiqih terdapat tiga macam kafalah yang dapat diimplementasikan dalam produk perbankan syariah yaitu: Kafalah bi nafs, yaitu jaminan dari diri peminjam (personal guarantee); Kafalah bil maal, yaitu jaminan pembayaran hutang atau pelunasan hutang. Aplikasinya dalam perbankan dapat berbentuk jaminan uang muka (advance payment) atau jaminan pembayaran (payment bond) Kafalah muallaqah, yaitu jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun tertentu. Dalam perbankan modern hal ini dapat diterapkan untuk jaminan pelaksanaan suatu proyek (performance bonds) atau jaminan penawaran (bid bonds). Abdul Ghofur Anshori, hlm 151

25 Aplikasi Kafalah di Bank Islam
Dalam rangka menjalankan usahanya, seorang pengusaha (kontraktor) sering memerlukan penjaminan dari pihak lain melalui akad kafalah, yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (kontraktor) atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil) Bahwa untuk memenuhi kebutuhan usaha tersebut, Bank syari’ah berkewajiban untuk menyediakan satu skema penjaminan (kafalah) yang berdasarkan prinsip-prinsip syar’iah;

26 Kontraktor mendapat Tender Proyek dari Pemda. ie
Mekanisme dan Sistem Operasi Kafalah oleh bank syariah 3 Memberikan kafalah 4 Bank syariah Surat Jaminan Bank Diserahkan kpd Pemda 2 Ajukan permohonan kafalah Pemda 1 Kontraktor mendapat Tender Proyek dari Pemda. ie Untuk membangun jembatan, jalan atau Gedung, ia harus membuktikan ada dana sebelum dana APBD cair. Pemilik Proyek meminta jaminan dari lembaga bank

27 Bank Garansi Bank garansi adalah penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran dimana bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank dapat memberlakukannya dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan. Penerbitan Bank Garansi (surat jaminan bank), yang terdiri dari jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan pelaksanaan dengan setoran minimal sebesar 10% dari nilai jaminan yang diinginkan nasabah. Produk bank garansi sudah merupakan produk jasa yang ditawarkann dalam rangka untuk mendapatkan pendapatan (fee based income).

28 Skema Kafalah pada Bank Garansi
PEMILIK PROYEK PROYEK Memiliki proyek 5. TAGIH JIKA KONTRAKTOR DEFAULT PENJAMIN PELAKSANAAN PROYEK 3. KIRIM BG 4. Pelaksanaan proyek 1. AKAD PROYEK 6 BAYAR JIKA WANPRESTASI Bank/Kafil NASABAH (Konraktor) 2. AKAD KAFALAH Penerbit Letter Of Guarantee

29 Overseas Transfer Produk overseas tansfer ini menggunakan akad kafalah, karena bank bertindak sebagai penjamin, sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin. Overseas transfer yaitu layanan pengiriman uang secara same day value, cepat, aman melintas batas karena didukung oleh teknologi SWIFT. Hari ini valuta asing dikirim, hari itu juga sampai di negara tujuan (berlaku untuk AS, Kanada, dan Eropa Barat).

30 Kartu Kredit Fatwa Dewan Syariah NO: 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang SYARIAH CARD Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah)

31 Kafalah pada kartu kredit
Bank menjamin nasabah (pemegang kartu) untuk belanja tanpa uang cash kepada pihak ketiga (merchant) Karena penjaminan itu, maka bank selaku kafil dapat mengenakan ujrah (fee) kepada nasabah Pemegang Kartu

32 Asuransi Syariah Akad kafalah merupakan bentuk penjaminan atau pertanggungan yang biasa dijalankan oleh perusahaan asuransi. Dalam hal ini, pihak penanggung adalah perusahaan asuransi, sedangkan pihak tertanggung adalah nasabah asuransi. Pada praktek asuransi syariah, risiko yang ada pada pihak tertanggung disebar keseluruh tertanggung yang lain oleh perusahaan asuransi

33 Pengertian Hawalah Secara etimologi, hawalah berarti pengalihan, pemindahan, perubahan warna kulit, memikul sesuatu di atas pundak Sedangkan secara terminologi Menurut Hanafiyah, yang dimaksud dengan hawalah adalah pemindahan kewajiban membayar hutang dari orang yang berhutang (al-muhil) kepada orang yang berhutang lainnya (al-muhal’alaih)

34 Menurut Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah, hawalah adalah pemindahan atau pengalihan hak untuk menuntut pembayaran hutang dari satu pihak kepada pihak lain Jadi dapat disimpulkan bahwa hawalah adalah akad pengalihan hutang atau piutang dari pihak yang berhutang atau berpiutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau menerimanya.

