Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)"— Transcript presentasi:

1 Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
OLEH: Yulazri M.Ak. CPA

2 PPh Pasal 21

3 PPh Pasal 21 YANG DIPOTONG (SUBJEK PAJAK) PEMOTONG MEMBAYAR
WP Orang Pribadi DN: Pegawai Bukan pegawai Tenaga Ahli Pensiunan Penerima honor lainnya MEMBAYAR PEMOTONG (Witholder) Pemberi kerja Bendaharawan Dana pensiun Badan lain yg membayar honor Penyelenggara Kegiatan OBJEK Penghasilan teratur Penghasilan tidak teratur Upah harian, mingguan, satuan, borongan Uang tebusan pensiun, THT, pesangon, dll. Honorarium, uang saku, komisi, dll. Jasa tenaga ahli Natura dari WP yg dikenakan pajak final BUKAN OBJEK Pembayaran asuransi : kesehatan, kecelakaan, jiwa, beasiswa Natura, kecuali dari WP yg dikenakan pajak final Iuran pensiun yg dibayarkan kepada dana pensiun resmi Natura yang diberikan oleh pemerintah Pajak yg ditanggung oleh pemberi kerja Zakat BUKAN PEMOTONG Perwakilan NA Organisasi Internasionl

4 BADAN wajib memotong PPh apa saja?
Kewajiban potong/pungut PPh Pasal 21 Siapa Subjeknya Karyawan, peneliti, tenaga ahli, dosen dll. Apa Objeknya : Gaji; bonus; upah harian, mingguan, satuan, borongan; uang pensiun; tabungan hari tua; pesangon; honorarium; uang saku; hadiah; komisi; dan imbalan lain sehubungan dengan pekerjaan

5 BADAN wajib memotong PPh apa saja
Bukan Objek PPh 21 Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya disyahkan oleh pemerintah Iuran THT yang dibayarkan kepada Taspen dan Jamsostek Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh PTS Bagaimana cara mengelola pemotongan PPh 21? Kepada subjek pajak yang dipotong diberikan bukti potong (Formulir bukti potong PPh 21) Hasil pemotongan pajak disetor ke bank paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (Formulir SSP) Bukti setor dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (Formulir SPT Masa)

6 Konsep umum penghitungan PPh – 21
Pegawai Tetap Pensiunan Peg.Tdk.Tetap Ph Bruto Ph Bruto Honorarium Dikurangi Dikurangi Biaya Jabatan Iuran Pensiun Biaya Pensiun Ph Neto Ph Neto Dikurangi Dikurangi Dikurangi PTKP PTKP PTKP PKP PKP PKP PPh – 21 : Tarif Pasal 17 UU PPh

7 Konsep umum penghitungan PPh – 21
Tebusan Pensiun/THT/Pesangon Upah harian, mingguan, satuan, borong Imbalan atas jasa dan kegiatan Ph Bruto Ph Bruto Ph Bruto PKP PKP Dikurangi Rp dibebaskan utk uang Pensiunan Rp dibebaskan utk uang Pesangon PTKP PKP PPh – 21 : Tarif pasal 17 UU PPh

8 Konsep umum penghitungan PPh – 21
Tenaga Ahli menjalankan pek. bebas Petugas dinas luar asuransi/ penjaja barang Hadiah dan Penghargaan Perlombaan Ph Bruto Komisi Ph Bruto 50% x 15% = (7,5%) PPh – 21 Tarif pasal 17 UU PPh 10% FINAL FINAL

9 Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun
Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto Maksimum Rp. 1,296,000 setahun atau Rp. 108,000 sebulan. Biaya pensiun 5% dari penghasilan bruto Maksimum Rp. 432,000 setahun atau Rp. 36,000 sebulan.

