Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIda Kusumo Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KEJAHATAN PERKOSAAN DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI
Maraknya kasus perkosaan akhir-akhir ini : Tanggal 24 Januari 2012, di Trayek Cibinong –Gunung Putri, terjadi perkosaan di dalam angkot Di Desa Maju,Medan : Minggu 8 Desember 2011, pukul WIB Remaja 15 tahun dicabuli dua sopir angkot masing2 berumur 30 tahun) di Hotel Rakasih Di Cilandak, Jakarta 16 September 2011, malam hari, korban seorang karyawati perusahaan swasta, 21 tahun diperkosa di dalam angkot. Hebatnya si pemerkosa dapat tertangkap akibat kegigihan korban mencari di route angkot tersebut setiap harinya
2
PERKOSAAN Tanggal 20 Januari 2012 pukul seorang perempuan usia 18 tahun diperkosa 5 orang tak dikenal pada saat menumpang angkot C.01 jurusan Ciledug-Kebayoran Baru. Korban kemudian diangkut dan ditaruh dipinggir rel kereta Kebayoran Lama. Setelah sadar, korban pulang menumpang taksi. Ternyata kemudian, korban sebelumnya dipukul seseorang dibagian belakang kepalanya sebelum diangkat ke dalam angkot untuk diperkosa. Pada 30 Januari 2012 pukul WIB seorang perempuan asal Kuningan 20 tahun diperkosa sopir angkot Jurusan Bumi Serpong Damai setelah dijanjikan akan diantar ke tujuannya, tetapi malah dibawa ke rumah kontrakan si sopir dan diperkosa
3
MENINGKATNYA KASUS PERKOSAAN
Meningkatnya kasus perkosaan, terutama di kota-kota besar di Indonesia Data dari Polda Metro Jaya menyebutkan selama tahun telah terjadi 60 kasus perkosaan Tahun 2011 terjadi 68 kasus perkosaan Terjadi sekitar 13,33 persen peningkatan Ini merupakan perkosaan yang tercatat atau terdata di kepolisian, yang tidak tercatat ?
4
KEJAHATAN Apa itu kejahatan ?
Kejahatan adalah pelanggaran terhadap Hukum Publik Kejahatan melanggar hukum dan ketertiban masyarakat. Hal ini mempengaruhi secara negative struktur sosial dan sistem dasar masyarakat dan nilai-nilai moral yang dianuti.
5
Masalah Sosial Masalah Sosial merupakan aspek-aspek dari Tata KelakuanSosial karena menyangkut tata kelakuan yang immoril/immoral, berlawanan dengan hukum, dan bersifat merusak. Masalah Sosial merupakan hasil dari proses perkembangan masyarakat (hasil interaksi sosial) yang berkisar pada ukuran nilai-nilai, adat istiadat, dan tradisi. Adanya suatu ketidaksesuaian antara unsur-unsur dalam kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan sosial /menghambat terpenuhinya keinginan-keinginan pokok dari warga kelompok sosial tersebut, sehingga menyebabkan rusaknya ikatan sosial
6
KONSEP KEJAHATAN DALAM MASYARAKAT
Kejahatan asalah peristiwa-peristiwa dan tindakan yang dilarang oleh Hukum Pidana dari suatu negara tertentu (Wilkins: 1968). Secara umum, masyarakat dan hukum yang ada, mendefinisikan kejahatan Tindakan kejahatan tergantung dari nilai sosial budaya, sistem kepercayaan agama dari suatu masyarakat Terkadang suatu kejahatan dalam suatu masyarakat tidak dapat dilihat sebagai suatu kejahatan dalam masyarakat lain
7
CONTOH-CONTOH Di Iran : Homoseksual adalah suatu kejahatan, orangnya (gay) dipandang sebagai penjahat, oleh karenanya berdasarkan hukum Iran jika mereka terbukti bersalah dapat dihukum. Bagaimana pada masyarakat di Barat ? Pada masyarakat Barat umumnya : Bigami merupakan pelanggaran, dan mereka yang melanggar hukum perkawinan dengan melakukan Bigami dapat dituntut Di negara-negara seperti Arab, Sudan, Yaman, poligami di bawah hukum Islam dibolehkan dalam kondisi tertentu, juga Bigami Indonesia ???
