Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN by LUKMAN HAKIM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN by LUKMAN HAKIM."— Transcript presentasi:

1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN
by LUKMAN HAKIM

2 KEPROTOKOLAN, adalah Serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dgn jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

3 Protos berarti Lembar Pertama Colla berarti Melekat / dilekatkan
P R O T O K O L Dari bahasa Yunani, yaitu : Protos dan Colla ; Protos berarti Lembar Pertama Colla berarti Melekat / dilekatkan Lembar pertama yang dilekatkan / sampul.

4 SUMBER PROTOKOL Persetujuan / konversi Internasional ;
Peraturan Perundang-undangan, baik Nasional maupun Internasional ; Tradisi, adat istiadat dan kebiasaan setempat ; Azas Timbal Balik ; Praktek Pergaulan Internasional ; Kepribadian Kepala Negara / Pimpinan.

5 Perkembangan PROTOKOL di Indonesia
Bgs Indonesia sdh mengenal Norma Protokol jauh sbl bgs Barat ; Zaman Kerj. Mataram, Tarumanegara, Silak-Inderapura, Majapahit, Samudra Pasai, Kediri, Demak, Banten, Pajajaran, Yogyakarta ; Hub. Gusti-Kawulo, yg memerintah & yg diperintah Hub. Antar warga Dlm cerita pewayangan Dlm relief, di candi Borobudur, Prambanan dll Majapahit “Satyathakrama” = ttg tk/pangkat jabatan Inskripsi Trowulan “Yathakrama” = sda Nagarakertagama“Sarga X” /bedaan pangkat/jabatan Mantri Katrini, Panca Riwilwatika, Dharmadhylaksa, Saptapati

6 Keprotokolan, meliputi :
Tata Tempat; Tata Penghormatan; Tata Upacara.

7 TATA TEMPAT (Preseance)

8 TATA TEMPAT : Pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi ( Pasal 1 )

9 TATA TEMPAT DALAM ACARA RESMI DI KABUPATEN/KOTA DITENTUKAN DENGAN URUTAN
Bupati/Walikota Wakil Bupati/Wakil Walikota Mantan Bupati/Walikota Dan Mantan Wakil Bupati/Wakil Walikota  Ketua DPRD Kabupaten/Kota Atau Nama Lainnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota Atau Nama Lainnya Sekretaris Daerah, Komandan Tertinggi Tentara Nasional Indonesia Semua Angkatan, Kepala Kepolisian, Ketua Pengadilan Semua Badan Peradilan, Dan Kepala Kejaksaan Negeri Di Kabupaten/Kota Pemimpin Partai Politik Di Kabupaten/Kota Yang Memiliki Wakil Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Anggota DPRD Kabupaten/Kota Atau Nama Lainnya Pemuka Agama, Pemuka Adat, Dan Tokoh Masyarakat Tertentu Tingkat Kabupaten/Kota Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Badan Tingkat Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Tingkat Kabupaten/Kota, Dan Pejabat Eselon II, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Di Tingkat Kabupaten, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Kepala Instansi Vertikal Tingkat Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis Instansi Vertikal, Komandan Tertinggi Tentara Nasional Indonesia Semua Angkatan Di Kecamatan, Dan Kepala Kepolisian Di Kecamatan Kepala Bagian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Camat, Dan Pejabat Eselon III Lurah/Kepala Desa Atau Yang Disebut Dengan Nama Lain Dan Pejabat Eselon IV ( Pasal 11 )

10 Pemimpin Parpol di Kab./kota
Ketua Wilayah atau sebutan lainPemimpin tertinggi Parpol di KAB./KOTA sesuai AD ART Pemuka Agama Kab./Kota Ketua MUI, Ketua Konferensi Wali Gereja Indonesia, Ketua Persekeutuan Gereja – gereja Indonesia, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia, Ketua Perwakilan Umat Budha Indonesia. Ketum Organisasi Keagamaan yang diakui peraturan Perundangan Tokoh Masyarakat tertentu di Kab./kota Antara lain Rektor Perguruan Tinggi Penyelengara Negara Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah yang hadir di acara resmi di kab/kota ( Penjelasan pasal 11 )

11 Tata Tempat ( Preseance )
Orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama / paling tinggi adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan / paling mendahului Pada Posisi berjajar pada garis yang sama, tempat yang terhormat adl : Tempat paling tengah; Tempat sebelah kanan luar, atau rumusnya posisi sebelah kanan pada tempat umumnya selalu lebih terhormat dari posisi yang sebelah kiri Jumlah Genap; Preseance Utama (1) di kanan dan (2) di kiri Jumlah Ganjil; Preseance Utama (1) di tengah, (2) di kanan & (3) di kiri Contoh : Bila 2 orang = 1 – 2 Bila 3 orang = 2 – 1 – 3 Bila 4 orang = 3 – 1 – 2 – 4 Bila 5 orang = 5 – 3 – 1 – 2 – 4