10 Perhitungan penghasilan nett0
Contoh Komponen Gaji Gaji /bulan Perhitungan penghasilan nett0 2,000,000 Bayar : Iuran pensiun/bulan Iuran Jaminan hari tua 30,000 6,000 Gaji sebulan Premi jaminan kecelakaan kerja Premi jaminan kematian Penerimaan bruto 15,000 5,000 2,020,000 Pembayaran premi oleh pemberi kerja : Premi jaminan kecelakaan Premi Jaminan kematian Pengurangan : Biaya jabatan = 5% x 2,020,000 Iuran pensiun Iuran jaminan hari tua Jumlah potongan 101,000 137,000 Penghasilan neto 1,883,000 Penghasilan netto setahun : 12 x 1,883,000 = 22, 596,000 PTKP : Wajib pajak sendiri ,840,000 Tambahan WP kawin ,320, ,160,000 Penghasilan kena pajak setahun ,436,000 PPh ps 21 terutang : 5% x 5,436,000 = 271,800 PPh ps 21 bulanan = 271,800 / 12 = 22,650

11 PPh Pasal 22

12 (Otomatis Dibebaskan)
PPh Pasal 22 YANG DIPOTONG (SUBJEK PAJAK) WP Dalam Negeri: Orang Pribadi Badan BUT PEMOTONG (Witholder) Bank Devisa, DJBC BUMN/BUMD Bendaharawan BULOG, BI, BPPN,dll Pertamina Badan usaha bidang industri tertentu MEMBAYAR BUKAN OBJEK Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, dan benda-benda pos Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan eskpor Pembayaran JPS oleh KPKN (Otomatis Dibebaskan) OBJEK Kegiatan Impor Pembayaran yang dibebankan kepada APBN/APBD Penjualan hasil produksi: premium, tepung terigu, gula pasir, kertas, semen, baja, otomotif roda dua Rokok, kecuali kretek BUKAN PEMOTONG Perwakilan NA Organisasi Internasionl

13 PPh pasal 22 Merupakan pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh : - Bendaharawan pemerintah baik pusat dan daerah - Badan-badan tertentu, baik pemerintah maupun swasta berkaitan dengan impor dan kegiatan usaha lain

14 BUKAN OBJEK PPh Pasal 22 (Perlu SKB)
Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk: Barang perwakilan negara asing dan badan internasional dengan asas timbal balik Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan Barang pindahan Barang pribadi penumpang, awak sarana pengakut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan peraturan perudang-undangan pabean Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan PIN Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dana kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional

15 Tarif PPh pasal 22 No Objek Tarif Sifat 1. Impor API = 2,5% NI
Non = 7,5% NI Tidak Final 2. Pembayaran atas pembelian barang daribelanja negara/daerah 1,5% x HP 3. Penjualan hasil produksi: a. Premium/Premix/Pelumas, dll 0,25% x P Final b. Tepung terigu Rp 38 – Rp 91 / zak c. Gula pasir Rp 70 – Rp 85 / kwintal d. Semen 0,25% x DPP PPN e. Kertas 0,1% x DPP PPN 4. Baja 0,3% x DPP PPN 5. Otomotif (roda dua atau lebih) 0,45% x DPP PPN 6. Rokok (kecuali kretek) 0,12% x DPP PPN

16 PPh Pasal 23

17 BADAN wajib memotong PPh apa saja ?
PPh Pasal 23 Pajak yang dipotong atas penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan dividen, bunga, royalty, hadiah,bunga simpanan, imbalan dan sewa Subjek PPh Pasal 23 Badan (bukan orang pribadi) yang menerima penghasilan

18 PPh Pasal 23 YANG DIPOTONG (SUBJEK PAJAK) PEMOTONG Membayar
WP Dalam Negeri: Orang Pribadi Badan BUT Membayar PEMOTONG (Witholder) WB Badan - DN WP OP tertentu yg ditunjuk oleh Dirjen BUT Penyelenggara kegiatan Perwakilan Prsh LN BUKAN OBJEK Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi OBJEK Dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan Bunga simpanan koperasi Sewa Jasa teknik & Manajemen Jasa dan pelaksanaan konstruksi Jasa perancangan Jasa profesi Jasa lain BUKAN PEMOTONG Perwakilan NA Organisasi Internasionl

