Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PT. Angin Segar (01.556.990.3-623.000) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar obat-obatan. Perusahaan tersebut telah dikukuhkan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PT. Angin Segar (01.556.990.3-623.000) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar obat-obatan. Perusahaan tersebut telah dikukuhkan."— Transcript presentasi:

1 PT. Angin Segar ( ) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar obat-obatan. Perusahaan tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 10 Maret Pada tahun 2012 seiring dengan semakin meningkatnya omset dari PT Angin Segar, maka perusahaan tersebut perlu menambah beberapa kendaraan operasional berupa mobil boks untuk mempercepat pelayanan pengiriman obat-obatan kepada para suplier. Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 10 unit mobil boks. Namun demikian perusahaan belum memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembelian barang modal tersebut. Dari berbagai pilihan mekanisme pengadaan barang modal tersebut, PT. Angin Segar memilih untuk melakukan pengadaan 10 unit mobil boks tersebut dengan cara leasing. PT. Angin Segar memilih PT. Ruby Finance sebagai perusahaan leasing untuk pengadaan 10 unit mobil boks. Dari spesifikasi jenis kendaraan yang dibutuhkan tersebut, terdapat sebuah dealer bernama PT. Car City yang mampu menyediakan dalam waktu kurang lebih 3 bulan. PT. Car City menyerahkan 10 unit boks kepada PT. Angin Segar pada tanggal 5 Mei 2012, dengan pembiayaan dari PT. Ruby Finance.

2 PPN ATAS TRANSAKSI SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI

3 BEBERAPA PENGERTIAN Kegiatan sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) Lease adalah : suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu; Lessee : pemakai aktiva yang akan di “lease“. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing; Lessor : pemilik aktiva yang akan di “lease” Hak opsi adalah : hak lessee untuk membeli barang modal atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha

4 Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing) termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak ( Pasal 1A ayat (1) huruf b UU PPN ) Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak ( Pasal 1A ayat (2) huruf b UU PPN ) Sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi merupakan jasa pembiayaan yang termasuk dalam cakupan jasa keuangan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai ( Pasal 4A ayat (3) huruf b UU PPN )

5 Transaksi Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
Dalam hal Barang Kena Pajak berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan berasal dari pemasok (supplier) : a. Barang Kena Pajak tersebut dianggap diserahkan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) kepada lessee; b. Lessor tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena dianggap hanya menyerahkan jasa pembiayaan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; c. Pengusaha Kena Pajak pemasok wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada lessee dengan menggunakan identitas lessee sebagai pembeli Barang Kena Pajak/penerima Jasa Kena Pajak (tidak menggunakan metode qualitate qua (q.q.)) d. Dasar Pengenaan Pajak yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah sebesar harga jual dari PKP pemasok.

6 Transaksi Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
2. Dalam hal Barang Kena Pajak berupa barang modal yang menjadi objek pembiayaan berasal dari persediaan yang telah dimiliki oleh lessor : a. Lessor pada dasarnya melakukan dua jenis penyerahan yaitu : 1) Penyerahan jasa pembiayaan yang tidak dikenai PPN 2) Penyerahan Barang Kena Pajak yang merupakan objek PPN b. Lessor harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan harus menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan BKP kepada lessee; c. Dasar Pengenaan Pajak yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah sebesar harga jual tidak termasuk unsur bunga yang seharusnya diminta oleh lessor karena jasa pembiayaan yang diserahkannya;

7 Transaksi penjualan dan penyewagunausahaan kembali ( sales and leaseback )
Dalam hal penyewagunausahaan kembalinya merupakan sewa guna usaha dengan hak opsi : a. Penyerahaan Barang Kena Pajak dari lesee kepada lessor (sale) tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai PPN, karena : 1) BKP yang menjadi objek pembiayaan berasal dari milik lessee, yang dijual oleh lessee untuk kemudian dipergunakan kembali oleh lessee; 2) Lessor pada dasarnya hanya melakukan penyerahan jasa pembiayaan, tanpa bermaksud memiliki dan menggunakan barang yang menjadi objek pembiayaan tersebut; 3) penyerahan BKP tersebut dari lessee kepada lessor pada dasarnya merupaka penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang b. Penyerahan jasa sewa guna usaha dengan hak opsi oleh lessor kepada lessee (leaseback) merupakan jasa pembiayaan yang tidak dikenai PPN

8 Transaksi penjualan dan penyewagunausahaan kembali ( sales and leaseback )
2. Dalam hal penyewagunausahaan kembalinya merupakan sewa guna usaha tanpa hak opsi : a. Penyerahaan Barang Kena Pajak dari lesee kepada lessor (sale) dikenai PPN; b. Penyerahaan jasa sewa guna usaha tanpa hak opsi oleh lessor kepada lessee (leaseback) dikenai PPN


Download ppt "PT. Angin Segar (01.556.990.3-623.000) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar obat-obatan. Perusahaan tersebut telah dikukuhkan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google