12 LANGKAH-LANGKAH TATA TEMPAT (PRESEANCE )
Membuat daftar Pejabat yang diundang, khususnya Undangan VIP ; Membuat Seat Arrangement ; Membuat tulisan / name tag ; Menghubungi kepastian hadir ;

13 PRESEANCE (2 orang/Genap)
Bupati Wakil Bupati

14 PRESEANCE (3 orang/Ganjil)
Wakil Bupati Bupati Ketua DPRD

15 PRESEANCE (4 orang/Genap)
Sekda Wakil Bupati Bupati Ketua DPRD

16 TATA penghormatan

17 TATA PENGHORMATAN Aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan / atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi

18 JAJAR PENYAMBUTAN (Receiving Line )
Tamu : Bupati/Wabup Camat Danramil Kapolsek Toga/Tomastu

19 JAJAR PELEPASAN (Farewell Line )
Camat Tamu : Bupati / Danramil Wabup Kapolsek Toga/Tomastu

20 TATA u p a c a r a

21 Upacara Bendera Hanya Dapat Dilaksanakan Untuk Acara Kenegaraan Atau Acara Resmi
a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia b. Hari Besar Nasional c. Hari ulang tahun lahirnya Lembaga Negara d. Hari ulang tahun lahirnya Instansi Pemerintah e. Hari ulang tahun lahirnya Provinsi dan Kabupaten/Kota. ( Pasal 16 )

22 TATA UPACARA BENDERA DALAM PENYELENGGARAAN ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
a. Tata urutan dalam upacara bendera b. Tata bendera negara dalam upacara bendera c. Tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera d. Tata pakaian dalam upacara bendera ( Pasal 17 )

23 TATA URUTAN UPACARA BENDERA
Sekurang-kurangnya : A. Pengibaran Bendera Negara Diiringi Dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya B. Mengheningkan Cipta C. Pembacaan Naskah Pancasila D. Pembacaan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 E. Pembacaan Doa ( Pasal 19 )

24 Tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan HUT proklamasi kemerdekaan R I
Sekurang-kurangnya : A. Pengibaran Bendera Negara Diiringi Dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya B. Mengheningkan Cipta C. Mengenang Detik-detik Proklamasi Diiringi Dengan Tembakan Meriam, Sirine, Bedug, Lonceng Gereja Dan Lain-lain Selama Satu Menit D. Pembacaan Teks Proklamasi E. Pembacaan Doa ( Pasal 20 )

25 TATA LAGU KEBANGSAAN DALAM UPACARA BENDERA
Pengibaran atau Penurunan Bendera Negara dengan diiringi lagu kebangsaan Iringan lagu kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan bendera negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat Dalam hal tidak ada korps musik atau genderang dan/atau sangkakala pengibaran atau penurunan bendera negara diringi dengan lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara Waktu pengiring lagu untuk pengibaran atau penurunan bendera tidak dibenarkan menggunakan musik dari alat rekam ( Pasal 22 )

26 TATA PAKAIAN UPACARA BENDERA
(1) Tata pakaian upacara bendera dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi disesuaikan menurutt jenis acara (2) Dalam Acara Kenegaraan digunakan pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat (3) Dalam Acara Resmi dapat digunakan pakaian sipil harian atau seragam resmi lain yang telah ditentukan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, pakaian nasional, pakaian sipil harian, atau seragam resmi diatur dalam Peraturan Presiden ( Pasal 23 )

27 TATA URUTAN ACARA BUKAN UPACARA BENDERA Sebagaimana Dalam Acara Kenegaraan Atau Acara Resmi
a. Menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya b. Pembukaan c. Acara pokok d. Penutup ( Pasal 28 )

28 SekianTerima Kasih… Bagian Humas dan Protokol _MG_0159

29 SekianTerima Kasih… Bagian Humas dan Protokol _MG_0159

30 TATA upacara

31

32 PRESEANCE (2 orang) Bupati Wakil Bupati

33 PRESEANCE (3 orang/Ganjil)
Wakil Bupati Bupati ` Ketua DPRD

34 PRESEANCE (4 orang/Genap)
Sekda Wakil Bupati Bupati Ketua DPRD

35

36

37 Sekian Terima Kasih… Bagian Humas dan Protokol


Download ppt "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN by LUKMAN HAKIM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google