Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

CIRI-CIRI HUKUM MASYARAKAT SEDERHANA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "CIRI-CIRI HUKUM MASYARAKAT SEDERHANA"— Transcript presentasi:

1 CIRI-CIRI HUKUM MASYARAKAT SEDERHANA
MENURUT PANDANGAN PENELITI ANTROPOLOGI HUKUM

2 B. MALINOWSKI JIKA DIRASAKAN SEBAGAI KEWAJIBAN DI SATU PIHAK DAN HAK DIPIHAK YANG LAIN; MEMPUNYAI SANKSI YANG MENGIKAT BERDASAR KEJIWAAN DAN ADANYA MEKANISME KEKUATAN YANG MENGIKAT; KEKUATAN MENGIKAT ITU TERWUJUD DARI ADANYA HUBUNGAN TIMBAL BALIK KARENA PROSES TUKAR MENUKAR JASA; KEKUATAN MENGIKAT ITU DIDASARKAN ADANYA HAK SALING MENGIKAT DALAM HUBUNGAN YANG BERSIFAT GANDA KEKUATAN MENGIKAT ITU BERTAMBAH KUAT DENGAN ADANYA UPACARA DALAM PROSES TRANSAKSI (ASAS PUBLISITAS)

3 E.A HOEBEL DEFINISI HUKUM ITU SULIT SEBAB :
CARA PIKIR YANG SEMPIT, SEDANGKAN REALITAS HUKUM SANGAT LUAS; HUKUM SEAKAN MENGALIR PADA SEMUA SUDUT KEGIATAN BUDAYA,TANPA BATAS YANG NYATA HUKUM TIDAK DAPAT DIBEDAKAN DENGAN JELAS DARI BENTUK PERILAKU YANG LAIN PEMAHAMAN DAN PENELITIAN HUKUM MASYARAKAT BERDASARKAN PADA BAHASA DAN SISTEM GAGASAN : BAHASA DAN KONSEP YANG ADA TIDAK BOLEH DIPAKSAKAN; LEMBAGA HUKUM MODERN TIDAK SELALU DAPAT DIJADIKAN PARAMETER; ASPEK KETERATURAN MERUPAKAN ASPEK YANG SENANTIASA PERLU MENJADI PERHATIAN UNSUR – UNSUR YANG DAPAT DIAMATI ADALAH : KEKUATAN ISTIMEWA (PRIVILEGED FORCE) KEWENANGAN YANG RESMI (AFFICIAL AUTHORITY) KETERATURAN (REGULARITY)

4 REDFIELD ADA 3 JALUR YANG DIPILIH UNTUK MERUMUSKAN HUKUM MASYARAKAT SEDERHANA : JALUR KANAN YANG HANYA MENGAKUI HUKUM JIKA ADA UU DAN LEMBAGA PENGADILAN; JALUR KIRI YANG TIDAK MENGIDENTIFIKASI HUKUMDARI SUDUT UU DAN PENGADILAN JALUR TENGAH BERDASARKAN PADA HUKUM SEBAGAI GEJALA SOSIAL DAN MENERAPKAN KEKUATAN SECARA SISTEMATIS DAN FORMAL NEGARA A

5 L.POSPOSIL A.R.RADCLIFFE BROWN VAN DEN STEENHOVEN PANDANGAN POSPISIL
HUKUM ADALAH PENGENDALIAN SOSIAL YANG DITETAPKAN BERDASAR PELAKSANAAN KEKUASAAN SECARA SISTEMATIS DARI MASYARAKAT YANG TERORGANISIR SECARA POLITIS VAN DEN STEENHOVEN KONSEP HUKUM HARUS DIGUNAKAN UNTUK SELURUH MASYARAKAT SEHINGGA SIFAT DAN LINGKUPNYA HARUS LUAS PANDANGAN POSPISIL MEREKA KURANG YAKIN APAKAH HUKUM ITU SUATU KONSEP ATAU GEJALA TERLAU MENOJOLKAN SANKSI FISIK, DENGAN MELEPAS SANKSI KEJIWAAN DARI PENGAMATANNYA TIDAK MENYADARI BAHWA HUKUM ITU PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAHWA HUKUM ITU TERGANTUNG PADA KRITERIA YANG SANGAT ABSTRAK YAITU TIDAK ADANYA REKASI YANG BERSIFAT SPONTAN PENELITIANNYA SANGAT SINGKAT DAN HANYA MENYAKSIKAN KASUS-KASUS YANG DISAKSIKAN PARA MISIONARIS