19 BUKAN OBJEK PPh Pasal 23 Dividen atau bagian laba yg diterima atau diperoleh PT sebagai WP di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba ditahan dan kepemilikan minimal 25% dari saham disetor Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Kep. Menkeu (Minimal Rp ,- per bulan)

20 Objek dan Tarif PPh Pasal 23
No Objek Tarif Sifat 1. Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah dan penghargaan 15% dari Bruto Tidak Final 2. Bunga simpanan koperasi Final 3. a. Sewa Angkutan 15% x 20% = 3% b. Sewa tanah dan bangunan 15% x 40% = 6% c. Sewa lainnya 4. Jasa Teknik dan manajemen 5. Jasa perancang/desain 6. Jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi 15% x 26,67% = 4% 7. Jasa pelaksanaan konstruksi 15% x 13,33% = 2% 8. - Jasa pembasmian hama - Jasa selain di atas yg pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD 15% x 10% = 1,5%

21 Objek dan Tarif PPh Pasal 23
No Objek Tarif Sifat 10. Jasa lain selain yang telah dipotong PPh pasal 21 a. Jasa profesi termasuk konsultan hukum dan pajak 15% x 50% = 7,5% Tidak Final b. Jasa perancangan/desain 15% x 40% = 6% c. Jasa instalasi d. Jasa perawatan/pemeliharaan e. Jasa penitipan (tidak termasuk sewa) f. Jasa perdagangan surat berharga g. Jasa pemanfaatan informasi termasuk internet h. Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum i. Jasa akuntansi dan pembukuan

22 Objek dan Tarif PPh Pasal 23
No Objek Tarif Sifat j. Jasa pengolahan/pembuangan limbah 15% x 40% = 6% Tidak Final k. Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing l. Jasa pengeboran di bidang pertambangan migas m. Jasa penunjang di bidang penambangan migas dan non migas n. Jasa perantara o. Jasa penilai (appraisal) p. Jasa aktuaris q. Jasa suli suara r. Jasa rekruitmen s. Jasa sehubungan dengan software komputer

23 PPh Pasal 24

24 PPh Pasal 24 Konsep Umum Pajak yang telah dibayarkan di luar negeri dapat dikreditkan Syarat untuk dapat mengkreditkan pajak yang telah dibayar di luar negeri: Menyampaikan laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri Menyampaikan fotocopy Surat pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri Menyampaikan dokumen pembayaran pajak luar negeri Kerugian dari usaha yang berasal dari luar negeri tidak diakui sebagai kerugian

25 PPh Pasal 24 Mekanisme pengkreditan di Indonesia menggunakan metode Ordinary Credit Method Jumlah yang dapat dikreditkan dibatasi secara proporsional sesuai dengan beban total pajak terutang Contoh: Tahun 2008 PT X memperoleh penghasilan kena pajak bersih dari Singapura sebesar Rp 500 juta Pajak yang dibayar di Singapura sebesar Rp 300 juta Penghasilan kena pajak bersih dalam negeri tahun ini ditetapkan sebesar Rp 1 M

26 PPh Pasal 24 PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan adalah:
Total penghasilan Dari Indonesia Rp ,- Dari Singapura Rp ,- Jumlah Ph Kena Pajak Rp ,- Pajak Terutang (UU PPh pasal 17): Lapisan Tarif I (50 jt x 10%) Rp ,- Lapisan Tarif II (50 jt x 15%) Rp ,- Lapisan Tarif III Rp 1,4 M x 30% Rp ,- Jumlah Pajak Terutang Rp ,-

