Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN KOPERTIS Disampaikan Pada Sosialisasi Kepuasan Pelanggan Kopertis 1 4 Oktober 2017 Oleh : Mohamad Hardi. Ak. MProf Acc, CA. Inspektur 1 Kemenristekdikti Mohamad Hardi, Ak., MProf Acc., CA Inspektur I Kemenristekdikti 27 Januari 2017
2
Curriculum Vitae Nama Pendidikan Pekerjaan
Mohamad Hardi, Ak, MProf Acc, CA, QIA Pendidikan S2, University of Queensland, Australia 2000 DIV STAN, 1991 DIII STAN, 1985 Course Auditing in IT Environment, India 2010 Pekerjaan Inspektur I Kemenristekdikti (2015 – skrg) Auditor Madya/Pengendali Tehnis, BPKP ( ) Kabid Investigasi BPKP Prov Sumbar ( ) Kasubid bimbingan perencanaan BPKP (2007 – 2008) Kasubag Program & Pelaporan BPKP Lampung ( ) Kasubbid Pelaporan PUSDIKLAT BPKP ( ) Auditor BPKP ( )
3
Audit Pengadaan Barang/Jasa
TUGAS POKOK PENGAWASAN INTERN Pengawasan Intern Assurance Activities Audit Audit Aset&SDM Audit Kinerja Audit Tujuan Tertentu Audit Pengadaan Barang/Jasa Audit PNBP Evaluasi Reviu Pengawasan Lain; Pemantauan Consulting Activities Bimtek/Sosialisasi/ Asistensi/ Konsultasi Reviu Laporan Keuangan Reviu revisi Anggaran Reviu Sarpras Reviu Tunggakan Pembayaran
4
Siklus Pengelolaan Anggaran Satker
14
5
• Berdasarkan dokumen DIPA/POK, Kantor/Satker Melaksanakan
Pelaksanaan Anggaran • Berdasarkan dokumen DIPA/POK, Kantor/Satker Melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen DIPA/POK; • Dalam melaksanakan kegiatan pada kantor/Satker, menristekdikti selaku pengguna anggaran mengangkat pejabat perbendaharaan yaitu : 1. Kuasa Pengguna Anggaran; 2. Bendahara Pengeluaran/Bendahara Penerimaan; • Kuasa Pengguna Anggaran mengangkat: 1. Pejabat Pembuat Komitmen 2. Pejabat Penandatangan SPM 3. Bendahara Pengeluaran Pembantu 22
6
Pertanggungjawaban Keuangan Negara
Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara : Penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum (Penjelasan UU 17 Tahun Butir 9) Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan (Pasal 1 ayat 7 UU No. 15 Tahun 2004) (Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara)
7
DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah mengenai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (PP 60/2008); Peraturan Pemerintah mengenai Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (PP 90/2010);
8
6. Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 4 /2015 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah); Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas Luar Negeri (PMK 64/PMK.05/2015); Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (PMK 113/2012 dan PMK 190/2012 mengenai Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah;
9
Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (PMK 71/2013); 11. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Bagan Akun Standar (PMK 214/2013); Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan (PMK 33/2016); Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Keluaran (PMK 106/2016); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
10
15. Peraturan Menteri Keuangan mengenai Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (PMK 143/2015); 16. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER 47/PB/2009 tanggal 10 November 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja; 17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat; 18. Surat Menkeu No. S-168/MK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya di Lingkup Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
11
SBM Sebagai Standar Pelaksanaan Anggaran
(Untuk Pelaksanaan Anggaran TA.2017 PMK No 33/2016) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2017. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 yang berfungsi sebagai batas tertinggi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 yang berfungsi sebagai estimasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
12
Garis-garis Besar Pelaksanaan APBN Terkait Pengeluaran Belanja
PEJABAT PELAKSANA APBN (PERBENDAHARAAN) : PA, KPA, PPSPM, PPK, BENDAHARA PENGELUARAN/PENERIMA, BPP Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Modal Beban Bunga Subsidi Bantuan Sosial Hibah Belanja Lain-Lain UU No 17 Tahun 2003 UU No 1 Tahun 2004 PMK 113/PMK.05/2012 PMK 190/PMK.05/2012 PERPRES 4 TAHUN 2015 DLL..... CARA PEMBAYARAN : UP LS
13
Prinsip Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara
Hemat, tidak mewah, terarah, efisien, terkendali, semaksimal mungkin menggunakan produksi/jasa DN. Jumlah pengeluaran dalam anggaran merupakan batas yang tertinggi untuk setiap jenis pengeluaran Anggaran tidak mutlak harus dihabiskan Dilarang melakukan tindakan yang membebani anggaran, bila anggarannya tidak tersedia Dilarang melakukan pengeluaran yang menyimpang dari tujuan yang ditetapkan Persyaratan pengeluaran berdasarkan bukti hak tagihan kepada negara
14
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban Anggaran
