Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB) MENU UTAMA Pengertian LKBB Asuransi Pasar Modal LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB) Dana Pensiun Pegadaian Modal.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB) MENU UTAMA Pengertian LKBB Asuransi Pasar Modal LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB) Dana Pensiun Pegadaian Modal."— Transcript presentasi:

1

2

3

4 LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
MENU UTAMA Pengertian LKBB Asuransi Pasar Modal LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB) Dana Pensiun Pegadaian Modal Ventura KELOMPOK 3 : 1. Citra Rosita Sari (03) 2. Mohammad Iqbal(14) KP 3B Lembaga Pembiayaan Sewa Guna/Leasing Anjak Piutang Silakan Anda ganti judul utama, kelas dan semesternya dengan cara mengklik dua kali pada objek yang akan dirubah. Sesuaikan juga jumlah dan nama menu utama pada materi pembelajaran anda. Jika lebih cukup anda delete dan jika kurang anda bisa copy-paste. Tombol-tombol kurikulum, evaluasi, profil, referensi, bantuan, speaker, dan silang exit hanya bisa diedit di dalam slide master. Caranya klik View > Master > Master Slide. Kartu Kredit

5 SEKIAN DAN TERIMA KASIH…….
Menu Sub Bab Beranda SEKIAN DAN TERIMA KASIH……. APABILA ADA KEKURANGAN KAMI MOHON MAAF, ITU SEMUA KARENA KETERBATASAN DARI KELOMPOK 3…. WASSALAMUALAIKUM Wr. Wb Materi 1 Materi 2

6 Profil Citra Rosita Sari (03) - Lahir di Pati tanggal 26 Mei 1988
Menu Sub Bab Profil Citra Rosita Sari (03) - Lahir di Pati tanggal 26 Mei 1988 - Anak ke-3 dari 3 bersaudara - Hobi : Makan dan Ngoceh - Tentang gw : Cerewet, Heboh, Ribet….. - Nama beken : Ncut/Monkey Mohammad Iqbal (14) - Lahir di Pemalang tanggal 24 Mei 1990 - Anak ke-4 dari 5 persaudara - Hobi : njailin orang and dengerin musik - Tentang gw : Rame, Ceriwis, Pemalas - Nama beken : babul/shiro

7 Menu Sub Bab Referensi Internet Suryani Aspek Hukum Bank. Semarang : Polines. Triandaru, sigit Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta : Salemba Empat Utami Strategi Pemasaran Jasa pada Lembaga Keuangan. Semarang : Polines

8 LKBB Pengertian LKBB Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan selain bank. LKBB tidak diperkenankan menerima simpanan baik dalam bentuk giro, deposito, maupun tabungan. Perijinan yang diberikan dan pengawasan atas kesehatan LKBB dilakukan oleh menteri keuangan.

9 Asuransi Pengertian Asuransi Menurut UU No. 2 tahun 1992:” Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pengertian Asuransi Manfaat Asuransi Prinsip Asuransi Jenis Asuransi Dasar Hukum Asuransi

10 Manfaat Asuransi Bagi tertanggung manfaat asuransi sbb :
Rasa aman dan perlindungan. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit. Berfungsi sebagai tabungan dari sumber pendapatan Alat pembayaran resiko Membantu meningkatkan kegiatan usaha Pengertian Asuransi Manfaat Asuransi Prinsip Asuransi Jenis Asuransi Dasar Hukum Asuransi

11 Prinsip-Prinsip Asuransi
Insurable Interest Merupakan hak berdasar hukum untuk mempertanggung jawabkan suatu resiko yang berkaitan dengan keuangan Utmost Good Faith (Itikad baik) Dalam menetapkan kontrak,persetujuan harus dilakukan dengan itikad baik Indemnity (Ganti rugi) Mengkompensasikan resiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial Proximate Clause (Suatu sebab aktif) Pengertian Asuransi Manfaat Asuransi Prinsip Asuransi Jenis Asuransi Dasar Hukum Asuransi

12 Prinsip-Prinsip Asuransi
Suatu sebab aktif efisien yang mengakobatkan suatu peristiwa berantai Subrogasi Hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan peristiwa kerugian Kontribusi Penanggung mengajak penanggung lain bersama-sama membayar ganti rugi kepada tertanggung Pengertian Asuransi Manfaat Asuransi Prinsip Asuransi Jenis Asuransi Dasar Hukum Asuransi

13 Jenis-Jenis Asuransi Berdasarkan sifat pelaksanaannya
Asuransi sukarela. Asuransi wajib. Berdasarkan jenis usaha perasuransian Asuransi kerugian (Non Life Insurance) dibagi menjadi: kebakaran, pengangkutan, aneka. Asuransi Jiwa (Life Insurance) dibagi menjadi: biasa, kelompok, industrial. Reasuransi (Reinsurance) dibagi menjadi: proporsional, non proporsional, treaty dan facultatife reinsurance. Pengertian Asuransi Manfaat Asuransi Prinsip Asuransi Jenis Asuransi Dasar Hukum Asuransi