27 PPh Pasal 24 Maksimum PPh Pasal 24 yang dapat direditkan
Penghasilan dari Singapura = Rp 0,5 M Total Ph Kena Pajak Rp 1,5 M = 0,333 (maksimum) Penghitungan Pajak yang dapat dikreditkan: 0,333 x Jumlah Pajak Terutang = 0,333 x Rp ,- = Rp ,- (bukan Rp. 300 juta) Pajak kurang bayar yang harus dilunasi: Rp Rp = Rp ,-

28 PPh Pasal 25

29 PPh Pasal 25 Konsep Umum Angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh WP setiap bulan dalam tahun pajak berjalan Besarnya angsuran pajak dihitung dengan rumus: Pajak penghasilan terutang menurut SPT tahun lalu dikurangi dengan pajak penghasilan yang telah dipotong dan atau dipungut serta pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 21, 22, 23, dan 24, kemudian dibagi dengan 12 atau banyaknya bulan dalam tahun pajak

30 PPh Pasal 25 Contoh Penghitungan PPh Pasal 25 (Konsep umum)
Ph Kena Pajak Rp 500 jt PPh Terutang 10% x Rp ,- = Rp ,- 15% x Rp ,- = Rp ,- 30% x Rp ,- = Rp ,- Jumlah Rp ,- PPh pasal 22, 23, dan 24 yang telah dikreditkan sebesar Rp ,- (PPh yang dikenakan dg tarif tidak final) Pajak Kurang Bayar Tahun ini adalah: Rp Rp = Rp ,- PPh Pasal 25 tahun depan adalah: 1/12 x Rp = Rp ,-

31 Dasar angsuran PPh ps 25 Dasar pembayaran PPh ps 25 tahun 2006 =
2005 Dasar 2006 Jumlah pajak penghasilan 30,000,000 Telah dibayar pph: PPh ps 21 PPh ps 22 PPh ps 23 PPh ps25 8,000,000 2,000,000 12,000,000 24,000,000 Kurang/lebih bayar pajak (pasal 29) 6,000,000 18,000,000 Dasar pembayaran PPh ps 25 tahun 2006 = 18,000,000 / 12 = Rp.1,500,000

32 PPh Pasal 26

33 Pajak penghasilan pasal 26
PPh Pasal 26 Pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterimakan kepada orang pribadi/badan asing dari Indonesia Subjek PPh 26 Orang / Badan asing yg menerima penghasilan dari Indonesia Objek PPh 26 Penghasilan dari pekerjaan Penghasilan dari jasa

34 Objek PPh ps 26 Dividen Bunga Royalty
Imbalan atas jasa, pekerjaan dan kegiatan Hadiah dan penghargaan Pensiun dan pembayaran berkala lainnya Penghasilan dari penjualan dari harta di Indonesia Premi asuransi termasuk premi reasuransi

35 Tarif dan penghitungan
Objek dan tarif pajak Objek pajak Tarif dan penghitungan I Dividen, Bunga, royalty, imbalan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala Penghasilan bruto x 20% II Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, premi asuransi termasuk reasuransi (penghasilan bruto x perkiraan penghasilan bruto) x 20% III Penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak penghasilan atas suatu BUT kecuali ditanamkan kembali (PKP – PPh terutang) x 20%

36 Contoh Jet Lee bekerja di Indonesia < 183 hari. Status K1, Memperoleh Gaji US$ 5,000 kurs US$ 1 = 10,000 PPh ps 26 ? Penghasilan bruto = 5,000 x 10,000 = 50,000,000 PPh ps 26 = 20% x 50,000,000 = Rp. 10,000,000

37 Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan

38 Administrasi Potong/Pungut
No Jenis Pajak Batas Waktu Penyetoran Batas Waktu pelaporan 1. PPh Pasal 21/26 Tgl 10 bulan berikutnya Tgl 20 bulan berikutnya 2. PPh Pasal 22 Bendaharawan Pada hari yang sama dengan pembayaran Tgl 14 bulan berikutnya 3. PPh Pasal 23/26 4. PPh Pasal 25 Tgl 15 bulan berikutnya


Download ppt "Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google