Penetapan Pejabat dan Staf Perbendaharaan Memastikan RKAKL telah sesuai dengan jenis belanja (BAS) Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan Melaksanakan Kegiatan sesuai dengan DIPA/RKAKL/POK dan memperhatikan ketentuan pelaksanaan anggaran Menentukan metode pelaksanaan kegiatan apakah dengan swakelola atau menggunakan penyedia barang/jasa Menatausahakan semua dokumen pertanggungjawaban dengan baik Dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA, RKAKL, POK, SPM, SP2D,SSPB/BP,Dokumen Kontrak,BAST,dll) diadministrasikan dengan baik dan diberikan kepada petugas SAI/SIMAK BMN untuk dicatat Koordinasi antara bagian perencanaan, keuangan, kepegawaian,umum baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggaran
15
Lanjutan…. Dalam pelaksanaan anggaran memperhatikan ketentuan perpajakan Dalam melaksanakan pencairan harus memperhatikan ketersediaan anggaran, metode pembayaran yang digunakan Sebelum melaksanakan pembayaran diharuskan memperhatikan : Meneliti kelengkapan pembayaran antara lain : kuitansi/tanda terima, faktur pajak, dokumen lainnya yang menjadi dasar hak tagih Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran, termasuk perhitungan pajak dan perhitungan atas kewajiban lainnya yang berdasarkan ketentuan dibebankan kepada pihak ketiga Menguji ketersediaan dana, meliputi pengujian kecukupan pagu/sisa anggaran untuk jenis belanja yang dimintakan pembayarannya
16
Lanjutan…. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan baik fisik maupun keuangan Lakukan revisi anggaran apabila dalam pelaksanaan kegiatan terjadi perubahan, dan revisi dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan dilaksanakan Pada saat melaksanakan revisi harus memperhatikan LRA agar tidak terjadi pagu minus KPA wajib melaksanakan rekonsiliasi internal antara pembukuan bendahara baik BP maupun BPP dan laporan keuangan UAKPA sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan sebelum rekonsiliasi dengan KPPN. Tujuan rekonsiliasi adalah untuk meneliti kesesuaian antara pembukuan bendahara (BP/BPP) dan laporan keuangan UAKPA dengan menggunakan data : saldo UP/TUP untuk BP dan BPP Kuitansi yang belum di SPM/SP2Dkan
17
Lanjutan…. SPM/SP2D BP yang belum dibayarkan ke yang berhak
Realisasi anggaran Penerimaan negara yang belum disetor ke kas negara berupa surat bukti setor (SSPB/SSBP/penerimaan dari penggunaan fasilitas negara) Bukti-bukti pengeluaran dibuat sesuai ketentuan yang berlaku dan menerapkan prinsip akuntabilitas
18
PENELITAN BERBASIS OUTPUT
PMK No. 106/2016: Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2017 Permenristekdikti No. 69/2016: Pembentukan Reviewer & proses review penelitian
19
LATAR BELAKANG Dapat hibah tapi...ribet, terutama laporan keuangannya, bon/kuitansi2, dll ⚇ Sibuk dengan administrasi… ⚇ Jadi ga fokus ke penelitian… ⚇ Inefisien… ⚇ tidak produktif… ⚇ Belum lagi dari segi waktu, tidak feasible …
20
PENELITAN BERBASIS OUTPUT
…jadi seperti apa?... ⚇ Tidak lagi berupa bon/kuitansi (dikumpulkan, scan, upload) ⚇ Cukup logbook & laporan (kemajuan & akhir) penelitian Peran Reviewer sangat penting Jika salah dalam menilai akan terjadi total loss
21
SBK Batas tertinggi dalam menyusun anggaran rencana kerja
Sifatnya TIDAK BISA direvisi. • Perencanaan yang TELITI dan AKURAT • Aktivitas apa yang akan dilakukan • OUTPUT apa yang dijanjikan
22
Pelaksanaan (anggaran) penelitian
. • Berapa akhirnya diberikan? BERDASARKAN REKOMENDASI Reviewer • Bagaimana Reviewer dibentuk & bekerja? Diatur oleh K/L masing-masing • Pelaksanaan (anggaran) penelitian BERBASIS OUTPUT (hasil akhir: laporan) • Kementrian /Lembaga bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran à sesuai prioritas (capaian indikator kinerja) • Penggunaan anggaran DIAWASI oleh aparat pengawasan intern pemerintah dan (BPK – audit)
23
PERMASALAHAN TERKAIT PENELITIAN
Keterlambatan Peneliti Menggunggah Laporan Akhir Penelitian Belum Dikenakan Sanksi Denda dan Pemberian Dana Penelitian Tidak Sesuai Ketentuan Aset Tetap Hasil Pengadaan dari Dana Penelitian Belum Diinventarisasi dan Dicatat dalam BMN/Aset PTS Bukti Pertanggungjawaban Belanja Kegiatan Kerjasama/Penelitian Tidak Dapat Diyakini Keterjadiannya Penggunaan Dana Kerjasama Penelitian dengan Pihak Ketiga Tidak Sesuai Ketentuan dan Belum Dapat Dipertanggungjawabkan
24
PERMASALAHAN PELAKSANAAN ANGGARAN (1)
Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penelitian tidak sesuai ketentuan, yaitu: a. Realisasi belanja barang untuk penelitian yang disalurkan kepada peneliti di perguruan tinggi belum dilaporkan dan dipertanggungjawabankan tidak sesuai ketentuan b. Dana Penelitian yang dibiayai Pusat (bersumber dari Ditlitabmas/DRPM) dikenakan pemotongan di Perguruan Tinggi c. Realisasi dana penelitian belum didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan valid. d. Realisasi dana penelitian dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak layak dibayarkan seperti pembayaran uang transport di lingkungan kampus, selisih bukti riil dengan SPJ, biaya analisis untuk pribadi peneliti, dan lainnya. e. Pembayaran Honorarium dalam rangka pelaksanaan kegiatan tidak sesuai ketentuan, meliputi pembayaran honor melebihi tarif dalam standar biaya, pembayaran honor kepada pejabat yang tidak berhak dan atau tidak diatur dalam standar biaya, realisasi honorarium tidak didukung dengan bukti yang lengkap.
