Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KINERJA
KEMENTERIAN AGAMA BIRO ORTALA SETJEN KEMENTERIAN AGAMA Bandung , 5 Agustus 2012
2
MATERI PRESENTASI I DASAR HUKUM II PENGERTIAN KINERJA III
PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA IV PERJANJIAN KINERJA V INDIKATOR DAN PENGUKURAN KINERJA VI PELAPORAN KINERJA
3
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
I. DASAR HUKUM
4
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH
5
UU 17/2003 tentang Keuangan Negara
1. UNDANG-UNDANG UU 17/2003 tentang Keuangan Negara UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
6
2. PERATURAN PEMERINTAH 1 PP 20/2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah PP 21/2004 tentang Rencana Kerja Kementerian Negara/ Lembaga 2 PP 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah 3 PP 39/2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan 4
7
UU 17/2003 Penyusunan dan penyajian LKKL adalah dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran (Penjelasan Pasal 9 huruf 9) LRA K/L selain menyajikan realisasi pendapatan dan belanja, juga menjelaskan prestasi kerja setiap K/L (Penjelasan Pasal 30 (2))
8
UU 1/2004 & PP 8/2006 UU 1/2004 Perlu ditetapkan PP yang mengatur tentang laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah PP 8/2006 Mengatur kewajiban setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan untuk menyusun laporan kinerja Ketentuan lebih lanjut tentang SAKIP ditetapkan dengan Peraturan Presiden
9
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
II. PENGERTIAN KINERJA
10
PENGERTIAN KINERJA (1/3)
PRESTASI KERJA = KINERJA Keluaran/hasil dari kegiatan/program yang hendak atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran, dengan kuantitas dan kualitas terukur
11
PENGERTIAN KINERJA (2/3)
Program adalah penjabaran kebijakan K/L dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi K/L Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (SDM), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
12
PENGERTIAN KINERJA (3/3)
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program
13
KL SATUAN KERJA/ PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN/ SUB KEGIATAN
KEY PERFORMANCE KL UNIT ORGANISASI/ PENANGGUNG JAWAB PROGRAM OUTCOME PROGRAM GABUNGAN OUTPUT SATUAN KERJA/ PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN/ SUB KEGIATAN OUTPUT OUTPUT KEGIATAN OUTPUT OUTPUT OUTPUT SUB KEGIATAN
14
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
III. PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA
15
PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA
Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) LAPORAN KINERJA 15
16
PENGEMBANGAN SAKIP SAKIP dikembangkan secara terintegrasi dengan sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem perbendaharaan, dan sistem akuntansi pemerintahan.
17
KETERKAITAN SAKIP DENGAN SISTEM LAIN
RPJP RPJM RENSTRA KL RENJA KL RKA KL DIPA PERJANJIAN KINERJA CAPAIAN RKP LAPORAN RAPBN APBN RINCIAN APBN KEUANGAN EVALUASI KINERJA EVALUASI SAKIP REVIU LKJ REALISASI ANGGARAN RPJP UU 17/2007, RPJM Peraturan Presiden 7/2004, RKP Lampiran UU APBN 17
18
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)
RPJM Rencana Strategis Performance Feedback Rencana Kinerja Tahunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Penetapan Kinerja (Performance Agreement) KINERJA AKTUAL Laporan Kinerja (LAKIP) Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
19
AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
1 2 Rencana Kinerja Tahunan 3 Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 4 5 6 7 8 9 10 Perencanaan 11 12 13 Bidang Perekonomian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Rencana Kerja dan Anggaran Rencana Strategis Perjanjian Kinerja Kontrak Kinerja Penetapan Kinerja Target Kinerja Pengukuran Kinerja Capaian Kinerja Rencana Strategis Rencana Kinerja Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja Akuntabilitas Kinerja
20
PENYUSUNAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA Akuntabilitas Kinerja
1 2 Misi 6 7 8 9 10 Rencana Strategis Bidang Perekonomian visi 3 Tujuan 4 Sasaran 4 Program Kegiatan Perencanaan Kinerja Rencana Kinerja Tahunan Perjanjian Kinerja Dokumen Penetapan Kinerja Akuntabilitas Kinerja Pencapaian Sasaran Kinerja Alokasi dan Realisasi Anggaran
21
PENGERTIAN SAKIP SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang terselenggara secara manual atau komputerisasi yang dirancang dan ditetapkan untuk tujuan pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, baik secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif.
