Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia

2

3 Masa Vereenigde Oost Indische Company (1602-1799)
VOC (sebuah lembaga dagang) yang diberi hak istimewa oleh pemerintah Belanda, antara lain : monopoli pelayaran, pengumuman perang VOC juga membawa aturan2 yang dibawa dari negara induk, >>>> tujuannya ??? Pada perkembangannya Gubernur Pieter Van Both diberi wewenang utk membuat Peraturan di daerah kekuasaan VOC

4 VOC mengumpulkan pengumuman2 yang pernah ditempel & diberi nama Statuta Batavia (1642)
Tahun 1766 dilakukan usaha serupa dan diberi nama Statuta Batavia Baru Peraturan2 di atas berlaku sebagai hukum positif Freijner >> melakukan penelitian & menghasilkan kitab hukum yg disebut : Kompendium Freijer Kompendium Freijer memuat hukum perkawinan dan waris Islam Note : - Kaidah Hukum Adat tetap dibiarkan & berlaku bagi Bumi Putera - VOC bubar pada 31 Desember 1799 Akibatnya ???? Back to Top

5 Masa Besluiten Regerings (1814-1855)
Back to Top Masa Besluiten Regerings ( ) Raja mempunyai kekuasaan mutlak & tertinggi atas daerah jajahan Ada 2 macam (BesluiT) Ketetapan raja : - Sebagai tindakan eksekutif (sifatnya menetapkan) -Sebagai tindakan Legislatif (sifatnya mengatur) Ex : Algemene Verordening Belanda masih memberlakukan UU Inggris di Indonesia 1830 Belanda berhasil mengkodifikasikan hukum Perdata Ditularkan ke negara jajahan Reglement Op De Rechterlijke Organisatie (RO) / Peraturan organisasi Pengadilan Algemene Bepalingen Van Wetgeving (AB) / Ketentuan2 umum ttg perUndang-undangan Burgerlijk Wetboek (BW) / KUHPerdata WetBoek Van Koopenhandel (WvK)/ KUHD Reglement of De Burgerlijke Rechtvordering (RV) / Peraturan ttg Acara Perdata Hasilnya Diundangkan tgl 1 Mei 1848

6 Masa Regerings Reglement (1855-1926)
1848 di belanda terjadi amandemen UUD yg berakibat berkurangnya kekuasaan raja. Dalam pembuatan UU ada campur tangan parlemen Di Indonesia di undangkan Regerings Reglement Dalam menyelesaikan perkara perdata hakim menggunakan : - Perdata Eropa >> Orang Eropa - Perdata Adat >> bagi orang non Eropa 1920 tjd perubahan pd pasal tertentu Pasal 75 RR mengubah pembagian penduduk dari 2 menjadi 3 a. Eropa b. Timur Asing c. Pribumi Beberapa kitab Hukum : Kitab Hukum PIdana untuk Golongan Eropa Algemene Politie Strafreglement (tambahan no. 1) Kitab Hukum Pidana untuk Non Eropa Politie Strafreglement (tambahan no. 3) Wetboek van Strafrecht Back to Top

7 Masa Indische Staatsregeling (1926-1942)
Indische Staatsregeling adl RR yg sudah diperbaharui Diundangkan tgl 1 Januari 1926 Adanya kemungkinan unifikasi hukum bagi tiga golongan (pasal 163 IS) Golongan Eropa : BW > perdata WvS > Pidana RV > Acara Perdata Golongan Pribumi : Hukum Adat dalam bentuk tidak tertulis tapi tidak mutlak Golongan Timur Asing : 1. Hukum Perdata & pidana adat mereka 2. BW hanya untuk Timur Asing Cina 3. Wvs > pidana (Mulai 1918) 4. RV & hukum Adat > Acara Perdata Back to Top

8 Masa Jepang Memiliki Gun Seirei; semacam UU-nya Jepang
Diterapkan melalui Osamu Sirei Pasal 3 Osamu Sirei No 1 Th 1942: semua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan UU dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal tidak bertentangan dgn peraturan pemerintahan militer Kesimpulan >>>> masih digunakan IS Back to Top

9 Masa Bebas untuk menentukan nasibnya sendiri termasuk pembuatan aturan Tgl 18 Agustus 1945 UUD 1945 ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar Bentuk tata hukum terlihat pada pasal 2 Aturan Peralihan Yaitu : “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini” Tujuannya : Agar tidak terjadi kekososngan hukum

10 Masa 1949-1950 Berlakunya Konstitusi RIS
Tata hukum yg berlaku adalah produk hukum antara ditambah produk hukum selama kurun s/d Dasarnya adalah pasal 192 K.RIS yg isinya : Peraturan, UU dan ketentuan tata usaha yang sudah ada pada saat konstitusi mulai berlaku tetap tidak berubah selama tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh UU

11 Masa 1950-1959 K. RIS hanya berlaku 7 bulan 16 hari
Diganti dgn UUDS 1950 yang berlaku s/d Tata hukum yang berlaku adl : semua peraturan yg dinyatakan berlaku berdasarkan pasal 142 UUDS 1950 (isi hampir sama dgn 192 K.RIS) ditambah peraturan baru yg dibentuk pemerintah selama kurun s/d

12 Masa sekarang Dekrit presiden membuat UUDS hanya berlaku s/d 4 Juli 1959 Balik maning nang UUD 1945 Diamandemen 4 x

13 Tata urutan peraturan perundangan
UUD 1945 TAP MPR UU PERPU PERATURAN PEMERINTAH KEPPRES PERATURAN PELAKSANA LAINNYA : - INSTRUKSI MENTERI - DLL (KETETAPAN MPRS NO. XX/MPRS/1966) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden mengenai: 1) pengesahan perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan internasional; dan 2) pernyataan keadaan bahaya. Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (UU No. 10 Th 2004)


Download ppt "Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google