35 Konsep Dasar Hawalah

36 Dasar Hukum Hawalah Hadist مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتَّبِعْ. Menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang di antara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihawalahkan) kepada pihak yang mampu, terimalah (HR. Bukhari).

37 Para ulama sepakat (ijma) atas kebolehan akad hawalah
Kaidah Fiqh اَلأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا. Artinya: Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. اَلضَّرَرُ يُزَالُ Artinya: Bahaya (beban berat) harus dihilangkan

38 Hukum Menerima Hawalah
Menurut pengikut mazhab Hanbali, Ibnu Jarir, Abu Tsur dan Az-Zahiriyah, hukumnya wajib bagi muhal menerima hiwalah berdasarkan perintah pada hadits tersebut. Sedangkan menurut jumhur ulama perintah pada hadist tersebut untuk menerima hiwalah hukumnya sunnah, bukan wajib, sebab mungkin saja muhal’alaih sulit ekonomi atau sulit membayar hutang, maka dalam hal ini ia tidak wajib menerima hawalah, bahkan hukumnya bukan sunnah.

39 Rukun Hawalah Menurut mazhab Hanafi, rukun hawalah hanya ijab (pernyataan melakukan hawalah) dari pihak pertama dan kabul (pernyataan menerima hawalah) dari pihak kedua dan ketiga Sedangkan menurut jumhur ulama yang terdiri dari mazhab Maliki, Hanbali, dan Syari’i, rukun hawalah ada enam, yaitu: Pihak pertama adalah pihak yang berhutang dan berpiutang (muhil) Pihak kedua adalah pihak yang berpiutang disebut sebagai (muhal) Pihak ketiga adalah pihak yang berhutang dan berkewajiban membayar hutang kepada muhil disebut sebagai (muhal‘alaih) Hutang muhil kepada muhal (muhal bih 1) Hutang muhal’alaih kepada muhil (muhal bih 2) Ijab qabul (sighat )

40 Syarat Sahnya Hiwalah Syarat bagi pihak pertama (muhil)
Cakap dalam melakukan tindakan hukum dalam bentuk akad, yaitu balig dan berakal. Hawalah tidak sah jika dilakukan oleh anak-anak meskipun aia sudah mengerti (mumayyiz), ataupun dilakukan oleh orang yang gila. Ada pernyataan persetujuan (ridha).

41 Syarat bagi pihak kedua (muhal)
Cakap dalam melakukan tindakan hukum dalam bentuk akad, yaitu balig dan berakal, sebagaimana pihak pertama (muhil) Mazhab Hanafi, sebagian besar mazhab Maliki dan Syafi’i mensyaratkan ada persetujuan pihak kedua (muhal) terhadap pihak pertama (muhil) yang melakukan hawalah. mazhab Hanbali tidak menetapkan persyaratan itu kepada pihak kedua (muhal) karena mereka berpendapat bahwa kalimat perintah pada hadis tersebut menunjukkan bahwa hawalah itu wajib, sehingga tidak diperlukan persetujuan dari pihak kedua (muhal) dan pihak ketiga (muhal ‘alaih).

42 Syarat bagi pihak ketiga (muhal ‘alaih)
Cakap dalam melakukan tindakan hukum dalam bentuk akad, yaitu balig dan berakal, sebagaimana pihak pertama (muhil) dan pihak kedua (muhal) Mazhab Hanafi mensyaratkan adanya pernyataan persetujuan dari pihak ketiga (muhal ‘alaih). sedangkan mazhab Maliki, Hanbali, dan Syafi’i tidak mensyaratkan itu.

43 Syarat yang diperlukan terhadap hutang yang dialihkan (muhal bih)
Yang dialihkan itu adalah sesuatu yang sudah berbentuk hutang-piutang yang sudah pasti. Jika yang dialihkan itu belum merupakan hutang-piutang yang pasti, misalnya mengalihkan piutang yang timbul akibat jual beli yang masih berada dalam masa khiyar maka hawalah tidak sah. Apabila pengalihan hutang itu dalam bentuk hawalah muqayyadah, semua ulama fiqh sepakat bahwa baik hutang pihak pertama kepada pihak kedua (muhal bih 1) maupun hutang pihak ketiga terhadap pihak pertama (muhal bih 2), mestilah sama jumlah dan kualitasnya. Ulama dari mazhab Syafi’i menambahkan bahwa kedua hutang itu mesti sama pula waktu jatuh tempo pembayarannya

44 Jenis Hawalah Hawalah haqq
Hawalah haqq (pemindahan hak) terjadi apabila yang dipindahkan itu merupakan hak menuntut uang atau dengan kata lain pemindahan piutang. Hawalah dayn Hawalah dayn (pemindahan hutang) terjadi jika yang dipindahkan itu kewajiban untuk membayar hutang.