22
HIERARKHI AKUNTABILITAS
Entitas Akuntabilitas Kinerja K/L Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi mencatat data kinerja, mengolah data kinerja, melaporkan data kinerja Koordinator Entitas Akuntabilitas Kinerja wilayah Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja
23
RUANG LINGKUP SAKIP Perjanjian Kinerja Pengukuran Kinerja
Pengelolaan Data Kinerja Pelaporan Kinerja Reviu dan Evaluasi Kinerja Imbalan dan Sanksi atas Capaian Kinerja
24
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
IV. PERJANJIAN KINERJA
25
PERJANJIAN KINERJA (1/3)
Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja
26
PERJANJIAN KINERJA (2/3)
Lembar/Dokumen Perjanjian Kinerja KL Menggunakan indikator kinerja utama berdasarkan suatu peta strategis antar hasil program PIMPINAN KL Lembar/Dokumen Perjanjian Kinerja Unit Organisasi Menggunakan indikator kinerja hasil program berdasarkan penjabaran TUPOKSI K/L PIMPINAN UNIT ORGANISASI DIPA Lembar/Dokumen Perjanjian Kinerja Satuan Kerja Menggunakan indikator kinerja keluaran kegiatan
27
PERJANJIAN KINERJA (3/3)
Lembar/dokumen perjanjian kinerja KL disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Negara PAN. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kinerja diatur oleh Menteri Negara PAN setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Menteri Negara PPN/Kepala BAPPENAS, dan Menteri Dalam Negeri
28
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
V. INDIKATOR DAN PENGUKURAN KINERJA
29
INDIKATOR KINERJA KRITERIA
Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian keluaran/hasil suatu kegiatan/ program yang telah ditetapkan. Specific Relevan suatu indikator kinerja harus mengukur sedekat mungkin dengan hasil yang akan diukur Specific Indikator kinerja harus sesuai dengan program dan atau kegiatan sehingga mudah dipahami dalam memberikan informasi yang tepat tentang hasil atau capaian kinerja dari kegiatan dan atau sasaran. Measurable KRITERIA Attainable Relevan Time Bound Trackable
30
PENGUKURAN KINERJA (1/2)
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TARGET >< REALISASI KINERJA UTAMA TAHUN BERJALAN Realisasi kinerja program/ kegiatan s.d. tahun berjalan UNIT ORGANISASI TARGET >< REALISASI KINERJA PROGRAM TAHUN BERJALAN VS Target kinerja 5 tahunan yang direncanakan dalam Renstra-KL SATUAN KERJA TARGET >< REALISASI KINERJA KEGIATAN TAHUN BERJALAN
31
PENGUKURAN KINERJA (2/2)
Ketentuan lebih lanjut tentang pengukuran kinerja diatur dalam Peraturan Menteri Negara PAN
32
PENGELOLAAN DATA KINERJA
Setiap K/L mengelola data kinerja dengan cara mencatat, mengolah, dan melaporkan data kinerja dan mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi, kebutuhan manajerial, pertanggungjawaban (akuntabilitas), dan statistik pemerintah.
33
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
V. PELAPORAN KINERJA
34
LAPORAN KINERJA Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD. Laporan Kinerja menyajikan penyandingan anggaran dan realisasi, serta rencana dan realisasi keluaran atau hasil atas suatu kegiatan/program
35
JENIS LAPORAN KINERJA LAPORAN KINERJA TRIWULANAN
LAPORAN KINERJA TAHUNAN
36
ISI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA
Berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana ditetapkan dalam dokumen kinerja; Pencapaian sasaran memuat: pencapaian tujuan dan sasaran organisasi; realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi; penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja; dan pembandingan capaian indikator kinerja dengan tahun
37
FOKUS PELAPORAN KINERJA DALAM LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA
Kementerian Kementerianmelaporkan pencapaian tujuan/sasaran strategis yang bersifat hasil (outcome); Unit kerja organisasi eselon I pada Kementerian melaporkan pencapaian tujuan/sasaran strategis yang bersifat hasil (outcome) dan atau keluaran (output) penting; Satuan Organisasi/Kerja dan Unit Pelaksana Teknis mandiri lainnya melaporkan pencapaian sasaran strategis yang bersifat keluaran (output) penting dan atau keluaran (output) lainnya.
