Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGANIAYAAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGANIAYAAN."— Transcript presentasi:

1 PENGANIAYAAN

2 PENGANIAYAAN Pasal 351 KUHP Pasal 352 KUHP Pasal 353 KUHP

3 Pasal 351 ayat (1) KUHP Penganiayaan *)
Sanksi : 2 th 8 bulan / denda Rp.4.500,- *) merusak kesehatan orang ( Psl.351(4)) *). HR Juni 1894, 11 Jan 1892 : - kesengajaan - menimbulkan rasa sakit / luka

4 Pasal 351 ayat (2) KUHP Penganiayaan Mengakibatkan luka berat
Sanksi : 5 tahun

5 Pasal 351 ayat (3) KUHP Penganiayaan Mengakibatkan mati
Sanksi : 7 tahun Pasal 351 (5) KUHP : Percobaan penganiayaan psl. 351 KUHP tidak dapat dipidana

6 Pasal 352 KUHP Penganiayaan Ringan/Tipiring
Tidak termasuk 353, 356 Tidak menyebabkan : Sakit Halangan menjalankan pekerjaan / jabatan Sanksi : 3 bulan / denda Rp.4.500,-

7 Pasal 353 KUHP Penganiayaan Berencana
Direncanakan terlebih dulu Sanksi : 4 tahun Luka berat = 7 tahun Mati = 9 tahun

8 Pasal 354 KUHP Penganiayaan Berat
Barang siapa Dengan sengaja Melukai berat orang lain Sanksi : tahun Mati = 10 tahun

9 KELALAIAN/ KEALPAAN

10 Kelalaian mengakibatkan mati / luka
Pasal 359 Karena kelalaian Menyebabkan matinya orang Sanksi : 5 tahun / kurungan 1 tahun Pasal 360 ayat (1) Menyebabkan luka berat

11 Pasal 360 ayat (2) Pasal 361 Karena Kelalaian/Kealpaannya
Menyebabkan Luka/Sakit Menimbulkan Penyakit/Halangan Pekerjaan Sanksi : 9 Bulan / Kurungan 6 Bulan Pasal 361 Menyebabkan Mati/Luka Berat/Sakit Pada Saat Menjalankan Pekerjaan Sanksi : Pidana Penjara + 1/3

12 Pasal 355 KUHP Penganiayaan berat Direncanakan Sanksi : 12 tahun
Mati = 15 tahun


Download ppt "PENGANIAYAAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google