Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11"— Transcript presentasi:

1

2 PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11
Matakuliah : PBB, BPHTB, BEA METERAI DAN PAJAK PAJAK DAERAH Tahun : 2009 PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11

3 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, mahasiswa diharapkan akan mampu menguraikan subjek dan objek pajak daerah, tata cara pelaksanaan pungutan, pembayaran dan penagihan serta penghapusan piutang yang kadaluwarsa. C2 Bina Nusantara University

4 Outline Materi Subjek dan Objek Pajak Propinsi
Subjek dan Objek Pajak Kabupaten/Kota Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluarsa Bina Nusantara University

5 Subjek dan Objek Pajak Propinsi
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air: Orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air. Objek Pajak: kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air. Dikecualikan sebagai objek Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Kedutaan, Konsulat, perwakilan negara asing dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dgn asas timbal balik; Subjek pajak lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah. Bina Nusantara University

6 Subjek dan Objek Pajak Propinsi
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: Orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor: penyerahan kendaraan bermotor. Dikecualikan sebagai objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu penyerahan kepada: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Kedutaan, Konsulat, perwakilan negara asing dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dgn asas timbal balik; Subjek pajak lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah. Bina Nusantara University

7 Subjek dan Objek Pajak Propinsi
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor: konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor: bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor termasuk kendaraan yang digunakan di atas air. Termasuk bahan bakar kendaraan bermotor adalah bensin, solar dan bahan bakar gas. Bina Nusantara University

8 Subjek dan Objek Pajak Propinsi
Subjek Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan: orang pribadi atau badan yang mengambil, atau memanfaatkan atau mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah dan/atau air permukaan. Objek Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan: Pengambilan air bawah tanah dan/atau air permukaan; Pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan; Pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan/atau air permukaan Dikecualikan atas objek apabila dilakukan oleh: Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah BUMN dan BUMD Untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat Untuk keperluan dasar rumah tangga Bina Nusantara University

9 Subjek dan Objek Pajak Kabupaten/Kota
Subjek Pajak Hotel: Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel Wajib Pajak Hotel : Pengusaha Hotel Objek Pajak Hotel: pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk: Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek; Pelayanan penunjang yang sifatnya memberikan kemudahan atau kenyamanan Fasilitas olah raga Fasiltas persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel. Subjek Pajak Restoran: Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran Wajib Pajak Hotel : Pengusaha Restoran Objek Pajak Hotel: pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan pembayaran, kecuali: Pelayanan usaha jasa boga/katering Pelayanan Bina Nusantara University

10 Subjek dan Objek Pajak Kabupaten/Kota
Subjek Pajak Hiburan: Orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan. Wajib Pajak Hiburan: orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. Objek Pajak Hiburan: penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Subjek Pajak Reklame: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemesanan reklame. Objek Pajak Reklame: semua penyelenggaraan reklame, kecuali: Penyelenggaraan reklame melalui internet, TV, Radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya; Penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan Perda. Bina Nusantara University

11 Subjek dan Objek Pajak Kabupaten/Kota
Subjek Pajak Penerangan Jalan:orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik. Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh PLN, maka pemungutan Pajak Penerangan Jalan dilakukan oleh PLN. Objek Pajak Penerangan Jalan:penggunaan tenaga listrik, di wilayah daerah yang tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemda, kecuali: Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Penggunaan tenaga listrik pd tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, perwakilan asing, dan lembaga2 internasional dengan asas timbal balik; Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari bukan PLN dengan kapasitas tertentu yg tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; Penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur oleh Perda. Bina Nusantara University

12 Subjek dan Objek Pajak Kabupaten/Kota
Subjek Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C: orang pribadi atau badan yang mengambil bahan galian golongan C. Objek Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C: kegiatan pengambilan bahan galian golongan C, yaitu meliputi asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, phospat, talk, tanah serap, tanah diatone, tanah liat, basal, tawas dsb. Bina Nusantara University

13 Subjek dan Objek Pajak Kabupaten/Kota
Subjek Pajak Parkir: orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas tempat parkir. Wajib Pajak Parkir: orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. Objek Pajak Parkir: penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraat bermotor yang memungut bayaran. Kecuali: Penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah pusat maupun Pemda; Penyelenggaraan parkir oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga2 internasional dgn asas timbal balik; Penyelenggaraan tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda. Bina Nusantara University

14 Tata Cara Pemungutan Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan.
Pajak dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh WP. WP memenuhi kewajiban pajak yang dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen yang lain yang dipersamakan. WP memenuhi kewajiban pajak yang dibayar sendiri dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPD), SKPDKB, dan atau SKPDKBT. Dengan Surat Tagihan Pajak Daerah apabila: Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Dari hasil penelitian SPPD terdapat kekurangan pembayaran sbg akibat salah tulis atau salah hitung WP dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Bina Nusantara University

15 Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 hari setelah terutangnya pajak. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), SKPDBT, STPD, SK Pembetulan, SK Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jml pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan. Atas permohonan WP, Kepala Daerah dapat menyetujui permohonan penundaan atau pengangsuran dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan. Bina Nusantara University

16 Kadaluarsa Penagihan Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila WP melakukan tindak pidan di bidang perpajakan daerah. Kadaluarsa penagihan pajak tertangguh apabila: Diterbitkan surat teguran dan surat paksa, atau; Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung. Bina Nusantara University


Download ppt "PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google