45 Ditinjau dari sisi lain
Hawalah muqayyadah Hawalah muqayyadah (pemindahan bersyarat) adalah pemindahan sebagai ganti dari pembayaran hutang pihak pertama (muhil) kepada pihak kedua (muhal). Hawalah mutlaqah Hawalah mutlaqah (pemindahan mutlak) adalah pemindahan hutang yang tidak ditegaskan sebagai ganti pembayaran hutang pihak pertama (muhil) kepada pihak kedua (muhal).

46 Hawalah Muqayyadah

47 Perubahan Konsep Hiwalah dari Fiqh Klasik ke Modern

48 Akibat Hukum Jumhur ulama berpendapat bahwa kewajiban pihak pertama (muhil) untuk membayar hutang kepada pihak kedua (muhal) secara otomatis menjadi terlepas. Sedangkan menurut sebagian ulama mazhab Hanafi, antara lain Kamal ibn al-Hummam, kewajiban itu masih tetap ada selama pihak ketiga (muhal ‘alaih) belum melunasi hutangnya kepada pihak kedua (muhal), karena mereka memandang bahwa akad itu didasarkan atas prinsip saling percaya bukan prinsip pengalihan hak dan kewajiban. Akad hawalah menyebabkan lahirnya hak bagi pihak kedua (muhal) untuk menuntut pembayaran hutang kepadapihak ketiga (muhal ‘alaih). Mazhab Hanafi yang membenarkan terjadinya hawalah mutlaqah berpendapat, jika akad hawalah mutlaqah terjadi karena inisiatif pihak pertama (muhil), maka hak dan kewajiban antara pihak pertama (muhil) dan pihak ketiga (muhal) yang mereka tentukan ketika melakukan akad hutang-piutang sebelumya masih tetap berlaku, khususnya jika jumlah hutang piutang antara pihak tidak sama.

49 Berakhir Akad Hawalah Salah satu pihak yang melakukan akan itu memfasakh (membatalkan) akad hawalah Pihak ketiga (muhal ‘alaih) melunasi hutang yang dialihkan itu pada pihak kedua (muhal). Apabila pihak kedua (muhal) wafat, sedangkan pihak ketiga (muhal ‘alaih) merupakan ahli waris yang mewarisi harta pihak kedua (muhal). Pihak kedua (muhal) menghibahkan atau menyedekahkan harta yang merupakan hutang dalam akad hawalah itu kepada pihak ketiga (muhal ‘alaih). Pihak kedua (muhal) membebaskan pihak ketiga (muhal ‘alaih) dari kewajibannya untuk membayar hutang yang dialihkan itu.

50 Hak pihak kedua (muhal) menurut mazhab Hanafi, tidak dapat dipenuhi karena at-tawa yaitu pihak ketiga (muhal ‘alaih) mengalami muflis (bangkrut) atau wafat dalam keadaan muflis atau dalam keadaan tidak ada bukti otentik tentang akad hawalah, pihak ketiga (muhal ‘alaih) mengingkari itu. mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, selama akad hawalah sudah berlaku tetap, karena syarat yang ditetapkan sudah dipenuhi maka akad hawalah tidak dapat berakhir karena at-tawa.

51 Fatwa DSN Fatwa DSN-MUI No. 12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah
FATWA DSN-MUI No. 34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah Fatwa DSN-MUI No. 58/DSN-MUI/V/2007 tentang Hawalah bil Ujrah

52 Aplikasi di Bank Syariah
Anjak Piutang/Factoring

53 Hawalah pada L/C Impor Syariah

54 Manfaat Hiwalah Tersedianya dana cepat dan segar bagi muhal, sehingga ia dapat memperlancarkan produksi/kegiatan bisnisnya Penyelesaian hutang piutang dapat berjalan lebih cepat dan simultan. Sehingga proses pembaran hutang piutang tidak lama tertunda, karena menunda-nunda pembayaran bagi yang mampu adalah kezaliman. Sebagai fee based income bagi perbankan syariah/LKS syariah Pelaksanaan suatu proyek dapat terlaksana (tidak harus lama tertunda) oleh kontraktor, disebabkan adanya produk hiwalah sehingga ia tak harus membayar supplier secara tunai. Importir tidak mengalami default (gagal bayar) pada eksportir sehingga memperlancar kegiatan ekspor impor


Download ppt "WAKALAH, KAFALAH DAN HIWALAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google