Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSudirman Pranoto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib
2
REKONSILIASI FISKAL Accounting Process Peraturan Perpajakan SAK
Rugi Laba Komersial Rugi Laba Fiskal Rekonsiliasi Fiskal SPT Mengeliminir perbedaan SAK dengan peraturan perpajakan : Menurut Komersial Menurut Fiskal -Penghasilan bukan objek PPh -Objek PPh Final -Bukan Penghasilan -Penghasilan -Biaya Bukan biaya -Bukan biaya biaya PPh Terhutang Koreksi Positif Koreksi Negatif Laba fiskal bertambah Rugi Fiskal berkurang Laba fiskal berkurang Rugi Fiskal bertambah
3
Menghitung PPh WP Badan dan OP yang Melakukan Kegiatan Usaha
Laporan Laba-Rugi Komersial no Uraian Rupiah 1. Peredaran Usaha x.xxx.xxx 2. Harga Pokok Penjualan 3. Biaya Usaha Lainnya 4. Penghasilan Neto dari Usaha (1-2-3) 5. Penghasilan dari Luar Usaha 6. Biaya dari Luar Usaha 7. Penghasilan Neto dari Luar Usaha (5-6) 8. Penghasilan Neto Komersial Dalam Negeri (4+7) 9. Penghasilan neto komersial Luar Negeri 10. Jumlah Penghasilan Netto (8+9) no Uraian Rupiah 1. Penghasilan Neto Komersial x.xxx.xxx 2. Penyesuaian Fiskal Positif 3. Penyesuaian Fiskal Negatif 4. Penghasilan Neto Fiskal (1-2-3) 5. Kompensasi Kerugian 6. Penghasilan Kena Pajak (4-5) 7. Tarif Ps. 17 UU PPh X % 8. PPh Terhutang (6 x 7) 9. Dikurang : Kredit pajak 10 PPh Kurang (Lebih) Bayar
4
Dikompesasi dengan laba fiskal
Kompensasi Kerugian (Ps. 6 ayat (2) UU PPh) Penghasilan Bruto = Rp XXXX Pengurang yang diperkenankan = (Rp XXXX) Rugi Fiskal = (Rp XXXX) Dikompensasikan dengan laba fiskal tahun berikutnya berturut-turut s.d. 5 tahun Rugi Fiskal Th. 2008 Dikompesasi dengan laba fiskal Tahun 2009 s.d. 2013
5
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
TARIF PPh BADAN Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp ,00 10% Di atas Rp ,00 S.d. Rp ,00 15% Di atas Rp ,00 30% Th. 2008 Th. 2009 28 % Th. 2010 s.d seterusnya 25 %
6
Kondisi ini terjadi minimal
PENURUNAN TARIF BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA PP No 81 Tahun 2007 Perseroan Terbuka Saham publik minimal 40 %; Shm publik dimiliki minimal oleh 300 pihak; Masing-masing Pihak (pemegang saham publik) hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang disetor Kondisi ini terjadi minimal 183 hari dalam setahun Tarif Tertinggi PPh – 5%
7
TARIF BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI TERTENTU (Pasal 31E(1) UU PPh)
WP Badan DN Peredaran Usaha tidak lebih dari 50 M Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto s.d. Rp4,8 M PKP x tarif Ps 17 x 50% Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto diatas Rp4,8 M PKP x Tarif Ps. 17
8
Pasal 31E(1) UU PPh Contoh 1 (Peredaran Usaha Bruto < 4,8 Milyar) Laporan Laba Rugi fiskal PT Slipi Jaya pada tahun 2012 - Peredaran usaha Bruto = Rp - Pengurang Penghasilan Bruto yg diperkenankan = Rp Penghasilan Kena Pajak = Rp PPh Terhutang : 50% X 25% X Rp = Rp
9
Pasal 31E(1) UU PPh Contoh 2 (Peredaran usaha > 4,8 M dan < 50M) Laporan Laba Rugi fiskal PT Grogol Indah pada tahun 2012 - Peredaran usaha = Rp - Pengurang Penghasilan Bruto yg diperkenankan = Rp Penghasilan Kena Pajak = Rp Perhitungan PPh Terhutang : Penghasilan Kena Pajak dari bagian yg memperoleh fasilitas X Rp = Rp 2. Penghasilan Kena Pajak dari bagian yg tidak memperoleh fasilaitas Rp = Rp PPh Terhutang : Rp X 50% X 25% = Rp Rp X 25% = Rp Jumlah PPh Terhutang = Rp
10
Pasal 31E(1) UU PPh Contoh 3 Laporan Laba Rugi fiskal PT Serpong Maju pada tahun 2012 - Peredaran usaha = Rp - Pengurang Penghasilan Bruto yg diperkenankan = Rp Penghasilan Kena Pajak = Rp Perhitungan PPh Terhutang : Rp X 25% = Rp
11
Selesai Terus Semangat Belajar
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.