8
Pedofilia, ditolak di sebagian besar masyarakat “kontemporer” dan dianggap kejahatan. Tapi di Sparta kuno tindakan seksual terhadap anak-anak dianggap sebagai norma dan secara luas pada masa itu dipraktekkan di dalam masyarakat Di Amerika Serikat ( ) penjualan, manufaktur, dan tranportasi alkohol dilarang secara nasional, setiap orang yang melakukannya dapat diadili Selama Era Soviet, setiap orang yang mencoba membelot ke Barat diperlakukan sebagai kriminal (Mikhail Baryshnikov, 1974, Kanada). Namun setelah Perestroika hukum2 tersebut tdk efektif lagi
9
KEJAHATAN MENURUT HUKUM PIDANA
Bagaimana kejahatan menurut Hukum Pidana kita ? Dalam KUHP dimana diatur ? Bab XIV KUHP : Kejahatan terhadap kesusilaan; antara lain mengenai kejahatan perzinahan, perkosaan, pencabulan dll Pasal 287 : larangan bagi seseorang untuk bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan padahal Dst Pasal 290 ayat (2) : barangsiapa melakukan perbuatan cabul dst Undang-Undang Perlindungan anak No.23 Tahun 2002
10
Gambaran bahwa “bahaya orang asing” sebagai pemerkosa
Gambaran perempuan yang diperkosa karena berjalan malam-malam sendirian Gambaran dimana perempuan yang diperkosa karena”memang ingin diperkosa” , menarik pemerkosanya karena mengenakan gaun/pakaian yang “sexy” Ternyata : hampir 85% perkosaan pelaku dan korban saling mengenal
11
1. Pemerkosaan keluarga , paling umum dilakukan oleh ayah, paman, kakek, saudara sepupu, mertua, teman keluarga yang sangat dekat 2. Perkosaan, yang kedua paling umum 3. Rekan perkosaan, yang dilakukan oleh rekan atau teman 4. Pemerkosaan kenalan, dilakukan oleh tetangga, rekan kerja atau kenalan 5. Pemerkosaan asing juga bentuk yang paling umum
12
ASPEK SOSIOLOGIS KEJAHATAN
Kejahatan dan perilaku kriminal dapat dianalisis melalui : fungsionalis, konflik, dan perspektif feminis postmodern
13
Fungsionalis : fokus pada individu, dengan maksud untuk menunjukkan bagaimana kekuatan sosial yang labih luas perilaku cetakan individu. Talcott Parsons percaya bahwa sistem sosial terdiri dari tindakan individu. Ia memandang kejahatan sebagai faktor disintegrasi yang dapat mempengaruhi homeostatis masyarakat. Mis : Abad 19 kejahatan Cosa Nostra (Mafia Sisilia) di Sisilia
14
Perspektif Konflik : Menurut pandangan Marxis, ketidakadilan sosial dan distribusi kekayaan yang tidak merata menjadi penyebab timbulnya kejahatan dan kondisi criminogenic
15
Perspektif Feminis dan Kejahatan :
Menurut perspektif Feminis, dominasi laki-laki dalam masyarakat (terutama patriarki) dan ketidaksetaraan gender memiliki kelemahan yang sangat besar untuk para wanita. Para feminis berpendapat bahwa perempuan sering menjadi korban kejahatan, bukan pelaku. Para wanita menjadi sasaran kejahatan seperti perkosaan, ekploitasi, “penjualan” di seluruh dunia. Saat para wanita melakukan kejahatan, mereka tidak memiliki kontrol atas situasi mereka dan mereka dipaksa untuk melakukan anti sosial setelah ketidakadilan sosial yang diciptakan oleh masyarakat yang didominasi oleh laki-laki. Mis : Phoolan Devi (Ratu Bandit India)
16
Perspektif modern tentang Tindak Pidana :
Menurut perspektif modern Post, perubahan sosial menimbulkan kejahatan dan tidak ada teori tunggal untuk menjelaskan asal usul kejahatan. Dalam pendekatan modernis : kejahatan adalah fenomena multifactoral. Dalam pengertian umum pembunuhan dan perkosaan sebagai manifestasi kejahatan. Dalam kenyataannya mereka adalah konsekuensi dari kejadian sosial lainnya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.