14 Asuransi Dasar Hukum Asuransi Undang-Undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian. PP No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Peransuransian. Keputusan Menteri Keuangan. Pengertian Asuransi Manfaat Asuransi Prinsip Asuransi Jenis Asuransi Dasar Hukum Asuransi

15 Pengertian Pasar Modal
Pasar modal atau capital market adalah pasar keuangan yang memperdagangkan instrument/efek jangka panjang yang merupakan instrument dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun. Tempat untuk memperdagangkan disebut dengan bursa efek. Pengertian Pelaku Pasar Modal

16 Pelaku di Pasar Modal Badan Pemerintah Emiten Pemodal
Lembaga Penunjang Pasar Modal a. Lembaga penunjang pasar perdana - Penjamin emisi efek - Akuntan publik - Konsultan hukum - Notaris - Agen Penjual - Perusahaan penilai Pengertian Pelaku Pasar Modal

17 b. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
- Wali amanat - Penanggung - Agen pembayar c. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder - Pedagang efek - Perantara pedagang efek (broker) - Perusahaan efek - Reksa dana

18 Produk-Produk di Pasar Modal
Reksa Dana Saham Saham Preferent Obligasi Waran Right Issue

19 Tujuan Pelaku Pasar Modal
Emitten - Untuk melakukan emisi dipasar modal yaitu dengan memperluas usaha - Untuk memperbaiki struktur modal antara modal sendiri dengan modal asing - Untuk mengadakan pengalihan di pemegang saham Investor - Untuk memperoleh deviden - Untuk kepemilikan perusahaan - Mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali surat berharga yang mereka beli (capital gain)

20 Pengertian Dana Pensiun
Menurut UU No. 11 tahun 1992 : “Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.” II. Sistem Pembayaran Pensiun Pembayaran secara sekaligus (lump sum) Pembayaran secara berkala (annuitas) III. Jenis Dana Pensiun Menurut UU No. 11 tahun 1992 Dana pensiun pemberi kerja Dana pensiun lembaga keuangan Pengertian

21 Program pensiun yang boleh dijalankan menurut ketentuan ini adalah :
Dana Pensiun Program pensiun yang boleh dijalankan menurut ketentuan ini adalah : Program pensiun manfaat pasti yaitu program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan program iuran pasti. Program pensiun iuran pasti yaitu program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.

22 Tujuan Penyelenggaraan
a. Bagi Pemberi Kerja Kewajiban moral Loyalitas Kompetisi pasar tenaga kerja b. Bagi Karyawan Rasa aman terhadap masa yang akan datang Kompensasi yang lebih baik

23 Asas, Fungsi dan Norma Dana Pensiun
- Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan - Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri - Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun - Penundaan manfaat - Pembinaan dan pengawasan Fungsi - Sebagai asuransi - Sebagai tabungan - Sebagai pensiun

24 Norma - Perhitungan manfaat pensiun - Uang pertanggungan - Nilai tunai - Tata cara pembayaran

25 Keunggulan Dana Pensiun
Pengelola setia dan jujur Dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan Seluruh himpunan iuran dibagikan pada peserta atau ahli waris Biaya relatif rendah Lembaga melmiliki likuiditas, dan solvabilitas yang tinggi Memiliki pertanggungan jiwa para peserta Dapat dinikmati seumur hidup dengan jumlah yang sama Memiliki tiga fungsi yang terpadu

26 Kelemahan dana pensiun
Belum ada ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak penyelenggara pihak pensiun Pengelola masih kurang profesional Investasi gedung kantor yang berlebihan atau mewah Masih banyak dibedakan jumlah manfaat pensiun Keuntungan lembaga yang besar tidak diimbangi dengan perbaikan manfaat yang sepadan

27 Pegadaian Pengertian Pegadaian Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1160 : Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. Pengertian Tugas & Kegiatan Barang Jaminan Sumber Pendanaan

28 Tugas & Kegiatan Usaha Pegadaian
Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Pencegahan praktik ijon, penggadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya. Kegiatan operasional perum pegadaian yang telah dilakukan saat ini antara lain meliputi : Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai. Menerima jasa taksiran yaitu pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui berapa besar nilai rill barang yang dimilikinya, misalnya emas dan berlian. Pengertian Tugas & Kegiatan Barang Jaminan Sumber Pendanaan

29 Kegiatan Usaha Pegadaian
Menerima jasa titipan yaitu pelayanan kepada masyarakat yang akan menitipkan barang-barangnya. Bekerjasama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan asset perusahaan dalam bidang bisnis property seperti dalam pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan system BOT, Build, Operate, and Transfer. Kredit pegawai, kredit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap. Pengertian Tugas & Kegiatan Barang Jaminan Sumber Pendanaan

30 Pegadaian Barang Jaminan Jenis barang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak antara lain : Barang-barang perhiasan yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara, batu maupun tidak. Barang-barang elektronik : TV, kulkas, Radio, Tape Recorder, Video, Radio Cassette. Kendaraan : Sepeda, Sepeda motor, mobil Barang-barang rumah tangga : barang-barang pecah belah. Mesin : Mesin jahit dan motor kapal Tekstil : Kain Bathik, permadani, dan Barang-barang lain yang dianggap bernilai. Pengertian Tugas & Kegiatan Barang Jaminan Sumber Pendanaan