38
PROGRAM KEMENTERIAN AGAMA
Dukungan Manajemen Dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Agama 1 PROGRAM GENERIK Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Negara Kementerian Agama 2 Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Agama 3 Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kementerian Agama 4 11 PROGRAM KEMENTERIAN AGAMA (HASIL RESTRUKTURISASI) 5 Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pendidikan Islam 6 Bimbingan Masyarakat Islam 7 PROGRAM TEKNIS 8 Bimbingan Masyarakat Kristen 9 Bimbingan Masyarakat Katolik 10 Bimbingan Masyarakat Hindu 11 Bimbingan Masyarakat Buddha
39
RESTRUKTURISASI PROGRAM DAN KEGIATAN KEMENTERIAN AGAMA
Sebelas Program merujuk pada eselon I Pusat Kegiatan Prioritas merujuk pada struktur organisasi unit eselon II Pusat
40
LAPORAN KINERJA TRIWULANAN
KEPALA SATKER/ PENANGGUNG JAWAB PIMPINAN UNIT ORGANISASI MENTERI/ PIMPINAN LEMBAGA MENEG PPN/ KETUA BAPPENAS MENKEU LKj Satker LKj Satker LKj Eselon I LKj Eselon I LKj KL LKj KL paling lambat 5 hari kerja setelah berakhirnya triwulan paling lambat 10 hari kerja setelah berakhirnya triwulan paling lambat 14 hari kerja setelah berakhirnya triwulan
41
LAPORAN KINERJA TAHUNAN
KEPALA SATKER/ PENANGGUNG JAWAB PIMPINAN UNIT ORGANISASI MENTERI/ PIMPINAN LEMBAGA MENEG PAN MENEG PPN/ KETUA BAPPENAS MENKEU LKj Satker LKj Satker LKj Eselon I LKj Eselon I LKj KL LKj KL paling lambat tgl 20 Januari TA berikutnya paling lambat tgl 8 Februari TA berikutnya paling lambat 2 bulan setelah TA berakhir
42
LAPORAN KINERJA TAHUNAN
MENEG PAN PRESIDEN MENKEU DPR/DPD LKPP Audited LKPP Audited LKj KL LKj PP LKj PP LKj PP paling lambat tgl 4 bulan setelah TA berakhir paling lambat tgl 6 bulan setelah TA berakhir
43
LAPORAN KINERJA TAHUNAN
Mencakup: pencapaian tujuan dan sasaran organisasi realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja pembandingan capaian indikator kinerja kegiatan dan program sampai dengan tahun berjalan dengan target kinerja 5 tahunan yang direncanakan dalam Renstra-KL
44
LAPORAN KINERJA TAHUNAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Laporan Kinerja Tahunan diatur dalam Peraturan Menteri Negara PAN
45
LAPORAN KINERJA TINGKAT SATKER
46
LAPORAN KINERJA TINGKAT UNIT ORGANISASI
47
LAPORAN KINERJA TINGKAT K/L
48
LAPORAN KINERJA SATUAN KERJA TAHUN ANGGARAN ….
Kementerian Negara/Lembaga Unit Organisasi Satuan Kerja Fungsi Sub Fungsi Program Lokasi : Hasil Program: Kode Kegiatan Belanja Keluaran Ket Anggaran Realisasi Rencana Satuan xxxxx Kegiatan A Indikator Kinerja 1 Indikator Kinerja 2
49
REVIU DAN EVALUASI KINERJA SAKIP REVIU LAPORAN EVALUASI EVALUASI
IMPLEMENTASI SAKIP EVALUASI KINERJA KINERJA LAPORAN KINERJA SAKIP REVIU OLEH APIP KL EVALUASI OLEH APIP EVALUASI OLEH APIP MENTERI/ PIMPINAN KL MENTERI NEGARA PAN MENTERI/ PIMPINAN KL
50
IMBALAN & SANKSI SANKSI BERHASIL MENCAPAI KINERJA IMBALAN
TIDAK BERHASIL MENCAPAI KINERJA TIDAK MELAKUKAN IMPLEMENTASI SAKIP BERHASIL MENCAPAI KINERJA IMBALAN DAN/ATAU PENGHARGAAN SANKSI
51
KETENTUAN PERALIHAN Implementasi SAKIP berlaku secara bertahap mulai pada TA 2008 dan paling lambat TA 2010 Pengaturan pentahapan implementasi: Ditetapkan bersama oleh Menteri Negara PAN dan Menteri Keuangan untuk instansi pemerintah pusat Ditetapkan bersama oleh Menteri Negara PAN dan Menteri Dalam Negeri untuk instansi pemda
52
WASSALAM TERIMA KASIH Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana
KEMENTERIAN AGAMA TERIMA KASIH WASSALAM Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal – Kementerian Agama 2012
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.