Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Sesi 6 dan 7 Koreksi Fiskal
Hafiez Sofyani, M.Sc
2
Definisi Koreksi fiskal adalah koreksi atau penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi (yang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajak) Koreksi fiskal terjadi karena adanya perbedaan perlakuan/pengakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.
3
Perbedaan a. Beda tetap. Yaitu penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial tetapi tidak diakui dalam penghitungan akuntansi pajak. Contoh penghasilan : sumbangan, Penghasilan bunga deposito. Contoh biaya : biaya sumbangan, biaya sanksi perpajakan. b. Beda waktu Yaitu penghasilan dan biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial, tetapi tidak dapat diakui sekaligus oleh akuntansi pajak, biasanya karena perbedaan metode pengakuan. Contoh penghasilan : pendapatan laba selisih kurs Contoh biaya : biaya penyusutan, biaya sewa
5
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
KOMERSIL OBJEK PPh 4 (1) Under K+ Over K- DIKECUALIKAN 4 (1) Huruf K K- OBJEK FINAL 4 (2) K- BUKAN OBJEK 4 (3) K- Penghasilan Fiskal Biaya Fiskal (-) PAJAK TERUTANG (Ph Kena Pajak x Tarif Pajak Psl 17) L/R Fiskal
6
Konsep Biaya Pajak untuk Pengisian SPT
BIAYA KOMERSIL Dapat Dibiayakan Psl 6 (1) Tidak Dapat Dibiayakan Psl 9 (1) K+ Biaya Fiskal L/R Fiskal
7
Daftar Koreksi Fiskal Negatif (Formulir SPT 1771-I)
Selisih penyusutan komersil di bawah penyusutan fiskal Selisih Selisih amortisasi komersil di bawah amortisasi fiskal Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya Penyesuaian fiskal negatif lainnya Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak Penghasilan yang dikenakan pajak final Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
8
Daftar Koreksi Fiskal Positif (Formulir SPT 1771-I)
Biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemilik perusahaan Pembentukan atau pemupukan dana cadangan Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan
9
Daftar Koreksi Fiskal Positif (Formulir SPT 1771-I)
Pajak penghasilan Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham Sanksi administrasi Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal Selisih amortisasi komersil di atas amortisasi fiskal Biaya yang ditangguhkan pengakuannya Penyesuaian fiskal positif lainnya
10
Konsep Pelunasan Pajak Terutang dalam SPT
PENGHASILAN OBJEK PPh 4 (1) DIKECUALIKAN 4 (1) Huruf K OBJEK FINAL 4 (2) BUKAN OBJEK 4 (3) TIDAK DIPOTONG pada saat diterima DIPOTONG pada saat diterima Kredit Pajak Daftar Dilampirkan SPT Tahunan
11
Format Laporan Keuangan Fiskal Formulir SPT 1771 - I
Penghasilan neto fiskal dalam negeri Peredaran usaha Harga pokok penjualan Biaya usaha lainnya Ph neto dari usaha (a – b – c) Penghasilan dari luar usaha Biaya dari luar usaha Ph neto dari luar usaha (e – f) JUMLAH (d + g) Penghasilan neto Komersil Luar Negeri Jumlah Penghasilan neto Komersil
12
Format Laporan Keuangan Fiskal Formulir SPT 1771 - I
Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak Penyesuaian fiskal positif Penyesuaian fiskal negatif JUMLAH Penghasilan neto fiskal (1 – – 4 – 5)
13
Format SPT Tahunan WP Badan
Kode Nama Formulir Keterangan 1771 SPT Tahunan PPh WP Badan Induk SPT 1771-I Penghitungan Penghasilan neto fiskal Lamiran I 1771-II Perincian HPP, biaya usaha lainnya, dan biaya dari luar usaha Lampiran II 1771-III Kredit pajak dalam negeri Lampiran III 1771-IV PPh Final & Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak Lampiran IV 1771-V Daftar pemegang saham/deviden yang dibagikan/Susunan Pengurus Lampiran V
14
Teknis Koreksi Fiskal
15
Maksimalisasi Penghasilan yang dikecualikan (psl 4 UU PPh)
a. Bantuan atau sumbangan b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi c. Warisan d. Setoran tunai yang diterima oleh badan perseroaan terbatas, perseroaan komanditer, perseroaan lainnya, BUMN/D, persekutuan perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan usaha lainnya sebagai pengganti saham atau sebagai penyertaan modal.
16
Maksimalisasi Penghasilan yang dikecualikan (psl 4 UU PPh)
e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah. f. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa. g. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, NUMN/D dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedududukan di Indonesia.
17
Maksimalisasi Penghasilan yang dikecualikan (psl 4 UU PPh)
h. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, dan penghasilan dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh menteri keuangan. i. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroaan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi. j. Bunga laba yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa Dana k. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan tersebut : 1. Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh menteri keuangan 2. Sahamnya tidak diperdagangkan dibursa efek di Indonesia.
