Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuryadi Hamdani Makmur Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
MATERI PERTEMUAN KE-9 PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN SESUAI UU PPh DAN ATURAN PELAKSANAANNYA BIAYA YANG TIDAK DAPAT DIKURANGKAN SESUAI UU PPh DAN ATURAN PELAKSANAANNYA PENILAIAN PERSEDIAAN UNTUK PERHITUNGAN HARGA POKOK
2
BIAYA DAN PENGURANGAN
3
Biaya/pengurang
5
KONSEP BEBAN (BIAYA) Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (sesuai Pasal 6 UU PPh) Biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (nondeductible expense), sesuai pasal 9 UU PPh Biaya yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21,22, 23, 26 dan 4 (2) Final maupun yang bukan. (witholding taxes) Pengeluaran dan biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak menurut PP No. 94 Thn 2010 Biaya kategori deductible & nondeductible lain berdasar peraturan pelaksanaan ketentuan Undang-undang Perpajakan
7
BIAYA YANG TIDAK BOLEH SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
9
PENILAIAN PERSEDIAAN UNTUK PERHITUNGAN HARGA POKOK
PASAL 10 AYAT (6) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN “Persediaan dan pemakaian persesediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.”
10
PADA UMUMNYA TERDAPAT 3 (TIGA) GOLONGAN PERSEDIAAN BARANG, YAITU:
BARANG JADI ATAU BARANG DAGANGAN (finished good) BARANG DALAM PROSES PRODUKSI (work in proces) BAHAN BAKU ATAU BAHAN PEMBANTU (=raw material) JADI: PENILAIN PERSEDIAAN BARANG HANYA BOLEH MENGGUNAKAN HARGA PEROLEHAN (at cost) PENILAIAN PEMAKAIAN PERSEDIAAN UNTUK PENGHITUNGAN HARGA POKOK HANYA BOLEH DILAKUKAN DENGAN CARA: MENDAHULUKAN PERSEDIAAN YANG DIDAPAT PERTAMA (FIRST IN FIRST OUT- FIFO methode) CARA RATA-RATA (AVARAGE methode) 3. SESUAI KELAZIMAN, CARA PENILAIAN TERSEBUT JUGA DIBERLAKUKAN TERHADAP SEKURITAS.
12
PENGHITUNGAN HPP DAN NILAI PERSEDIAAN DENGAN MENGGUNAKAN CARA RATA-RATA (AVARAGE METHODE)
NO DIDAPAT DIPAKAI SISA/PERSEDIAAN A. Rp.9 =Rp.900,- B. Rp.12 =Rp.1.200,- Rp.10,50 =Rp.2.100,- C. Rp.11 =Rp.1.100,- Rp.10.75 =Rp.3.225,- D. Rp = Rp.1.075,- =Rp.2.150,- E. Rp.10.75 =1.075,- Sehingga persediaan akhir setelah transaksi ke-5 adalah sebanyak 100 dengan harga satuan Rp10.75 atau sebesar Rp 1.075,-
13
PENGHITUNGAN HPP DAN NILAI PERSEDIAAN DENGAN MENGGUNAKAN CARA FIRST IN FIRST OUT (FIFO)
NO DIDAPAT DIPAKAI SISA/PERSEDIAAN A. Rp.9 =Rp.900,- B. Rp.12 =Rp.1.200,- C. Rp.11.25 =Rp.1.125,- D. Rp. 9 = Rp.900,- E. Rp. 12 = Rp.1.200,- Sehingga persediaan akhir setelah transaksi ke-5 adalah sebanyak 100 dengan harga satuan Rp11.25 atau sebesar Rp 1.125,-
14
Sekali wajib pajak memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok tersebut, maka untuk tahun tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama Perubahan atas metode penilaian persediaan harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak
15
SELESAI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.