Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MANAJEMEN PAJAK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MANAJEMEN PAJAK."— Transcript presentasi:

1 MANAJEMEN PAJAK

2 Pengertian Sarana memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan (lumbantoruan,1994) Manajemen pajak sebagai proses perencanaan, implementasi serta pengendalian kewajiban dan hak di bidang perpajakan sehingga pemenuhannya dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien (Hutagaol 2006).

3 Tujuan Menghilangkan/menghapus pajak sama sekali
Menghilangkan/menghapus pajak dalam tahun berjalan Menunda pengakuan penghasilan Mengubah penghasilan rutin berbentuk capital gain Memperluas bisnis atau melakukan ekspansi usaha dalam bentuk badan usaha baru Menghindari pengenaan pajak berganda Menghindari bentuk penghasilan yang ber-sifat rutin atau teratur atau membentuk, memperbanyak atau mempercepat pengu-rangan pajak

4 Fungsi Perencanaan Pajak (tax planning)
Merupakan upaya legal yang bisa dilakukan Wajib Pajak, karena penghematan pajak hanya dilakukan dengan memanfaatkan hal-hal yang tidak diatur Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan (tax implementation) Memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku Pengendalian Pajak (tax control) Memastikan bahwa peraturan perpajakan telah dilaksanakan. Yang terpenting adalah pengecekan pembayaran pajak.

5 STRUKTUR TAX PLANNING TAX PLANNING SISTIM PERPAJAKAN ENTITAS BISNIS
POLICY TAX LAW TAX ADMNST SISTIM PERPAJAKAN

6 TAX POLICY PAJAK YANG DIPUNGUT PAJAK PENGHASILAN BADAN DAN PERORANGAN
PAJAK CAPITAL GAINS WITHOLDING TAX (GAJI, DIVIDEN, SEWA, BUNGA, dst) PAJAK IMPOR, EKSPOR DAN BEA MASUK PAJAK UNDIAN / HADIAH CAPITAL TRANSFER / TRANSFER DUTIES BUSINESS LICENCE DAN TRADE TAXES SIAPA SUBJEK PAJAK BADAN USAHA VS PEMEGANG SAHAM OBJEK PAJAK DAN TARIF PAJAK SELF ASSESMENT SYSTEM & PAYMENT SYSTEM

7 TAX LAW UNDANG - UNDANG PERPAJAKAN
TIDAK MENGATUR SEMUA PERMASALAHAN PAJAK TIDAK MENGATUR SECARA TEKNIS PERATURAN PEMERINTAH, KEPMENKEU, SE DIRJEN PAJAK KETENTUAN BERTENTANGAN DENGAN UU PENYESUAIAN KEBIJAKAN TERTENTU ANALISIS CELAH (LOOPHOLES) PERBEDAAN TARIF PAJAK (TAX RATES) PERBEDAAN PERLAKUAN OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK (TAX BASE) KESEMPATAN PENGHEMATAN PAJAK

8 TAX ADMINISTRATION PERSYARATAN ADMINISTRASI PAJAK
MENGHINDARI SANKSI ADMINISTRASI & PIDANA PENGISIAN SPT DAN PEMBAYARAN PAJAK PENGAWASAN IMPLEMENTASI TAX PLANNING

9 PELAKSANAAN TAX PLANNING
PRINSIP FORMULA PAJAK PENGHASILAN UNSUR PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PRINSIP DEDUCTIBLE MENJADI TAXABLE BIAYA DAPAT DIKURANGKAN PENGHASILAN TIDAK OBJEK PAJAK PEMECAHAN USAHA PEMBENTUKAN ENTITAS BARU--HOLDING COMPANY PENYEBARAN PENGHASILAN DAN BIAYA ALTERNATIF KEBIJAKAN MANAJEMEN & AKUNTANSI FAKTOR PAJAK PENINGKATAN BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN PERUBAHAN PENGERTIAN PENGHASILAN YANG TIDAK KENA PAJAK

10 TAX AVOIDANCE

11 TAX SAVING USAHA MEMINIMALISASI JUMLAH UTANG PAJAK YANG
TIDAK TERMASUK DALAM LINGKUP PERPAJAKAN (Zain, 2003) MENGHINDARI UTANG PAJAK DENGAN TIDAK MEMBELI ATAU MENJUAL YANG ADA PPN ATAU MENGURANGI JAM KERJA

12 TAX HEAVENS FASILITAS PAJAK YANG DAPAT DINIKMATI DENGAN
ADANYA KETENTUAN PERPAJAKAN YANG BERLAKU JUSTIFIKASI : DOMISILI TIDAK ADA PAJAK YANG HARUS DIPUNGUT PAJAK HANYA DIPUNGUT UNTUK INTERNATIONAL TAXABLE EVENT PERLAKUAN KHUSUS, MIS TAX HOLIDAYS EKSPANSI PASAR MELALUI PENDIRIAN KANTOR

13 TAX EVASION MANIPULASI SECARA ILEGAL ATAS PENGHASILANNYA
UNTUK MEMPERKECIL JUMLAH PAJAK TERUTANG (Barr NA, 1997) PENYELUNDUPAN PAJAK YANG MELANGGAR UNDANG-UNDANG PAJAK (Anderson, dalam Zain, 2003)

14 Cara-cara yang dilakukan wajib pajak dalam upaya menghindari kewajiban membayar pajak
Memperkecil penghasilan yang diperoleh dengan hanya melaporkan sebagian penghasilan yang diperoleh atau tidak melaporkan seluruh penghasilan, atau merendahkan harga jual maupun kuantitas barang yang dijual Memperbesar harga pokok barang yang dijual dengan meninggikan harga pembelian, membuat pembelian fiktif, membuat pajak masukan yang telah dikreditkan ke dalam harga pokok penjualan Memperbesar biaya usaha dengan cara membuat utang fiktif untuk memperbesar biaya bunga dan biaya fiktif yang tidak didukung dokumen ekstern

15 Menggunakan penghasilan bersama-sama dengan memperkecil biaya sehingga angka laba bruto tampak tinggi Meningkatkan harga impor barang atau jasa dari perusahaan yang ada hubungan istimewa di luar negeri Merendahkan harga ekspor barang kepada perusahaan yang ada hubungan istimewa di luar negeri Merendahkan besarnya penghasilan pegawai atau pembayaran lainnya dalam penghitungan PPh pasal 21, sementara di dalam perhitungan PPh perusahaan ditingkatkan Pembayaran deviden kepada pemegang saham secara terselubung dengan seolah-olah pembayaran utang sebagai upaya untuk menghindarkan pengenaan PPh Pasal 23 atau PPh pasal 26


Download ppt "MANAJEMEN PAJAK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google