18
Maksimalisasi Beban-beban Fiskal (psl 6 UU PPh)
a. Beban untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk beban pembelian bahan, berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, beban perjalanan, biaya pengolahan limbah, piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih, premi asuransi, beban administrasi, dan pajak kecuali pajak penghasilan. b. Penyusutan dan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas beban lain yang mempunyai manfaat lebih dari 1 tahun. c. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan.
19
Maksimalisasi Beban-beban Fiskal (psl 6 UU PPh 2000)
d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memlihara penghasilan. e. Kerugian karena selisih kurs mata uang asing f. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memlihara penghasilan. g. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia h. Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan
20
BIAYA / BEBAN 1. Dapat Dibiayakan - Pasal 6 (1)
Semua biaya yang digunakan untuk mendapatkan penghasilan dapat dikurangkan, kecuali: Biaya utk mendapat penghasilan yg bukan objek pajak Biaya utk mendapat penghasilan yg dikenakan pajak final Yang dikenakan pajak berdasarkan deemed profit Dapat juga terjadi pembebanan biaya yang terlalu tinggi atau terlalu rendah, maka perlu dilakukan koreksi fiskal Dikoreksi fiskal positif jika dilaporkan terlalu besar Dikoreksi fiskla negatif jika dilaporkan terlalu kecil 2. Tidak Dapat Dibiayakan - Pasal 9 (1) Dikoreksi fiskal positif jika terlanjur dibebankan
21
Biaya yg Diperbolehkan Psl 6 (1)
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali pajak penghasilan Penyusutan dan amortisasi (metode penyusutan harus sesuai dg pasal 11 & 11A)
22
Biaya yg Diperbolehkan Psl 6 (1)
Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki untuk operasional perusahaan Kerugian dari selisih kurs mata uang asing Apabila WP membukukan transaksi ybs dengan kurs tetap, maka selisih kurs diakui pada saat terjadinya realisasi pembayaran Apabila WP membukukan transaksi ybs dengan kurs tengah BI, maka selisih kurs diakui pada akhir tahun Selisih kurs karena kebijakan pemerintah di bidang moneter dibukukan dalam akun sementara di neraca, dan pembebanannya dilakukan secara bertahap berdasarkan realisasi pembayaran valas tersebut Biaya litbang perusahaan yang dilakukan di Indonesia Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
23
Biaya yg Diperbolehkan Psl 6 (1)
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat: Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersil Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang antara kreditur dan debitur Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang tak tertagih kepada Dirjen Pajak
24
Biaya yg Diperbolehkan Psl 9 (1)
Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank, badan usaha lain (Penyalur Kredit, Leasing, Perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang) Cadangan usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,
25
Biaya yg Diperbolehkan Psl 6 (1)
Kerugian dapat dikompensasikan selama lima tahun, teritung mulai tahun pajak berikutnya Kepada orang pribadi diberikan pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak SE 46/PJ.31/1995 Bunga pinjaman selama masa konstruksi untuk pengusaha realestate Contoh Kompensasi Kerugian PT X pada tahun mengalami kerugian sebesar Rp 5 M (Harus didukung dengan Surat Ketetapan Pajak dari Dirjen Pajak) Pada tahun 2001, 2002, dan 2004 mengalami laba masing-masing sebesar Rp 1 M Pada tahun 2003 mengalami rugi Rp 500 juta
26
Kompensasi Kerugian Kerugian Awal yg dpt dikompensasikan Rp 5,0 M
Kompensasi kerugian tahun 2001 Laba tahun Rp 1 M Kompensasi kerugian Rp 1 M (Rp 1,0 M) Sisa kerugian dpt dikompensasikan s.d Rp 4,0 M Kompensasi kerugian tahun 2002 Laba tahun Rp 1 M Sisa kerugian dpt dikompensasikan s.d Rp 3,0 M Kompensasi Kerrugian tahun 2003 tidak ada (Rp - ) Sisa kerugian dpt dikompensasikan s.d Rp 0,5 M Kompensasi kerugian Tahun 2004 Laba tahun Rp 1 M Sisa kerugian dpt dikompensasikan s.d Rp 2,0 M
27
Biaya yg Tidak Dapat Dibebankan Pasal 9 (1)
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun Untuk mengantisipasi dividen menjadi expense Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota Pembentukan atau pemupukan dana cadangan dengan pengecualian: untuk bank, asuransi, dan leasing dengan hak opsi, biaya reklamasi untuk pertambangan
28
Biaya yg Tidak Dapat Dibebankan Psl 9 (1)
Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa dwiguna, dan beasiswa yang dibayar oleh WP orang pribadi, dengan pengecualian: jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan Pengecualian: Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu (ditetapkan oleh Menkeu)
29
Biaya yg Tidak Dapat Dibebankan Psl 9 (1)
Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, kecuali zakat yang dibayar kepada BAZ yang dibentuk oleh pemerintah Pajak penghasilan Biaya yang dibebankan / dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP / orang yang menjadi tanggungannya Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV yang modalnya tidak terbagi atas saham Sanksi administrasi yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan
30
Biaya yg Tdk Dapat Dibebankan
Pasal 10 (6) Selisih lebih penilaian harga pokok penjualan yang menggunakan metode LIFO (Last In First Out) Berbasis Pasal 11 Jumlahm melebihi biaya penyusutan yang ditetakan oleh undang-undang PPh
31
Biaya yg Tdk Dapat Dibebankan
PP No 138 Tahun 2000 Pasal 3 Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimasud pasal 9 ayat (8) huruf f dan g UU PPN sepanjang tidak dapat dibuktikan benar telah dibayar Faktur pajak cacat / tidak lengkap Bisa dibuktikan dengan pembelian yang dilengkapi dengan narasi : Harga sudah termasuk pajak Pajak masukan berkenaan dengan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana pasal 9 (1) UU PPh
32
Biaya yg Tdk Dapat Dibebankan
PP No 138 Tahun 2000 Pasal 4 Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan: Yang bukan objek pajak Yang pengenaan pajaknya bersifat final Yang dikenakan pajak berdasarkan deemed profit atau norma penghitungan penghasilan neto dan norma khusus PPh yang ditanggung oleh pemberi penghasilan, kecuali: PPh pasal 26, tetapi tidak termasuk dividen, sepanjang PPh tsb ditambahkan dalam penghitungan dasar untuk pemotongan pajak Contoh: PPh pasal 26: 20% x 100/80 x Fee (boleh dibiayakan)
33
Biaya yg Tdk Dapat Dibebankan
PP No 138 Tahun 2000 Pasal 4 Kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, danmemelihara penghasilan yang merupakan objek pajak Contoh: Perusahan mempunyai vila di puncak Dijual = Rugi, tidak dapat dibiayakan Dijual = untung, menjadi objek pajak final Pasal 5 Tidak dicatat sebagai penghasilan perusahaan selisih lebih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan kepada pegawainya Contoh: Pelelangan yang harganya di bawah harga pasar
34
Biaya yg Tdk Dapat Dibebankan
SE Dirjen Pajak No 20/PJ.42/1994 Bunga pinjaman selama masa konstruksi yang tidak dikapitalisir menjadi komponen harga pokok atau harga perolehan aset. Contoh : pembangunan gedung Kep. Dirjen Pajak No 220/PJ/2002 50% dari biaya pemakaian telepon seluler yang meliputi beban penyusutan, biaya berlangganan/pengisian ulang pulsa perbaikan 50% dari biaya pemakaian kendaraan sedan, yang meliputi beban penyusutan dan biaya pemeliharaan / perbaikan rutin
35
Biaya yg Tdk Dapat Dibebankan
SE Dirjen Pajak No 27/PJ.42/1986 Biaya entertainment/jamuan dan sejenisnya sepanjang tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha WP dan tidak dibuatkan daftar nominatif dan dilampirkan pada SPT tahunan PPh SE Dirjen Pajak No 46/PJ.4/1995 Bunga pinjaman seluruhnya, apabila rata-rata pinjaman sama besar atau lebih kecil dibandingkan rata-rata deposito / tabungan Bunga pinjaman sebagian, apabila rata-rata pinjaman lebih besar dibandingkan rata-rata deposito
36
SE-46/PJ.4/1995 tgl 5/10/1995 Contoh penghitungan biaya bunga yang dapat dibebankan sebagian apabila jumlah pinjaman lebih besar dibandingkan dengan pendapatan bunga simpanan/deposito Rincian Bunga Pinjaman Bank Pokok Pinjaman Tingkat Bunga Masa Pinjaman Bunga Pinjaman 125 jt 24% Feb s.d Mei 10 jt 150 jt Juni s.d. Juli 6 jt 200 jt Agt s.d. Des 20 jt Jumlah Bunga Pinjaman 36 jt
37
SE-46/PJ.4/1995 tgl 5/10/1995 Rincian Pendapatan Bunga Simpanan/Deposito Rata Deposito Tingkat Bunga Masa Deposito Bunga Deposito 25 jt 12% Feb s.d Apr 75 jt Mei s.d. Juli Agt s.d. okt Jumlah 225 jt
38
SE-46/PJ.4/1995 tgl 5/10/1995 SOLUSI Rata-rata pinjaman
Feb-Mei 4 x Rp 125 jt = Rp jt Juni – Juli 2 x Rp 150 jt = Rp jt Agt – Des 5 x Rp 200 jt = Rp jt JUMLAH Rp jt Rata² Pinjaman = 1/12 x Rp jt = 150 jt
39
SE-46/PJ.4/1995 tgl 5/10/1995 Rata-rata Deposito
Feb – Apr 3 x Rp 25 jt = Rp 75 jt Mei – Juli 3 x Rp 25 jt = Rp 75 jt Agts – Okt 3 x Rp 25 jt = Rp 75 jt JUMLAH Rp 225 jt Rata² = 1/12 x Rp 225 jt = Rp 18,75 jt Biaya bunga yang dapat dibebankan: 24% (150 jt – 18,75 jt) = Rp 31,5 jt
40
sekian ya!!!
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.