31 Pegadaian Sumber Pendanaan Untuk memenuhi kebutuhan dananya, perumpegadaian memiliki sumber-sumber dana sebagai berikut : Modal sendiri Penyertan model pemerintah Pinjaman jangka pendek dari perbankan Pinjaman jangka panjang yang berasal dari KLBI Dari masyarakat melalui penerbitan Obligasi Pengertian Tugas & Kegiatan Barang Jaminan Sumber Pendanaan

32 Produk dan Jasa Perum Pegadaian
Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai Penaksiran nilai barang Penitipan barang Jasa lain: - Penjualan koin emas ONH - Krasida - Kreasi - Kresna - Galeri 24

33 Manfaat Pegadaian Bagi Nasabah manfaat utama yang diperoleh adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif sederhana dengan waktu yang cepat dibanding kredit perbankan Penaksiran nilai suatu barang pada pegadaian telah berpengalaman dan dapat dipercaya sehingga menguntungkan bagi nasabah dibanding pihak lain Penitipan suatu barang yang memnpunyai sarana penyimpanan yang aman dan dapat dipercaya

34 Pengertian Sewa Guna / Leasing
Menurut Keputusan Menteri Keuangan no.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha : Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh leasee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Pengertian Pihak-Pihak Ciri Sewa Guna

35 Pihak-Pihak Terlibat :
Sewa Guna / Leasing Pihak-Pihak Terlibat : Pihak yang terlibat dalam transaksi sewa guna usaha : Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang. Lessee adalah perusahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian. Supplier adalah pihak penjual barang yang disewagunakan. Pengertian Pihak-Pihak Ciri Sewa Guna

36 Ciri Kegiatan Sewa Guna :
Sewa Guna / Leasing Ciri Kegiatan Sewa Guna : Dari segi pandangan hukum, kegiatan sewa guna usaha memiliki 4 ciri : Pertama : Perjanjian antara lessor dengan pihak lessee Kedua : Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee. Ketiga : Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang. Keempat : Lessee mengembalikan barang tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu jangka waktunya kurang dari umur ekonomis barang tersebut. Pengertian Pihak-Pihak Ciri Sewa Guna

37 Pengertian Anjak Piutang
Anjak Piutang / Factoring Pengertian Anjak Piutang Anjak piutang dapat didefinisikan sebagai transaksi pembelian dan atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan factoring, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan factoring. Definisi perusahaan anjak piutang menurut KepMenKeu no.1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pengertian Pihak Terlibat Jenis Anjak Piutang

38 Pihak – Pihak Terlibat dalam Anjak Piutang :
Anjak Piutang / Factoring Pihak – Pihak Terlibat dalam Anjak Piutang : Pihak Yang Terlibat : a. Perusahaan anjak piutang b. Klien (supplier) Pihak yang mempunyai piutang pada nasabah/customer. c. Nasabah (customer). Pengertian Pihak Terlibat Jenis Anjak Piutang

39 Jenis-jenis anjak piutang berdasarkan penanggungan resiko :
Anjak Piutang / Factoring Jenis-jenis anjak piutang berdasarkan penanggungan resiko : With Recourse factoring Berkaitan dengan resiko debitur yang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan ancaman resiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung resiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Oleh karena itu perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab pembayaran piutang kepada klien atas piutang yang tidak tertagih. Without recourse factoring Yaitu perusahaan anjak piutang menanggung resiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien. Pengertian Pihak Terlibat Jenis Anjak Piutang

40 Kartu Kredit Pengertian :
Merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Secara umum tujuan perusahaan kartu kredit meliputi : Menerima sebanyak-banyaknya nasabah yang memiliki kelayakan kredit. Menerima merchant yang dapat dipercaya. Merangsang penggunaan maksimum fasilitas credit line. Membatasi dan mengurangi piutang bermasalah dan penyelewengan. Memaksimalkan nilai rata-rata setiap transaksi kartu. Pengertian Dasar Mekanisme Kartu Kredit

41 Mekanisme transaksi dengan kartu kredit :
Untuk menjaga anggota atau pemegang kartu kredit harus mengajukan permohonan lebih dahulu dengan memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan kartu atau penerbit. Setelah memenuhi persyaratan dari penerbit kartu dan mendapatkan kartu selanjutnya pemegang kartu dapat menggunakan kartunya setiap melakukan transaksi kepada semua merchant yang menerima merek kartu yang dimiliki. Merchant kemudian melakukan penagihan seluruh transaksi jual beli yang dibayar dengan menggunakan kartu kredit kepada pihak issuer. Pengertian Dasar Mekanisme Kartu Kredit


Download ppt "LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB) MENU UTAMA Pengertian LKBB Asuransi Pasar Modal LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB) Dana Pensiun Pegadaian Modal."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google