25
PERMASALAHAN PELAKSANAAN ANGGARAN (2)
Realisasi pembayaran uang transport, uang saku, uang makan dan uang harian tidak memenuhi syarat pembayaran yang ditetapkan dalam SBM. Pembayaran Tunjangan kepada Dosen atau Pegawai yang Melaksanakan Tugas Belajar Tidak Sesuai Ketentuan Pembayaran Gaji kepada Dosen yang Sudah Tidak Aktif Perhitungan Pembayaran Uang Makan untuk Dosen PNS Tidak Didukung Bukti yang Valid dan Berpotensi Lebih Bayar Perhitungan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Tidak Didukung Bukti Absensi yang Valid
26
PERMASALAHAN BELANJA BARANG
Pertanggungjawaban atas Belanja Barang untuk Kegiatan Operasional Tidak Sesuai Ketentuan Pembayaran Honorarium Tidak Sesuai Ketentuan Pembayaran Honorarium dan Uang Saku Fullboard Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan Perjalanan Dinas Lebih Dibayarkan Kelebihan pembayaran honorarium narasumber kegiatan karena selisih waktu real pelaksanaan kegiatan Pelaksana menerima honor narasumber dan uang perjadin Pembayaran honorarium nara sumber kepada penyelenggara FGD
27
PERMASALAHAN TERKAIT BELANJA BARANG
Pembayaran Uang harian perjadin LN untuk waktu perjalanan melebihi batas paling tinggi 40% dari tarif uang harian Pembayaran honor SK tim kegiatan yang merupakan Tusi Satker. Perjadin ke LN tidak didukung dengan bukti2 SPJ yang lengkap (Tidak ada ST, SP Sekneg, Exit Permit, Undangan, tiket, boarding pass) Kelebihan pembayaran tiket, harian/fullboard Kelebihan pembayaran belanja ATK Pembayaran Jasa Profesi dan Perjalanan Dinas Kegiatan yang tidak didukung bukti memadai
28
PERMASALAHAN TERKAIT KEPATUHAN KETENTUAN (Belanja Barang)
Pengadaan Barang Inventaris yang Terdaftar Dalam E-Catalog Tidak Dilakukan Melalui Sistem E-purchasing dan Berindikasi Merugikan Negara Pelaksanaan Belanja Barang Secara Pengadaan Langsung Tidak Sesuai Ketentuan Dan Menimbulkan Pemborosan Keuangan Negara Pembayaran Uang Saku/Harian Perjalanan Dinas dan Transport Lokal Tidak Sesuai Ketentuan Pembayaran Uang Saku Rapat Dalam Kantor Tidak Sesuai Ketentuan Pembayaran honorarium Tim Pelaksana/Sekretariat Pelaksana Kegiatan dan Panitia Penyelenggara Tidak Sesuai Ketentuan (melebihi jumlah tim maksimal).
29
PERMASALAHAN TERKAIT BELANJA MODAL
Kekurangan Volume Pekerjaan Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Belum Dikenakan Kekurangan Pemungutan Pajak Penghasilan dari Pekerjaan Konstruksi dan Pengadaan Barang dan Jasa Kegiatan Pengadaan Memboroskan Keuangan Negara Pembayaran atas Pembangunan Gedung Tidak Sesuai Pelaksanaan Pekerjaan dan Penyedia Jasa Tidak Dapat Menyelesaikan Pekerjaan Sesuai Waktu Perpanjangan yang Disepakati
30
PERMASALAHAN HIBAH Transaksi Penerimaan Hibah belum diilengkapi dengan dokumen pendukung Penerimaan hibah belum dilakukan pencatatan. Hibah belum dilaporkan Transaksi Belanja belum didukung dokumen pengeluaran yang sah. Adanya retur belanja beasiswa, tunjangan, dan dana penelitian yang belum diproses dan keberadaannya masih ada dipihak ketiga Saldo kas akhir tahun belum disetorkan ke kas negara Terdapat penerima beasiswa Dosen Studi lanjut S2/S3 yang tidak memenuhi syarat Penerima tunjangan profesi Dosen Non PNS, tunjangan profesi Guru Besar Non PNS, dan tunjangan Kehormatan Guru Besar Non PNS tidak memeniuhi syarat
31
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
TERIMA KASIH INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI 31
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.