6 P.J. BOHANAN ORANG YANG TERLIBAT DALAM SUATU PERISTIWA SOSIAL AKAN MENAFSIRKAN PERISTIWA ITU; MEREKA AKAN MEYUSUN SISTEM-SISTEM YANG BERARTI DALAM HUBUNGAN SOSIAL ITU; SISTEM ITU MERUPAKAN SUSTU SISTEM INTERPRETASI RAKYAT (FOLK SYSTEM OF INTERPRETATION) YANG SEJALAN DENGAN CARA RAKYAT BERBICARA PERBEDAAN HUKUM DAN ADAT ADALAH : ADAT ADALAH MERUPAKAN SEPERANGKAT ATURAN, DENGAN RUMUSANNYA YANG JELAS, DIMANA HUBUNGAN ANTARA MANUSIA HARUS MEMENUHI SYARAT DAN DITAATI MASYARAKAT; HUKUM SELAIN CIRI TERSEBUT TERDAPAT CIRI LAIN YAITU BAHWA ATURAN ITU DAPAT DITAFSIRKAN OLEH SUATU “LEMBAGA”

7 UNSUR-UNSUR YANG HARUS DIPAHAMI DALAM HUKUM (P.J. BOHANAN)
LEMBAGA PELEMBAGAAN GANDA KESENJANGAN KEKUASAAN

8 LEMBAGA (PRANATA) KOENTJARANINGRAT = ADA 2 MALINOWSKI
LEMBAGA (INSTITUTE) = BADAN /ORGANISASI PRANATA (INSTITUTION)= SISTEM NORMA MALINOWSKI LEMBAGA SOSIAL ADALAH SEKELOMPOK ORANG YANG TERORGANISIR UNTUK TUJUAN TERTENTU, DENGAN SYARAT : MEMILIKI SARANA KEBENDAAN DAN TEKNIS TERTENTU MELAKUKAN USAHA YANG MASUK AKAL’ MENDUKUNG NILAI TERTENTU, TERUS MENERUS MELAKUKAN PERBUATAN YANG DAPAT DIRAMALKAN LEMBAGA HUKUM HUKUM ADALAH LEMBAGA YANG DIGUNAKAN MASYARAKAT UNTUK MENYELESAIKAN SENGKETA ATAU ALAT MELAKUKAN PEMBALASAN,SEHINGGA HARUS MEMPUNYAI MEKANISME KHUSUS YAITU : AGAR DAPAT MENGENDALIKAN KESEIMBANGAN DARI LEMBAGA LAIN YANG TERGANGGU KARENA PERSELISIHAN AGAR DAPAT MENYELESAIKAN KESULITAN YANG TIMBUL SEBAGAI AKIBAT TERJADINYA GANGGUAN KESEIMBANGAN DALAM KERANGKA LEMBAGA HUKUM AGAR DAPAT MENETAPKAN BAGAIMANA CARA MENYELESAIKAN KESULITAN BARU, DARI MANA TIMBULNYA KESULITAN ITU UNTUK DIKEMBALIKAN KE DALAM PROSES YANG UKAN LEMBAGA HUKUM

9 PELEMBAGAAN GANDA KAIDAH HUKUM DUA KALI DILEMBAGAKAN
DIJABARKAN DALAM BAGIAN-BAGIAN YANG LEBIH KECIL; HAK DAN KEWAJIBAN HANYALAH MERUPAKAN HAK-HAK YANG ADA KAITANNYA DENGAN KAIDAH YANG TELAH MELEMBAGA HUKUM SENNTIASA TERTINGGAL DARI KEHIDUPAN MASYARAKAT ( KARENA ADANYA PENETAPAN DAN PENETAPAN KEMBALI)

10 KESENJANGAN JARAK ANTARA REALITAS DENGAN PELEMBAGAAN
HAL INI TERJADI KARENA ADANYA PELEMBAGAAN DARI LEMBAGA SOSIAL YANG ADA; ADANYA PERKEMBANGAN DARI LEMBAGA PRIMER PANDANGAN BOHANAN : MENGANALISIS HUKUM YANG ADA DAN MENGKAJI HUBUNGAN ANTARA LEMBAGA HUKUM DENGAN LEMBAGA LAINNYA MEMBUAT LAPORAN PERBANDINGAN ANATARA LEMBAGA HUKUM DENGAN MENGUNAKAN ISTILAH DALAM LEMBAGA TERSEBUT (YANG BERSAMAAN); MENGUNGKAPKAN POSTULAT-POSTULAT YANG DI MASYARAKAT SESUAI DENGAN SISTEM SOSIALNYA;

11 KEKUASAAN PELEMBAGAAN MEMBUTUHKAN KEKUASAAN (POLITIK) YANG SIFATNYA UNISENTRIS; PADA MASYARAKAT SEDERHANA PARA PIHAK DALAM POSISI SEIMBANG (BISENTRIS); HASILNYA BUKAN “KEPUTUSAN” TAPI “KESEPAKATAN” (KOMPROMI) DIBUTUHKAN ADANYA “JURU DAMAI” (COMPROMISER)


Download ppt "CIRI-CIRI HUKUM MASYARAKAT SEDERHANA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google